Ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang hudud seperti potong tangan bagi tindak kriminal pencurian, qishash bagi pelaku pembunuhan, hukum pancung bagi orang yang murtad, dan hukuman hudud yang lain sampai saat ini masih menjadi diskusi menarik. Bagi sebagian kalangan meyakini bahwa penerapan hukum pidana Islam dalam suatu negara merupakan indikator utama terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh karena ayat-ayat yang berbicara tentang hukuman hudud ini disebutkan secara jelas (sharih) dalam al-Qu’ran. Mereka juga beranggapan bahwa suatu negara belum bisa dikategorikan sebagai sebuah negeri Islam selama hukum hudud belum diterapkan. Sebaliknya, negara yang menerapkan hukum hudud dianggap telah sepenuhnya mengimplementasikan prinsip-prinsip Islam dalam sistem hukumnya.
Corak Tekstual dan Rigid dalam Penafsiran Klasik atas Ayat-Ayat Hudud
Dalam berbagai literatur tafsir klasik, hukuman hudud umumnya diterapkan dengan pendekatan legal-formal yang menekankan pada aspek pembalasan atau qishash. Beberapa contoh hudud yang disebutkan dalam al-Qur’an, diantaranya mencakup hukuman qishash bagi pelaku kriminal (QS. Al-Baqarah [21]: 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS. Al-Ma’idah [5]:38), hukum cambuk bagi pezina (QS. An-Nur [24]:2), serta hukuman bagi pelaku qadzaf (tuduhan zina tanpa bukti) (QS. An-Nur [24]:4).
Di era modern seperti sekarang ini, pemahaman dalam penafsiran ayat-ayat hudud ini masih sering dipertanyakan karena dianggap sebagai sebuah penafsiran yang tidak memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan melanggar hak asasi manusia. Sebagai contoh beberapa bulan yang lalu saya pernah mendapat kesempatan mengisi kajian di masjid Istiqlal dan kebetulan pembahasan yang saya bawakan saat itu adalah tentang hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat.
Dalam masalah ini ulama memang berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa hukumannya adalah hukum pancung seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan pendapat yang paling ringan adalah yang disampaikan oleh Imam Abu Hanifah yakni cukup dengan dipenjarakan dengan beberapa argumantasinya (Asy Sya’rani, 2022: juz 2, hal. 8). Hukuman yang disampaikan ulama-ulama ini kemudian mendapatkan respon dari beberapa audiens yang hadir saat ini dengan mempertanyakan sisi rahmat Islam.
Dalam khazanah tafsir, pemahaman terhadap ayat-ayat hudud mengalami dinamika yang cukup kompleks dan beragam. Tafsir-tafsir klasik dengan beragam corak seperti Tafsir ath-Tabari (w. 310 H), al-Bagawi (510 H), al-Baidhawi (w. 685 H) dan yang lainnya, umumnya dalam penafsirannya memiliki pandekatan yang tidak jauh berbeda. Para mufassir klasik cendrung memahami ayat-ayat hudud secara tekstual dan rigid dengan menekankan ketetapan hukum tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya setempat.
Dalam tafsirnya, at-Tabari lebih banyak menggunakan metode bil-ma’tsur, yang bersumberkan riwayat-riwayat dari sahabat dan tabi’in, sehingga penafsiran dan implementasi dari ayat-ayat tersebut sejalan dengan yang ada pada zaman sahabat dan tabi’in. Pendekatan serupa juga ditemukan dalam Tafsir al-Qurtubi (w. 1273 M) yang menguatkan posisi penerapan hudud sebagai bagian dari sistem peradilan Islam yang harus ditegakkan secara qath’i (pasti). Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, ketika menafsirkan QS. Al-Maidah: 38 tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, Al-Qurthubi menegaskan bahwa hukuman ini bersifat wajib sebagai kaffarat terhadap pelaku pencurian yang tidak bisa terhapus dengan taubat (Al-Qurtubi, 2006: Juz 7, hal. 449).
Dalam tafsir klasik lain dengan corak sufi seperti Laṭā’if al-Ishārāt karya al-Qusyairi (w. 465 H), dan Al-Baḥr al-Madīd fī Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd karya Ibnu ‘Ajibah (w. 1224 H), penafsiran yang diberikan cenderung sejalan dengan tafsir klasik pada umumnya, yang lebih menekankan pada aspek retributif atau legalistik. Seperti halnya al-Qurthubi, Ibnu ‘Ajibah juga mengatakan bahwa tobat yang dilakukan oleh pelaku pencurian tidak bisa menghapus hukuman hudud (Ibnu Ajibah, 1999: Juz 2. Hal. 39).
Beberapa tafsir yang bercorak ideologis juga memiliki pendekatan dan pandangan yang sama dalam mempertahankan interpretasi tekstual terhadap ayat-ayat hudud, seperti yang saya temukan dalam literatur Hizbut Tahrir. Dalam dokumen resmi mereka, Hizbut Tahrir menegaskan bahwa hukum-hukum thariqah harus digali melalui ijtihad dari al-Qur’an, sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Penerapan thariqah tidak boleh terjadi perubahan dan harus sesuai dengan nash yang ada (Taqiyudin An-Nabhani, Hal. 90). Keterangan yang sama juga dapat ditemukan dalam beberapa karya yang ditulis oleh tokoh Hizbut Tahrir Indonesia, salah satunya adalah tafsir yang ditulis oleh Rahmat S. Labib, yang dikenal dengan Tafasir Ayat-Ayat Pilihan al-Wa’i.
Reorientasi Makna Hudud dalam Tafsir Modern: Menuju Pendekatan Restoratif
Pendekatan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Menurut Tony F. Marshall, keadilan restoratif adalah suatu proses di mana semua pihak yang terlibat bertemu dan bekerja sama untuk menyelesaikan dampak dari suatu pelanggaran. Tujuannya adalah demi kepentingan masa depan yang lebih baik bagi semua (Muhammad Natsir & Fuadi, 2023: 4)
Pendekatan ini memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang mengedepankan keadilan dan keseimbangan, seperti konsep al-‘afw (pemaafan), islah (perdamaian), dan diyat (kompensasi dalam kasus pidana) sebagaimana dijelaskan dalam tafsir modern. Oleh karena itu, penting untuk meneliti bagaimana pendekatan tafsir modern menampung prinsip-prinsip restorative justice dalam memahami ayat-ayat hudud.
Dalam tafsir al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili ditemukan adanya unsur restoratif dalam penerapan hukuman hudud. Dalam menafsirkan QS. Al-Maidah: 38, ia menyebutkan bahwa hukuman potong tangan bagi pelaku kriminal pencurian bisa gugur jika korban memaafkan sebelum kasusnya masuk ke pengadilan, yang mengindikasikan adanya unsur afw (pemaafan) sebagai bagian dari keadilan Islam (Az-Zuhaili, 2016: Juz 3, Hal. 516-520).
Beberapa tafsir modern yang lain mencoba menjelaskan ayat-ayat hudud dengan pendekatan yang lebih kontekstual. Di antaranya Tafsir al-Manar karya Rasyid Ridha. Dalam tafsirnya tersebut, Ridha menjelaskan QS. Al-Maidah:38 dengan pendekatan yang lebih sosiologis. Ia menekankan bahwa hukuman hudud seharunya diterapkan hanya jika tidak ada faktor sosial yang menyebabkan munculnya kejahatan, seperti kelaparan (Rasyid Ridha, jilid 6, hal. 350-355). Tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab juga menawarkan pendekatan yang lebih edukatif dalam penerapan hukum Islam. Ketika menafsirkan QS. An-Nur: 2, Quraish Shihab menegaskan bahwa hukuman fisik bukan satu-satunya solusi dalam sistem hukum Islam, melainkan harus melihat aspek yang lain, seperti rehabilitasi pelaku dan maslahat sosial (Quraish Shihab, 20002: jilid 9, hal. 283-284).
Nilai Restorative Justice dalam Tafsir At-Ta’wilat An-Najmiyyah: Telaah atas Ayat-Ayat Hudud
Tafsir At-Ta’wilat An-Najmiyyah adalah salah satu karya tafsir dengan corak sufistik yang ditulis oleh Najmuddin al-Kubrā. Tafsir ini lebih memberikan penekanan pada dimensi batiniah, penyucian jiwa, serta pendekatan simbolik terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Seperti halnya tafsir Jalalain yang ditulis oleh dua ulama besar yaitu Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi, tafsir ini juga ditulis oleh dua ulama sufi besar yaitu Najmuddin Al- Kubrā dan As-Samnany.
