Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan Perlindungan dan jaminan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi tanpa memandang dan membedakan jenis kelamin, fisik maupun mental (UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Tentang Perlindungan Anak).
Namun pada kenyataannya banyak di antara kita yang memberikan stigma negatif yang ditujukan kepada disabalitas dalam bentuk Verbal maupun non verbal (seperti stigma, pandangan negatif terhadap mereka, diskriminasi, bahkan pengucilan dan pengasingan mereka dari masyarakat dan tidak dianggap setara dengan mereka dalam sosial).
Meskipun Negara telah hadir memberikan perlindungan untuk mereka namun hal ini tidak membuat masyarakat sadar bahwa anak disabilitas mempunyai hak yang sama dengan kita, diperlakukan sama tanpa ada perbedaan dalam haknya, mempunyai hak yang sama untuk dicintai dan dihargai, disayangi dan dihormati dalam ranah sosial maupun dalam ranah pendidikan,
hal ini terlihat dari data Statistik Pendidikan tahun 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS), melaporkan terdapat 17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal sebelumnya. Data tersebut timpang dengan jumlah kelompok non-disabilitas yang hanya 5,04%.
Di sisi lain terdapat kasus mengabaian hak disabilitas yang mana terdapat masyarakat yang cenderung memberikan stigma negatif kepada anak tunagrahita berdasarkan kondisi fisik dan karakteristik perilaku mereka yang dianggap berbeda pada umumnya. Anak-anak tunagrahita yang terlihat mengganggu atau memiliki perilaku yang membahayakan sering kali dikucilkan dan menjadi korban pembullyan. Sebaliknya, anak-anak yang tidak banyak berinteraksi dengan masyarakat atau memiliki perilaku yang dianggap normal cenderung tidak mendapatkan respon negatif.
Sigmund Freud seorang pakar yang mengembangakn teori psikoanalisis menjelaskan ada tiga pilar utama dalam diri seseorang dalam membentuk kerangka berpikirnya, yaitu struktur kepribadian, tingkat kesadaran dan mekanisme pertahanan. Seseorang dalam memberikan respon positif maupun negatif dalam hal ini dapat dipengaruhi oleh Struktur kepribadian yang terdiri dari id, ego dan superego.(Alwisol. 2005)
Id merupakan aspek biologis, sistem orisinal dalam kepribadian atau di sebut juga dunia batin manusia yang tidak mempunyai hubungan lansung dengan dunia objektif, ia berisi hal-hal yang dibawa sejak lahir (insting), (Sigmund Freud, 1986)
Id adalah sumber energi psikis bersifat primitif, irasional, dan mencari pemenuhan segera tanpa mempertimbangkan realitas seperti ketika hidung terasa gatal maka refleks akan bersin dan ketika mata akan berkedip dengan sendirinya tanpa disadari begitupun ketika seseorang dihadapkan dengan anak berkebutuhan khusus yang di mata mereka anak yang menakutkan, membahayakan dan bertingkah aneh, sering kali mereka menghindar secara refleks dengan sendirinya.
Berbeda dari id, ego merupakan aspek psikologis kepribadian yang timbul karena kebutuhan organisme untuk berhubungan dengan realitas. Ego berpegang pada prinsip kenyataan dan bereaksi dengan proses skunder suatu proses berfikir realitas dan dengan proses itu ego menyusun suatu rencana pemuasan kebutuhan dan mengujinya apakah rencana itu berhasil atau tidak,
sedangkan superego adalah aspek sosiologis kepribadian, superego berfungsi merintangi dorongan ide yang bersifat seksual dan agresif yang tidak sesuai dengan masyarakat, mendorong ego untuk mengejar hal-hal yang bersifat moralitis, dan mencapai kesempurnaan. Dengan demikian superego lebih bersipat pencapaian kesempurnaan daripada pencapaian kesenangan.
Kaitannya dengan anak berkebutuhan khusus, ego mempunyai peran penting dalam mengurangi stigma negatif, ego dalam ini sebagai pihak yang melihat objek secara rasional bukan hanya didasarkan pada kesenangan pribadi saja.
Berbicara tentang anak berkebutuhan khusus, dalam Al Qur’an Allah menurunkan surat Abasa sebagai surat yang mengajarkan bagaiman kita memperlakukan anak berkebutuhan khusus, hal ini tergambar dalam ayat 1 -10
عَبَسَ وَتَوَلَّىٰٓ ١ أَن جَآءَهُ ٱلۡأَعۡمَىٰ ٢ وَمَا يُدۡرِيكَ لَعَلَّهُۥ يَزَّكَّىٰٓ ٣ أَوۡ يَذَّكَّرُ فَتَنفَعَهُ ٱلذِّكۡرَىٰٓ ٤ أَمَّا مَنِ ٱسۡتَغۡنَىٰ ٥ فَأَنتَ لَهُۥ تَصَدَّىٰ ٦ وَمَا عَلَيۡكَ أَلَّا يَزَّكَّىٰ ٧ وَأَمَّا مَن جَآءَكَ يَسۡعَىٰ ٨ وَهُوَ يَخۡشَىٰ ٩ فَأَنتَ عَنۡهُ تَلَهَّىٰ
“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling (1) Karena telah datang seorang buta kepadanya (2) Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa) (3) Atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya? (4) Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (5) Maka kamu melayaninya (6) Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau dia tidak membersihkan diri (beriman) (7) Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), (8) Sedang ia takut kepada (Allah), (9) Maka kamu mengabaikannya. (10)
Dalam menjawab isu atau kasus yang terjadi di atas, penulis menganalisis ayat di atas menggunakan metode hermeneutik Nasr Hamid Abu Zayd, seorang yang terkenal dengan pemikirannya yang kontekstual.
Ada dua asumsi dasar yang dibangun Abu Zayd untuk menjelaskan pandangan-pandangannya terkait status al-Qur’an sebagai sebuah teks: Pertama ia menyatakan bahwa teks-teks keagamaan berasal dari bahasa yang bentuknya sama dengan teks-teks lain dalam kajian budaya, kedua ia menyatakan bahwa umat Islam saat ini memerlukan kebebasan mutlak dari otoritas teks-teks keagamaan (khususnya al-Qur’an) demi melahirkan pemahaman keagamaan yang sesuai dengan konteks saat ini. (Dozan, W., 2020)
Dalam metode yang digunakan oleh Abu Zayd dalam memahami Al Qur’an, Ia menyebutkan perlunya penekanan historisitas teks al-Qur’an, kesadaran sejarah atasnya, serta sikap kritis terhadap teks dan konteks sejarahnya. Hubungan antara pembaca dan teks secara dialektis (jadaliyyah) ia pandang sangat penting di kalangan para penafsir agar mereka tidak terjebak dalam ideologisasi penafsiran.( Ichwan, M. N., 2003)
Oleh karena itu dalam menafsirkan surat abasa 1 – 10, kita perlu memahami bagaimana sosial historis sebuah ayat, nilai yang terkandung dalam sebuah teks dan kontekstualisasikan dengan kondisi saat ini. Surat Abasa yang turun sebagai teguran dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw mempunyai asbab An Nuzul ;
Dalam beberapa riwayat, pada suatu ketika Rasulullah Saw. menerima dan berbicara dengan pemuka-pemuka Quraisy yang beliau harapkan agar mereka masuk Islam. Saat itu datanglah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat yang buta yang mengharapkan agar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membacakan kepadanya ayat-ayat Al-Qur’an yang telah diturunkan Allah Ta’ala.
Tetapi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bermuka masam dan memalingkan muka dari Ibnu Ummi Maktum yang buta itu. Lalu Allah mengingatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam agar jangan bermuka masam. Allah Ta’ala menurunkan surat ini sebagai teguran atas sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terhadap Ibnu Ummi Maktum.
Inti kejadian di atas adalah di saat Nabi Muhammad Saw sedang berdakwah kepada pembesar Quraisy lalu datang Umi Maktum dengan disabilitas fisiknya (buta) bergabung ingin mendapatkan pembelajaran dari Nabi Muhammad Saw, namun Beliau (Nabi) bermuka masam dan berpaling dari Ibnu Ummi Maktum karena khawatir kehadirannya akan mengganggu pembicaraan dengan para pembesar Quraisy.
Dalam hal ini Allah menegur Nabi Muhammad untuk tidak membeda-bedakan dalam menyampaikan dakwah.
Dalam analisis makna, Ummi Maktum seorang disabilitas fisik (buta) direpresentasikan sebagai individu yang lemah secara sosial yang mana dapat kita kontekstualisasikan sebagai semua penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan akses dan layanan penuh. Kata bermuka masam dan berpaling, di artikan sebagai kesalahan prioritas dalam berdakwah hal ini direpresentasikan sebagai segala bentuk pengabaian, diskriminasi, atau sikap meremehkan terhadap kelompok rentan atau disabilitas di era modern.
Dari analisis makna dan historis ayat di atas, memberikan landasan teologis umat Islam untuk tidak memberikan stigma (diskriminasi) dan menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas (inklusif), karena semua manusia memiliki nilai yang setara di hadapan Tuhan, terlepas dari kondisi fisiknya yang berbeda. Sebagai solusi dalam mencegah dan mengurangi stigma negatif kepada ABK perlu adanya pengendalian ego dalam memandang mereka, bagi orang tua dan guru pendamping perlu mengenalkan dan memberikan pendampingan untuk berinteraksi dengan masyarakat, memberikan metode pendidikan sesuai dengan asessmen dan minat bakatnya.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Tentang Perlindungan Anak.
Alwisol. Psikologi Kepribadian. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. 2005.
Freud, Singmund. Sekelumit Sejarah Psikoanalisis. Terj. Kees Bertens. Jakarta: Gramedia. 1986.
Dozan, W. ‘Aplikasi Pendekatan Hermeneutika Al-Qur ’an Nasr Hamid Abu Zayd terhadap QS. Al- Nisa’ (4): 3 dan Al-Nahl (16): 3-4’, Revelatia: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, 2020.
Ichwan, M. N. Meretas Kesarjanaan Kritis al-Quran: Teori Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zaid. Jakarta: Mizan. 2003.





