Tahārah selalu menempati posisi sentral dalam kehidupan seorang Muslim. Ia bukan sekadar proses membasuh atau mengusap bagian tubuh, tetapi gerbang awal yang menentukan sah atau tidaknya ibadah paling agung yaitu shalat.(Wahbah az-Zuḥailī, 1991, hlm. 102)
Dari sinilah QS. al-Mā’idah ayat 6 menjadi fondasi penting syariat bersuci, sekaligus pesan besar tentang kemudahan, kebersihan, dan kesiapan spiritual. Melalui penafsiran ringkas Tafsir al-Marāghī dan sejumlah catatan sejarah ṭahārah yang digali para ulama, ayat ini menghadirkan makna yang kaya, relevan, dan menghidupkan.
Berikut teks dan terjemahan ayatnya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَه عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ( الماۤئدة/5: 6)
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Penafsiran Singkat QS. al-Mā’idah Ayat 6 Menurut Tafsir al-Marāghī
Al-Marāghī membuka penafsirannya dengan menegaskan bahwa ayat ini hadir setelah rangkaian ketentuan halal-haram sebagai bentuk peneguhan kembali hubungan antara Allah dan hamba-Nya. Ketika Allah berfirman, “yā ayyuhallażīna āmanū idzā qumtum ilāṣ-ṣalāh”, maknanya bukan “setiap berdiri untuk shalat wajib berwudhu,” tetapi “apabila hendak shalat dalam keadaan berhadas.” Beliau menegaskan Nabi pernah shalat beberapa kali dengan satu wudhu, sebagai indikasi bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika hadas. (Ahmad bin Mustafa al-Marāghī, 1946, hlm. 63)
Tentang rincian wudhu dalam ayat, Al-Marāghī menjelaskan bahwa membasuh wajah dilakukan dengan batas yang telah dikenal dalam fikih, membasuh tangan hingga siku mencakup seluruh anggota hingga batas sikut, sedangkan mengusap kepala cukup sebagian sebagaimana dilakukan Nabi. Kaki dibasuh ketika terbuka, namun cukup diusap bila menggunakan khuf sebagaimana tuntunan qirā’ah dan hadis yang sahih.
Untuk firman Allah “wa in kuntum junuban faṭṭahharū”, Al-Marāghī menyebut ayat ini sebagai perintah untuk mandi wajib dengan membasahi seluruh bagian tubuh. Al-Marāghī menegaskan bahwa junub mencakup dua kondisi: seseorang yang melakukan hubungan suami istri meski tanpa keluar mani, atau seseorang yang keluar mani baik karena mimpi maupun syahwat. Menurutnya, pensyariatan mandi junub mengandung hikmah kebersihan fisik, sekaligus membangun kesiapan psikologis dan spiritual untuk menghadap Allah.
Sementara itu, rukhṣah tayamum menjadi penegasan bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan. Tayamum berlaku bagi orang sakit yang membahayakan jika berwudhu, musafir, atau ketika air benar-benar tidak ditemukan meski telah diupayakan. Caranya dengan menepukkan tangan pada tanah yang suci lalu mengusapnya ke wajah dan tangan.
Menurut Al-Marāghī, ayat ini menekankan tiga tujuan besar, yaitu menghilangkan kesulitan, menyucikan lahir dan batin, serta menyempurnakan nikmat Allah.(Ahmad bin Mustafa al-Marāghī, 1946, hlm. 64)
Jejak Sejarah Ṭahārah: Dari Nabi Adam hingga Syariat Umat Muhammad
Syariat ṭahārah tidak lahir tiba-tiba. Para ulama menggali akar sejarahnya jauh ke belakang, bahkan sampai kisah Nabi Adam AS. Dua bentuk bersuci yakni mandi wajib dan wudhu pun memiliki latar penetapan yang sarat hikmah dan simbolik.
KH. Sholih Darat dalam kitab Laṭā’if al-Ṭahārah wa Asrār al-Ṣalāh menjelaskan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa ketika Nabi Adam memakan buah khuldi, kenikmatannya menyebar ke seluruh tubuh hingga ke akar rambut. Karena itu, ketika manusia melakukan jima’, kenikmatan tersebut kembali terasa dan mempengaruhi seluruh tubuh secara nyata. Karena jima’ menghasilkan rasa kenikmatan yang melibatkan fisik secara menyeluruh, syariat mandi janabah pun ditetapkan sebagai bentuk penyucian total untuk membersihkan tubuh sekaligus memulihkan energi.(Muhammad Sholeh, t.t., hlm. 9)
Hikmah ini sangat indah: jima’ melemahkan tubuh karena melibatkan tenaga secara menyeluruh, dan air sebagai simbol kehidupan mengembalikan kesegaran jasmani serta kesiapan spiritual. Inilah alasannya mandi wajib menjadi bagian tak terpisahkan dari ibadah.
Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Ḥāshiyah al-Bājūrī ʿalā Sharḥ Ibn Qāsim menjelaskan asal-usul wudhu melalui kisah simbolik. Ketika Adam melihat pohon khuldi, ia memandang dengan wajahnya, mengulurkan tangannya, merasakan daun pohon itu menyentuh kepalanya, lalu melangkah dengan kakinya menuju pohon tersebut. Karena empat anggota tubuh ini terlibat, Allah kemudian mensyariatkan wudhu dengan membasuh atau mengusap keempatnya. (Ibrāhīm al-Bājūrī, 2022, hlm. 55)
Hikmah Besar di Balik Syariat Bersuci
Menurut Al-Marāghī (1946,hlm.66), pensyariatan ṭahārah mengandung sejumlah hikmah yang langsung berkaitan dengan kebutuhan manusia. Air memberi efek penyegaran yang memulihkan energi setelah aktivitas berat, sehingga wudhu sebelum shalat menjadi bentuk persiapan fisik sekaligus batin agar seseorang memasuki ibadah dengan kondisi yang tenang.
Pada saat yang sama, ṭahārah membangun budaya hidup bersih. Kebiasaan wudhu, mandi wajib, dan mandi Jumat menjadikan kebersihan sebagai bagian dari ritme sehari-hari. Ini bukan hanya ibadah personal, tetapi kontribusi pada kesehatan sosial karena masyarakat yang bersih lebih sehat dan lebih teratur. (Ahmad bin Mustafa al-Marāghī, 1946, hlm. 67)
Kesucian juga mempengaruhi hubungan antarmanusia. Orang yang bersih lebih percaya diri, lebih dihargai, dan lebih pantas berinteraksi. Nabi SAW pun menekankan mandi, pakaian bersih, dan wewangian pada hari Jumat untuk menjaga kehormatan di tengah jamaah. (Ahmad bin Mustafa al-Marāghī, 1946, hlm. 67)
Seluruh hikmah ini dipertegas oleh penutup ayat: Allah tidak menghendaki kesulitan. Tayamum menjadi bukti bahwa syariat selalu memberi ruang kemudahan agar ibadah tetap bisa dilakukan tanpa membahayakan kondisi fisik. Dengan begitu, ṭahārah tampil sebagai ibadah yang menyehatkan, memuliakan, dan tetap mudah dijalankan. (Ahmad bin Mustafa al-Marāghī, 1946, hlm. 68)
Sebagai penutup QS. al-Mā’idah ayat 6 bukan sekadar pedoman teknis wudhu dan tayamum. Ia adalah blueprint kesucian fisik dan batin: kesegaran tubuh, kejernihan hati, kemudahan syariat, dan penghormatan terhadap kehidupan. Tafsir al-Marāghī memberikan gambaran ringkas namun kuat tentang struktur kewajiban ini, sementara sejarah ṭahārah yang dijelaskan KH. Sholih Darat dan Syaikh al-Bajuri, menunjukkan betapa syariat ini memiliki akar makna yang panjang dan mendalam.
Dalam kehidupan modern yang serba cepat dan penuh tekanan, pesan ayat ini semakin relevan. Kesucian bukan hanya tentang air dan debu; ia tentang kesiapan batin, kepekaan moral, dan kesadaran bahwa setiap ibadah dimulai dengan hati yang bersih. Maka tidak berlebihan jika Al-Qur’an menutupnya dengan “la‘allakum tasykurūn”—agar manusia bersyukur atas nikmat kesucian yang membawa ketenangan dan kemudahan.
Referensi
al-Bājūrī, Ibrāhīm. Ḥāshiyah al-Bājūrī ʿalā Sharḥ Ibn Qāsim (Pertama). al-Maktabah al-Syāmilah. Shamella.org. 2022.
al-Marāghī, Ahmad bin Mustafa. Tafsir al-Marāghī (Pertama). Mustafa al-Bābī al-Ḥalab. 1946.
az-Zuḥailī, Wahbah. At-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa asy-Syarī‘ah wa al-Manhaj (pertama). Dār al-Fikr. 1991.
Sholeh, Muhammad. Laṭā’if al-Ṭahārah wa Asrār al-Ṣalāh (Pertama). Maktabah Misriyyah. (t.t.).





