Kepemimpinan dalam Islam bukanlah sebuah hak istimewa, melainkan amānah yang wajib ditunaikan dengan jujur dan adil. Prinsip fundamental ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa [4]: 58-59, yang memerintahkan setiap pemimpin untuk menunaikan amānah serta menegakkan keadilan dalam mengelola urusan publik (Maulana:2026, 1220)
Ayat tersebut kemudian menjadi titik tolak bagi dua tokoh dari era dan tradisi keilmuan berbeda dalam merumuskan tata kelola kekuasaan. Salah satunya adalah Abu Hasan al-Mawardi, seorang faqih dan diplomat era Kekhalifahan Abbasiyah. Ia membuka karya monumentalnya, Al-Aḥkām al-Sulthāniyyah, dengan mengutip langsung QS. An-Nisa [4]: 58 sebagai fondasi normatif bagi seluruh gagasan sistem pemerintahan Islam (Mawardi: 2014, 4)
Delapan abad kemudian, Muhammad Tahir Ibn Asyur menafsirkan ayat yang sama melalui pendekatan maqāṣid dalam Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Asyur, 32). Artikel ini membaca ulang pemikiran kedua tokoh tersebut mengenai konsep amānah dan kafā’ah (kompetensi), lalu mengujinya pada fenomena melemahnya prinsip meritokrasi dalam penyusunan kabinet Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Al-Mawardi dan Ibn Asyur: Dua Arsitek Pemikiran Amānah
Abu Hasan al-Mawardi (974–1058 M) hidup di era Kekhalifahan Abbasiyah yang diwarnai disintegrasi politik. Berbekal kepakaran dalam bidang fikih, tafsir, dan tata negara, ia aktif menjalankan misi diplomatik serta menjabat sebagai hakim agung di Wasit dan Baghdad. Pengalaman praktis inilah yang mendewasakan pandangannya tentang pengelolaan kekuasaan publik. (Fikhriyah: 2025)
Dalam disintegrasi politik tersebut, ia menulis Al-Aḥkām al-Sulthāniyyah yang kelak menjadi rujukan utama tradisi siyāsah syar‘iyyah (tata kelola politik berbasis syariat). Muhammad Tahir Ibn Asyur (1296-1393 H/1879-1973 M) hadir dari konteks yang jauh berbeda, sebab Tunisia awal abad ke-20 yang bergulat dengan modernisasi dan kolonialisme.
Memimpin Universitas Al-Zaitouna, Ibn Asyur menyusun Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr dengan perpaduan analisis linguistik, pendekatan sastra, dan kerangka maqāṣid al-syarī’ah yang memungkinkan tafsirnya berbicara pada persoalan-persoalan kontemporer (Harahap: 2025, 689–706)
Kendati berjarak delapan abad dan berasal dari disiplin yang berbeda, fiqih siyāsī dan hermeneutika Qur’anik, keduanya bermuara pada kesimpulan normatif yang sama. Al-Mawardi menekankan dimensi operasional-institusional, yaitu siapa yang berhak memilih, dengan kriteria seperti apa. Adapun Ibn Asyur menekankan dimensi filosofis, yaitu untuk tujuan apa kepemimpinan yang amānah dan kafā’ah itu ditegakkan. Kombinasi keduanya menghasilkan kerangka evaluatif yang saling melengkapi untuk membaca praktik kepemimpinan lintas zaman.
Amānah dan Kafā’ah: Sintesis Konseptual atas QS. An-Nisa [4]: 58-59
Al-Mawardi menggagas amānah bukan sekadar kejujuran personal, melainkan tanggung jawab pemegang jabatan untuk melindungi agama, menjaga hak-hak rakyat, dan memutuskan perkara dengan adil. Bersandar prinsip ini ia mengembangkan konsep kafā’ah (kelayakan dan kompetensi) yang bersifat gradual sesuai berat-ringannya beban jabatan.
Sebagaimana ia nyatakan: “Ketahuilah bahwa syarat-syarat imamah berjumlah dua puluh syarat… di antaranya ialah ilmu tentang hukum-hukum syariat, keadilan, dan kecakapan dalam mengurus kepentingan-kepentingan publik” (Mawardi, 5). Frasa “yang berhak” (ahli-hā) dalam ayat 58, bagi Al-Mawardi, secara hermeneutis berarti mereka yang memiliki kafā’ah tersebut.
Ibn Asyur memperdalam pembacaan ini dengan membagi amānah ke dalam tiga tingkatan, yaitu individual, sosial, dan kenegaraan yang menuntut kompetensi teknis sebagai bagian tak terpisahkan dari amānah itu sendiri.
Dalam tafsirnya ia menegaskan: “Sesungguhnya amanah dalam jabatan-jabatan publik memerlukan ilmu pengetahuan, kompetensi, dan integritas moral. Oleh karena itu, tidaklah layak bagi seseorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang bidang yang akan ditanganinya untuk memegang jabatan tersebut” (Asyur, 32)
Melengkapi konteks di atas, Ibnu Asyur membaca QS. Al-Nisa [4]: 59 sebagai ketaatan kepada ulil amri bersyarat (al-thā‘ah al-muqayyadah) bukan mutlak selama pemimpin yang bersangkutan menegakkan hukum dan keadilan.
Benang merah kedua pemikiran di atas terletak pada kesepakatan bahwa meritokrasi bukanlah gagasan impor Barat modern, melainkan tuntutan normatif yang terkandung dalam teks Qur’an. Ibn Asyur menambahkan satu dimensi yang tidak eksplisit pada Al-Mawardi, yaitu kerangka maqāṣidī yang mengaitkan amānah–kafā’ah dengan hifzh al-nafs (penjagaan nyawa), hifzh al-māl (penjagaan harta), dan hifzh al-‘aql (penjagaan akal) menjadikan kompetensi pejabat bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen perlindungan hak-hak dasar umat.
Kabinetisasi Jokowi-Prabowo sebagai Ruang Uji atas Amānah dan Kafā’ah
Menguji relevansi kerangka normatif di atas, teks QS. An-Nisa [4]: 58-59 perlu dihadirkan kembali secara utuh sebagai rujukan pembanding atas praktik pengangkatan menteri di Indonesia:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amānah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Melalui pembacaan yang kritis atas jalinan teks di atas dan dikontraskan dengan praktik kabinetisasi kontemporer, terdapat beberapa pola kesenjangan yang dapat diidentifikasi.
Pertama, Distribusi Kursi Menggantikan Prinsip “Ahli-hā”
Di Indonesia, sistem presidensial multipartai memaksa presiden membangun koalisi besar, sehingga alokasi menteri kerap menjadi kompromi politik alih-alih pertimbangan kompetensi. Gejala ini sangat kentara pada Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang membengkak hingga sekitar 48 menteri (Setkab RI, 2024)
Restrukturisasi besar-besaran ini mengindikasikan adanya tekanan struktural untuk mengakomodasi kepentingan partai pendukung melalui pembentukan pos-pos baru (Haqiqi, 149). Dari sudut pandang Al-Mawardi, fenomena “kabinet gemuk” semacam ini merupakan pembalikan langsung atas prinsip ahlihi, yaitu jabatan diberikan bukan kepada yang paling berhak secara kompetensi, melainkan kepada yang paling strategis secara koalisi.
Kedua, Kesenjangan Kafā’ah: Latar Belakang Tak Bertaut dengan Portofolio
Pada era Jokowi maupun Prabowo, memperlihatkan pola serupa berupa pengangkatan pejabat dengan latar belakang yang tidak sepenuhnya selaras dengan kemampuan. Penunjukan Prabowo Subianto sendiri sebagai Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Jokowi, misalnya, menuai catatan akademis karena pengalaman militernya berbeda dari kompetensi manajemen publik, transparansi anggaran, dan akuntabilitas kepada lembaga legislatif yang dituntut dari jabatan sipil tersebut. (Callistasia, 2019)
Pola serupa juga tampak pada sejumlah penunjukan menteri dari kalangan pengusaha dan politisi tanpa rekam jejak teknis yang memadai di bidang yang mereka tangani. Bagi Ibn Asyur, kondisi semacam ini bertentangan langsung dengan penegasannya bahwa tidaklah layak seseorang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam atas suatu bidang untuk memegang amānah pada bidang tersebut.
Ketiga, Pengkhianatan Amānah dan Lemahnya Verifikasi Integritas
Lemahnya proses verifikasi kafā’ah dan integritas calon pejabat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melahirkan pengkhianatan amānah. Kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi dalam perkara hukum terkait perizinan ekspor benih lobster pada 2021 menjadi ilustrasi bagaimana proses seleksi yang kurang memperhitungkan rekam jejak integritas (Novilia: 2024, 235)
Dalam kerangka Al-Mawardi, absennya pemeriksaan menyeluruh atas kejujuran dan keadilan calon pejabat sebelum pengangkatan merupakan kelalaian mendasar atas syarat amānah itu sendiri.
Implikasi Maqāṣidī: Ancaman terhadap Hifzh al-Māl, al-Nafs, dan al-‘Aql
Mengacu pada kerangka maqāṣid Ibn Asyur, hilangnya meritokrasi bukan sekadar cacat prosedural, melainkan ancaman terhadap tujuan-tujuan syariat yang lebih fundamental. Ketika pejabat yang tidak kompeten mengelola sumber daya publik, harta rakyat (hifzh al-māl) rentan terhadap penyalahgunaan; ketika keputusan publik dibuat tanpa dasar keilmuan yang memadai, keselamatan rakyat (hifzh al-nafs) turut terancam; dan ketika institusi publik tidak dikelola secara rasional, perkembangan intelektualitas masyarakat (hifzh al-‘aql) ikut terhambat.
Dengan demikian, kritik terhadap kabinetisasi yang mengabaikan meritokrasi bukan sekadar kritik teknokratis, melainkan juga kritik normatif yang berpijak pada tujuan-tujuan asasi syariat.
QS. An-Nisa [4]: 58-59 menegaskan kepemimpinan sebagai amānah yang wajib dijalankan. Melalui Al-Aḥkām al-Sulthāniyyah, al-Mawardi merumuskan dimensi operasional dari prinsip di atas, sementara Ibn Asyur melalui Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr menekankan dimensi filosofisnya (maqāṣid al-syarī’ah). Sintesis pemikiran keduanya menunjukkan bahwa amānah (moral) dan kafā’ah (kompetensi) adalah satu kesatuan normatif yang mewajibkan penyerahan jabatan publik hanya kepada figur yang paling kompeten.
Namun, realitas politik di Indonesia menunjukkan kesenjangan lebar akibat tekanan sistem presidensial multipartai. Pada era Joko Widodo dan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, akomodasi koalisi dan kompromi politik justru mengesampingkan aspek kompetensi serta memicu pembengkakan struktur kabinet. Fenomena ini menegaskan bahwa pemikiran Islam klasik tetap relevan sebagai kritik kontemporer untuk mengingatkan bahwa meritokrasi adalah bagian dari amānah suci yang wajib dipertanggungjawabkan.
Catatan Kaki
Maulana, Muhamad Rian et al., “Penafsiran QS An-Nisa: 58 & 135: Prinsip Keadilan Dan Amānah Dalam Kehidupan Sosial,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (Januari 2026): 1220.
Mawardi (al), Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib. Sistem Pemerintahan Khilafah Islam, terj. Khalifurrahman Fath, jil. 1 (Jakarta: Qisthi Press, 2014), 4.
Asyur, Tahir Ibn. At-Tahrir wa-t-Tanwir, jil. 5, h. 32,
Fikhriyah, Roidatul. “Perspektif Al-Mawardi Konsep Negara Dan Kepemimpinan Dalam Islam Periode Klasik,” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 2 (Maret 2025).
Harahap, Sesmi Asmita, “Reinterpretasi Kesetaraan Gender Dalam Pernikahan: Analisis Penafsiran Ibnu Asyur Dalam Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr,” Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran Dan Tafsir 5, no. 2 (Oktober 2025): 689–706.
Mawardi (al), Sistem Pemerintahan Khilafah Islam, 5.
Asyur, At-Tahrir wa-t-Tanwir, jil. 5, h. 32.
Rida, Kahlil. “Meritokrasi Dan Pengaruh Partai Politik Dalam Jabatan Di Kementerian: Studi Analisis Kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029,” JAPHTN-HAN 3, no. 2 (Desember 2024): 149–66.
Novilia, Novi. et al., “Jokowi’s Political Dynasties: Impact and Its Comparison to Nehru-Gandhi Dynasties,” Journal of Islamic World and Politics 7, no. 2 (Januari 2024): 235–44; Rida, Kahlil “Meritokrasi Dan Pengaruh Partai Politik Dalam Jabatan Di Kementerian,” JAPHTN-HAN 3, no. 2 (Desember 2024): 149–66.
Indonesia, Sekteratariat Kabinet Negara Kabinet Merah Putih https://setkab.go.id/inilah-kementerian-negara-kabinet-merah-putih/ (diakses pada 14 Juli 2026)
Wijaya, Callistasia. dalam Kabinet Jokowi 2019, Prabowo jadi menteri pertahanan, pengamat militer: Pandangannya ‘berbahaya’ https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50136600