Dalam menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan hudud, Najmuddin al-Kubrā tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada aspek legal-formal, tetapi juga lebih menyoroti transformasi spiritual individu pelaku dan dimensi internal dari setiap perbuatan. Sebagai contoh, dalam penafsirannya terhadap QS. Al-Ma’idah: 38 yang membahas potong tangan. Hukuman potong tangan yang diterima oleh seseorang dalam pandangan al-Kubrā diartikan sebagai “terputus tangannya” dari menerima percikan cahaya (ilahi) dan terkena pengaruhnya sejak awal penciptaan.
Menurut al- Kubrā semua kejadian yang terjadi di dunia ini merupakan bagian dari ketentuan Tuhan yang menyatu dengan hikmah-Nya. Di samping itu, “kesalahan” dipahami tidak semata-mata sebagai pelanggaran hukum, tapi sebagai bentuk wadh’u asy-syai’ fi ghayri mahallih (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). Karena itu, bagi al-Kubrā hukuman fisik berupa potong tangan bisa terhapus dengan bertobat dan memperbaiki diri (rehabilitasi) yang dilakukan oleh pelaku tindak kriminal pencurian (Najmuddin, 2009: Juz 2, Hal. 276).
Pendekatan al-Kubrā ini menunjukkan adanya keselarasan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif, khususnya dalam aspek pemulihan spiritual, kesadaran moral pelaku, serta pentingnya taubat dan perbaikan diri sebagai bentuk tanggung jawab. Konsep-konsep seperti rahmah, afw, dan islah menjadi landasan penting dalam pendekatan sufistik ini, yang sejalan dengan tujuan keadilan restoratif yang menekankan penyembuhan daripada pembalasan. Dengan demikian, tafsir At-Ta’wilat An-Najmiyyah dapat dipahami sebagai suatu interpretasi alternatif yang menonjolkan aspek etis dan spiritual dalam penerapan ayat-ayat hudud.
Dalam berbagai pendekatan tafsir terhadap ayat-ayat hudud, nampak bahwa dinamika pemaknaannya mengalami perkembangan yang signifikan, beralih dari pola legalistik yang kaku menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan humanis. Tafsir klasik sering kali menekankan pelaksanaan hukum dengan ketegasan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial yang ada. Di sisi lain, tafsir modern dan sufistik mulai memberikan ruang bagi nilai-nilai seperti pemaafan, pemulihan, dan rehabilitasi.
Dengan memanfaatkan pendekatan keadilan restoratif, ayat-ayat hudud dapat dipahami bukan sekadar sebagai alat hukuman, tetapi sebagai medium untuk membangun keadilan yang lebih holistik, yang juga menyentuh aspek sosial dan spiritual. Tafsir modern seperti al-Munir dan al-Misbah, serta tafsir sufistik seperti At-Ta’wilat An-Najmiyyah, menawarkan perspektif baru bahwa hukum Islam bukanlah sekadar simbol kekuasaan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai perbaikan moral dan sosial.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para pemikir dan praktisi hukum Islam masa kini untuk menelaah kembali makna ayat-ayat hudud dengan pendekatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan rahmat Islam, tanpa mengabaikan esensi syariat itu sendiri. Tafsir bukan hanya sekadar teks, melainkan juga merupakan jembatan yang menghubungkan wahyu dengan realitas kehidupan.
Referensi
Al-Qurtubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Al-Resalah Publishers Beirut Lebanon
Ajibah, Ibnu Al-Baḥr al-Madīd fī Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd, (Al-Haiah al Misriyah al ‘ammah lilkitâb,1999
An-Nabhani, Taqiyudin Mafâhim Hizb al-Tahrir, (Hizb al Tahrîr, 2001)
Ridha, Rasyid Tafsir al-Manâr, (Dâr al-Kutub al ‘Ilmiyah Bairut Libanon )
Shihab, M. Quraish Tafsir al-Misbah (Lentera Hati,2002),
Az-Zuhaili, Wahbah Tafsir Al-Munîr, (Terjemah: Gema Insani Jakarta )
Al-Kubrâ, Najmuddin At-Ta’wîlât An-Najmiyah, (Dâr Al-Kutub Al-‘Ilmiyah)
Natsir, Muhammad & Fuadi, Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal di Aceh, Penerbit Deepublish ( Grup Penerbit CV BUDI UTAMA)





