Mendobrak Dinding Patriarki: Inisiasi “Metode Gender Writing” dalam Penafsiran Al-Qur’an (Resume Pidato Guru Besar Nur Arfiyah Febriani)

Diskursus tentang gender dalam Islam sering kali dipenuhi pertentangan antara tradisi dan modernitas. Stereotip Islam sebagai agama patriarki menjadi label yang sulit dilepaskan, terutama ketika melihat penafsiran klasik terhadap ayat-ayat Al-Qur’an terkait relasi gender. Namun, benarkah tafsir Al-Qur’an mengandung bias gender, atau ini hanya masalah metodologi penafsiran yang belum komprehensif? Nur Arfiyah Febriani dalam pidato guru besarnya, “Menafsir Ulang Gender dalam Al-Qur’an” (2025) menawarkan alternatif metodologis yang ia sebut “Metode Gender Writing”. Pendekatan ini bertujuan menghasilkan penafsiran yang steril dari bias gender tanpa mengorbankan autentisitas pemahaman ayat Al-Qur’an (Febriani, 2025: 33).

Penyebab Stereotip Tafsir Patriarki

Bacaan Lainnya

Febriani mengawali diskusinya dengan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan stereotip Islam sebagai agama patriarki. Menurutnya, ada dua permasalahan utama: pertama, teks Al-Qur’an dan hadis yang terkesan patriarkis karena metode pemahaman yang belum ramah gender; kedua, penafsiran teks secara tekstual yang mengabaikan analisis kebahasaan secara mendalam (Febriani, 2025: 2).

Kondisi ini diperparah oleh apa yang disebut oleh Helene Cixous sebagai phallocentrism dalam karya-karya tulis laki-laki. Cixous mengkritik masculine writing yang menurutnya berakar pada alat vital laki-laki, dibungkus oleh falus, dan selalu berkiblat pada dirinya sendiri (Febriani, 2025: 4). Paradigma ini berimplikasi pada penulisan tafsir yang cenderung patriarkis dan mendiskreditkan perempuan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembacaan ulang terhadap kajian teoritis di Barat dan kajian Tafsir al-Qur’an terutama kritik terhadap falosentris dan implikasinya terhadap karya yang ditulis oleh penulis laki-laki.

Kegelisahan akademis dari Febriani ini menawarkan sebuah metode penafsiran yang berimbang antara ajaran agama dan sains dalam mengungkap konsep ideal al-Qur’an, yakni terkait relasi biologis, relasi seksual, dan relasi gender. Metode ini dapat digunakan untuk menilai apakah seorang mufassir terindikasi patriarkis atau ramah gender. Pertanyaan mendasar yang bisa dihadirkan adalah “apakah semua tafsir yang ditulis oleh laki-laki mengandung bias gender?”, Febriani secara kritis menunjukkan bahwa tidak semua mufasir laki-laki terindikasi patriarkis. Ia menemukan bahwa tafsir yang membawa corak al-Adab al-Ijtima’i (sosial kemasyarakatan) dan tafsir sufi justru menampilkan model penafsiran yang berpihak pada perempuan (Febriani, 2025: 9).

Metode Gender Writing sebagai Solusi

Sebagai solusi, Febriani menggagas “Metode Gender Writing” dalam penafsiran Al-Qur’an, yang ia definisikan sebagai “serangkaian langkah sistematis penafsiran yang bertujuan untuk menjelaskan argumentasi penafsiran al-Qur’an yang steril dari bias gender” (Febriani, 2025: 33). Sebelumnya, istilah “gender writing” belum banyak dikaji oleh Para Peneliti al-Qur’an, bahkan secara definitif belum ada yang menjelaskan pengertiannya juga bagaimana model dan metodenya jika diaplikasikan dalam karya tulis.

Febriani hanya menemukan tiga karya yang mengkaji topik tersebut, yaitu: Pertama, karya Nusair yang berjudul: Gender Writing: Representation of Arab Women in Postcolonial Literature. Kedua, karya Sri Rebeka J.A. Parhusip dan Berlin Sibarani menulis Gender Writing of Bataknese and Javanese Senior High School Students in Writing Arguments. Ketiga, karya Janet Lee Sulivan yang berjudul No Boy Left Behind The Impact of Boy Friendly Strategies on the Gender Writing Achievment Gap. (Febriani, 2025: 10). Lebih lanjut oleh Febriani, “Metode Gender Writing” ini menjadi inti gagasan beliau di Pidato Pengukuhan Guru Besarnya pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Metode ini memiliki tujuh langkah sistematis: 1) menentukan tema penelitian; 2) mencari istilah-istilah terkait relasi gender, biologis, dan seksual; 3) menelaah dasar historis dan filosofis ayat; 4) menafsirkan dengan kaidah-kaidah bahasa Al-Qur’an; 5) membandingkan analisis dengan kajian teoretis kontemporer; 6) menimbang penafsiran dengan prinsip keadilan, kooperatif, dan komplementer; dan 7) menyimpulkan dengan argumen kesetaraan gender yang steril dari stereotip (Febriani, 2025: 33-34). Untuk memastikan objektivitas penafsiran, Febriani menetapkan empat tolok ukur: 1) penafsiran bahasa yang komprehensif; 2) hasil penafsiran yang berkeadilan, menjunjung toleransi, apresiatif, kooperatif, dan komplementer; 3) tidak bertentangan dengan ilmu naqliyah, ‘aqliyah, dan ‘amaliah; serta 4) solutif, tidak provokatif (Febriani, 2025: 34).

Aplikasi Metode pada Konsep Kepemimpinan

Febriani mengaplikasikan metodenya pada konsep kepemimpinan dalam Al-Qur’an dengan menganalisis kata-kata kunci seperti khalifah, qawwam, imam, uli al-amr, dan malik. Dalam analisis penelitiannya, Febriani menerapkan model implementasi penafsiran dengan merujuk pada tiga tafsir yaitu tafsir an-Nur (karya Hasbi ash-Shiddieqy), tafsir al-Azhar (karya Hamka), dan tafsir al-Misbah (karya Muhammad Quraish Shihab).  Ia juga menganalisis kata-kata yang tidak terkait langsung namun berimplikasi pada konsep kepemimpinan, seperti imra’ah dan nafsin wahidah (Febriani, 2025: 34-35). Menariknya, dalam analisis terhadap kata qawwam dalam Q.S. al-Nisa/4: 34 yang sering dijadikan dasar kepemimpinan laki-laki atas perempuan, Febriani menemukan bahwa ketiga mufasir Indonesia (Hasbi Ash-Shiddieqy, Hamka, dan Muhammad Quraish Shihab) menafsirkannya secara berimbang dan tidak patriarkis.

Di tulisan ini, saya fokuskan penjelasan mengenai kata qawwam dan imra’ah untuk mendapatkan pemahaman sederhana dari konsep kunci yang digagas Febriani. Hasbi Ash-Shiddieqy, menjelaskan kata qawwam dengan kepemimpinan laki-laki atas perempuan adalah karena laki-laki mengurus dan melindungi perempuan baik dalam ranah publik maupun ranah domestik. Sementara itu, Hamka mengilustrasikan kepemimpinan laki-laki dengan analogi tubuh manusia di mana “kepala dan seluruh bagian tubuh yang memiliki porsi penting yang sama” (Febriani, 2025: 44-45). Meski terkesan patriarkis, Hamka menegaskan bahwa peran domestik dan publik seharusnya didistribusikan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan keluarga. Berikutnya, Quraish Shihab menafsirkan qawwam bukan sekadar sebagai “pemimpin” tetapi mencakup “pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan, dan pembinaan” (Febriani, 2025: 47). Ia juga menegaskan bahwa ayat tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk semua konteks, melainkan spesifik dalam konteks keluarga.

Penelitian Febriani juga mengungkap fakta menarik tentang kisah Ratu Balqis dalam Al-Qur’an. Meski seorang ratu, Al-Qur’an menyebutnya dengan kata imra’ah (perempuan) bukan malikah (ratu). Ketiga mufasir sepakat bahwa hikmah penggunaan kata  imra’ah dalam merujuk kepada Ratu Balqis di antaranya: Pertama, penekanan pada identitas biologis lebih baik daripada identitas karena jabatan. Al-Qur’an menggambarkan Ratu Balqis sebagai individu yang menjalankan kekuasaan dengan kecerdasan dan kebijaksanaan, sambil tetap menyoroti bahwa dia secara biologis adalah seorang perempuan. Kedua, menegaskan kesetaraan dalam kepemimpinan. Dengan menggunakan kata imra’ah, Al-Qur’an menyoroti bahwa kualitas kepemimpinan tidak terikat pada gelar atau jabatan formal, tetapi pada tindakan dan keputusan yang diambil. Ketiga, menekankan kesederhanaan dan ketundukan. Kata imra’ah menggambarkan sisi manusiawi dari Ratu Balqis, yang pada akhirnya tunduk kepada Allah setelah berdialog dengan Nabi Sulaiman dan status sosial atau politik seseorang tidak menjadi penghalang untuk menerima kebenaran. (Febriani, 2025: 73-74).

Rekonsiderasi Stereotip Tafsir Patriarki

Berdasarkan hasil analisisnya, Febriani menyimpulkan bahwa ketiga mufasir Indonesia yang diteliti menunjukkan penafsiran yang adil, bijaksana, logis, dan apresiatif gender. Mereka tidak terpengaruh oleh paradigma falosentris (Febriani, 2025: 86). Temuan ini sejalan dengan hipotesis awal Febriani bahwa tidak semua karya mufasir laki-laki terindikasi tafsir patriarki. Ia bahkan menemukan bahwa corak penafsiran, khususnya al-Adab al-Ijtima’i (sosial kemasyarakatan), cenderung menghasilkan tafsir yang lebih berkeadilan gender (Febriani, 2025: 86). Febriani juga menegaskan bahwa perbedaan penafsiran yang terkesan mendiskreditkan perempuan tidak dapat dikategorikan sebagai “kebencian” mufasir laki-laki terhadap perempuan. Penafsiran tersebut lebih dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, keahlian, budaya, dan referensi yang digunakan (Febriani, 2025: 87-88).

Metode Gender Writing yang digagas Febriani memiliki implikasi signifikan bagi studi tafsir Al-Qur’an dan kajian gender dalam Islam. Pertama, metode ini menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dan berimbang dalam memahami ayat-ayat terkait relasi gender, sehingga dapat mereduksi stereotip Islam sebagai agama patriarki. Kedua, metode ini mendorong transformasi dari budaya patriarki menuju budaya yang lebih egaliter, kooperatif, dan komplementer antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana dinyatakan Febriani, Al-Qur’an pada dasarnya mengajarkan kesetaraan gender dengan mempertimbangkan perbedaan biologis dan psikologis antara laki-laki dan perempuan (Febriani, 2025: 87). Ketiga, metode ini berkontribusi pada pengembangan kajian Ulumul Qur’an kontemporer dengan memperkaya dinamika metode penafsiran. Sebagaimana dikeluhkan oleh Jajang A. Rohmana, kajian Ulumul Qur’an cenderung repetitif dan kurang inovatif (Febriani, 2025: 9). Metode Gender Writing hadir sebagai alternatif yang menyegarkan dalam lanskap kajian tafsir.

Meski menawarkan pendekatan yang menjanjikan, Metode Gender Writing juga menghadapi beberapa tantangan. Pertama, universalitas aplikasinya perlu diuji dalam berbagai konteks budaya Muslim. Kedua, metode ini mungkin mendapat resistensi dari kalangan tradisionalis yang menganggapnya terlalu dipengaruhi oleh feminisme Barat. Ketiga, efektivitas metode ini dalam menjembatani polarisasi pandangan tentang gender dalam Islam masih perlu dibuktikan. Keempat, terdapat kesenjangan antara teori dan praktik yang perlu diatasi agar metode ini dapat membawa perubahan nyata dalam kehidupan perempuan Muslim. Namun, tantangan ini juga membuka peluang. Penerimaan metode ini di kalangan akademisi dan pemimpin agama dapat memicu dialog yang lebih produktif tentang Islam dan gender. Selain itu, pengembangan lebih lanjut dari metode ini oleh generasi sarjana Muslim berikutnya dapat memperkaya dan memperluas aplikasinya.

Catatan Akhir

“Menafsir Ulang Gender dalam Al-Qur’an: Kritik Falosentrisme dan Rekonsiderasi Stereotipe Tafsir Patriarki” oleh Nur Arfiyah Febriani merupakan kontribusi penting dalam kajian tafsir kontemporer. Dengan metode Gender Writing-nya, Febriani menawarkan pendekatan baru yang komprehensif, berimbang, dan sensitif gender dalam menafsirkan Al-Qur’an.

Melalui aplikasi metode ini, Febriani berhasil menunjukkan bahwa tidak semua tafsir yang ditulis oleh mufasir laki-laki bersifat patriarkis. Sebaliknya, banyak tafsir yang justru menawarkan perspektif yang adil dan apresiatif gender. Temuan ini mengundang rekonsiderasi terhadap stereotip Islam sebagai agama patriarki.

Pada akhirnya, metode Gender Writing bukan hanya berkontribusi pada pengembangan kajian tafsir Al-Qur’an, tetapi juga berpotensi mengubah paradigma tentang relasi gender dalam Islam. Sebagaimana diungkapkan Febriani, “Metode ini diharapkan dapat merekonsiderasi stereotipe tafsir patriarki sekaligus konstruk budaya yang diskriminatif terhadap perempuan” (Febriani, 2025: 87).

Referensi

Febriani, Nur Arfiyah. 2025. Menafsir Ulang Gender dalam Al-Qur’an: Kritik Falosentrisme dan Rekonsiderasi Stereotipe Tafsir Patriarki. Jakarta: Young Progressive Muslim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *