Waithood Perspektif Hadis Tematik: Respons Hadis terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan di Era Kontemporer

Menunggu Pernikahan di Tengah Perubahan Zaman

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena penundaan pernikahan semakin banyak ditemukan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tidak sedikit pemuda dan pemudi yang memilih menunda pernikahan karena alasan pendidikan, karier, kondisi ekonomi, maupun kesiapan psikologis. Dalam kajian sosiologi, fenomena ini dikenal dengan istilah waithood, yaitu fase “menunggu” sebelum memasuki tahapan kehidupan yang secara sosial dianggap sebagai penanda kedewasaan, seperti pekerjaan tetap, kemandirian finansial, dan pernikahan (Inhorn & Hefner, 2021: 31).

Bacaan Lainnya

Fenomena ini sering kali memunculkan perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian pihak memandang bahwa menunda pernikahan bertentangan dengan anjuran agama yang mendorong umatnya untuk menikah. Di sisi lain, banyak pemuda Muslim yang merasa belum siap memikul tanggung jawab rumah tangga sehingga memilih menunggu hingga kondisi mereka lebih memungkinkan.

Lalu, bagaimana hadis Nabi memandang fenomena semacam ini? Apakah setiap bentuk penundaan pernikahan dianggap bertentangan dengan sunnah? Ataukah terdapat ruang dalam ajaran Islam yang mengakui proses persiapan sebelum seseorang memasuki kehidupan berumah tangga?

Memahami Waithood: Menunda Bukan Berarti Menolak

Sebelum melihat hadis-hadis Nabi, penting untuk memahami bahwa waithood berbeda dengan penolakan terhadap pernikahan. Dalam konteks pernikahan, waithood merujuk pada kondisi ketika seseorang belum menikah bukan karena menolak pernikahan, melainkan karena merasa belum berada pada situasi yang memungkinkan untuk membangun rumah tangga (Humas UIN Suka, 2026).

Di Indonesia beberapa orang yang sudah dewasa (sekitar 21—35 tahun) terkadang memilih untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, sebagian lainnya berupaya mencapai kestabilan ekonomi, sementara yang lain mempertimbangkan kesiapan emosional dan psikologis sebelum mengambil keputusan menikah. Dengan demikian, waithood lebih tepat dipahami sebagai fase penundaan daripada penolakan terhadap pernikahan itu sendiri.

Penting untuk membedakan waithood dari beberapa istilah lain yang sering dianggap serupa. Waithood berbeda dengan singlehood. Jika singlehood (Webster, 2026) merujuk pada status belum menikah atau hidup lajang, maka waithood lebih menekankan pada proses menunggu menuju pernikahan atau tahapan kehidupan berikutnya. Seseorang dapat berada dalam kondisi singlehood tanpa mengalami waithood, dan sebaliknya.

Selain itu, waithood juga berbeda dengan tabattul, yaitu pilihan untuk tidak menikah demi tujuan spiritual atau alasan tertentu secara permanen (Al-Bukhari, No. 5073). Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad saw. justru mengkritik sikap yang menolak pernikahan sebagai bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, fenomena pemuda yang menunda pernikahan karena pendidikan, pekerjaan, atau kesiapan hidup tidak dapat langsung disamakan dengan sikap membujang secara sengaja dan permanen.

Memahami perbedaan tersebut penting agar fenomena penundaan pernikahan tidak dinilai secara simplistis. Tidak semua individu yang belum menikah berarti menolak sunnah pernikahan atau enggan membangun keluarga. Dalam banyak kasus, mereka justru tetap memandang pernikahan sebagai tujuan yang diharapkan, tetapi memilih menunggu hingga merasa lebih siap untuk menjalani tanggung jawab yang menyertainya. Dari sudut pandang ini, waithood dapat dipahami sebagai salah satu bentuk adaptasi generasi kontemporer terhadap perubahan kondisi sosial yang memengaruhi perjalanan menuju kehidupan berkeluarga.

Kumpulan Hadis Tematik Seputar Waithood

Dalam konteks ini, hadis-hadis Nabi dapat dibaca secara lebih komprehensif untuk melihat bagaimana Islam memandang persiapan, kemampuan, dan sikap seseorang terhadap pernikahan. Salah satu riwayat yang sering dikutip dalam tradisi keilmuan Islam adalah perkataan Umar bin al-Khattab:

تَفَقَّهُوا قَبْلَ أَنْ تُسَوَّدُوا

Pelajarilah agama sebelum kalian menjadi pemimpin.” (HR. Al-Bukhari, No. 1808).

Meskipun tidak berbicara langsung tentang pernikahan, riwayat tersebut mengandung pesan penting mengenai urgensi persiapan sebelum memikul tanggung jawab yang lebih besar. Menjadi pemimpin membutuhkan ilmu, kematangan, dan kemampuan yang memadai (Al-Asqalani, 1988: 321). Karena itu, seseorang dianjurkan untuk membekali dirinya terlebih dahulu sebelum memasuki fase kehidupan yang penuh tanggung jawab.

Dalam konteks kontemporer, pernikahan juga merupakan bentuk tanggung jawab besar. Kehidupan rumah tangga tidak hanya menuntut kesiapan biologis, tetapi juga kesiapan emosional, ekonomi, dan intelektual. Oleh sebab itu, sebagian pemuda yang menempuh pendidikan atau mempersiapkan karier sebelum menikah dapat dipahami sebagai bagian dari proses mempersiapkan diri untuk menjalankan tanggung jawab keluarga secara lebih baik.

Tentu saja, persiapan semacam ini tidak boleh dijadikan alasan untuk terus-menerus menunda pernikahan tanpa batas. Namun riwayat tersebut menunjukkan bahwa Islam juga menghargai pentingnya proses pembentukan kapasitas diri sebelum memasuki amanah yang lebih besar. Tidak heran bila Al-Bukhari meletakan riwayat ini pada tema al-‘Ilm. Lebih jauh, hadis yang paling sering dijadikan rujukan dalam pembahasan pernikahan adalah sabda Nabi saw.:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sebab pernikahan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.” (HR. Muslim, No. 1400).

Sering kali perhatian hanya tertuju pada bagian “maka menikahlah”. Padahal, hadis ini diawali dengan syarat yang sangat penting, yaitu man istathā‘a minkum al-bā’ah (siapa yang mampu di antara kalian). Para ulama berbeda pendapat mengenai makna al-bā’ah, namun secara umum istilah ini berkaitan dengan kemampuan untuk menjalankan kehidupan pernikahan, baik dari aspek fisik maupun kemampuan menanggung konsekuensi rumah tangga (Al-Qaradawi, 2005: 201).

Lebih menarik lagi, Nabi tidak memaksa mereka yang belum mampu untuk segera menikah. Sebaliknya, beliau memberikan alternatif berupa puasa sebagai sarana pengendalian diri. Hal ini menunjukkan bahwa hadis tidak menutup mata terhadap realitas keterbatasan yang dialami sebagian pemuda. Dengan kata lain, terdapat pengakuan bahwa tidak semua orang berada pada kondisi yang sama untuk segera memasuki kehidupan rumah tangga.

Dari perspektif ini, waithood dapat dipahami sebagai fase penantian yang dalam kondisi tertentu memiliki dasar rasional dan bahkan sejalan dengan semangat hadis. Ada hadis lain yang relevan adalah kisah tiga orang yang datang menanyakan ibadah Nabi. Setelah mengetahui praktik ibadah beliau, salah seorang berkata: “Aku tidak akan menikahi perempuan.” Saat mendengar hal itu, Nabi saw. bersabda:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Barang siapa membenci atau berpaling dari sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhari, No. 5063)

Hadis ini penting untuk membedakan antara menunda pernikahan dan menolak pernikahan. Kritik Nabi diarahkan kepada sikap yang menganggap tidak menikah lebih utama daripada mengikuti jalan hidup yang beliau contohkan. Sementara itu, waithood pada umumnya tidak lahir dari penolakan terhadap pernikahan. Banyak individu yang menunda pernikahan justru tetap memandang pernikahan sebagai tujuan hidup yang diinginkan, hanya saja mereka merasa perlu menunggu waktu yang lebih tepat.

Oleh karena itu, menyamakan seluruh fenomena penundaan pernikahan dengan sikap anti-pernikahan merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Hadis ini mengajarkan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah proses menunggu itu sendiri, melainkan sikap yang menolak nilai pernikahan sebagai bagian dari fitrah dan sunnah kehidupan manusia.

Analisis Hadis dan Ruang bagi Penundaan Pernikahan

Sekilas, hadis-hadis tentang pernikahan sering dipahami sebagai dorongan untuk segera menikah. Namun, jika dibaca secara komprehensif, hadis-hadis tersebut juga menunjukkan adanya perhatian terhadap kesiapan individu sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Dalam konteks ini, fenomena waithood dapat dibaca sebagai bagian dari proses persiapan, bukan semata-mata sebagai bentuk penolakan terhadap pernikahan.

Riwayat Umar bin al-Khattab yang berbunyi “Tafaqahhū qabla an tusawwadū” menegaskan pentingnya mempersiapkan kapasitas diri sebelum memikul tanggung jawab yang lebih besar. Meskipun tidak berbicara secara langsung tentang pernikahan, pesan yang terkandung dalam riwayat tersebut relevan dengan kehidupan berkeluarga. Pernikahan merupakan amanah yang menuntut pengetahuan, kematangan berpikir, dan kemampuan mengelola berbagai persoalan kehidupan. Oleh karena itu, proses menempuh pendidikan atau mempersiapkan kompetensi tertentu sebelum menikah dapat dipandang sebagai bagian dari upaya mempersiapkan diri untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.

Hal yang sama tampak dalam hadis “Yā Ma‘syar al-Syabāb”. Nabi saw. tidak serta-merta memerintahkan seluruh pemuda untuk menikah, melainkan mengaitkannya dengan kemampuan (al-bā’ah). Bahkan bagi mereka yang belum mampu, Nabi memberikan alternatif berupa puasa sebagai sarana pengendalian diri. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan menjadi pertimbangan penting dalam pernikahan. Dengan kata lain, terdapat pengakuan bahwa tidak semua orang berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk segera menikah.

Sementara itu, hadis tentang larangan berpaling dari sunnah Nabi menegaskan bahwa yang dikritik bukanlah penundaan pernikahan, melainkan sikap yang menolak pernikahan sebagai bagian dari ajaran Islam. Dari sini dapat dipahami bahwa menunda pernikahan karena alasan persiapan, pendidikan, atau kondisi ekonomi berbeda dengan keputusan untuk menolak pernikahan secara prinsip. Oleh sebab itu, fenomena waithood dapat dipahami sebagai fase transisi yang masih berada dalam koridor ajaran Islam selama bertujuan mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang lebih matang dan bertanggung jawab.

Penutup

Fenomena waithood merupakan realitas sosial yang tidak dapat dilepaskan dari perubahan ekonomi, pendidikan, dan pola kehidupan masyarakat modern. Dalam konteks ini, hadis-hadis Nabi memberikan perspektif yang lebih berimbang daripada sekadar perintah untuk segera menikah. Dari hasil analisis tematik, hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam mendorong pernikahan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kesiapan dan kemampuan individu. Alhasil, waithood tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, selama penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersiapkan diri untuk membangun keluarga yang lebih matang dan bertanggung jawab.

Referensi:

Marcia C. Inhorn, Nancy J. Smith-Hefner. Waithood: Gender, Education, and Global Delays in Marriage and Childbearing. New York: Berghahn Books, 2021.

Humas UIN Sunan Kalijaga. “TANWIR: Dosen Hukum Keluarga UIN Jogja Ulas Fenomena Waithood dan Pergeseran Makna Pernikahan”. Berita uin-suka.ac.id, 2026. https://uin-suka.ac.id/id/show/berita/2532-1/tanwir-dosen-hukum-keluarga-uin-jogja-ulas-fenomena-waithood-dan-pergeseran-makna-pernikahan

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 2002.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 2000.

Ibn Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali. Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1379 H/1959 M.

Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Usrah. Kairo: Dar al-Syuruq, 2005.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *