Dalam dinamika pemikiran Islam kontemporer, Amin al-Khuli menempati posisi sentral sebagai pemikir yang berupaya memadukan keaslian dengan pembaruan dalam wacana tafsir Al-Qur’an. Melalui pendekatan yang kemudian dikenal sebagai “tafsir adabi” (penafsiran sastra), al-Khuli menempatkan dirinya di persimpangan tradisi dan modernitas, menciptakan metodologi tafsir yang tetap berakar pada khazanah klasik Islam sekaligus responsif terhadap tantangan zaman modern (Hanafi, 2010: 147).
Tafsir sebagai Titik Persilangan Keaslian dan Pembaruan
Intelektual dengan ketajaman filosofis, al-Khuli menempatkan tafsir pada posisi strategis dalam upaya pembaruan pemikiran Islam. Ia memahami bahwa tafsir bukanlah sekadar aktivitas penafsiran teks secara harfiah, melainkan merupakan titik temu antara keaslian (asalah) dan pembaruan (tajdid). Dalam pandangannya, “Tafsir berada tepat di titik persilangan antara poros vertikal keaslian dan poros horizontal pembaruan” (al-Khuli, 1995: 23).
Posisi ini menjadikan teori tafsir al-Khuli tidak sekedar metodologi penafsiran konvensional, tetapi berada “di inti dari problematika filosofis kontemporer, baik di Timur maupun di Barat” (Zayd, 2003: 68). Dengan demikian, pemikiran al-Khuli memberikan kontribusi signifikan terhadap diskursus hermeneutika modern, meskipun ia mengembangkan pemikirannya dalam konteks tradisi keilmuan Islam.
Al-Qur’an sebagai Pusat Peradaban Islam
Untuk memahami posisi strategis tafsir dalam pemikiran al-Khuli, penting untuk melihat bagaimana ia memposisikan Al-Qur’an dalam konstruksi peradaban Islam. Menurutnya, Al-Qur’an adalah “titik referensi yang tetap, yang menjadi awal peradaban kita, pilar utamanya, serta landasan kesadaran kita akan identitas sebagai umat yang khas dengan keislamannya” (al-Khuli, 1997: 56).
Al-Qur’an, dalam pandangan al-Khuli, merupakan fenomena unik yang menandai titik balik mendasar dalam sejarah peradaban Arab, serupa dengan kemunculan filsafat dalam peradaban Barat. Wahyu Al-Qur’an adalah “tindakan tauhid yang unik” yang membentuk seluruh jalur sejarah berikutnya, menjadikan Islam sebagai peradaban yang berpusat pada teks (Hussein, 1998: 42).
Keunikan peradaban Islam juga terletak pada aspek kebahasaannya. Al-Khuli menegaskan bahwa kita adalah “satu-satunya bangsa yang masih berbicara dengan bahasa warisan kunonya dan kitab sucinya” (al-Khuli, 1995: 78). Realitas ini memiliki implikasi mendalam terhadap kesadaran kolektif umat Islam, dimana bahasa tidak sekadar menjadi wadah pemikiran, tetapi merupakan “jalinan dari pemikiran dan salah satu bahan dasar dari kesadaran” (Hanafi, 2010: 153).
Tafsir Adabi: Pendekatan Sastra terhadap Al-Qur’an
Salah satu kontribusi terbesar al-Khuli adalah pengembangan “tafsir adabi” atau penafsiran sastra terhadap Al-Qur’an. Pendekatan ini lahir dari kesadarannya akan “keterkaitan erat Al-Qur’an dengan kehidupan manusia” (al-Khuli, 1997: 89). Berbeda dengan penafsiran tradisional yang cenderung kaku dan statis, tafsir adabi membuka ruang bagi perkembangan dan pembaruan.
Al-Khuli menyoroti “keajaiban psikologis dalam retorika Al-Qur’an” yang memengaruhi jiwa manusia melalui “keindahan bahasanya, kehalusan maknanya, maupun irama dan nada bacaannya” (al-Khuli, 1995: 112). Pendekatan ini memandang Al-Qur’an tidak hanya sebagai petunjuk agama, tetapi juga sebagai “sebuah seni sastra yang bersifat mukjizat” yang berfungsi “membimbing jiwa manusia dan membentuk kesadaran batin” (Zayd, 2003: 84).
Metodologi al-Khuli memperkenalkan pendekatan tematik dalam penafsiran Al-Qur’an. Ia berpendapat bahwa “cara terbaik untuk memahami Al-Qur’an secara lebih mendalam adalah dengan mengkajinya berdasarkan tema demi tema, bukan sekadar mengikuti susunan ayat dalam mushaf” (al-Khuli, 1997: 126). Hal ini karena “susunan mushaf Al-Qur’an tidak mengikuti urutan kronologis pewahyuan” dan pembahasan tentang suatu tema sering “tersebar di berbagai konteks dan situasi yang berbeda” (Abu Zayd, 2000: 97).
Tafsir sebagai Proses yang Terus Mengalir
Dalam pandangan al-Khuli, tafsir adalah “aliran kehidupan, pembaruan, dan perkembangan yang terus berlanjut di setiap zaman” (al-Khuli, 1995: 145). Ia mengutip para ulama terdahulu yang menyatakan bahwa “tafsir adalah aliran yang terus mengalir, seiring dengan perkembangan peradaban dan kehidupan itu sendiri” (al-Khuli, 1997: 159).
Al-Khuli menggunakan metafora sungai untuk menggambarkan sifat tafsir: “Sungai tidak pernah ‘mentah’ atau ‘matang’—ia terus mengalir. Dan sungai tidak akan pernah terbakar” (al-Khuli, 1995: 167). Metafora ini menegaskan karakteristik dinamis dan fleksibel dari tafsir, yang membedakannya dari disiplin ilmu Islam lain yang telah mencapai bentuk finalnya.
Al-Khuli sebagai Hermeneut Muslim
Dengan dinamika, keluwesan, dan pembaruan terus-menerus yang mewarnai konsep tafsir al-Khuli, kita dapat melihat kesejajaran pemikirannya dengan aliran hermeneutika kontemporer Barat, meskipun ia mengembangkan pemikirannya dalam tradisi keilmuan Islam.
Hermeneutika, yang pada awalnya merupakan “ilmu tentang penafsiran kitab-kitab suci dan teks-teks keagamaan,” berkembang melalui kontribusi filsafat Jerman menjadi “salah satu aliran filsafat terpenting di kuartal terakhir abad ke-20” (Gadamer, 1989: 112). Dalam konteks ini, pemikiran al-Khuli tentang tafsir memiliki kesesuaian dengan arus pemikiran hermeneutika modern, khususnya pemikiran Martin Heidegger yang memandang “tafsir sebagai ‘peristiwa ontologis’” (Heidegger, 1962: 89).
Al-Khuli sejalan dengan pandangan bahwa “teks dan pembacanya menyatu dalam pemahaman” dan bahwa “masa lalu dan masa kini berdialog dalam hubungan yang saling melengkapi” (al-Khuli, 1997: 183). Ia memahami bahwa “teks hanyalah bahan mentah, sebuah wadah yang mampu menampung berbagai makna” yang baru memperoleh “makna tertentu ketika penafsir atau pembaca berbicara atas namanya” (al-Khuli, 1995: 192).
Dalam pernyataan metodologisnya, al-Khuli menegaskan: “Sesungguhnya seseorang yang menafsirkan suatu teks akan mewarnai teks tersebut—terutama teks sastra—dengan tafsir dan pemahamannya terhadapnya. Sebab, individu yang memahami suatu ungkapanlah yang menentukan, dengan kepribadiannya, tingkat intelektual ungkapan tersebut” (al-Khuli, 1997: 201). Pernyataan ini mencerminkan pandangan hermeneutika modern yang menekankan peran aktif pembaca dalam konstruksi makna.
Relevansi Pemikiran Al-Khuli dalam Konteks Kontemporer
Pemikiran al-Khuli tentang tafsir memiliki relevansi mendalam dengan tantangan yang dihadapi oleh budaya Islam dan peradaban Arab kontemporer. Sebagaimana dinyatakan bahwa “krisis dalam budaya Islam dan peradaban Arab terjadi ketika ia gagal dalam melakukan penafsiran (ta’wil), berhenti dari tafsir yang terus diperbarui, serta terjebak dalam belantara syarah, komentar, matan, catatan kaki, dan margin teks” (Hanafi, 2010: 215).
Dalam konteks ini, pembaruan tafsir menjadi “syarat utama bagi pembaruan pemikiran Arab-Islam dan kebangkitannya kembali” (Abu Zayd, 2000: 156). Upaya al-Khuli dalam mengembangkan metodologi tafsir yang dinamis dan responsif terhadap konteks modern merupakan kontribusi penting bagi proyek pembaruan pemikiran Islam.
Pendekatan al-Khuli yang memadukan analisis sastra, psikologi, dan filsafat dalam penafsiran Al-Qur’an membuka jalan bagi dialog produktif antara tradisi Islam dan pemikiran kontemporer. Dengan demikian, ia tidak hanya memperkaya khazanah tafsir dalam tradisi Islam, tetapi juga memberikan perspektif berharga bagi diskursus hermeneutika global.
Amin al-Khuli, melalui pendekatan tafsir adabi-nya, telah menempatkan dirinya sebagai hermeneut Muslim yang mampu berdialog dengan tradisi penafsiran klasik Islam sekaligus merespon tantangan hermeneutika modern. Pemikirannya tentang tafsir sebagai proses yang terus mengalir, serta penekanannya pada peran aktif pembaca dalam konstruksi makna, mencerminkan kesadaran filosofis yang mendalam tentang dinamika pemahaman teks.
Dengan memposisikan tafsir pada titik persilangan antara keaslian dan pembaruan, al-Khuli tidak hanya berkontribusi pada metodologi penafsiran Al-Qur’an, tetapi juga memberikan fondasi filosofis bagi proyek pembaruan pemikiran Islam secara keseluruhan. Dalam konteks krisis peradaban Arab-Islam kontemporer, pemikiran al-Khuli menawarkan jalan keluar melalui revitalisasi tradisi tafsir yang dinamis dan responsif terhadap konteks zaman.
Referensi
Abu Zayd, N. H. (2000). Mafhum al-Nass: Dirasah fi Ulum al-Qur’an. Beirut: Al-Markaz al-Thaqafi al-Arabi.
Al-Khuli, A. (1995). Manahij Tajdid fi al-Nahw wa al-Balaghah wa al-Tafsir wa al-Adab. Kairo: Dar al-Ma’rifah.
Al-Khuli, A. (1997). Al-Tafsir: Ma’alim Hayatihi, Manhajuhu al-Yawm. Kairo: Maktabat al-Usrah.
Gadamer, H. G. (1989). Truth and Method (2nd rev. ed.). (J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). New York: Continuum.
Hanafi, H. (2010). Min al-Naql ila al-‘Aql: Al-Juz’ al-Awwal: Min al-Naql. Kairo: Dar Qiba’.
Heidegger, M. (1962). Being and Time. (J. Macquarrie & E. Robinson, Trans.). Oxford: Blackwell.
Hussein, T. (1998). Fi al-Shi’r al-Jahili. Kairo: Dar al-Ma’arif.
Zayd, N. A. (2003). Al-Khitab wa al-Ta’wil. Beirut: Al-Markaz al-Thaqafi al-Arabi.





