Ketika Kiai Berpihak: KH. Husein Muhammad dan Pembacaan Al-Qur’an tentang Perempuan Ulama

KH. Husein Muhammad dikenal sebagai tokoh intelektual yang berpengaruh dalam diskursus gender dan Islam di Indonesia. Melalui bukunya Islam Agama Ramah Perempuan, ia menekankan bahwa Islam pada dasarnya memberikan peluang yang setara bagi laki-laki dan perempuan untuk berkontribusi di semua bidang kehidupan (Husein Muhammad, 2021: 191). Pemikiran progresif ini merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap berbagai karya klasik Islam.

Realitanya, Ulama di mata masyarakat Muslim Indonesia seringkali hanya diasosiasikan kepada laki-laki. Sementara untuk mengatakan perempuan sebagai Ulama diperlukan penambahan kata, seperti “Ulama Perempuan” atau “Perempuan Ulama”. (Husein Muhammad, 2021: 21) Dari penyebutan itu, jelas adanya ketimpangan gender yang sejatinya tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Ketimpangan ini tidak lain lebih dipengaruhi oleh faktor religio-sosiologis, yaitu pencampuran keagamaan dengan konstruksi sosial masyarakat. Persepsi masyarakat tersebut disebabkan masih kuatnya budaya partriarki dan seringkali berlindung di balik otoritas keagamaan yang mempertahankan dominasi peran laki-laki. Akibatnya, ketika ada perempuan yang mencapai kapasitas keilmuan yang setara, tetap diberikan penanda khusus muelalui istilah “Ulama Perempuan”.

Penelusuran historis mengungkapkan keberadaan signifikan tokoh-tokoh perempuan yang memiliki kapabilitas intelektual, peran aktif, dan kemampuan kepemimpinan setara dengan laki-laki. Namun historis mengenai fenomena tersebut sangatlah terbatas. Musdah Mulia mengatakan bahwa hal ini disebabkan minimnya data referensial terkait Ulama Perempuan pada literatur klasik serta kuatnya pengaruh budaya partriarki. (Musdah Mulia, 2023: 73)

Segala bentuk pernyataan dan praktik yang bersifat memarjinalkan tidak sejalan dengan ajaran agama Islam. Al-Qur’an telah mengajarkan pentingnya bagi laki-laki dan perempuan untuk mendalami berbagai ilmu pengetahuan. Menurut Kiai Husein, Al-Qur’an hadir sebagai teks suci yang bertujuan untuk mengoreksi tradisi-tradisi yang mengandung unsur misogini dan diskriminasi. (Husein Muhammad, 2013: 182).

Lantas siapa sebenarnya yang dimaksud dengan ulama dalam Al-Qur’an? Ulama adalah bentuk jamak dari kata ‘alim, yang berarti orang-orang yang berilmu. Istilah ini disebutkan dalam Al-Qur’an dalam konteks berikut.

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَاۤبِّ وَالْاَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ اَلْوَانُهٗ كَذٰلِكَۗ اِنَّمَا يَخْشَى اللّٰهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمٰۤؤُاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ غَفُوْرٌ ۝٢٨

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya, yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama. Sesungguhnya, Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Faathir [53]: 28).

Kiai Husein menginterpretasikan bahwa ulama dalam konteks ayat tersebut, merujuk kepada orang yang memiliki pemahaman mendalam dan wawasan yang luas mengenai hukum-hukum kehidupan di alam semesta, termasuk di dalamnya ahli kimia, ahli matematika, dan ahli fisika. Namun, seiring perkembangan waktu, makna kata Ulama mengalami penyempitan, yaitu ditujukan kepada mereka yang menguasai ilmu-ilmu keagamaan. (Husein Muhammad, 2021: 25). Hakikat Ulama itu sendiri yakni iman, ilmu, dan amal, serta mendapat pengakuan dari masyarakat. (Musdah Mulia, 2023: 71).

Melalui penjelasan tersebut, jelaslah bahwa kedudukan sebagai Ulama tidak terbatas pada jenis kelamin tertentu. Terlebih di era modern ini, telah banyak dijumpai para perempuan yang menunjukkan kualifikasi sebagai Ulama dengan basis ilmu yang luas, senantiasa menjaga amalan, dan merefleksikan kedalaman iman. Meski demikian, tantangan utama yang masih dihadapi adalah kurangnya legitimasi sosial dari masyarakat dalam mengakui kapasitas mereka sebagai Ulama.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang juga seringkali dijadikan argumentasi keunggulan laki-laki dibanding perempuan yaitu: “Laki-laki adalah ‘qawwam’ atas perempuan dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari harta mereka”. (QS.An-Nisa [4]:34). Para mufassir umumnya menafsirkan kata ‘qawwam’ sebagai bentuk superioritas mutlak laki-laki atas perempuan.

