Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah hampir seluruh cara manusia memahami dunia, termasuk cara membaca Al-Qur’an. Kini, tidak sedikit ayat Al-Qur’an yang dikaitkan dengan teori sains modern, perkembangan teknologi, psikologi, filsafat, hingga fenomena media sosial. Di satu sisi, upaya tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an selalu relevan sepanjang zaman. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah semua bentuk pembaruan tafsir dapat dibenarkan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika muncul berbagai pendekatan baru dalam studi tafsir yang berusaha menjadikan Al-Qur’an selalu “sesuai” dengan perkembangan zaman. Sebagian mufasir modern menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an melalui pendekatan saintifik, sebagian lainnya menggunakan simbolisme, bahkan ada yang menempatkan rasionalitas sebagai titik tolak utama penafsiran. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa diskursus tafsir tidak lagi berhenti pada persoalan bahasa atau riwayat, tetapi telah memasuki wilayah epistemologi, yaitu bagaimana makna Al-Qur’an seharusnya dibangun.
Di tengah dinamika tersebut, hadir sebuah kajian menarik yang mengulas kritik Khalid bin Utsman as-Sabt terhadap berbagai corak tafsir kontemporer. Dalam kitab Uṣūl al-Tafsīr wa Qawāʿiduh, as-Sabt tidak sekadar mengkritik beberapa mufasir modern, melainkan mengajak pembaca untuk mendiskusikan persoalan yang jauh lebih mendasar: siapakah yang seharusnya menjadi penentu utama makna Al-Qur’an—wahyu atau cara berpikir manusia? (As-Sabt, 2014: 255).
Pertanyaan tersebut layak mendapat perhatian karena pembaruan tafsir pada dasarnya merupakan keniscayaan. Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, sedangkan masyarakat terus mengalami perubahan. Persoalan yang dihadapi umat Islam pada abad ke-21 tentu berbeda dengan persoalan pada masa klasik. Tantangan kecerdasan buatan, bioteknologi, perubahan iklim, media digital, hingga globalisasi memerlukan respons keagamaan yang tidak sederhana. Karena itu, tafsir pun dituntut mampu berdialog dengan realitas yang terus berubah.
Pemikir Muslim seperti Fazlur Rahman berpendapat bahwa Al-Qur’an harus dipahami melalui pesan moral universalnya, kemudian diterapkan sesuai konteks masyarakat modern. Pendekatan ini dikenal melalui konsep double movement, yaitu memahami konteks turunnya ayat sekaligus menghubungkannya dengan persoalan masa kini (Rahman, 1982: 5–18). Pendekatan tersebut memberi ruang bagi pembaruan tanpa memutus hubungan dengan teks.
Pandangan serupa juga dikembangkan Abdullah Saeed. Menurutnya, tafsir kontemporer perlu mempertimbangkan perubahan sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat modern agar Al-Qur’an tetap menjadi sumber petunjuk yang hidup. Namun, Saeed juga mengingatkan bahwa pembaruan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap penafsiran tetap harus dibangun melalui metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan (Saeed, 2006: 15–38).
Di sinilah posisi Khalid as-Sabt menjadi menarik. Ia bukan tokoh yang menolak pembaruan tafsir. Sebaliknya, ia mengakui bahwa setiap zaman memiliki tantangannya sendiri. Akan tetapi, menurutnya, pembaruan tidak boleh mengubah fondasi metodologi tafsir yang telah dibangun oleh para ulama. Baginya, Al-Qur’an harus tetap ditafsirkan dengan merujuk kepada Al-Qur’an sendiri, Sunnah, pemahaman para sahabat, serta kaidah bahasa Arab. Ketika sumber-sumber tersebut ditinggalkan, maka pembaruan berpotensi berubah menjadi penyimpangan (As-Sabt, 2014: 257).
Dalam kajiannya, as-Sabt mengkritik tiga kecenderungan besar tafsir kontemporer, yaitu tafsir saintifik, tafsir simbolik, dan tafsir rasional. Ketiganya dinilai memiliki semangat yang baik, tetapi berpotensi melampaui batas metodologis apabila tidak digunakan secara proporsional.
Kritik pertama diarahkan kepada tafsir saintifik. Pendekatan ini berusaha menunjukkan bahwa berbagai penemuan ilmiah modern sebenarnya telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Banyak ayat kemudian dikaitkan dengan teori astronomi, embriologi, geologi, hingga fisika modern. Tokoh seperti Mustafa Mahmud dikenal luas melalui upayanya menghubungkan wahyu dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Bagi sebagian kalangan, pendekatan tersebut memiliki nilai apologetik yang kuat. Ketika masyarakat modern mengagungkan sains, kesesuaian antara Al-Qur’an dan ilmu pengetahuan dianggap mampu memperkuat keyakinan bahwa Al-Qur’an berasal dari Allah. Namun menurut as-Sabt, terdapat persoalan metodologis yang serius apabila seluruh teori sains dipaksakan untuk menemukan pembenarannya dalam Al-Qur’an.
Masalahnya terletak pada sifat ilmu pengetahuan itu sendiri. Teori ilmiah selalu berkembang. Banyak teori yang dahulu dianggap benar kemudian direvisi bahkan ditinggalkan. Jika makna ayat dikaitkan secara mutlak dengan teori tertentu, maka perubahan teori akan ikut mengguncang penafsiran tersebut. Dalam kondisi seperti itu, Al-Qur’an seolah-olah bergantung pada perkembangan sains, padahal justru sainslah yang seharusnya membantu manusia memahami sebagian tanda-tanda kebesaran Allah (As-Sabt, 2014: 258).
Menurut as-Sabt, ayat-ayat tentang alam semesta memang mengajak manusia berpikir dan meneliti, tetapi fungsi utamanya tetap sebagai petunjuk (hudā), bukan ensiklopedia sains. Dengan kata lain, Al-Qur’an menginspirasi lahirnya ilmu pengetahuan, bukan menggantikan buku-buku fisika atau biologi.
Kritik berikutnya diarahkan kepada tafsir simbolik. Dalam pendekatan ini, kisah-kisah mukjizat para nabi tidak selalu dipahami sebagai peristiwa nyata, tetapi lebih sebagai simbol pendidikan, perubahan sosial, atau kemajuan peradaban.
Sebagai contoh, mukjizat Nabi Isa yang menghidupkan burung dari tanah ditafsirkan sebagai simbol kebangkitan intelektual manusia. Mukjizat Nabi Dawud dipahami sebagai simbol kemajuan industri, sedangkan kemampuan Nabi Sulaiman mengendalikan angin dianggap sebagai lambang kemajuan teknologi transportasi.
As-Sabt menilai bahwa simbolisasi seperti ini berisiko menghilangkan makna zahir ayat. Dalam tradisi tafsir klasik, makna literal tetap menjadi titik awal penafsiran. Makna simbolik boleh dikembangkan selama tidak menghapus makna yang secara eksplisit ditunjukkan oleh teks. Ketika mukjizat hanya dipahami sebagai metafora, maka dimensi gaib yang menjadi bagian dari akidah Islam ikut memudar (As-Sabt, 2014: 259).
Tentu saja pendekatan simbolik memiliki tujuan mulia, yakni menghadirkan pesan Al-Qur’an agar terasa dekat dengan kehidupan modern. Namun, menurut as-Sabt, kedekatan tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan makna yang telah ditegaskan oleh Al-Qur’an.
Kritik ketiga ditujukan kepada tafsir rasional. Dalam pendekatan ini, penafsir sering kali memulai dari teori atau gagasan tertentu, kemudian mencari ayat yang dianggap mendukung gagasan tersebut. Akibatnya, Al-Qur’an tidak lagi menjadi sumber utama lahirnya pemikiran, melainkan sekadar legitimasi atas pendapat yang telah dibentuk sebelumnya.
As-Sabt mengingatkan bahwa penggunaan akal dalam tafsir merupakan sesuatu yang penting. Bahkan Al-Qur’an berkali-kali mendorong manusia untuk berpikir, merenung, dan bertadabbur. Namun, fungsi akal adalah memahami wahyu, bukan menggantikan wahyu sebagai sumber kebenaran. Ketika akal menjadi penguasa makna, penafsiran akan sangat dipengaruhi oleh subjektivitas penafsir (As-Sabt, 2014: 260).
Dalam studi hermeneutika modern, fenomena tersebut sering disebut eisegesis, yaitu memasukkan makna ke dalam teks sesuai kepentingan pembaca. Sebaliknya, tradisi tafsir Islam lebih menekankan exegesis, yakni mengeluarkan makna dari teks berdasarkan kaidah-kaidah yang telah disepakati.
Yang menarik, kritik-kritik as-Sabt sebenarnya tidak dapat dipahami sebagai penolakan terhadap modernitas. Ia tidak mengajak umat Islam menutup diri dari perkembangan ilmu pengetahuan atau berhenti menggunakan akal. Sebaliknya, ia justru mengingatkan agar perkembangan tersebut ditempatkan secara proporsional. Sains dapat membantu memahami ayat-ayat kauniyah, simbol dapat memperkaya pesan moral, dan akal dapat menjelaskan hikmah syariat. Namun, ketiganya tidak boleh menggantikan otoritas wahyu dalam menentukan makna Al-Qur’an.
Di sinilah letak relevansi pemikiran as-Sabt bagi diskursus tafsir kontemporer. Ia mengingatkan bahwa pembaruan bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pembaruan justru memerlukan metodologi yang kokoh agar tafsir tetap mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan pijakan pada tradisi keilmuan Islam.
Karena itu, perdebatan antara tafsir klasik dan tafsir kontemporer sebetulnya bukanlah pertarungan antara kelompok konservatif dan kelompok progresif. Perdebatan tersebut jauh lebih mendasar, yakni mengenai siapa yang memiliki otoritas dalam membentuk makna Al-Qur’an. Apakah makna terutama ditentukan oleh teks wahyu, ataukah oleh teori, ideologi, dan cara berpikir manusia yang terus berubah?
Pertanyaan itu tampaknya akan terus menyertai perkembangan studi Al-Qur’an pada masa mendatang. Selama umat Islam terus berhadapan dengan perubahan sosial dan kemajuan ilmu pengetahuan, pembaruan tafsir akan selalu dibutuhkan. Namun, sebagaimana diingatkan Khalid as-Sabt, pembaruan yang sehat bukanlah pembaruan yang membiarkan wahyu tunduk kepada zaman, melainkan pembaruan yang mampu menghadirkan pesan Al-Qur’an secara kontekstual tanpa melepaskan fondasi metodologis yang telah diwariskan oleh tradisi tafsir Islam.
Referensi
As-Sabt, Khalid bin Utsman. (2014). Uṣūl al-Tafsīr wa Qawāʿiduh. Riyadh: Dār Ibn al-Qayyim.
Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press.
Saeed, Abdullah. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge.





