Setelah melalui diskusi yang Panjang dalam menentukan asas negara antara tokoh nasionalis yang diketuai oleh Soekarno, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir dan tokoh Islam seperti Muhammad Natsir, KH. Wahid Hasyim, Kahar Muzakkir, 18 Agustus 1945 Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai negara dengan sistem demokrasi. Namun, diskusi bahkan perdebatan antara golongan Islam (Masyumi dan NU) dan golongan nasionalis komunis tidak kunjung selesai sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang bersifat netral agama.
Sejak bubarnya PKI secara de jure pada tahun 1966 dengan Tap MPRS XXV/MPRS/1966, wacana tentang asas negara sudah tidak terdengar lagi ditelinga rakyat Indonesia, semuanya seolah meredup. Berbagai kelompok dan kalangan masyarakat Indonesia menerima Pancasila sebagai konsensus nasional. Namun, memasuki era reformasi dan keterbukaan informasi, mulai tahun 2000 an beberapa kelompok kembali muncul mengusik tatanan yang sudah ada dengan dalih ingin membentuk negara islam melalui sistem Khilafah Islamiyah. Sebagian di antara mereka ada yang menggunakan kekerasan dan sebagian yang lainnya melalui dakwah dan propaganda ideologis dengan menyebarkan pandangan bahwa demokrasi Pancasila merupakan produk barat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, bahkan dianggap sebagai ideologi kufur.
Untuk mengkonter perkembangan ideologi kelompok-kelompok tersebut para cendekiawan muslim memilki peran penting dan strategis secara konstruktif. Melalui pendekatan tafsir kontekstual, fikih siyasah, dan kajian maqashid al-syari‘ah, para intelektual Muslim seperti Nurcholish Madjid, Ahmad Syafii Maarif, M. Quraish Shihab, Afifuddin Muhajir dan banyak lagi tokoh-tokoh lain yang menunjukkan bahwa Islam dan demokrasi bukan dua hal yang bertentangan, keduanya bagikan dua mata koin yang saling melengkapi dalam kerangka nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. pruinsip-prinsip yang dibangun dalam demokrasi seperti yang disebutkan, sudah ada dan melekat pada ajaran agama Islam.
Madjid dalam karyanya Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, secara filosofis menjelaskan bahwa beberapa ajaran fundamental Islam sangat selaras dengan bait-bait Pancasila, khususnya dalam konteks tujuan bernegara yang demokratis. Ia melihat adanya titik temu yang kuat antara nilai-nilai Islam dan nilai-nilai dasar Pancasila, terutama mengenai kebebasan beragama, keadilan, dan musyawarah (Madjid, 2008: 31). Syafii Maarif, salah satu tokoh sentral dikalangan Muhammadiyah, memiliki pandangan-pandangan yang cukup progresif, khususnya tentang relasi antara Islam dengan negara demokrasi. Hal ini terlihat di banyak karyanya, seperti fikih kebhinekaan, Islam dan Pancasila sebagai dasar negara dan juga karya-karya lainnya. Quraish Shihab sebagai tokoh penting di Indonesia dalam kajian tafsir, juga memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda dengan tokoh-tokoh intelektual lainnya.
Diantara karyanya yang membicarakan terkait hal ini ialah buku yang diberi judul Islam dan Kebangsaan(2020). Dalam buku tersebut, secara umum, menyebutkan bahwa Islam dan kebangsaan adalah dua hal yang seiring dan sejalan. Begitu juga dengan Afifuddin Muhajir, salah satu tokoh yang cukup terkenal dengan ushul Fiqh nya. Dalam karya yang berjudul Fiqh Tata Negara, ia memuji para tokoh yang sudah memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan dan Pancasila sebagai dasar negara. (Muhajir, 2017: 23)
Wacana hubungan antara Islam dan demokrasi tidak hanya terjadi di Indonesia, di belahan negara Islam yang lain masalah ini masih menjadi perdebatan Panjang baik dalam studi politik maupun tafsir Al-Qur’an. Sebagian kalangan memandang Islam dan demokrasi sebagai dua entitas yang saling bertentangan, sementara lainnya berusaha mencari titik temu keduanya melalui pendekatan yang lebih kontekstual dan transformatif. Salah satu tokoh penting dalam upaya ini adalah Rachid Ghannouchi, seorang pemikir politik Islam kontemporer asal Tunisia yang berperan besar dalam mengembangkan konsep demokrasi syura, yaitu musyawarah sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam pemerintahan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Rachid Ghannouchi dan Tafsir Politik Islam: Dari Otoritarianisme ke Demokrasi
Rachid Ghannouchi, lahir di el-Hamma, Tunisia pada Juni 1941. Ghannouchi meruakan pemikir Muslim terkemuka, penulis, politisi, dan pendiri partai Ennahda. Setelah menempuh pendidikan di Universitas ez-Zitouna, Kairo, Damaskus, dan Sorbonne, ia kembali ke Tunisia untuk mendirikan gerakan reformasi dan pada 1981, The Movement of Islamic Tendency (kemudian menjadi Partai Ennahda).
Ghannouchi menghadapi banyak penindasan oleh rezim pemerintah, termasuk penyiksaan dan pemenjaraan. Ia dipenjara dua kali (1981-1984 dan 1987-1988) namun dibebaskan karena desakan publik. Pada 1989, ia diekstradisi ke Aljazair, dan pada 1991 pindah ke London, di mana ia mengkritik rezim Ben Ali selama dua dekade. Ghannouchi kembali ke Tunisia pada 2011 pasca Arab Spring, berkontribusi pada konsensus politik dan transisi demokrasi.
Rachid Ghannouchi dikenal sebagai pemimpin gerakan En-nahda dan merupakan figur sentral dalam upaya rekonsiliasi antara Islam dan demokrasi. Pemikirannya berkembang dalam konteks otoritarianisme negara Tunisia pasca-kolonial, yang meminggirkan ekspresi politik Islam. Karya utamanya, Al-Ḥurriyyāt al-‘Āmmah fī al-Dawlah al-Islāmiyyah (1993), merupakan respon atas krisis legitimasi antara Islam dan negara modern. Dalam buku tersebut, Ghannouchi menyampaikan argumen bahwa negara Islam tidak identik dengan teokrasi, tetapi justru harus bersifat sipil, pluralis, dan demokratis.
Ghannouchi menawarkan demokrasi Islam, yakni integrasi antara prinsip-prinsip yang ada pada demokrasi, seperti partisipasi rakyat, peralihan kekuasaan yang damai, dan jaminan hak minoritas, dengan nilai-nilai inti ajaran Islam seperti syura, bai’ah, keadilan, dan tanggung jawab. Ia sangat menolak anggapan yang mengatakan bahwa sistem demokrasi bertentangan dengan Syariah Islam, dan bahkan ia menganggaonya sebai sebuah instrument yang sangat efektif dalam mewujudkan cita-cita politik Islam-yakni keadilan, kebebasan dan pengawasan kekuasaan. Selain itu, menurut Ghannouchi, demokrasi bisa menjadi wadah bagi realisasi maqasid syari’ah jika dibimbing oleh nilai-nilai Islam. (Ghannouchi, 1993:75)
Tafsir Ghannouchi atas Ayat-Ayat Politik dalam Al-Qur’an
Pertama, QS. An-Nisa’: 34 (Kesetaraan gender dalam kepemimpinan)
Rasyid Ghannochi memandang bahwa tidak ada satupun dalil qath’i dalam Islam yang secara tegas melarang perempuan menjadi pemimpin atau memegang jabatan publik, baik sebagai hakim, mentri maupun menjadi peimpin negara. Menurutnya, pelarangan yang ada tiada lain merupakan hasil konstruksi budaya dan tradisi patriarkal yang berkembang dalam sejarah panjang umat Islam, bukan berdasarkan prinsip syariat yang otentik. Ayat yang sering dijadikan argument terkait sikap patriarkal adalah QS. An-Nisa’:34 tentang ayat qiwamah. Menurut Ghannochi, ayat ini hanya berlaku pada ruang lingkup konteks keluarga bukan dalam ranah publik atau kenegaraan. Bahkan, lanjutnya, jika riasah (kepemimpinan) dimaknai secara mutlak maka akan berdampak pada pelarangan total bagi perempuan menjadi pemimpin dalam semua aspek termasuk dalam mengelola taman kanak-kanak, mengawasi layanan media, menyelidiki suatu kasus, atau mengelola sebuah toko atau pabrik. Ghannochi menyebutkan beberapa mufassir seperti Sayyid Qutb yang terkenal konservatif, yang pada akhirnya merevisi pandangannya setelah melakukan penalaran mendalam dan menyadari bahwa konteks ayat tersebut bukanlah kepemimpinan dalam ranah politik.
Tokoh klasik seperti Imam al-Thabari, Abu Hanifah, dan Ibnu Hazm diketahui memperbolehkan kepemimpinan perempuan dalam jabatan publik. Dalam konteks sejarah, Ghannouchi menyebutkan berbagai peran aktif perempuan dari sejak masa Nabi Muhammad, seperti kontribusi Ummu Salamah dalam perjanjian Hudaibiyah. Disamping itu juga, ada keterlibatan perempuan dalam musyawarah pemilihan khalifah oleh Abdurrahman bi ‘Auf. Fakta sejarah ini membuktikan bahwa permpuan tidak hanya sebagai penonton, namun mereka juga mengambil peran aktif dalam berbagai peristiwa olitik dan strategis umat.
Pelarangan perempuan dalam ranah politik, menurut Ghannouchi, sebenarnya berasal dari era kemunduran intelektual (jumud), bukan berasal dari era keemasan peradaban Islam. Tokoh modern seprti Abdullah Darraz dari al-Azhar secara eksplisit mengatakan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam kegiatan sosial dan politik, kecuali pada hal-hal terbatas yang berkaitan dengan kondisi biologis. Selain itu, negara-negara Islam modern seperti Iran dalam undang-undang negaranya memberikan pengakuan yang eksplisit terhadap hak politik perempuan, termasuk dalam pemilihan umum dan perwakilan parlemen. Oleh karna itu, partisipasi perempuan, menurut Ghannouchi, buka hanya terbatas pada hak, tetapi dalam kondisi tertentu dapat menjadi kewajiban moral dan sosial. Jadi jelas bahwa kesetaraan dalam Islam tidka terletak pada jenis kelamin, melainkan terletak pada kemampuan, integritas, dan ketakwaan. (Ghannouchi, 1993: 129-130)
Kedua, QS. Ash-Shura: 38 – Syura sebagai Prinsip Demokrasi Partisipatif
Salah satu ayat penting dalam wacana politik Islam adalah QS. Ash-Shura: 38 yang berbunyi:
“Dan (orang-orang yang) menjawab seruan Tuhannya dan mendirikan shalat serta urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…” (QS. Ash-Shura: 38).
Dalam karyanya Al-Ḥurriyyāt al-‘Āmmah fī al-Dawlah al-Islāmiyyah, Ghannouchi menafsirkan syura bukan hanya sebagai mekanisme konsultasi dalam urusan agama, tetapi sebagai dasar bagi struktur politik demokratis dalam Islam. Ia menegaskan bahwa syura adalah instrumen penting untuk menciptakan pemerintahan yang partisipatif, di mana keputusan-keputusan politik diambil melalui konsultasi antara berbagai elemen masyarakat, tanpa paksaan dari kekuasaan yang otoriter.
Ghannouchi menjelaskan bahwa ayat ini mengandung prinsip dasar demokrasi yang mengharuskan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan. Konsep syura menurutnya adalah sejenis demokrasi yang lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat, bukan suara mayoritas semata. Konsep ini, dalam pemikiran Ghannouchi, harus diaplikasikan dalam konteks modern dengan mekanisme yang transparan dan inklusif, di mana setiap individu berhak untuk menyuarakan pendapatnya dalam ranah publik.
Ketiga, QS. Al-Baqarah: 256 – Kebebasan Beragama dan Toleransi
Ayat yang sering dikutip dalam diskusi tentang kebebasan beragama adalah QS. Al-Baqarah: 256, yang berbunyi:
“Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah…” (QS. Al-Baqarah: 256)
Ghannouchi menafsirkan ayat ini sebagai prinsip fundamental Islam yang mnejamin kebebasan dalam beragama dan bekeyakinan, baik yang memilih menjadi Muslim atau keluar dari Muslim. Ia menolak pendekatan yang ditawarkan ulama tradisional yang memberikan hukuman mati bagi orang yang murtad secara mutlak, dan membedakan antara murtad sebagai ekspresi keyakinan pribadi dengan murtad yang bersifat pemberontakan politik. Dalam pandangan Ghannouchi, apostasi hanyalah bentuk pelanggaran politik jika disertai ancaman terhadap stabilitas negara, sehingga tidak masuk ke dalam kategori hudud, tetapi masuk dalam wilayah ta’zir yang mana kebijakannya dikembalikan kepada ketentutan yang diberikan oleh negara.
Selain itu, Ghannouchi juga mengkritik fikih klasik yang gagal membedakan antara motif dan konteks sosial di balik murtad itu sendiri, serta menilai bahwa generasi yang meninggalkan Islam akibat kegagalan pendidikan dan gempuran budaya asing bukanlah sebagi bentuk criminal, melainkan korban. Sehingga solusi yang diberikan bukan dalam bentuk represi hukum, melainkan perbaikan sistem pendidikan, revitalisasi kebudayaan Islam, dan pembaruan dakwah. Ia menegaskan bahwa kebebasan politik dan intelektual adalah syarat utama dalam membangun masyrakat Islam, dan keberhasilan menegakkan prinsip kebebasan ini menjadi indikator sejati dari keabsahan sistem politik yang mengklaim diri sebagai Islami.
Pemikiran Ghannouchi menggaris bawahi pentingnya prinsip toleransi dalam kehidupan beragama, yang tidak hanya terbatas pada hubungan antarumat Islam, tetapi juga dengan umat agama lain. Negara Islam, dalam pandangannya, harus menghormati keberagaman keyakinan dan memberikan ruang bagi kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Al-Qur’an. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ayat tersebut sebagai dasar teologis dan politik bagi pluralism, penghormatan terhadap hak individu, serta penolakan terhadap pemaksaan agama oleh negara. (Ghannouchi, 1993: 44)
Referensi bacaan
Ghannouchi, R. (1993) Al-Ḥurriyyāt al-‘Āmmah fī al-Dawlah al-Islāmiyyah (Bairut:)
Madjid, M. (2008) Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan (Jakarta: PT Mizan Pustaka,)
Muhajir, A. (2017) Fiqh Tata Negara (Yogyakarta: IRCiSoD Sampangan,)
Syafii maarif, Islam dan Pancasila sebagai dasar negara
Shihab, Q. (2020) Islam dan Kebangsaan,(Tangerang Selatan: Lentera Hati Jl. Kartamukti No.63)