Sebagai contoh, Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa keunggulan laki-laki atas perempuan terletak pada dua aspek, yakni ilmu pengetahuan dan kemampuan. Menurutnya, akal dan pengetahuan laki-laki dianggap lebih superior dibandingkan perempuan, begitu pula dengan kecakapan laki-laki dalam menjalankan pekerjaan berat yang dinilai lebih optimal. (Fakhruddin ar-Razi, t.t.: 88)

Pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Kiai Husein. Menurutnya, klaim-klaim superioritas tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak pula relevan dipertahankan dewasa ini. Beliau mengatakan bahwa praktik disikriminasi semacam ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal, melainkan juga terbantahkan oleh realitas sosial yang ada.

Kiai Husein lebih memilih untuk memahami ayat tersebut sebagai teks yang bersifat sosiologis dan kontekstual karena merujuk pada persoalan partikular. Ayat tersebut muncul dalam konteks peradaban patriarki atau masyarakat yang didominasi peran laki-laki, yang mana format kebudayaannya berbeda dengan masa kini. Oleh karena itu, kedudukan perempuan dapat mengalami perubahan, dan tidak tepat untuk terus menerus memandang rendah perempuan semata-mata karena dia perempuan. (Husein Muhammad, 2001: 24-27).

Namun salah satu tantangan pula dalam mewujudkan keadilan gender terletak pada sistem kajian di Pesantren yang berbasis kitab-kitab klasik. Meski pengajaran kitab klasik penting, namun tanpa penjelasan kritis dan komprehensif, di dalamnya terkandung banyak pandangan patriarkis. Menurut Kiai Husein, pembelajaran kitab kuning di pesantren kerap mengandung teks-teks yang cenderung mengunggulkan posisi laki-laki, baik dalam kehidupan domestik maupun di ranah publik. (Husein Muhammad, 2019: 57-58)

Kiai Husein mengutip pemikiran Irshad Manji, bahwa permasalahan fundamental terletak pada krisis intelektual dan keterbatasan berpikir kritis, dimana masyarakat Muslim cenderung melakukan repetisi terhadap pemikiran-pemikiran ulama terdahulu. Proses pengulangan yang berlangsung secara berkelanjutan dan dalam rentang waktu yang panjang tanpa disertai evaluasi kritik telah melahirkan keyakinan bahwa warisan pemikiran itu adalah representasi agama yang sakral. (Husein Muhammad, 2024: 24).

Untuk menjawab persoalan ini, diperlukan pembaruan dalam metode penafsiran agar lebih relevan dan komprehensif. Permasalahan utama bias gender sama sekali tidak pada teks Al-Qur’an itu sendiri, melainkan pada cara menafsirkannya. Mengingat tuntutan dan kebutuhan zaman yang terus berubah, penafsiran perlu mempertimbangkan berbagai aspek kontemporer, tentunya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, ketika membahas tentang Ulama, penting untuk menelusuri sejarah lebih mendalam, tidak hanya mengulang yang sudah ada. Banyak tokoh Ulama terkenal yang sejatinya lahir dari seorang ibu yang memainkan peran penting dalam perjalanan hidup dan pendidikan mereka. Atau, seperti dalam kasus As-Sakhwi, Ibn Hajar al-Asqalani, dan As-Suyuthi, mereka juga belajar dari banyak perempuan yang berperan sebagai guru. (Husein Muhammad, : 41)

Hal ini mengindikasikan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang setara untuk menuntut ilmu, meraih impian, dan bahkan menjadi seorang ulama. Sayangnya, kiprah ulama perempuan kerap terabaikan dan kurang mendapat perhatian di tengah masyarakat. Membahas peran mereka bukanlah upaya untuk menyaingi posisi laki-laki, melainkan langkah menuju kehidupan yang lebih adil sesuai dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam.

Sebuah pernyataan Kiai Husein yang menggugah hati, beliau mengatakan bahwa siapa pun yang membaca teks-teks suci dengan cermat akan menyadari bahwa teks tersebut menjadi bukti nyata misi kemanusiaan Islam, yang diungkapkan dengan keberanian, keindahan, dan kedalaman yang tak tertandingi oleh teks lain, baik klasik maupun modern. Tidak ada satu pun teks lainnya yang membahas prinsip-prinsip kemanusiaan dengan cara yang mempesona, berani, fasih, dan mendalam seperti teks-teks Islam. (Husein Muhammad, 2014: 11)

Referensi

Ar-Razi, Fakhruddin, At-Taisir al-Kabir, Juz X, Teheran: Dar al-Kutub, t.t.
Muhammad, Husein, Antologi Pengantar : Perempuan Dunia Menggugat Negara dan Agama, Cirebon: Fahmina Institute, 2024.
Muhammad, Husein, Islam: Agama Ramah Perempuan. Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.
Muhammad, Husein, Islam Tradisional Yang Terus Bergerak, Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Muhammad, Husein, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: LKiS, 2001.
Muhammad, Husein, Mencintai Tuhan, Mencintai Kesetaraan: Inspirasi dari Islam dan Perempuan, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.
Muhammad, Husein, Menyusuri Jalan Cahaya, Yogyakarta: Bunyan, 2013.
Muhammad, Husein, Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah, Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.
Mulia, Musdah, Perjalanan Lintas Batas: Lintas Agama. Lintas Gender. Lintas Negara., Jakarta: Pustaka Obor, 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *