Salah satu permasalahan yang mengakar di Indonesia dan menyulitkan negara ini bertumbuh dengan baik adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. Korupsi sendiri merupakan sebuah tindakan kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Hal ini dikarenakan kejahatan korupsi berdampak pada banyak aspek dalam kehidupan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, juga pelayanan sosial. Sehingga dapat diartikan bahwa tindakan korupsi ini merupakan tindakan yang menumbangkan keadilan sosial. (Komnas HAM, 2020)
Dalam khazanah Islam, keadilan menjadi pondasi dalam ajaran agama di setiap aspek kehidupa, termasuk dalam sistem hukum pidana. Salah satu contoh hukum pidana yang dikatakan dalam kitab suci agama Islam adalah hukuman potong tangan bagi tindak kejahatan pencurian, sebagaimana tersebut dalam Q.S. al-Maidah [05]: 38. Ayat tersebut menyatakan bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dikenai hukuman potong tangan. Namun di era sekarang ini, bentuk pencurian telah bertransformasi dalam berbagai wujud yang lebih sistemik dan rahasia, seperti korupsi. Sehingga muncul pertanyaan, apakah hukuman yang termaktub dalam ayat tersebut masih relevan untuk kasus seperti korupsi, ataukah perlu adanya pembacaan ulang?
Tulisan ini berupaya mengkaji ulang Q.S. al-Maidah [05]:38 dari sudut pandangan penafsiran klasik dan kontemporer, lalu membandingkannya dengan fenomena korupsi sebagai bentuk tindakan kejahatan pencurian era modern. Kajian ini juga menyinggung pendekatan hermeneutika Sahiron Syamsuddin dalam memahami teks suci secara kontekstual dan responsif terhadap realitas sosial.
Korupsi Sebagai Kejahatan Modern
Di era modern ini, bentuk pencurian mewujud dalam banyak bentuk dan melahirkan istilah baru. Korupsi misalnya. Makna kata korupsi ini sendiri berasal dari kata “Corruption, Corruptie” (Inggris), “Corruptie/Korruptie” (Belanda), yang secara harfiah memiliki arti keburukan, kebusukan , ketidak jujuran, dapat disuap, tidak memiliki moral, dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan secara istilah, korupsi ini merupakan tindakan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. (Nathanael Kenneth, 2014: 335)
Berdasarkan pengertian di atas, maka pencurian dapat dikategorikan sebagai bagian dari pencurian. Karena di sana terdapat pengambilan hak yang bukan seharusnya menjadi milik dari sang koruptor. Terlebih, jika pencurian biasanya hanya menyangkut hak satu dua orang, maka jika kasusnya ini adalah korupsi, artinya berkaitan dengan hak dari banyak orang. Terlebih jika yang dikorupsi adalah harta negara.
Tafsir Klasik atas Q.S. al-Mā’idah [5]: 38: Antara Teks dan Tradisi
Q.S. al-Maidah [05]: 38 menyebutkan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨
“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
Penafsiran terhadap Q.S. al-Mā’idah [5]:38 dalam tradisi tafsir klasik cenderung bersifat tekstual dan legalistik. Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, misalnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hukum potong tangan terhadap pencuri telah dikenal sejak masa Jahiliyah, dan kemudian diadopsi serta dilegitimasi oleh Islam. Ia mengutip sabda Nabi Muhammad saw.: “Allah melaknat pencuri; ia mencuri telur, maka dipotonglah tangannya. Ia mencuri tali, maka dipotonglah tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim). (Katsir, t.t., h. 108).
Dalam banyak tafsir klasik, istilah sāriq dan sāriqah dipahami sebagai laki-laki dan perempuan yang mencuri harta orang lain secara sengaja, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan memenuhi batas minimal nilai tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh al-Ṭabarī dalam tafsirnya (al-Ṭabarī, t.t., h. 298). Definisi semantik ini juga didukung oleh Ibnu Fāris dalam Maqāyīs al-Lughah, yang mengaitkan makna kata dasar s-r-q dengan tindakan mengambil harta tanpa izin dan tersembunyi (Ibnu Fāris, t.t., Juz 3, h. 154).
Dalam Mafātīḥ al-Ghayb, Fakhr al-Dīn al-Rāzī menjelaskan bahwa hukuman potong tangan merupakan konsekuensi dari tindakan pencurian, sejalan dengan prinsip qishāṣ yang dijelaskan dalam ayat-ayat sebelumnya, seperti “telinga dibalas dengan telinga, tangan dengan tangan.” Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini disyaratkan oleh dua hal utama: (1) nilai harta yang dicuri mencapai batas minimal tertentu (niṣāb), dan (2) harta tersebut berada dalam tempat penyimpanan yang layak (ḥirz). (al-Rāzī, t.t., h. 352).
Lebih jauh lagi, al-Rāzī mengutip pendapat Sibawaih tentang bentuk gramatikal “as-sāriqu wa as-sāriqatu” yang dibaca raf‘ (nominatif). Ia menjelaskan bahwa penggunaan struktur ini menunjukkan adanya penekanan terhadap subjek (pelaku pencurian) sebagai pusat perhatian, bukan semata pada hukuman potong tangan itu sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa fokus utama ayat tersebut adalah identitas dan karakter moral pelaku, bukan sekadar eksekusi hukumannya (al-Rāzī, t.t., h. 352).
Secara umum, penafsiran klasik memosisikan hukuman potong tangan sebagai bentuk penegakan keadilan dan efek jera terhadap pelanggaran hak milik. Namun, pendekatan tersebut berakar pada konteks sosial-historis masyarakat Arab awal, di mana tindak pencurian masih bersifat sederhana dan relatif mudah diidentifikasi secara fisik serta hukumannya dapat diterapkan secara langsung tanpa kompleksitas struktural seperti pada era modern.
Hermeneutika Sahiron Syamsuddin
Konsep hermeneutika yang dikembangkan oleh Sahiron Syamsuddin merupakan pendekatan tafsir kontekstual-kritis yang berupaya memadukan khazanah tafsir klasik Islam dengan teori hermeneutika modern, khususnya pemikiran Hans-Georg Gadamer. Dalam kerangka ini, Sahiron menekankan pentingnya mempertimbangkan dua konteks utama dalam penafsiran Al-Qur’an: pertama, konteks historis turunnya ayat (asbāb al-nuzūl), dan kedua, konteks sosial-kultural pembaca masa kini. Ia berpandangan bahwa makna ayat-ayat Al-Qur’an tidak bersifat statis dan literal semata, melainkan harus digali makna aplikatif dan kontekstualnya agar dapat menjawab tantangan zaman modern (Syamsuddin, 2009: 45–47).
Dalam konstruksi hermeneutikanya, Sahiron mengadopsi konsep fusion of horizons (fusi horizon) yang dikemukakan oleh Gadamer. Fusi horizon ini dimaknai sebagai proses dialogis antara horizon makna masa lalu, yakni realitas sosial saat wahyu diturunkan, dengan horizon pembaca masa kini. Penafsiran yang ideal, menurut Sahiron, adalah penafsiran yang terbuka terhadap berbagai pendekatan keilmuan dan melibatkan interaksi aktif antara teks dan konteks (Syamsuddin, 2014: 88–91).
Meskipun demikian, Sahiron menegaskan bahwa teks Al-Qur’an tidak dapat diperlakukan layaknya teks biasa, karena ia merupakan wahyu ilahi. Oleh karena itu, pendekatan hermeneutika terhadap Al-Qur’an harus senantiasa dilandasi oleh sikap religius, penghormatan, dan komitmen spiritual. Bagi Sahiron, hermeneutika Al-Qur’an bukan sekadar usaha intelektual, tetapi juga upaya etis dan teologis untuk menggali nilai-nilai dasar yang terkandung dalam wahyu, seperti keadilan, kasih sayang (rahmah), dan kebaikan universal. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi dalam merespons isu-isu kontemporer, seperti keadilan gender, hak asasi manusia, dan demokrasi (Syamsuddin, 2014: 15–20).
Salah satu kontribusi penting Sahiron dalam wacana tafsir kontemporer adalah konsep cum-maghza. Istilah ini merujuk pada pendekatan penafsiran yang tidak hanya berfokus pada makna literal atau historis ayat, tetapi juga menggali makna substantif dan aplikatif yang relevan dengan kehidupan masa kini. Pendekatan cum-maghza menuntut terjadinya proses dialektika antara teks dan konteks, sehingga pesan-pesan universal Al-Qur’an tetap aktual sepanjang zaman (Syamsuddin, 2014: 139–142). Dalam perspektif ini, Al-Qur’an tidak hanya menjadi kitab hukum atau dokumen sejarah, melainkan juga sumber inspirasi etik dan spiritual yang senantiasa hidup dalam pergulatan sosial umat manusia.
Analisis Q.S. al-Mā’idah [5]:38 dalam Perspektif Hermeneutika Sahiron Syamsuddin
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, tindak pidana korupsi dapat dipahami sebagai bentuk pencurian dengan pola yang lebih sistematis dan modern. Jika dikaitkan dengan Q.S. al-Mā’idah [5]:38, maka penafsiran klasik umumnya menekankan bahwa aspek edukatif dari ayat ini terletak pada larangan mengambil harta milik orang lain secara tidak sah. Adapun sanksi potong tangan yang disebutkan dalam ayat tersebut merupakan bentuk konsekuensi dari perbuatan tersebut, sekaligus berfungsi sebagai deterrent effect (efek jera) terhadap kejahatan pencurian. Dalam konteks ini, makna “cum” yang dapat ditarik adalah bahwa sanksi tersebut hadir bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai sarana edukatif dan preventif.
Dalam pendekatan hermeneutika yang dikembangkan oleh Sahiron Syamsuddin, perhatian diberikan pada maghza (makna substantif) dari ayat tersebut. Terdapat setidaknya tiga makna utama yang dapat ditarik: Pertama, penegakan keadilan serta perlindungan terhadap kepemilikan dan harta orang lain. Kedua, pencegahan tindak kejahatan melalui penerapan sistem hukuman yang menimbulkan efek jera. Ketiga, pemberian sanksi yang adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pemahaman ini, penerapan hukuman potong tangan dalam kasus korupsi pada era modern menjadi kurang relevan, mengingat sistem peradilan kontemporer lebih mengedepankan bentuk hukuman non-fisik. Namun demikian, penerapan hukuman penjara semata juga dinilai belum cukup merepresentasikan prinsip keadilan substantif, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap hak-hak publik, dan sering kali tidak memberikan efek jera yang memadai.
Oleh karena itu, untuk merealisasikan maghza dari ayat tersebut dalam konteks kekinian, diperlukan formulasi hukuman yang tidak hanya adil, tetapi juga efektif dalam menimbulkan efek jera. Beberapa bentuk hukuman yang dapat dipertimbangkan antara lain adalah perampasan aset hasil korupsi, hukuman penjara dengan durasi yang proporsional, serta pencabutan hak-hak politik pelaku korupsi. Pendekatan semacam ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menekan bahkan menghapus praktik korupsi yang hingga kini masih mengakar dalam sistem sosial-politik di negara ini.
Referensi
Al-Razi. Mafātih al-Ghaib. tt.
Al-Ṭabarī. Jāmi‘ al-Bayān fi Ta’wīl al-Qur’ān. tt
Fāris, Ibnu. Maqāyīs al-Lughah, Juz 3. tt.
Katsir, Ibnu. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. tt.
Kenneth, Nathanael. “Korupsi dan Dampaknya terhadap HAM”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 44 No. 3, 2014.
Komnas HAM, Korupsi sebagai Pelanggaran HAM, 2020.
Syamsuddin, Sahiron. Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 20014.
__________________. Metodologi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer. Yogyakarta: LKiS, 2009.





