Dalam kajian tafsir al-Qur’an mutakhir, tidak ditemukan analisis yang lebih krusial terkait poligami kecuali bahwa ia merupakan pembatasan menikahi maksimal empat perempuan dalam satu waktu. Menghadirkan kembali topik ini, lebih-lebih dengan counter argument, tentu menjadi tantangan unik yang membutuhkan banyak energi.
Di sini, Ahmad Fuadi berhasil menjalankan perannya dengan baik. Melalui pemaparan hasil risetnya, Buya Hamka seolah terlahir kembali dan hadir di tengah-tengah kita serta menjelaskan gagasan monogami yang selama ini tersembunyi rapi di dalam Tafsir Al-Azhar.
Poligami dan Monogami Sebagai Realita Sosial
Poligami dan monogami berkedudukan setara, yakni sebagai realita sosial yang terjadi pada suatu masyarakat dalam kurun waktu tertentu. Jika pembatasan menikahi empat perempuan dianggap sebagai fase mengubah tatanan sosial, maka budaya menikah dengan satu perempuan merupakan fase lanjutan yang sekaligus titik akhir evolusi sosial pernikahan ideal yang dicanangkan al-Qur’an.
Dalam riset disertasinya, Munzir Hitami menyatakan kehadiran al-Qur’an mengisyaratkan adanya perubahan dalam sejarah manusia. Hitami menggarisbawahi bahwa di balik perubahan besar tersebut terlibat kekuatan kolektif masyarakat yang menopangnya. (Hitami, 2009: 243 dan 260) Hal dimaksud, disepakati atau tidak, turut mencakup wacana poligami yang pada akhirnya beralih menjadi monogami.
Dalam sejarah Arab pra-Islam, tercatat ada empat ragam perkawinan (Rahim, 1911:7) yang tak satupun menguntungkan posisi perempuan. Kehadiran Islam dengan seperangkat aturannya jelas membidik tatanan sosial yang merugikan perempuan demi menegakkan tatanan sosial baru yang berkeadilan. Namun, itu semua perlu dilakukan secara bertahap.
Barbara Stowasser menemukan tiga alasan mengapa poligami boleh ada dalam Islam (Stowasser, 1994:122) dan mungkin saja ketiga alasan ini dibenarkan para pendukungnya. Pertama, poligami lebih terhormat karena melindungi istri yang lebih tua atau mandul, sambil tetap beristri dengan perempuan yang lebih muda dan sehat.
Kedua, poligami menjadi solusi demografi di masa perang, karena melindungi para janda dan memberi kesempatan bagi setiap perempuan untuk dapat menikah. Ketiga, poligami sebagai solusi atas gagalnya monogami yang justru memberi celah untuk perzinaan sehingga mendorong ketidakadilan sekaligus kemunafikan sosial.
Jika ketiga syarat tersebut (terutama kedua dan ketiga) adalah realita sosial yang tidak bersifat permanen, atau tidak perlu ada jika struktur sosial kemasyarakatan berhasil menanggulanginya, maka poligami hanya boleh menjadi opsi, dilakukan jika prasyaratnya tercukupi, serta tidak boleh menjadi hukum yang bersifat abadi.
Menggali Maqâshid al-Qur’ân QS an-Nisa 4:3
Tafsir Al-Azhar karya Hamka bercorak Adabi Ijtima’i (sosial kemasyarakatan). Menurut Abdul Rouf, corak Adabi Ijtima’i memiliki kedekatan filosofis dengan metode Tafsir Kontekstual, di mana proses penafsiran al-Qur’an dilakukan dengan membahas masalah yang dihadapi masyarakat dan berusaha memberikan solusinya melalui pengkajian atas ayat-ayat al-Qur’an yang relevan (Rouf, 2020: 323-325).
Pengalaman Hamka sebagai ‘anak korban poligami’ adalah realita sosial dan pengalaman pribadi yang valid sebagai problem sosial yang patut dikaji dan diurai permasalahannya dari sudut pandang al-Qur’an. Narasi biografis Hamka yang dituangkan dalam Tafsir Al-Azhar jelas mewakili suara hati anak-anak korban poligami, baik yang seusia maupun yang lahir di kemudian hari.
Agar tak melenceng karena sibuk mempersoalkan validitas narasi biografis, ada baiknya kita memperhatikan satu dari enam hal yang M. Quraish Shihab kemukakan ketika menggali tujuan kehadiran al-Qur’an (Maqâshid al-Qur’ân), yakni siyâq atau konteks yang terjalin antara ayat al-Qur’an dengan realitas yang berada di sekelilingnya (pengucap teks, lawan bicara, situasi sosial, dan lain sebagainya).
Konteks sosial QS an-Nisa 4:3 adalah fakta dijauhkannya laki-laki dari potensi mengelabui anak yatim perempuan dan harta mereka. Solusi yang diajukan al-Qur’an adalah agar laki-laki menikahi perempuan lain yang disukai (maksimal empat), namun diikuti syarat untuk bisa berlaku adil di antara para istri. Celakanya, al-Qur’an sendiri yang menyatakan mereka takkan bisa berlaku adil (QS an-Nisa 4:129).
Di sisi lain, jika jeli memperhatikan jenis kalimat yang digunakan al-Qur’an pada potongan akhir QS an-Nisa 4:3, “…fa in khiftum an laa ta’diluu fa waahidatan…”, maka kita akan menyadari bahwa jenis kalimat yang dipakai adalah kalimat syarat (jumlah syarthiyyah). Kalimat syarat di situ bukan ‘adlun (adilan) melainkan khawfun (takut). Selain ‘takut’, kata khawfun bermakna dzann (praduga) yang bersifat tak pasti.
Menurut kami, digunakannya khawfun yang dapat dimaknai dzann lebih menyakitkan untuk didengar telinga. Kata dzann sejak awal berposisi 50:50. Artinya, belum berusaha adil sekalipun, niat untuk berlaku adil sudah gagal separuhnya. Selain itu, kehadiran khawf juga menunjukkan kemungkinan terdiskualifikasinya kebolehan poligami jika bersemayam ketidakpastian di sana, yakni ketidakpastian untuk sekedar menyanggupi berbuat adil di antara para istri.
Maka, tatkala Hamka yakin poligami itu berkorelasi sangat kuat dengan keadilan (Fuadi, 2025:235), kiranya hal itu melengkapi potensi buruk khawf sampai-sampai perlu membawa pengalaman pribadi sebagai bumbu-bumbu tafsirnya.
Monogami sebagai Gagasan Utama
Berpoligami boleh dilakukan dan tidak dapat disalahkan jika ada kesanggupan menanggung resikonya, yakni keadilan. Jika akhirnya bukan keadilan yang dicapai dan hanya syahwatnya yang dituruti, maka itu tetap sah sebagai pernikahan. Poligami adalah batas tertinggi (hadd al-a’laa) syahwat manusia. Namun, monogami tetaplah arus utamanya. Itulah idealitasnya, sebelum konteks yang mengelilignya muncul menghacurkan idealitasnya.
Rasulullah menikah dengan Khadijah selama belasan tahun, sebelum dipisahkan oleh maut dan kebutuhan berhijrah. Ayat poligami turun ketika Islam berada di Madinah dan dalam proses menata umat. Dialektika ‘dari poligami menuju monogami’ adalah evolusi realita sosial manusia menuju penyempurnaan (refinement), dari yang semula melihat perempuan sebagai ‘opsi’, kini menjadi ‘inti’. Wallaahu a’lam.
Referensi
Fuadi, Ahmad. Ayat-Ayat Monogami Buya Hamka (Jakarta Selatan: Rene Islam, 2025).
Hitami, Munzir. Revolusi Sejarah Manusia: Peran Rasul Sebagai Agen Perubahan (Bantul: LkiS Yogyakarta, 2009)
Rahim, Abdur. The Principles of Muhammadan Jurisprudence: According to The Hanafi, Maliki, and Hanbali Schools (Madras/Chennai: S.P.C.K. Press, 1911).
Shihab, M. Quraish. Metodologi Tafsir Al-Qur’an: Dari Tematik Hingga Maqashidi (Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2025).
Stowasser, Barbara Freyer. Women in The Qur’an, Traditions, and Interpretation (New York: Oxford University Press, 1994).





