Dalam karyanya yang berjudul The kyai’s voice and the Arabic Qur’an; Translation, orality, and print in modern Java, Johanna Pink melakukan pengmatan mendalam atas beberapa karya sarjana Muslim yang ada di Jawa pada masa pasca kemerdekaan dalam konteks pedagogis, yang menurutnya, melampaui pendefinisian penerjemahan kitab suci pada masa modern.
Dikatakan demikian lantaran praktik penerjemahan al-Qur’an yang dilakukan oleh beberapa sarjana Muslim di Jawa jauh berbeda dengan praktik penerjemahan al-Qur’an di Barat ketika mereka menerjemahkan Q.S. Yusuf/12: 4. Menariknya, meskipun para sarjana Muslim yang karyanya menjadi objek penelitian pada kajian ini dengan sangat gamblang menyebut karya mereka sebagai tafsîr (di antaranya adalah al-Ibrîz li ma’rifat Tafsîr al-Qur’an al-‘Azîz dan al-Iklîl fî ma’âni al-Tanzîl), namun Pink mengabaikan label tersebut dengan beberapa argumentasi yang akan dijelaskan pada beberapa paragraf selanjutnya.
Praktik Penerjemahan al-Qur’an di Barat
Sebuah teks dapat dipertimbangkan sebagai ‘terjemahan’ ketika ia lebih mengutamakan sumber teks di atas gagasan penerjemah atau konten lain yang berasal dari luar sumber teks tersebut. Selain itu, teks ‘terjemahan’ juga mengikuti struktur dan konten semantik sumber teks setepat mungkin tanpa melanggar kaidah bahasa dari sumber teks. Ini adalah argumentasi Pink setelah ia mengamati cara beberapa sarjana Barat seperti, Abdel Haleem, M.H. Shakir, dan Taqi Usmani dalam menerjemahkan Q.S. Yusuf/12: 4 ke dalam bahasa Inggris.
Pink menambahkan, ‘terjemahan al-Qur’an’ dalam bahasa Inggris yang mereka lakukan membentuk sebuah genre teks yang mendorong ketiadaan interpretasi atau garis demarkasi yang jelas dari bahasa target (audiens). Namun, pemahaman penerjemahan ini sangatlah sempit. Pemahaman semacam ini berakar dari praktik penerjemahan al-Kitab yang dilakukan oleh orang-orang Eropa yang diaplikasiakn dalam penerjemahan al-Qur’an.
Problematisasi Praktik Penerjemahan al-Qur’an di Barat
Praktik penerjemahan yang berusaha setepat mungkin mengikuti struktur dan konten semantik teks sumber, serta berupaya untuk meredam suara atau gagasan penerjemahnya kemudian diproblematisasi oleh Pink. Menurutnya, “Setiap terjemahan, betapapun ‘harfiah’-nya, adalah hasil pilihan yang dibuat oleh penerjemah dan, dengan demikian, merupakan sebuah interpretasi.” Dengan kata lain, penerjemah tidak sepenuhnya absen dari teks yang diterjemahkan. Mereka hanya bersembunyi atau menyamarkan peran mereka dengan cara-cara tertentu.
Tidak hanya itu, Pink juga memproblematisasi konsep penerjemahan al-Kitab orang-orang Eropa yang juga diterapkan pada penerjemahan al-Qur’an. Menurutnya, “Membatasi konsep penerjemahan pada karya-karya yang sesuai dengan pemahaman ini akan gagal menangkap keragaman praktik penerjemahan, baik secara historis maupun kontemporer, di seluruh dunia.” Membatasi kajian penerjemahan al-Qur’an pada genre teks tertentu akan mengabaikan sebagian besar interaksi umat Islam dengan al-Qur’an dalam bahasa daerah (bahasa-bahasa yang termarjinalkan).
Praktik Penerjemahan al-Qur’an di Jawa era Pasca Kemerdekaan
Dalam terjemahan al-Qur’an berbahasa Jawa (yang bersifat pedagogis), Pink menemukan bahwa praktik penerjemahan al-Qur’an dilakukan bukan untuk sekedar memberikan terjemahan yang sesuai dengan teks al-Qur’an serta menunjukkan batasan yang jelas antara penerjemah dengan teks yang sedang diterjemahkan.
Praktik penerjemahan al-Qur’an di Jawa bertujuan untuk memberikan akses terhadap al-Qur’an berbahasa Arab kepada audiens yang bukan penutur bahasa Arab dengan tetap lebih fokus pada sumber teks daripada menyampaikan penjelasan atau maksud dari teks tersebut.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik penerjemahan al-Qur’an yang berbeda dengan praktik penerjemahan yang telah digambarkan pada paragraf sebelumnya. Dengan demikian, perbedaan praktik ini menawarkan penanganan yang berbeda dalam melihat keterlibatan penerjemah dengan teks yang diterjemahkan.
Hal ini dapat memperluas perspektif kita atas apa yang disebut sebagai terjemahan yang ‘sesuai.’ Jika teks terjemahan dilihat dalam perspektif yang lebih luas, sebagai sebuah media transfer makna dari satu bahasa dan konteks budaya ke bahasa yang lain, maka akan ditemukan serangkaian praktik penerjemahan yang sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, terjemahan al-Qur’an berbahasa Jawa yang bersifat pedagogis tidak dapat diukur dengan standar penerjemahan yang biasa dilakukan oleh orang-orang Barat. Pink kemudian menilai bahwa praktik ini merupakan sebuah praktik penerjemahan yang khas di Jawa.
Meskipun mayoritas penulis di Jawa menghindari label ‘terjemah’ dalam karya mereka dan lebih memilih label ‘tafsîr’ atas karya mereka, Pink tetap menganggap karya mereka sebagai ‘terjemahan’ dengan alasan penggunaan term ‘terjemah’ dalam konteks Indonesia modern masih dipahami sebagaimana praktik penerjemahan al-Kitab sebagaimana yang telah dijelaskan, dan karenanya hal ini dianggap sebagai sesuatu yang problematis bagi umat Islam lantaran doktrin i’jâz al-Qur’an yang mereka yakini. Dengan demikian pemilihan label tafsîr atas karya mereka mengindikasikan keterbatasan pemahaman atas ‘terjemahan’ serta keresahan dogmatis semata.
Tawaran Tipologi
Dalam artikel ini, Pink mengamati empat karya terjemahan al-Qur’an. Pertama, al-Ibrîz li ma’rifat Tafsîr al-Qur’an al-‘Azîz karya Bishri Mustofa. Kedua, al-Iklîl fî ma’âni al-Tanzîl karya Mishbah Mustofa. Ketiga, Tarjamah al-Qur’an basa jawi yang menjadi text book dalam sebuah kajian di Masjid al-Huda, Yogyakarta setiap hari Jumat. Keempat, Tafsir al-Qur’an Suci (basa jawi) karya Muhammad Adnan.
Melalui pengamatan atas keempat karya di atas pada Q.S. Yusuf/12: 4, Pink menemukan tiga gaya penerjemahan dalam praktik penerjemahan al-Qur’an di Jawa pada era modern. Pertama adalah gaya terjemahan literal, dimana penerjemah sedapat mungkin mengikuti struktur bahasa dan semantik teks serta berusaha menyembunyikan perannya dalam terjemahan tersebut. Kedua yaitu gaya terjemahan gramatis. Dalam terjemahan ini, selain mengartikan kata per kata, penerjemah menunjukkan dengan jelas kedudukan setiap kata dalam sebuah kalimat yang sedang diterjemahkan. Adapun yang ketiga adalah gaya terjemahan naratif. Dalam terjemahan ini, penerjemah melakukan parafrase atas kalimat-kalimat yang sedang diterjemahkan.
Catatan
Sebagai salah satu sarjana yang memiliki ketertarikan untuk meneliti ‘terjemahan al-Qur’an,’ dalam artikel ini, Pink berusaha menunjukkan bahwa ‘terjemahan al-Qur’an’ pada masa kini tidak selalu bersifat literal atau harfiah. Melalui pengamatannya terhadap beberapa praktik pernerjamahan al-Qur’an yang terjadi di Jawa pada era modern, ia kemudian menunjukkan bahwa ‘terjemahan al-Qur’an’ dapat dilakukan dengan gaya gramatikal dan naratif, namun tetap dapat dianggap ‘sesuai’ sebagai sebuah teks ‘terjemahan.’
Temuan ini tidak hanya memperluas perspektif kita terkait dengan praktik penerjemahan al-Qur’an pada era modern, namun juga mendorong para sarjana untuk melakukan pengkajian kembali mengenai batasan tafsîr dan tarjamah sebagai sebuah genre literatur yang sudah mapan selama ini.
Selain itu, artikel ini – dan juga beberapa karya Pink yang lain, seperti Tradition, Authority and Innovation in Contemporary Sunnī tafsīr (2010) dan Muslim Qur’anic Interpretation Today (2019) – menunjukkan spirit postmodernisme yang ia usung. Apresiasi atas keragaman tradisi dalam studi Islam, khususnya dalam kajian tafsīr dan terjemahan al-Qur’an, dapat dirasakan oleh pembaca meskipun tidak ia nyatakan secara eksplisit.





