Istikhlāf Bukan Lisensi Eksploitasi: Membaca Ulang QS. Al-Baqarah [2]: 30 di Tengah Krisis Iklim

Laporan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) menunjukkan bahwa suhu rata-rata permukaan bumi pada tahun 2023 telah meningkat sekitar 1,45 derajat Celsius dibandingkan masa praindustri. Angka ini sangat dekat dengan ambang batas kritis 1,5 derajat Celsius sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Paris (WMO, 2024). Berbagai penelitian ilmiah kontemporer menyimpulkan bahwa penyebab utama krisis ini adalah aktivitas manusia, mulai dari penggunaan bahan bakar fosil secara masif hingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Fenomena tersebut mendorong adanya tinjauan ulang dari perspektif Al-Qur’an. Menariknya, jauh sebelum isu perubahan iklim menjadi perhatian global, Al-Qur’an telah merekam kekhawatiran serupa melalui dialog para malaikat tentang manusia.

Kekhawatiran itu terekam dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30. Ayat ini sangat populer dan hampir selalu menjadi titik tolak pembahasan mengenai relasi manusia dengan alam. Allah SWT berfirman:

Bacaan Lainnya

Wa idz qāla rabbuka li al-malā’ikati innī jā’ilun fī al-arḍi khalīfah,

“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi’” (Kementerian Agama RI, 2019: 6).

Kata khalīfah dalam ayat tersebut selama ini dipahami sebagai dasar teologis bagi konsep kekhalifahan manusia di bumi. Dalam banyak karya tafsir klasik, penafsiran terhadap ayat ini cenderung menonjolkan posisi istimewa manusia. Ibn Kaṡīr, misalnya, menjelaskan bahwa khalīfah adalah suatu kaum yang saling menggantikan dari satu generasi ke generasi berikutnya (Kaṡīr, 1999, Vol. 1, 216). Akan tetapi, dalam perkembangannya, konsep ini sering dipahami hanya dari sisi hierarkis belaka: manusia ditempatkan sebagai pemimpin bumi, sedangkan alam diposisikan sekadar sebagai objek yang sepenuhnya berada di bawah kendalinya.

Akibat dari kecenderungan tersebut, manusia dengan mudah merasa dirinya memiliki legitimasi teologis secara penuh untuk mengeksploitasi alam secara berlebihan demi memenuhi berbagai kepentingannya, tanpa diimbangi kesadaran yang memadai terhadap tanggung jawab ekologis yang menyertai mandat tersebut. Cara pandang semacam ini pada akhirnya berpotensi melahirkan relasi yang eksploitatif antara manusia dan lingkungan.

Pertanyaannya, benarkah Al-Qur’an sendiri mendukung pembacaan yang demikian?

Jika ayat tersebut dibaca secara utuh, justru terdapat bagian penting yang sering luput dari perhatian, yakni respons para malaikat. Mereka bertanya:

Ataj’alu fīhā man yufsidu fīhā wa yasfiku al-dimā’?

Apakah Engkau hendak menjadikan di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah?” (Kementerian Agama RI, 2019, hlm. 6-7).

Secara logis, pertanyaan malaikat ini agaknya sedikit keberatan dan mengandung penilaian prediktif terhadap potensi destruktif yang akan muncul serta identifikasi risiko yang diungkapkan sebelum penciptaan Adam disempurnakan. Dengan kata lain, sejak awal Al-Qur’an telah menghadirkan kesadaran bahwa manusia memiliki kemungkinan untuk menjadi perusak bumi.

Karena itu, membaca QS. Al-Baqarah [2]: 30 jika hanya dengan menekankan kata khalīfah tanpa mempertimbangkan frasa yufsidu fīhā dan yasfiku al-dimā’ berarti memahami ayat secara parsial. Ketiga unsur tersebut sesungguhnya membentuk satu kesatuan narasi. Artinya, Al-Qur’an tidak hanya mendeklarasikan pengangkatan manusia sebagai khalifah, tetapi sekaligus menyertakan peringatan mengenai risiko yang menyertainya.

Mengabaikan frasa yufsidu dan yasfiku ad-dimā’ berarti membaca ayat ini secara parsial. Padahal, secara struktural, kedua frasa ini adalah juga anak kalimat yang menjelaskan kekhawatiran malaikat sebagai kritikus pertama sekaligus respons langsung atas pernyataan akan diciptakannya khalīfah. Ayat ini menyajikan satu dialog utuh, bukan kumpulan klausa yang terlepas. Karena itu, analisis terhadapnya mendorong pembacaan integral atas tiga elemen kuncinya: khalīfah, yufsidu, dan yasfiku ad- dimā’.

Secara etimologis, khalīfah berakar dari kata khalafa yang berarti “berada di belakang” atau “datang setelah”. Dalam penggunaannya di Al-Qur’an, kata ini dan derivasinya lebih sering merujuk pada fungsi penggantian dan pewarisan, bukan pada status ontologis yang lebih tinggi. Dalam kamus Lisan al-Arab karya Ibnu Manzhur memaknai khalifah sebagai “orang yang dijadikan pengganti dari pihak sebelumnya“. Contoh yang dikutip langsung oleh Ibnu Mandhur dari Al-Qur’an adalah permintaan Musa kepada Harun: “Akhlufnī fī qawmī“—gantikanlah aku dalam memimpin kaumku (QS. Al-A’raf: 142) (Ibn Manẓūr, 1944, Vol. 9, hlm. 83). Dalam konteks ini, istikhlāf adalah mandat penggantian fungsional, bukan deklarasi superioritas. Tidak ada muatan superioritas inheren dalam akar kata ini.

Sementara itu, kata yufsidu berasal dari akar fa-sa-da yang menunjuk pada kondisi rusak, keluar dari keseimbangan, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya (Al-Aṣfahānī, 1992: 636). Di dalam Al-Qur’an, konsep fasād tidak hanya berkaitan dengan kerusakan moral, tetapi juga kerusakan material sebagaimana QS. Al-Rūm [30]: 41 secara tegas menyatakan:

Ẓahara al-fasādu fī al-barri wa al-baḥri bimā kasabat aydī al-nās,

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologis merupakan salah satu bentuk nyata dari fasād yang dilakukan manusia.

Al-Ṭabarī mencatat sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa para malaikat sebelumnya telah menyaksikan makhluk lain, seperti jin atau hinn, melakukan kerusakan di bumi (Al-Ṭabarī, t.t. Vol. 1, 450). Berdasarkan pengalaman tersebut, para malaikat menduga manusia akan menunjukkan perilaku serupa. Dengan demikian, kekhawatiran malaikat dapat dipahami sebagai kesimpulan yang lahir dari pengalaman empiris, bukan semata-mata spekulasi metafisik.

Adapun frasa yasfiku al-dimā’ secara harfiah berarti “menumpahkan darah”. Ungkapan ini tidak hanya merujuk pada pembunuhan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan, peperangan, dan konflik sosial. Dalam konteks modern, eksploitasi sumber daya alam kerap berjalan beriringan dengan konflik. Sejumlah penelitian mengenai resource curse menunjukkan bahwa negara-negara yang kaya sumber daya alam justru lebih rentan mengalami konflik internal (Ross, 2015).

Hal lain yang patut dicermati adalah respons Allah terhadap pertanyaan malaikat. Allah tidak membantah kemungkinan bahwa manusia akan melakukan kerusakan. Tidak ada pernyataan bahwa manusia pasti terbebas dari fasād. Allah hanya menjawab:

Innī a’lamu mā lā ta’lamūn,

“Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Jawaban ini mengisyaratkan bahwa meskipun manusia memiliki potensi besar untuk bertindak destruktif, mereka juga dibekali kemampuan lain diluar yang dimiliki malaikat. Dalam diri manusia terdapat akal sekaligus syahwat. Akal membimbing manusia menuju kebaikan, sedangkan syahwat dapat mendorongnya pada tindakan destruktif (Al-Biqāʿī, 1984: Vol. 1, 240). Di sinilah letak kompleksitas manusia.

Dimensi akal ini diperkuat dengan ayat berikutnya, yakni pengajaran al-asmā’a kullahā—hakikat nama-nama benda seluruhnya—kepada Adam. Dengan cara demikian, Allah memperlihatkan kepada para malaikat aspek kekhalifahan yang bersifat ilmiah sekaligus praktis (Al-Biqāʿī, 1984, Jilid 1, 243–244). Maka dari itu, potensi ilmu pengetahuan yang diberikan inilah yang menjadi bekal kekhalifahannya di bumi. Namun, dalam kerangka ini, sains dan pengetahuan bukanlah dipahami sebagai dimenasi superioritas, melainkan instrumen fungsional untuk mengelola mandat yang dibebankan.

Dengan demikian, struktur logis ayat ini dapat direkonstruksi secara berbeda dari tafsir dominan. Deklarasi istikhlāf tidak berdiri sendiri sebagai piagam keistimewaan. Ia disambut dengan identifikasi risiko oleh malaikat, lalu disusul dengan pemberian perangkat pengetahuan kepada manusia. Urutannya adalah: penugasan, peringatan, pembekalan. Istikhlāf adalah mandat yang sejak awal dibingkai oleh kesadaran akan potensi kegagalan.

Data krisis iklim kontemporer menyediakan konteks baru untuk membaca ulang struktur ini. Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) melaporkan bahwa aktivitas antropogenik telah mendorong peningkatan konsentrasi gas rumah kaca ke level tertinggi dalam 800.000 tahun terakhir (Calvin dkk., 2023). Dalam kondisi ini dapat dipandang sebagai bentuk fasād dalam skala global. Ironisnya, sains yang memberi peringatan ini adalah buah dari ta’lim al-asma yang sama.

Beberapa peneliti studi Al-Qur’an kontemporer mulai menggeser paradigma tafsir ekologis. Seyyed Hossein Nasr, misalnya, mengkritik pembacaan antroposentris atas konsep khalifah dan menawarkan interpretasi yang lebih menekankan tanggung jawab kosmis manusia sebagai penjaga keseimbangan alam (Nasr, 1996, hlm. 256). Pendekatan ini lebih selaras dengan struktur naratif QS. Al-Baqarah: 30 yang menempatkan fasād sebagai antitesis dari istikhlāf.

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa QS. Al-Baqarah [2]: 30 tidak memberikan lisensi eksploitasi atas alam. Sebaliknya, teks ini menyajikan kerangka etis yang kompleks: mandat kekhalifahan diberikan dengan kesadaran penuh akan potensi destruktifnya, dan karenanya dibarengi dengan pembekalan pengetahuan sebagai alat mitigasi. Maka dari itu, Istikhlāf bukanlah lisensi eksploitasi, melainkan amanah yang sejak awal diukur oleh sejauh mana manusia mampu menghindari fasād yang telah diantisipasi oleh para malaikat. Dalam konteks krisis iklim hari ini, pembacaan semacam ini tidak hanya relevan secara teologis, tetapi juga mendesak secara eksistensial.

Referensi

Al-Aṣfahānī,  al-R. (1992). Al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān. Dār al-Qalam.

Al-Biqāʿī, B. al-D. A. al-Ḥasan I. bin ʿUmar. (1984). Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar. Dāʾirah al-Maʿārif al-ʿUṡmāniyyah.

Al-Ṭabarī, A. J. M. bin J. (t.t.). Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān. Dār al-Tarbiyah wa al-Turāṡ.

Calvin, K., Dasgupta, D., Krinner, G., Mukherji, A., Thorne, P. W., Trisos, C., Romero, J., Aldunce, P., Barrett, K., Blanco, G., Cheung, W. W. L., Connors, S., Denton, F., Diongue-Niang, A., Dodman, D., Garschagen, M., Geden, O., Hayward, B., Jones, C., … Ha, M. (2023). IPCC, 2023: Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [Core Writing Team, H. Lee and J. Romero (eds.)]. IPCC, Geneva, Switzerland. Climate Change 2023: Synthesis Report, 42–66. https://doi.org/10.59327/IPCC/AR6-9789291691647

Ibn Manẓūr. (1944). Lisān al-ʿArab. Dār Ṣādir.

Kaṡīr, I. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Dār Ṭayyibah.

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan. Dalam Kementrian Agama RI. Pustaka Lajnah.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the Order of Nature. Oxford University Press.

Ross, M. L. (2015). What Have We Learned about the Resource Curse? Annual Review of Political Science, 18(1), 239–259. https://doi.org/10.1146/annurev-polisci-052213-040359

WMO. (2024). WMO confirms that 2023 smashes global temperature record. https://wmo.int/news/media-centre/wmo-confirms-2023-smashes-global-temperature-record

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *