Sebuah Buku dalam Upaya Menjaga Eksternalitas Makna Al-Quran

Pertama kali bersentuhan dengan buku Metodologi Tafsir Al-Quran karya M. Quraish Shihab, pertanyaan yang muncul adalah: mengapa harus ada buku ini? Kegelisahan apa yang melatari sehingga buku ini harus hadir? Bukankah sudah pernah ada buku Kaidah Tafsir yang juga diterbitkan oleh Lentera Hati yang bahkan sinopsisnya yang tertulis di sampul belakang buku ini dibuat hampir sama dengan buku Metodologi Tafsir Al-Quran? Jika Metodologi Tafsir Al-Quran hendak memberi rambu-rambu dalam upaya menafsirkan Al-Quran, maka sepertinya Kaidah Tafsir lebih pas karena di anak judulnya dengan tegas menyebutkan: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-ayat Al-Quran.

Mendefinisikan Al-Quran

Bacaan Lainnya

Satu hal yang selalu penting bagi sebuah cara untuk memahami sesuatu adalah sesuatu itu sendiri sesungguhnya apa. Demikian pula dengan cara memahami Al-Quran. Jadi, pertanyaan apa itu Al-Quran berkaitan erat dengan bagaimana cara memahaminya. Perbedaan pada definisi membedakan cara memahami. Katakanlah, apa itu Al-Quran secara ontologis membedakan cara memahaminya secara epistemologis.

Buku ini mendefinisikan Al-Quran sebagai “petunjuk bagi manusia sepanjang masa”. (Shihab, 2025: 1). Definisi yang serupa disampaikan dalam buku Kaidah Tafsir. (Shihab, 2019: 1). Bahkan tersirat dalam buku terakhir ini bahwa cara untuk memahami Al-Quran terinspirasi dari Al-Quran sendiri, sebagaimana disiplin keilmuan Islam lain juga demikian. Al-Quran sebagai petunjuk dalam hal ini adalah sesuatu yang eksternal, lalu manusia berada pada posisi sekadar mengikuti kehendak petunjuk itu dan sama sekali tidak memiliki peran dalam hal apapun yang lahir dari penafsiran tentang petunjuk tersebut. Kalaupun ada, maka itu tidak bisa dimaklumi, hanya merupakan tanda keterbatasan manusiawi. Kata “sepanjang masa” pada definisi di atas menegaskan eksternalitas pesan karena tidak memberi perhatian kepada dinamika kemanusiaan.

Karena Al-Quran adalah petunjuk, maka pada dirinya sendiri, mudah dipahami oleh keseluruhan manusia kapanpun dan di manapun. Agar mudah dipahami, buku ini menyebutkan bahwa: a) Al-Quran turun tidak sekaligus; b) Al-Quran kadang mengulang tema yang mirip; c) Al-Quran memberikan contoh; d) Al-Quran memilih kosa kata yang pas dengan tetap mempertahankan keindahan; e) Al-Quran memberkati hidup mereka yang tulus hendak memahaminya; dan f) Al-Quran menginspirasi setiap manusia dan setiap masa di tengah perbedaan kehidupannya masing-masing.

Meski pada dirinya sendiri Al-Quran mudah dipahami, tetapi buku ini menekankan tetap harus ada usaha serius bagi yang hendak memahaminya. Keseriusan yang dimaksud adalah memanfaatkan segala kepakaran yang dimiliki untuk memahami Al-Quran. Buku ini menggambarkan bahwa tidak cukup menjadi orang Arab dengan kemampuan berbahasa Arab yang baik untuk memahami Al-Quran. Mesti ada usaha yang lebih dari itu!

Penekanan bahwa Al-Quran adalah petunjuk sepanjang masa—barangkali—berdasar pada dua hal: 1) kenyataan bahwa Al-Quran berbahasa Arab dan bukan Al-Quran jika dalam bentuk terjemahan; dan 2) keyakinan bahwa Al-Quran secara verbatim berasal dari Allah karena Nabi Muhammad saw. secara tegas membedakan mana dari Allah dan mana dari diri beliau sendiri (Al-Sid, 2004: 7). Konsekuensi dari yang pertama adalah bahasa Arab dan bahasa Al-Quran sendiri adalah kata kunci untuk memahami Al-Quran. Konsekuensi dari poin kedua adalah Al-Quran bersifat kapanpun dan di manapun.

Mendefinisikan Menafsirkan: Sebuah Upaya Menjaga Eksternalitas Makna

Karena Al-Quran adalah petunjuk bagi manusia sepanjang masa, maka menafsirkan adalah cara menjelaskan Al-Quran sesuai kemampuan manusia lewat kosakatanya hingga maknanya yang terdalam. Buku ini memaksudkan “sesuai kemampuan manusia” pada dua hal: pertama, pengerahan seluruh kemampuan manusia dalam upaya menafsirkan Al-Quran; dan kedua, penafsiran tidak sepenuhnya bisa menyamai kehendak Allah Swt.

Apakah tidak sebaiknya ada proses memahami terlebih dahulu sebelum menjelaskan? Mengapa buku ini lebih fokus kepada menjelaskan daripada memahami? Memahami menyiratkan internalisasi sesuatu yang hendak dipahami. Hal itu mengganggu eksternalitas makna karena memahami melibatkan penafsir dalam makna. Adapun menjelaskan tidak menyiratkan internalisasi, tetapi lebih kepada menyampaikan apa adanya makna yang dikehendaki oleh pemilik teks.

Dua maksud dari “sesuai kemampuan manusia” di atas menunjukkan betapa upaya menjaga eksternalitas makna tetap harus terjaga. Maksud dari yang pertama adalah penafsir menyiapkan diri dengan segala kemampuan yang mungkin untuk memungkinkan dirinya menyingkap makna di balik teks. Maksud dari yang kedua adalah penegasan bahwa kuasa makna bersifat eksternal sehingga penafsir hanya bisa berusaha menggapainya dan tidak mungkin merengkuhnya.

Beberapa metodologi tafsir yang disampaikan oleh buku ini seperti tafsir bi al-ma’tsur, tafsir bi ar-ra’yi, tafsir isyari, tafsir mawdhu`i, hingga tafsir maqashidi dianggap masih berada dalam koridor upaya menjaga eksternalitas makna. Meski demikian, jika hendak dibuat dalam bentuk gradasi, maka yang paling ketat menjaga eksternalitas makna adalah tafsir bi al-ma’tsur dan berlanjut menjadi semakin loggar sampai tafsir maqashidi. Buku ini menyebut tafsir bi al-ma’tsur sebagai metodologi peringkat pertama (Shihab, 2025: 21)

Begitu ketatnya tafsir bi al-ma’tsur menjaga eksternalitas makna, maka makna teks pun ditentukan oleh teks itu sendiri, bukan di luar teks. Bagi buku ini, Al-Quran sebagai petunjuk adalah sesuatu yang berasal dari luar ruang dan waktu sehingga berlaku sepanjang masa. Karena itu, maknanya pun bersifat eksternal. Demi menjaga eksternalitas makna, maka buku ini memberikan beberapa catatan penggunaan tafsir bi al-ma’tsur yang dianggap dapat menciderai upaya penjagaan eksternalitas makna. Salah satu yang disebut buku ini ada dalam bentuk kritik kepada pemakaian tafsir bi al-ma’tsur tetapi sesungguhnya bukan, karena lebih merupakan pemahaman seorang penafsir terhadap suatu ayat lalu pemahaman tersebut dikaitkan dengan ayat lain. Jadi, ada yang mengantarai ayat yang ditafsirkan dengan ayat yang menafsirkan, yaitu pendapat penafsir.

Meski terus-menerus berupaya menjaga eksternalitas makna Al-Quran, buku ini juga memberi ruang bahwa penafsir juga mengalami perkembangan terus-menerus (Shihab, 2025: 91). Tentu saja ini berisiko memberi peran hadirnya makna selain makna eksternal, yaitu kehendak internal penafsir. Untuk itu, buku ini tidak menekankan kepada perkembangan penafsir atau masyarakat sebagai domain penting, tetapi lebih mengkhususkan sekelompok orang tertentu yang disebut “para pemikir” yang mencermati perkembangan masyarakat. Penekanan seperti ini adalah bentuk upaya menjaga eksternalitas makna Al-Quran. Padahal, bukankah pemikir juga bagian dari masyarakat sehingga bisa saja perubahan yang terjadi bukan hanya pada masyarakat tetapi pada diri pemikir itu sendiri?

Eksternalitas makna Al-Quran hanyalah konsekuensi dari keyakinan bahwa Al-Quran itu juga sesungguhnya eksternal karena tidak berasal dari dunia ini. Dengan caranya sendiri buku ini menutup rapat-rapat pintu tentang koreksi terhadap eksternalitas Al-Quran. Buku Kidah Tafsir lebih gamblang berbicara tentang itu (Shihab, 2019). Adapun dalam hal eksternalitas makna Al-Quran, buku ini bermain agak melebar hingga menyentuh pinggiran internalitas makna Al-Quran oleh penafsir.

Peran penafsir sesungguhnya—bahkan seharusnya—juga tertutup rapat dalam hal eksternalitas makna Al-Quran. Itulah mengapa tafsir bi al-ma’tsur menjadi paling penting. Namun, kenyataan bahwa Nabi dan para sahabat sudah tidak ada dan kenyataan masyarakat berkembang sedemikian rupa, maka kebutuhan kepada tafsir bi al-ra’yi menjadi tidak tertahankan, meski dengan demikian, proyek penjagaan terhadap eksternalitas makna Al-Quran agak terganggu.

Proyek penjagaan eksternalitas makna Al-Quran semakin terganggu dengan kehadiran tafsir maqashidi. Yang dimaksud gangguan adalah bahwa dalam tafsir maqashidi memiliki potensi penggunaan akal yang besar serta pengaruh konteks dan itu adalah internalitas penafsir daripada eksternalitas makna Al-Quran. Potensi ini sudah diduga oleh Asy-Syathibi sehingga harus menyatakan bahwa, “Salah besar jika akal punya otoritas melebihi nash yang berkonsekuensi syariat boleh dibatalkan oleh akal.” (Rifqi dan Thahir, 2019: 346).

Buku Metodologi Tafsir Al-Quran juga menyadari gangguan internalitas penafsir dalam tafsir maqashidi. Karena itu, buku ini merasa perlu memberikan rambu-rambu seperti makna kosakata, mutasyabih, takwil, kaidah-kaidah kebahasaan, siyaq, dan munasabah. (Shihab, 2025: 116-181). Tampak bayang-bayang tafsir bi al-ma’tsur selalu hadir bahkan dalam tafsir maqashidi. Tujuannya adalah menghindari gangguan terhadap proyek eksternalitas makna Al-Quran.

Tafsir bi al-ma’tsur hanya membayangkan adanya dua domain penting penentu makna, yaitu teks dan makna di balik teks. Karena teks Al-Quran diyakini secara verbatim berasal dari Allah, maka makna yang memang hanya diolah dari teks itu sendiri diyakini tidak akan pernah keluar dari makna yang dimaksud oleh Allah. Dengan demikian, proyek penjagaan eksternalitas makna tetap berjalan. Namun, ketika hadir tafsir maqashidi, maka domain penting sesungguhnya tidak hanya dua, tetapi tiga, dengan kehadiran tambahan, yaitu domain konteks penafsir. Domain tambahan inilah yang menjadi pengganggu.

Terlepas dari upaya buku ini untuk menetralisir domain pengganggu, penambahan domain itu sendiri sesungguhnya sudah mengganggu. Maksudnya, jika domain konteks penafsir atau penafsir itu sendiri sudah masuk, maka turunan dari domain itu juga bisa masuk. Misalnya, pertanyaan: seberapa besar peran penafsir dan konteks dalam menentukan makna? Pertanyaan ini bisa saja muncul karena ada kemungkinan teks dan makna tidak menempel sehingga ketika ada dua pihak bertukar kata, maka kata-kata keduanya saling bertukar lewat pendengaran, tetapi makna belum tentu sampai (Cavallaro, 2004: 11). Bahkan benda-benda material pun tidak bisa diketahui hakikatnya (Weeks, 2019: 66-67). Bagaimana dengan kata-kata?

Kembali kepada pertanyaan di awal artikel ini tentang kegelisahan penulis buku Metodologi Tafsir Al-Quran. Buku ini—barangkali—ditulis dalam rangka upaya menjaga makna eksternal Al-Quran. Beberapa catatan tentang metodologi tafsir yang disajikan di dalam buku ini menunjukkan itu. Namun, keterbukaan buku ini terhadap tafsir maqashidi justru memberi peluang besar bagi cideranya eksternalitas makna Al-Quran akibat hadirnya domain baru, yaitu penafsir atau konteks penafsiran.

 

Referensi

Al-Sid, Muhammad ‘Ata, Sejarah Kalam Tuhan: Kaum Beriman Menalar Al-Quran Masa Nabi, Klasik & Modern, Jakarta: Teraju, 2004.

Cavallaro, Dani, Critical and Cultural Theory, Yogyakarta: Niagara, 2004.

Rifqi, M. Ainur dan A. Halil Thahir, “Tafsir Maqasidi: Building Interpretation Paradigm Based on Mashlahah”, dalam Millah: Jurnal Studi Agama, Vol. 18 No. 2 (2019), hal. 335-356.

Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-ayat Al-Quran, Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2019.

————–, M. Quraish, Metodologi Tafsir Al-Quran: Dari Tematik Hingga Maqashidi, Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2025.

Weeks, Marcus (ed.), How Philosophy Works, London: DK, 2019.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *