Transformasi Filologis Mushaf Al-Qur’an: Tinjauan Historis dari Zaman Kenabian Hingga Modern

Al-Qur’an tidak hanya dijaga melalui hafalan, tetapi juga lewat catatan tertulis. Secara sejarah teks (filologi), bentuk fisik mushaf Al-Qur’an telah melewati perjalanan panjang. Perubahan tersebut dimulai dari tulisan pada media alamiah di zaman Nabi, penyeragaman sistem tulisan (rasm) di masa sahabat, pemberian titik dan tanda baca (harakat), hingga penggunaan mesin cetak modern.

Artikel ini akan membahas tahapan perkembangan tulisan Al-Qur’an tersebut secara berurutan untuk melihat bagaimana keaslian teks Al-Qur’an tetap terjaga hingga sekarang.

Bacaan Lainnya

Tradisi Penulisan pada Masa Nabi Muhammad

Penulisan Al-Qur’an di masa Nabi dapat diklasifikasikan ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum hijrah dan setelah hijrah, atau berdasarkan metodenya: penghimpunan berupa hafalan (al-jam’ fi al-shudûr) dan penghimpunan dalam tulisan (al-jam’ fi al-shuthûr).

Pertama, masa sejak Al-Qur’an diturunkan hingga Nabi hijrah ke Madinah. Kodifikasi pada masa ini dilakukan secara verbal; ketika wahyu turun, Nabi menghafal dan segera menyampaikannya kepada para sahabat dan sahabat juga menghafalnya, hal ini lebih dikenal dengan istilah al-jam’ fi al-shudûr.

Tetapi, terdapat beberapa sahabat yang menulis Al-Qur’an guna membantu dan menjaga hafalan mereka. Sebagai bukti yakni ketika Umar bin Khattab belum berislam dan hendak membunuh Nabi, tetapi ia berbelot ke rumah adik perempuannya–Fatimah–yang ternyata telah masuk Islam, dan didapatkan Fatimah sedang membaca surah Thaha dari secarik kertas kulit (A’zami, 2011: 71).

Kedua, pasca hijrah Nabi ke Madinah. Periode ini berbeda dengan sebelumnya, manakala Nabi secara khusus membentuk sekretariat penulisan Al-Qur’an. Nabi secara resmi mendiktekan Al-Qur’an untuk ditulis dari wahyu pertama. Hal ini diperkuat dengan bukti penulisan surah Al-Mukminun yang termasuk surah Makkiyah tetapi ditulis kembali pasca hijrah Nabi (‘Abbas, 1997: 196).

Ubay bin Ka’ab merupakan penulis pertama Al-Qur’an, karena perannya dalam menulis surat-surat Nabi yang dikirimkan kepada para penguasa di sekitar Jazirah Arab. Namun, jika Ubay berhalangan, tugasnya digantikan oleh Zaid bin Tsabit. Karena fokus utama Zaid adalah menulis wahyu, maka beliau dikenal sebagai sahabat yang paling banyak menulis Al-Qur’an (kuttâb al-wahy).

Meskipun Al-Qur’an sudah mulai ditulis sejak zaman Nabi sampai Beliau wafat, ayat-ayat tersebut belum dibukukan dalam satu kesatuan mushaf, melainkan masih terpisah-pisah. Kondisi ini disebabkan beberapa alasan, di antaranya: Al-Qur’an diturunkan secara bertahap dan berangsur-angsur, bukan sekaligus, sehingga sangat sulit untuk langsung menyatukannya.

Kodifikasi Al-Qur’an pada Masa Abu Bakar al-Shiddiq

Perang Yamamah yang berkecamuk pada tahun dua belas hijriah mengakibatkan gugurnya sekitar tujuh puluh sahabat yang menghafal Al-Qur’an (qurrâ’). Hal ini membuat Umar bin Khattab resah akan potensi hilangnya Al-Qur’an. Oleh karena itu, ia mendesak khalifah Abu Bakar untuk segera mengumpulkan Al-Qur’an ke dalam satu kesatuan mushaf.

Dialog mengenai peristiwa ini terekam dalam shahih al-bukhari. Dalam riwayat tersebut, Zaid sempat ragu untuk melakukan hal yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Namun, setelah Allah memberinya hidayah dan ketenangan, Zaid akhirnya bersedia mengumpulkan tulisan Al-Qur’an satu per satu dari berbagai media yang tersebar, seperti pelepah kurma, kepingan batu, tulang, papan, dan hafalan para sahabat.

Penghimpunan Al-Qur’an pada masa ini berhasil menyatukan ayat-ayat secara sistematis sesuai tartib mushafi. Proses ini juga melahirkan istilah resmi “Al-Mushaf”, yang dipilih setelah menolak istilah al-sifru untuk membedakan diri dari tradisi Yahudi. Naskah autentik hasil kodifikasi ini kemudian disimpan secara estafet oleh Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan terakhir dijaga oleh Hafshah binti Umar.

Standardisasi Mushaf Utsmani

Perluasan wilayah Islam ke wilayah non-Arab memicu perbedaan dialek (lahjah) dalam pembacaan Al-Qur’an yang berujung pada perselisihan. Oleh karena itu, khalifah Utsman bin Affan memutuskan untuk menyeragamkan penulisan berdasarkan dialek Quraisy. Panitia yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit menyalin suhuf Hafshah menjadi beberapa salinan induk yang disebut “mushaf al-imam”.

Salinan-salinan ini kemudian dikirim ke pusat-pusat peradaban Islam, seperti Makkah, Syam, Kufah, dan Bashrah, disertai perintah untuk memusnahkan atau membakar naskah-naskah lain yang tidak sesuai standar demi menjaga unifikasi umat (Al-Suyuthi, 1974: 164-166).

Penambahan Titik (Nuqhat) pada Mushaf

Masyarakat terus membaca Al-Qur’an menggunakan mushaf Utsmani tanpa titik dan tanda semisalnya selama sekitar empat puluh sekian tahun hingga masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan (w. 86 H), bahwa pada saat itulah kekeliruan membaca mulai banyak terjadi dan tersebar luas di Irak.

Pemberian titik pada mushaf Al-Qur’an tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan sejarawan, yaitu terjadi pada masa kepemimpinan khalifah dinasti Umayyah, Abdul Malik bin Marwan (w. 86 H). Pemberian titik di eranya berupa fathah yang ditandai dengan satu titik merah di atas huruf, kasrah dengan satu titik merah di bawah huruf, dan dhammah satu titik merah di depan huruf (Al-Hamad, 1982: 504).

Pemberian titik ini diinisiasi oleh Abu al-Aswad al-Du’aliy (w. 69 H). Terdapat beberapa versi terkait latar belakang pemberian titik pada mushaf oleh Abu al-Aswad, di antaranya: ia mendengar putrinya melakukan kesalahan (lahn) saat membaca Al-Qur’an, dan ia juga menemukan kesalahan (lahn) dalam membaca Al-Qur’an pada seorang warga Persia.

Versi lain adalah Ziyad bin Abi Sufyan (w. 53 H)–gubernur Basrah pada masa itu–mendapati banyak kesalahan (lahn) membaca Al-Qur’an oleh rakyatnya yang hadir di hadapannya, sehingga ia memerintahkan Abu al-Aswad untuk mengatasinya (Al-Hamad, 1982: 491-492)

Seiring berjalannya waktu, sistem tanda baca tersebut dirasa kurang memuaskan para pembaca. Akhirnya, murid-murid Abu al-Aswad melengkapi pembubuhan titik pada mushaf Al-Qur’an dengan memberikan titik hitam pembeda pada huruf-huruf yang memiliki bentuk serupa.

Contohnya adalah pembedaan antara ba’, ta’, dan tsa’; jim, ha, dan kha; dal dan dzal; sin dan syin; shad dan dhad; ta’ dan zha’; fa’ dan qaf; serta ra’ dan zay. Murid Abu al-Aswad yang berkontribusi besar dalam hal ini adalah Nashr bin Ashim al-Laitsiy (w. 89 H) dan Yahya bin Ya’mar al-Udwaniy al-Laitsiy (w. 90 atau 129 H).

Evolusi Syakl (Harakat)

Para penulis naskah pasca-ijtihad Abu al-Aswad (w. 69 H) merasakan keberatan terhadap kebutuhan dua warna tinta dalam penulisan Al-Qur’an dan buku-buku lainnya. Keresahan para penulis, penyalin naskah, dan ulama terkait masalah ini akhirnya terselesaikan berkat ide al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidiy (w. sekitar 140 H).

Ia menciptakan tanda baca, harakat, atau syakl dari bentuk-bentuk huruf modifikasi. Tanda tersebut meliputi dhammah berupa huruf waw kecil di atas huruf guna membedakannya dengan huruf waw pada kata, kasrah berupa huruf ya’ kecil di bawah huruf, dan fathah berupa huruf alif mendatar di atas huruf (Al-Dani, 1997: 7).

Namun, kebiasaan para penulis naskah kala itu telah mengubah bentuk kasrah yang semula berupa ya’ kecil di bawah huruf menjadi menyerupai bentuk fathah, tetapi diletakkan di bawah huruf (Al-Hamad, 1982: 507-508).

Selain harakat, Al-Farahidiy juga menambahkan tanda mad berupa alif, waw, ya’, dan garis melengkung (matthah) berwarna merah pada mad muttashil dan mad lazim. Ia pun menciptakan tanda tasydid berupa huruf syin kecil yang diambil dari huruf awal kata syadid, serta menambahkan tanda raum dan isymam (Al-Hamad, 1982: 506).

Era Cetak Modern dan Transisi Khat

Pasca-penulisan rasm mushaf mencapai kesempurnaan dalam segala aspeknya, terdapat dua mazhab yang membedakan jenis kaligrafi (khath) dan tanda baca (dhabth). Pertama, mazhab Masyriqiy (Timur Tengah) yang memiliki ciri utama penggunaan tanda baca ketetapan Al-Farahidiy.

Kedua, mazhab Maghribiy (Afrika) yang memiliki kecenderungan untuk mempertahankan tanda-tanda baca kuno, seperti perbedaan cara meletakkan titik pada huruf qaf dengan titik satu di atas dan fa’ dengan titik satu di bawah.

Bentuk tulisan (khath) yang digunakan dalam penulisan mushaf Al-Qur’an sebelum abad kelima Hijriah adalah khath Kufi. Pasca-abad keempat Hijriah, terjadi transisi model tulisan menjadi khath Naskhi yang sudah dilengkapi dengan seluruh tanda titik (nuqath), harakat (syakl), serta pembagian juz dan hizb (Shalih, 1974: 98-99).

Sampai sekitar pertengahan abad kesepuluh Hijriah, tepatnya menjelang tahun 1530-an Masehi, mushaf Al-Qur’an disusun secara konvensional dengan tulis tangan, hingga akhirnya muncul mesin cetak pertama di dunia yang membuat Al-Qur’an tidak lagi ditulis manual.

Pencetakan Al-Qur’an menggunakan mesin cetak pertama kali dilakukan di Venesia, Italia, pada tahun 1530 M. Namun, otoritas gereja saat itu mengeluarkan perintah untuk memusnahkannya. Abraham Hinckelmann kemudian melanjutkan pencetakan Al-Qur’an di kota Hamburg, Jerman, pada tahun 1693 M, yang diikuti oleh Ludovico Maracci dengan cetakannya di Padua, Italia, pada tahun 1698 M (Shalih, 1974: 99).

Sebagaimana penulisan Al-Qur’an dengan tangan, proses pencetakan ini pun melewati berbagai tahap penyempurnaan dan perbaikan. Pada masa awal pencetakan modern, terdapat banyak kesalahan cetak. Selain itu, proses cetak pada masa awal ini juga keluar dari standar rasm utsmani dan justru mengikuti kaidah rasm imla’i.

Sebagai contoh, huruf alif yang seharusnya dibuang (hadzf) dalam kaidah rasm utsmani tetap ditulis sesuai dengan cara pelafalannya. Sementara itu komponen tanda baca (dhabth) serta harakat (syakl) mengikuti konsep Al-Farahidiy dan mazhab Masyriqi (Al-Hamad, 1982: 603).

Selang beberapa puluh tahun, Daulah Utsmaniyah memprakarsai pencetakan Al-Qur’an, tepatnya pada tahun 1787 M di Saint Petersburg, Rusia (Shalih, 1974: 99). Setelah itu, muncullah berbagai pencetakan Al-Qur’an yang diinisiasi oleh umat Islam di berbagai negara, seperti Turki, Mesir, dan India.

Standardisasi Cetakan Modern: Mushaf Mesir 1923 M

Pada masa awal pencetakan mushaf Al-Qur’an, kesalahan rasm sangat rentan terjadi. Hal ini dikarenakan fokus kaum muslimin saat itu adalah memperbanyak kuantitas cetakan dengan mesin cetak modern.

Sampai pada akhir abad ke-19 Masehi, muncul inisiasi penulisan dan pencetakan mushaf dengan rasm utsmani yang ketat oleh Ridwan bin Muhammad–yang dikenal sebagai al-Mukhallalatiy. Mushaf yang ditulis oleh al-Mukhallalatiy tersebut kemudian dicetak di Kairo oleh percetakan Al-Bahiyyah pada tahun 1890 M (Al-Hamad, 1982: 604).

Hasil cetakan Al-Bahiyyah dinilai kurang indah dan menarik sehingga kurang diminati. Meskipun demikian, mushaf karya al-Mukhallalatiy ini tetap dianggap sebagai mushaf yang paling dikenal dan cukup berpengaruh pada awal abad ke-20 Masehi atau ke-14 Hijriah.

Upaya pencetakan mushaf pun terus dikembangkan hingga diterbitkannya mushaf hasil tulisan Muhammad Ali Khalaf al-Husainiy di Mesir pada tahun 1923 M/1342 H. Melalui bimbingan para pakar dari Al-Azhar–yang terdiri dari Muhammad Ali Khalaf al-Husainiy, Hifni Nasif, Mustafa ‘Anani, dan Ahmad al-Askandariy–serta keputusan komite yang ditunjuk oleh Raja Fuad I dengan menyesuaikan bacaan riwayat Imam Hafsh dari Qiraat Imam ‘Ashim (Al-Hamad, 1982: 604), mushaf ini diterima dengan sangat baik di dunia Islam, jutaan salinan mushaf tersebut tersebar luas hingga kini.

Referensi

‘Abbas, Fadhl Hassan. Itqân Al-Burhân fî ‘Ulûm Al-Qur’ân. Yarmuk: Dar al-Furqan, 1997.

A’zami, Muhammad Mustafa. The History of the Qurʹanic Text: From Revelation to Compilation : A Comparative Study with the Old and New Testaments. Sherwood Park, Alta: Al-Qalam, 2011.

Al-Dani, Abu ‘Amr. Al-Muhkam fî Nuqâth al-Masâhif. Tahkik: Izah Hasan. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.

Al-Hamad, Ghanim Qadduri. Rasm al-Mushaf: Dirâsah Lughawiyyah Târikhiyyah. Baghdad: Kementerian Iraq, 1982.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qur’ân. Tahkik: Muhammad Abul Fadhl Ibrahim. Mesir: Al-Hai’ah al-Mishriyyah al-’Ammah li al-Kutub, 1974.

Al-Zarqany, Muhammad Abd al-’Azhim. Manâhil Al-’Irfân fî Ulûm Al-Qur’ân. Tahkik: Fawwaz Ahmad Zamraly. Beirut: Dar al-Kitab al-’Araby, 1995.

Shalih, Subhi. Mabâhits fî ‘Ulûm Al-Qur’ân. Beirut: Dar al-’Ilm li al-Malayin, 1977.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *