Kekerasan seksual merupakan krisis kemanusiaan yang terus bereskalasi. Data Komnas Perempuan (CATAHU 2025) memperlihatkan situasi yang kian kritis, dengan lonjakan kasus kekerasan berbasis gender yang mencapai 330.097 kasus.
Realitas ini menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya mendominasi ranah privat (domestik), tetapi juga semakin agresif menginvasi ruang digital (siber), serta menembus sekat institusi pendidikan, dunia kerja, hingga lingkungan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman.
Fenomena ini, sayangnya, bukanlah anomali baru dalam sejarah peradaban. Ia adalah “monster” lama yang terus beregenerasi. Teks-teks suci, termasuk Al-Qur’an, telah mencatat problem agresi seksual ini ribuan tahun lalu.
Salah satu narasi paling terkenal adalah kisah kaum Nabi Luth, yang sering disebut sebagai kaum Sodom(Al-Biqa’i, n.d.). Namun, kisah ini seringkali terjebak dalam reduksi teologis. Banyak yang membacanya sebatas sebagai narasi pelarangan homoseksualitas.
Pembacaan yang terlalu literal dan ahistoris ini menutup mata kita dari isu yang jauh lebih fundamental dalam kisah tersebut: isu agresi, pemaksaan, pelanggaran kehormatan, dan kekerasan seksual secara terang-terangan.
Tulisan ini berupaya membaca ulang kisah Luth tidak sebagai fosil sejarah, tetapi sebagai teks yang hidup. Kita akan membedahnya menggunakan pisau analisis hermeneutika Fazlur Rahman untuk menemukan etika moral universal Al-Qur’an dalam pencegahan kekerasan seksual.
Kacamata Fazlur Rahman: Dari Teks ke Konteks, dan Kembali
Membaca Al-Qur’an di era modern penuh tantangan. Jika kita kaku pada makna harfiah, kita akan kesulitan menemukan relevansinya. Di sinilah Fazlur Rahman(Rahman 1982:5-7), seorang pemikir Islam terkemuka, menawarkan metodenya.
Ia mengusulkan hermeneutika “gerakan ganda” (double movement). Sebuah metode yang bergerak dinamis dari masa kini ke masa lalu, lalu kembali lagi ke masa kini. Gerakan Pertama adalah “dari kini ke masa lalu”. Kita berangkat dari masalah kita hari ini (kekerasan seksual), lalu mundur ke masa lalu untuk memahami bagaimana Al-Qur’an merespons situasi saat itu.
Kita harus jujur menganalisis konteks sosio-historis ayat tersebut turun. Apa yang sebenarnya terjadi? Apa masalah intinya? Dari analisis itu, kita menyaring dan menyuling prinsip etis-moral atau ratio legis (‘illah) yang bersifat universal dan abadi dari pesan tersebut(Rahman 1982:9).
Gerakan Kedua adalah “dari masa lalu kembali ke kini”. Setelah menemukan prinsip moral universal tadi, kita membawanya kembali ke abad ke-21. Prinsip itulah yang kita “terapkan” untuk menjawab masalah kekerasan seksual yang kita hadapi saat ini. Dengan cara ini, Al-Qur’an tidak menjadi teks yang kaku, melainkan hudan (petunjuk) yang hidup.
Gerakan Pertama: Membedah Konteks Kaum Luth
Mari kita terapkan gerakan pertama pada kisah kaum Luth. Kita berangkat dari krisis kekerasan seksual hari ini, lalu mundur ke Madyan, ke rumah Nabi Luth.
Dalam berbagai riwayat, puncak agresi terjadi saat Luth kedatangan para tamu, akan tetapi kaumnya melihat mereka sebagai pemuda-pemuda tampan yang tidak berjanggut berparas rupawan(Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah asy-Syaukani, n.d.) yang ternyata adalah malaikat(Katsir, n.d.)
Kaum Luth datang berbondong-bondong “dengan gembira” (QS. Al-Hajar [15]: 67). Mereka bergembira dengan kedatangan para tamu itu bukan karena untuk berdiskusi tetapi karena menginginkan melakukan perbuatan keji terhadap mereka.(Abu Abdillah, n.d.)
Ini bukan soal orientasi seksual dalam ruang privat. Ini adalah soal agresi, perampasan hak, koersi, dan penistaan terhadap nilai luhur hospitality (penghormatan terhadap tamu). Al-Qur’an menyebutnya fāḥishah (perbuatan keji yang melampaui batas) (QS. Al-A’raf [7]: 80).
Dalam situasi genting inilah, Nabi Luth memberikan tiga respons yang menjadi inti dari pencegahan kejahatan seksual. Respons ini adalah manifestasi dari prinsip etis yang akan coba kita gali.
Prinsip Etis 1: Restorasi “Etika Malu”
Respons pertama Luth adalah seruan moral yang menyentuh harga diri. “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu mempermalukanku” (fala tafḍaḥūnī) (QS. Al-Hajar [15]: 68). Tentu ketika waktu ini Luth tidak mengetahui bahwa tamu-tamu itu adalah malaikat utusan Allah, sehingga tidak memberitahukan kepada kaumnya kalau mereka ini adalah malaikat yang akan membinasakan mereka.(Katsir, n.d.)
Ia juga berkata, “dan janganlah kamu membuatku terhina” (walā tukhzūnī) (QS. Al-Hajar [15]: 69), karena hal itu akan menjadikan aib bagi Luth sepanjang masa karena perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan kaumnya.(Al-Biqa’i, n.d.)
Kata fadhīḥah (aib, malu) dan khizyun (hina) adalah kuncinya. Luth sedang mengaktivasi “rem sosial”. Ia berkata, “Tindakan kalian ini memalukan! Ini aib! Ini menghinakan martabat kita sebagai manusia!”
Padahal, malu juga termasuk sebagian dari iman, sebagai mana disabdakan Nabi Muhammad saw. “Iman itu ada tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang. Yang paling utama adalah perkataan Laa ilaha illallah (tiada Tuhan selain Allah), dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu itu adalah salah satu cabang dari iman.”(Al-Nawawī, n.d.)
Prinsip etis universal pertama adalah bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang menistakan kehormatan (fadhīḥah) dan menghinakan martabat kemanusiaan (khizyun), baik bagi korban maupun pelaku.
Prinsip Etis 2: Revitalisasi “Inhibitor Spiritual”
Seruan moral-sosial Luth diabaikan. Ia kemudian beralih ke seruan yang lebih tinggi, “Bertakwalah kepada Allah” (wattaqullāh) (QS. Al-Hajar [15]: 69). Ini adalah pilar kedua. Taqwā adalah kesadaran internal akan pengawasan Tuhan. Jika “etika malu” adalah rem sosial (horizontal), taqwā adalah rem spiritual (vertikal).
Luth mengingatkan bahwa sekalipun mereka tidak malu pada manusia, mereka tidak bisa lari dari pengawasan Allah. Taqwā adalah inhibitor spiritual yang mencegah seseorang melakukan kejahatan, bahkan ketika ada kesempatan.
Prinsip etis universal kedua adalah bahwa pencegahan kekerasan memerlukan benteng spiritual internal (taqwā), sebuah kesadaran bahwa agresi adalah pelanggaran langsung terhadap tatanan ilahi.
Prinsip Etis 3: Solusi Institusional yang Sah
Ketika dua seruan itu gagal, Luth menawarkan solusi paling pragmatis. “Mereka itulah putri-putriku (nikahilah mereka), jika kamu hendak berbuat” (QS. Al-Hajar [15]: 71).Secara harfiah, ini terdengar janggal. Namun, mufasir seperti shiddiq hasan khan menjelaskan, “putri-putriku” adalah kiasan majas yang berarti para putri-putri dari kaumku.
karena kedudukan seorang Nabi adalah sebagai ayah bagi kaum-kaumnya atau menurut pendapat lain adalah bahwa syari’at waktu itu memperbolehkan laki-laki kafir menikahi wanita muslim(Khan, n.d.).
Ini adalah tawaran solusi institusional. Luth berkata, “Jika masalah kalian adalah hasrat biologis, salurkan itu melalui jalan yang sah, terhormat, dan non-koersif, yaitu pernikahan.” Prinsip etis universal ketiga adalah bahwa hasrat seksual harus dikelola melalui institusi yang sah, yang didasari consent (kerelaan) dan non-pemaksaan, bukan melalui agresi dan perampasan.
Gerakan Kedua: Membawa Tiga Prinsip ke Masa Kini
Setelah menggali tiga prinsip etis (Etika Malu, Inhibitor Spiritual, dan Institusi Sah) dari masa lalu, kita bawa ketiganya kembali ke masa kini untuk merumuskan pencegahan kekerasan seksual.
- Mengembalikan “Rasa Malu” pada Pelaku, Bukan Korban
Prinsip fadhīḥah (aib) hari ini seringkali terbalik. Masyarakat (dan terkadang penegak hukum) justru membebankan rasa malu kepada korban (victim blaming). Mengaplikasikan etika Luth berarti kita harus merestorasi “etika malu” kolektif. Kita harus membangun narasi bahwa pelaku kekerasan seksual adalah aib sosial. Fadhīḥah dan khizyun (hina) harus dilekatkan kuat pada pelaku, bukan korban.
- Pendidikan Taqwa yang Transformatif
Prinsip taqwā menampar kita bahwa sistem hukum saja tidak cukup. Kita butuh “rem spiritual”. Ini sejalan dengan Hadis Nabi: “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia berzina…” (Al-Nasa’i, n.d.) Artinya, saat kekerasan seksual terjadi, iman dan taqwā sedang absen.Pendidikan agama kita harus bergeser dari sekadar ritual-sentris menjadi etika-sentris. Taqwā harus dimaknai sebagai kemampuan menahan diri dari menyakiti orang lain.
- Penguatan Institusi yang Beradab dan Berkeadilan
Prinsip “institusi yang sah” hari ini harus dimaknai lebih luas. Ya, pernikahan adalah salah satu institusi untuk menyalurkan hasrat secara terhormat. Namun, prinsip utamanya adalah “non-koersif” (anti-pemaksaan). Ini berarti kita harus memperkuat semua institusi (hukum, sosial, keluarga) untuk memastikan bahwa consent (persetujuan) adalah sakral.
Kisah Luth, jika dibaca dengan hermeneutika Fazlur Rahman, justru menjadi salah satu dalil terkuat untuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia adalah tentang perlindungan martabat dan penolakan total terhadap segala bentuk pemaksaan.
Kesimpulan
Kisah kaum Luth bukanlah fosil sejarah yang hanya berbicara tentang azab. Ia adalah cermin yang hidup bagi krisis moralitas kita hari ini. Dengan hermeneutika “gerakan ganda” Fazlur Rahman, kita menemukan etika anti-kekerasan seksual yang fundamental dalam Al-Qur’an.
Pencegahan kekerasan seksual membutuhkan solusi holistik: restorasi “etika malu” secara sosial (pilar 1), revitalisasi “inhibitor spiritual” individu (pilar 2), dan penguatan institusi yang adil dan non-koersif (pilar 3). Membaca Al-Qur’an secara etis dan kontekstual adalah langkah awal kita untuk keluar dari darurat kekerasan seksual yang menghinakan martabat kemanusiaan ini.
Referensi
Abu Abdillah, Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi. n.d. “Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an.” In Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an. al-Bahits al-Qurani.
Al-Biqa’i, Burhanuddin Abul Hasan Ibrahim bin Umar. n.d. “Nazm Ad-Durar Fi Tanasub Al-Ayat Wa as-Suwar.” In Nazm Ad-Durar Fi Tanasub Al-Ayat Wa as-Suwar. al-Bahits al-Qurani. https://tafsir.app/nathm-aldurar/15/67.
Al-Nasa’i, Abu ‘Abd al-Raḥman Aḥmad bin Syu‘aib. n.d. “Sunan Al-Nasa’i Al-Mujtaba.” In Sunan Al-Nasa’i Al-Mujtaba, 4871. Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah. https://shamela.ws/book/1339.
Al-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyiddīn Yaḥyā bin Syaraf. n.d. “Riyad Al-Salihin.” In Riyad Al-Salihin, edited by Wasim Khan. Dār Ibn Katsīr. https://shamela.ws/book/2348.
Katsir, Ibn. n.d. “Tafsir Al-Quran Al-Adzim.” In . al-bahits al-qur’ani.
Khan, Abu at-Thayyib Muhammad Shiddiq. n.d. “Fathul Bayan Fi Maqashid Al-Qur’an.” In Fathul Bayan Fi Maqashid Al-Qur’an. al-bahits al-qur’ani. https://tafsir.app/fath-albayan/15/67.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025. Jakarta: Komnas Perempuan.
Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah asy-Syaukani. n.d. “Fathul Qadir.” In Fathul Qadir. al-Bahits al-Qurani. https://tafsir.app/fath-alqadeer/15/67.
Rahman, Fazlur. ISLAM & MODERNITY Transformation of an Intellectual Tradition. University of Chicago Press. 1982.





