Aplikasi Ma’na Cum Maghza pada Q.S. an-Nisa: 34 dan Relevansinya Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pendahuluan

Meskipun wacana kesetaraan gender semakin berkembang dan menyentuh banyak lapisan masyarakat, namun kekerasan terhadap perempuan sepertinya belum menemukan titik akhir terutama pada ranah privat atau personal. Ironisnya, di Indonesia kekerasan terhadap perempuan di ranah personal ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Di tahun 2025 misalnya, Kekerasan Terhadap Isteri (KTI) paling tinggi dilaporkan sejak dimulainya laporan CATAHU di tahun 2001, yaitu sebanyak 83,70%. Tentu besaran angka ini merupakan data dalam lingkup KDRT yang dilaporkan. Di mana korban KTI paling banyak dialami oleh korban berusia 25 hingga 40 tahun. Di samping itu, banyak korban KDRT mengalami kekerasan berlapis yang dari segi umur, korban cenderung lebih muda dari pelaku.

Meskipun diketahui bersama, bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan terutama dalam ranah personal bagaikan fenomena gunung es. Di mana, kasus atau data yang tampak di permukaan tidak sebanyak dengan kasus yang sesungguhnya terjadi di lapangan atau masyarakat. Hal ini tentu tidak dapat dilepaskan dari persepsi masyarakat yang menganggap KDRT sebagai aib serta pemahaman atas teks keagamaan yang keliru.

Musdah Mulia sedikitnya menyebutkan ada empat penyebab tindakan kekerasan terhadap perempuan, yaitu, ketimpangan gender, interpretasi yang keliru terhadap Islam, tatanan hukum yang belum memadai, dan nilai-nilai patriarki (Mulia, 2020). Interpretasi dalam Islam tersebut diwujudkan dalam pemahaman teks keagamaan seperti al-Qur’an secara literal tanpa mempertimbangkan kondisi sosio-historis. Misal, pada Q.S. an-Nisa ayat 34 yang sering dipahami sebagai pembenaran atas tindak pemukulan terhadap perempuan yang nusyūz.

 

Nusyūz Dalam Tinjauan Pemikir Islam Indonesia

Tidak dipungkiri, kata nusyūz dalam Q.S. an-Nisa ayat 34 oleh banyak orang dipahami sebagai bentuk pembangkangan istri dan kebolehan tindak kekerasan terhadap perempuan. Di samping kata qawwām yang menguatkan persepsi masyarakat atas dominasi laki-laki terhadap perempuan terutama dalam hal kepemimpinan baik dalam ranah publik dan domestik. Adapun redaksi lengkap Q.S. an-Nisa ayat 34 sebagai berikut.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab 154) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūz,155) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Mahabesar.

 

Sejalan dengan yang diungkapkan oleh Annalia, tiga tokoh pemikir Islam kontemporer Indonesia diantaranya Quraish Shihab, Husein Muhammad, dan Musdah Mulia umumnya memiliki pandangan yang sama bahwa nusyūz merupakan sebuah pembangkangan yang bisa dialami oleh istri maupun oleh suami (Annalia, 2017). Namun demikian, Musdah Mulia menekankan pada konsep as-sulhu di mana mengatasi masalah tanpa kekerasan. Redaksi “as-shulhu khayr” menunjukkan perdamaian sebagai cara terbaik untuk menyelesaikan konflik, apa pun konteks dan pemicunya (Mulia, 2020).

 

Aplikasi Ma’na Cum Maghza Pada Q.S. an-Nisa Ayat 34

Teori ma’na cum maghza yang dipopulerkan oleh Sahiron Syamsuddin adalah pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini. Umumnya, teori ini merupakan suatu pendekatan yang menjadikan makna asal literal (makna historis, tersurat) sebagai pijakan awal untuk memahami pesan utama teks (signifikansi, makna terdalam, tersirat). Menurut pendekatan ini, sesuatu yang dinamis dari penafsiran bukanlah makna literal teks, karena ia monistik (satu), obyektif dan historis-statis. Adapun yang dinamis adalah siginifikansi teks yang bersifat plural, subyektif dan historis-dinamis sepanjang peraadaban manusia (Sahiron Syamsuddin, 2020).

Secara garis besar, dari sisi metodologis teori ma’na cum maghza mencakup beberapa langkah diantaranya adalah bahwa seorang penafsir al-Qur’an melakukan analisa terhadap aspek bahasa dari teks al-Qur’an, memperhatikan konteks historis pewahyuan ayat al-Qur’an baik yang bersifat makro ataupun mikro, mencoba menggali maqshad/maghza atau tujuan/pesan utama ayat yang ditafsirkan.

Selain dari itu, penafsir juga seharusnya tetap memperhatikan pandangan-pandangan para penafsir masa klasik, modern, dan kontemporer dengan cara teliti, apresiatif, dan kritis. Oleh sebab itu, sebelum melangkah pada metodologi selanjutnya dibutuhkan analisa terhadap makna asal dari kata nusyūz, asbabun nuzul mikro dan makro hingga signifikansi di era sekarang.

Istilah nusyūz yang merupakan serapan dari bahasa al-Qur’an yang bermula dari akar kata نشز-ينشز dengan berbagai derivasinya. Kata nusyūz ditemukan dalam al-Qur’an sedikitnya terulang sebanyak lima kali dengan rincian; dua kali terulang dalam bentuk isim masdhar (nomina) sebagaimana dalam Q.S.  al-Mujadalah ayat 11, satu kali terulang dalam bentuk fi’il mudhori’ (verba) yang bersambung dengan dhomir mutakallim ma’a al-ghoir tepatnya pada Q.S al-Baqarah ayat 209, serta terulang dua kali dalam bentuk mashdar yang masing-masing pada Q.S. al-Nisa ayat 34 dan 168.

Dari kelima ayat al-Qur’an yang telah disebut tersebut, kata nusyūz yang terulang dalam ayat al-Qur’an itu semua berakar pada kata نشز yang dalam pandangan Raghib al-Isfahaniy memiliki makna dasar المرتفع من الأرض namun secara relasional memiliki makna yang berbeda-beda. Ulama konvensional mengidentifikasi istri nusyūz apabila melakukan tiga hal yaitu menolak kemauan suami untuk bersenggama tanpa adanya alasan syar’i, keluar dari rumah tanpa ijin, dan mengizinkan orang yang dibenci oleh suami masuk ke dalam rumah.

Jika diamati dari sisi historis makro masyarakat bangsa Arab saat ayat ini diturunkan sangat bias gender. Bahkan sebelum datangnya Islam, penguburan bayi perempuan merupakan kebiasaan yang mencengangkan dalam sepanjang sejarah umat manusia. Di kalangan nomaden khususnya, perempuan rentan menjadi korban penculikan dan kawin paksa jika kelompok mereka diserang oleh kelompok atau bangsa lain. Setelah Islam datang, budaya tersebut mulai tersisih walaupun tidak sepenuhnya. Kaum perempuan sedikit demi sedikit telah memiliki tempat, seperti hak waris yang sebelumnya sama sekali tidak dapat bagian, mengemukakan pendapat, dan sebagainya.

Adapun dari sisi historis mikronya Q.S al-Nisa 34 turun berkaitan sebagai respon atas sahabat yang melaporkan kekerasan yang dialami oleh saudaranya kepada Rasulullah kemudian Rasulullah memerintahkan qishash kepada suami dari saudaranya tersebut. Adapun dalam riwayat lain, dijelaskan bahwa ada seorang laki-laki yang menampar istrinya dan Rasulullah memerintahkan untuk di-qishash sehingga turunlah ayat tersebut.

Oleh sebab itu, dapat ditarik bahwa signifikansi fenomenal historis dari Q.S. al-Nisa 34 adalah Rasulullah memberi kuasa kepada perempuan (istri) untuk membalas perlakukan buruk yang dialami oleh istri dari suami dengan cara qishash. Hal itu sebagai bentuk pengakuan Rasulullah kepada kaum perempuan yang pada masa itu sangat termarginalkan. Sedangkan signifikansi fenomenal dinamisnya, Q.S. al-Nisa 34 di masa sekarang yang mana kebebasan perempuan telah mendapat tempat di masyarakat dimana perempuan dapat menjadi apapun layaknya laki-laki. Bahwa kepemimpinan tidak harus mutlak dimiliki laki-laki baik di publik dan domestik. Oleh sebab itu, kekerasan laki-laki terhadap perempuan sungguh telah tidak relevan bersamaan dengan adanya undang-undang terkait KDRT. Selain itu, apapun bentuknya tidak kekerasan sangatlah mencederai sisi kemanusiaan.

 

Simpulan

Pembenaran kekerasan terhadap perempuan di ranah privat seringkali dilandasi dari pemahaman yang keliru terhadap kata qowwam dan nusyūz dalam Q. S. al-Nisa 34. Hal ini dilihat dari penafsiran mufasir konvensional bahwa kata qowwam yang merujuk pada laki-laki memiliki konsekuensi mutlak untuk laki-laki menjadi pemimpin dalam rumah tangga, sedangkan istri merupakan objek yang dipimpin mengharuskan ia tunduk dan patuh atas kehendak suami. Adapun kata nusyūz sendiri sering diartikan sebagai sebagai pembangkangan istri kepada suami yang dalam penyelesaian masalahnya dapat dibenarkan tindak kekerasan alias pemukulan. Meskipun tindak pemukulan terhadap istri yang nusyūz tidak dibenarkan oleh mayoritas mufasir kontemporer, namun dalam lingkup praktiknya masih banyak yang melanggengkan bahkan dari tokoh agama itu sendiri.

Melalui pendekatan ma’na cum maghza pesan utama dari Q.S. al-Nisa terhadap makna nusyūz, pertama, umumnya sebab nusyūz dan kebolehan pemukulan terhadap perempuan di konstruksi dari budaya masyarakat yang menganggap mutlak kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Kedua, signifikansi fenomenal historis Q.S al-Nisa 34 adalah memberikan kuasa kepada perempuan atas keputusan yang mana saat itu perempuan sebagai kelas dua dan tidak memiliki otoritas. Ketiga, pemukulan terhadap istri yang nusyūz tidaklah lagi relevan sejalan dengan adanya undang-undang tentang KDRT dan HAM karena semangat awal dibolehkan pemukulan terhadap istri sebagai sikap untuk memperbaiki hubungan dalam rumah tangga. Di mana, saat ini hal itu dapat diganti dengan musyawarah yang lebih demokratis dan tentunya lebih manusiawi.

 

 

Referensi

 Annalia. (2017). Pemahanam Ulama Kontenporer Indonesia tentang Nusyūz dan Penyelesaiannya dalam Surah AN-Nisa Ayat 34.

Mulia, M. (2020). Ensiklopedia Muslimah Reformis (D. C. S. Ira D. Aini, Ayu Lestari (ed.); 1st ed.). Penerbit BACA.

Sahiron Syamsuddin, D. (2020). Pendekatan Ma’na Cum Maghza atas Al-Qur’an dan Hadist. Lembaga Ladang Kata.

Komnas Perempuan, Ringkasan Eksekutif, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024.

Sahiron Syamsuddin, D. (2020). Pendekatan Ma’na Cum Maghza atas Al-Qur’an dan Hadist. Lembaga Ladang Kata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *