Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama yang menghambat kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa. Kejahatan ini juga merupakan fenomena sosial yang sulit diberantas karena telah mengakar kuat dan membudaya dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat (Sulastri, 2012: 99). Efek destruktif dari korupsi tidak hanya merusak perekonomian bangsa, tetapi juga menghambat pembangunan di berbagai sektor, menciptakan ketimpangan sosial, dan memperpanjang penderitaan rakyat (Basri, 2017: 82). Lambat laun, perilaku koruptif seakan menjadi budaya yang normal dan terus berulang, bahkan menggerus nilai-nilai demokrasi dan moralitas dalam masyarakat (Sukmareni, 2018: 160).
Menghadapi realitas ini, diperlukan perubahan mental model yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an untuk mengikis budaya korupsi hingga ke akarnya. Hal ini karena Al-Qur’an tidak hanya mengatur aspek hukum dan sosial, tetapi juga menyisipkan pesan-pesan spiritual dalam setiap pembahasannya, baik terkait hukum, kisah, janji, maupun peringatan (Muhammad, 2021: 11). Melalui pesan-pesan ini, Al-Qur’an mengingatkan manusia untuk menjalankan amanah kepemimpinan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilahi, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang adil dan berintegritas.
Dalam konteks ini, pemikiran Ahsin Sakho Muhammad menjadi sangat relevan. Sebagai ulama Al-Qur’an yang mendalami Ilmu Qira’at dan Tafsir, beliau menekankan bahwa peran khalifah di muka bumi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Kepemimpinan yang mengabaikan nilai-nilai ini berpotensi melahirkan ketidakadilan dan menyimpang dari hakikat tugas manusia sebagai pengelola bumi sesuai ajaran Islam.
Konsep Khalifah dan Amanah dalam Pemikiran Ahsin Sakho Muhammad Menurut Ahsin Sakho, makna khalifah dalam konteks keberadaan manusia di bumi tidak sama dengan konsep pendirian negara, khilafah, yang belakangan sering disuarakan. Sebaliknya, khalifah merujuk pada amanah keagamaan yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an, yang seharusnya diwujudkan sebagai nilai-nilai kehidupan dalam diri setiap individu dan masyarakat. Mengemban tugas ini memang tidak mudah, sehingga umat Islam perlu saling bahu membahu agar nilai-nilai ilahiah dapat selaras dengan realitas kehidupan di bumi (Muhammad, 2022: 31).
Dalam Islam, manusia ditempatkan sebagai khalifah (wakil) Allah di bumi, yang bertugas memelihara dan mengelola alam semesta sesuai dengan kehendak-Nya. Ada 4 term tugas kekhalifahan dalam Al-Qur’an, yakni: al-istikhlāf (mengemban kepercayaan untuk mengelola sesuatu baik berupa jabatan atau harta benda yang termaktub dalam QS. An-Nur: 55, al-Hadid:7), al-tamkīn (mengemban kepercayaan berupa jabatan, QS. al-Hajj: 41), al-isti’mār (memakmurkan bumi dengan menjadikan bumi ini ramai, sejahtera, aman, dan damai, QS. Hud: 61), serta al-tauliyah (berkesempatan untuk berkuasa, QS. Muhammad: 22) (Muhammad, 2022: 26).
Menurut Ahsin Sakho, ayat-ayat yang berkaitan dengan kekhalifahan menunjukkan sejumlah prinsip penting seperti halnya beribadah hanya kepada Allah tanpa menyekutukan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, menaati perintah Allah dan Rasul-Nya, menegakkan keadilan di muka bumi dan tidak mengikuti hawa nafsu, serta memakmurkan bumi (Muhammad, 2022: 27).
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Allah menganugerahkan manusia potensi besar untuk mencapai kebajikan melalui proses pengilhaman kebaikan. Potensi ini menjadi jalan menuju kebahagiaan, sedangkan perbuatan durhaka sepenuhnya berasal dari pilihan manusia sendiri. Manusia telah dikaruniai kemampuan untuk membedakan antara kebaikan dan keburukan, cenderung melakukan kebaikan berkat potensi positif yang dimilikinya, namun juga menyimpan potensi negatif yang kadang membuatnya terjatuh dalam kedurhakaan (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2010: 144).
Oleh karena itu, seorang pemimpin yang ideal adalah mereka yang mampu mengaktualisasikan potensi kebajikan dalam dirinya, mengendalikan hawa nafsu, dan menjadikan nilai-nilai moral sebagai landasan setiap kebijakan. Al-Qur’an sendiri memberikan contoh kepemimpinan ideal dengan beberapa kriteria seperti yang diungkap At-Taubah: 128. Dalam ayat ini dijelaskan 3 karakter Nabi Muhammad dalam memimpin: pertama, ‘azīzun ‘alaīhi mā ‘anittum, beliau turut merasakan kesulitan yang dialami umatnya dan memiliki kepekaan terhadap krisis. Kedua, ẖarīshun ‘alaīkum, selalu berupaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Ketiga, ra’ūfun raẖīm, penuh kasih sayang terhadap sesama, khususnya kepada orang-orang beriman (Ghozali & Acim, 2018: 118).
Ahsin Sakho Muhammad menekankan bahwa peran khalifah bukan hanya sebagai penguasa, tetapi juga sebagai pelayan yang harus menjalankannya dengan amanah. Amanah ini mencakup aspek moral, spiritual, dan sosial, yang menuntut integritas dan kejujuran dalam setiap tindakan. Atas semua amanah itu, Allah akan meminta pertanggungjawaban dari setiap manusia, baik sebagai individu maupun pemimpin dalam masyarakat (Muhammad, 2022: 25).
Kasus Korupsi sebagai Pengkhianatan Amanah Kasus korupsi adalah contoh nyata pengkhianatan terhadap amanah. Tindakan-tindakan ini tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga prinsip-prinsip amanah dalam Islam. Amanah adalah konsep penting dalam Al-Qur’an yang berkaitan erat dengan dimensi spiritual dan keagamaan seorang Muslim. Kata ini mengandung makna yang mendalam dan esensial dalam Islam, tidak hanya berhubungan dengan hakikat kekhalifahan manusia, keimanan, dan akhlak, tetapi juga kaya akan nilai-nilai etika yang relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sosial dan bernegara. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nisa ayat 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(Mulyana & Sholihin, 2022: 175)
Menurut jumhur ‘ulama, amanah disini mencakup seluruh ruang lingkup ajaran Islam, dimana untuk merealisasikannya niscaya sangatlah berat dan tidak mudah. Maka tidak heran jika dalam QS. Al-Ahzab: 72 disebutkan bahwa langit, bumi, hingga gunung-gunung enggan mengemban amanah ini. Hanya manusia yang bersedia menerima tugas ini. Dengan penerimaan ini, tentu juga manusia harus siap dengan segala konsekuensinya. (Muhammad, 2022: 25)
Menerima amanah sebagai khalifah di bumi berarti memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Tugas ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif, terutama bagi mereka yang diberi wewenang untuk mengatur urusan publik. Dalam konteks ini, kepemimpinan bukan sekadar hak, melainkan kewajiban moral dan spiritual yang harus dijalankan dengan penuh rasa takut kepada Allah dan cinta kepada umat.
Sebagai khalifah, para pemimpin dan eksekutif seharusnya menjaga kepentingan rakyat dan negara, bukan mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kesejahteraan umum. Pemikiran Ahsin Sakho Muhammad menekankan bahwa untuk mencegah korupsi, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang peran khalifah dan amanah dalam Islam. Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab harus ditingkatkan, terutama bagi mereka yang akan memegang posisi kepemimpinan (Ulan Dari dkk., 2025: 54-55).
Selain itu, sistem pengawasan dan akuntabilitas harus diperkuat untuk memastikan bahwa para pemimpin menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip-prinsip amanah. Masyarakat sebagai korban dan komponen negara juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan menuntut transparansi dari para pemimpin mereka (Bunga dkk., 2019: 94).
Sanksi Ilahi dan Sosial bagi Penguasa yang Khianat Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap para pemimpin yang mengkhianati amanah dan melanggar ketentuan Allah. Mengemban jabatan kekhalifahan merupakan tanggung jawab besar, dan pengabaian terhadap amanah ini akan berujung pada sanksi yang berat.
QS. Shad: 26 mengingatkan bahwa pemimpin yang tidak menegakkan keadilan dan lebih mengikuti hawa nafsu akan tersesat dari jalan Allah dan dijatuhi siksaan yang pedih. Selain itu, dalam QS. Muhammad: 22 dijelaskan bahwa pemimpin yang merusak tatanan masyarakat dan memutuskan silaturahmi akan mendapatkan laknat Allah. Sementara itu, QS. An-Nur: 55 menyatakan bahwa penguasa yang enggan melaksanakan kewajiban seperti shalat, zakat, serta mengabaikan amar ma’ruf nahi munkar, akan digolongkan sebagai orang-orang fasik yang jauh dari rahmat-Nya. Sebaliknya, pemimpin yang menjalankan amanah dengan baik dijanjikan dijanjikan dengan kedamaian dan kesejahteraan di bumi tempatnya mengemban amanah (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr) (Muhammad, 2022: 28-29).
Ahsin Sakho Muhammad menekankan bahwa pengkhianatan terhadap amanah tidak hanya menciptakan kerusakan spiritual, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial. Ketika pemimpin terjerumus dalam korupsi, kepercayaan masyarakat akan runtuh, menyebabkan ketidakstabilan dan menghambat proses pembangunan. Dengan demikian, menjaga amanah kepemimpinan bukan sekadar tuntutan agama, tetapi juga syarat penting untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Referensi
Basri, B. (2017). Penegakan Hukum Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Transendental. Varia Justicia, 13(2), 82–92. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1882
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LAW REFORM, 15(1), 85. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356
Ghozali, A. M., & Acim, S. A. (2018). Kriteria Pemimpin dalam Perspektif Hadits. istinbath, 17(1), 115–162. https://doi.org/10.20414/ijhi.v17i1.38
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2010). Tafsir ilmi ([Cet. 1.]). Lajnah Pentashihan Musahaf al-Qur’an, Badan Litbang & Diklat, Kementerian Agama RI.
Muhammad, Ahsin Sakho (2021). Keistimewaan Al-Quran Memahami Sisi-Sisi Keutamaan Dan Kemukjizatan Kitab Suci. PT. Qaf Media Kreativa.
Muhammad, Ahsin Sakho (2022). Perempuan dan Al-Qur’an: Membincang Wanita dalam Terang Kitabullah. PT. Qaf Media Kreativa.
Mulyana, Y., & Sholihin, M. (2022). Amanah dalam Al-Qur’an Kajian Tematik dalam Tafsir Al-Azhar. Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 1(2), 174–186. https://doi.org/10.52431/ushuly.v1i2.573
Sukmareni. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 1(2). http://joernal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/index
Sulastri, I. (2012). Perlunya Menanamkan Budaya Anti Korupsi Dalam Diri Anak Sejak Usia Dini. 24.
Ulan Dari, Luna Erika Putri, Nadia Widyana Sari, Zulandi Adha, Rahma Marlia Sari, Nurhaliza Hersa Oktavia, & Rikiawan Rikiawan. (2025). Pendidikan Antikorupsi: Peran Institusi Pendidikan dalam Membangun Integritas. SOSIAL : Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS, 3(1), 54–64. https://doi.org/10.62383/sosial.v3i1.592





