Menerobos Sekat Patriarki: Tafsir Progresif KH. Husein Muhammad

Gender, sebagaimana yang diketahui, merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh masyarakat untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan. Konstruksi ini berkembang dalam ruang dan waktu, mencerminkan perbedaan yang merambah berbagai aspek kehidupan, seperti pola perilaku, cara berpikir, hingga penggunaan bahasa dalam interaksi sehari-hari. Seluruh aspek tersebut bersifat relatif, bergantung pada kondisi sosial dan historis, serta dapat berubah mengikuti dinamika masyarakat. (Siti Anisah, dkk, 2023: 132)

Laki-laki dan perempuan hidup berdampingan dan saling melengkapi dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga institusi pemerintahan. Peran mereka ditentukan oleh kapasitas dan keterampilan masing-masing, bukan semata-mata pada identitas gender. Masyarakat pun cenderung memberikan apresiasi kepada siapa pun yang mampu berkontribusi positif tanpa memandang jenis kelaminnya. (Dadang Jaya, 2019: 20).

Bacaan Lainnya

KH. Husein Muhammad menyebutkan bahwa perempuan, sama halnya laki-laki, adalah makhluk Tuhan yang memiliki tanggung jawab sebagai hamba-Nya untuk memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat manusia. Dalam konteks ini, tidak terdapat perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan. Tuhan telah menganugerahkan kemampuan dan kecakapan kepada keduanya guna mengemban amanat tersebut. (Husein Muhammad, 2021: 191)

Menarik untuk dicermati bahwa teks-teks al-Qur’an secara eksplisit memberi ruang terhadap pemenuhan hak-hak kemanusiaan perempuan. Dalam banyak hal, teks tersebut bahkan mereduksi dominasi hak laki-laki dan mengembalikan hak-hak perempuan secara proporsional. Di sisi lain, terdapat banyak ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa kedudukan perempuan setara dengan laki-laki, dan kemuliaan seseorang ditentukan oleh akhlaknya, bukan berdasarkan jenis kelamin. (Husein Muhammad, 2014: 237)

Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa: 34, Allah Swt. berfirman, “Tuhan melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain.” Ayat ini mengindikasikan bahwa keunggulan laki-laki atas perempuan tidak bersifat absolut. Kekuasaan laki-laki atas perempuan dalam konteks ini lebih mengarah pada peran dan tanggung jawab tertentu, bukan sebagai bentuk dominasi yang normatif. (Andi Rabiatun, 2018: 27). Oleh karena itu, peran laki-laki sebagai pemimpin memiliki dasar yang bersifat situasional, bukan sesuatu yang ditetapkan secara mutlak

Lebih jauh lagi, dalam sejarah Islam, perempuan bukan hanya diakui kapasitasnya sebagai ulama dan cendekiawan, tetapi ada juga ulama yang menyebut beberapa perempuan sebagai Nabi. Beberapa di antaranya yaitu Sayyidah Hawa, Sayyidah Maryam, Sayyidah Asiah (istri Fir’aun), dan Ummi Musa (Ibunda Nabi Musa). Imam al-Qurtubi, seorang ahli tafsir besar, menyatakan bahwa menurut pendapat yang sahih, Sayyidah Maryam dapat dianggap sebagai nabi perempuan, karena Tuhan menurunkan wahyu kepadanya sebagaimana halnya kepada nabi-nabi lainnya (Husein Muhammad, 2021: 29-30).

Selain itu, perempuan juga memiliki peran penting dalam sejarah keulamaan Islam. Banyak ulama perempuan yang tercatat sebagai guru besar bagi para sahabat laki-laki. Sebagai contoh, As-Sakhawi dalam karya biografinya mencatat lebih dari 1000 perempuan ulama, di antaranya 405 perempuan yang merupakan ulama hadits dan ahli fiqh (Husein Muhammad, 2021: 41). Sejarah ini menunjukkan bahwa perempuan telah lama berkontribusi dalam pengajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Namun, meskipun perempuan memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial dan intelektual, mereka sering kali terpinggirkan oleh struktur patriarki yang telah lama ada. Dalam masyarakat yang dikendalikan oleh patriarkisme, ruang aktivitas perempuan terbatas pada ranah domestik, sedangkan ruang publik dan politik lebih banyak dikuasai oleh laki-laki. Segregasi ruang ini tidak hanya menghambat perkembangan perempuan, tetapi juga berpengaruh pada ketidakadilan sosial yang lebih luas (Husein Muhammad, 2024: 49).

Fenomena ini masih berlangsung dalam konteks mutakhir Indonesia. Sejak reformasi 1998, tubuh perempuan sering kali menjadi objek regulasi negara melalui Peraturan Daerah (Perda). Beberapa Perda, seperti yang tercatat dalam pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dianggap mendiskriminasi perempuan, baik dalam hal pengaturan pakaian, pemberantasan prostitusi, hingga pengaturan terkait perempuan migran (Husein Muhammad, 2024: 50).

KH. Husein Muhammad, dalam perjuangannya, telah menunjukkan bahwa feminisme Islam dapat menjadi solusi untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan universal dalam ajaran agama. Dengan memperjuangkan hak-hak perempuan, beliau tidak hanya memperjuangkan pembebasan perempuan dari struktur patriarki, tetapi juga mengusulkan tatanan sosial yang lebih adil dan manusiawi. Pandangannya mencerminkan langkah konkret dalam membangun masyarakat yang menghormati hak-hak setiap individu, sambil tetap menjaga prinsip moral dan tradisi (Refa Choirur Rizki, dkk, 2025: 237).

Sebagai seorang laki-laki yang mendukung gerakan feminisme Islam, KH. Husein Muhammad bisa dianggap sebagai feminis laki-laki, yang secara aktif membela perempuan. Kesadaran beliau akan penindasan perempuan muncul setelah ia diundang untuk berbicara dalam seminar tentang pandangan agama-agama terhadap perempuan pada tahun 1993. Sejak saat itu, beliau mulai menyadari adanya masalah besar yang dihadapi oleh perempuan, baik dalam konteks sosial maupun agama (Husein Muhammad, 2021: 13-14).

KH. Husein Muhammad telah mengukir peran besar dalam gerakan feminisme, tidak hanya melalui pemikiran-pemikirannya yang mendukung hak-hak perempuan, tetapi juga dengan mendorong partisipasi aktif perempuan dalam organisasi sosial dan politik. Beliau mendirikan sejumlah organisasi dan LSM perempuan, seperti Puan Amal Hayati Cirebon, Fahmina Institute, WCC Balqis Cirebon, dan KPPI Cirebon, yang semuanya bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan memberikan ruang bagi mereka dalam kehidupan sosial-politik (Husein Muhammad, 2021: 31).

Dalam situs Fahmina.or.id, KH. Husein Muhammad dikenal dengan julukan “Kyai Gender,” yang mencerminkan perhatian besarnya terhadap isu-isu gender, baik dalam konteks nasional Indonesia maupun secara global. Julukan ini menunjukkan bahwa beliau adalah seorang tokoh yang memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan memperbaiki kondisi sosial perempuan di berbagai lapisan masyarakat (Samsul Zakaria, 2013: 78).

Di Fahmina Institute, KH. Husein Muhammad tidak hanya berperan sebagai pendiri, tetapi juga tetap menjabat sebagai ketua dewan kebijakan hingga saat ini. Lembaga ini didirikan pada tahun 1999 oleh empat tokoh, yaitu KH. Husein Muhammad, Affandi Mukhtar, Marzuki Wahid, dan Faqihuddin Abdul Kodir. Sebagai salah satu pendiri yang paling senior, Kyai Husein juga dikenal memiliki pemahaman yang mendalam dalam ilmu keagamaan.

Pendirian LSM ini berawal dari kekhawatiran intelektual muda terhadap etos sosial yang semakin memudar dalam kehidupan pesantren. Mereka kemudian menginisiasi serangkaian diskusi keliling ke berbagai pesantren dengan mengangkat kajian kontekstualisasi kitab kuning. Diskusi tersebut didukung oleh kyai-kyai sepuh seperti KH. Syarief Usman Yahya dari Kempek dan KH. Fuad Hasyim dari Buntet, yang pada akhirnya mendorong pembelaan terhadap kaum marginal (Noviyati Widiyani, 2010: 52).

Seiring berjalannya waktu, lembaga ini terus aktif dalam pemberdayaan masyarakat yang tertindas. Beberapa program signifikan yang diluncurkan termasuk Program Penghapusan Trafficking Perempuan dan Anak pada tahun 2004, pengajian mingguan bagi perempuan PKL (Pedagang Kaki Lima), serta penyelenggaraan pendidikan perempuan ulama pada tahun 2005 (Septi Dian Anggraini, 2025: 61).

KH. Husein Muhammad memandang kesetaraan gender sebagai bagian dari ajaran Islam yang menuntut keadilan sejati, bukan hanya isu sosial-politik. Beliau menekankan bahwa hak-hak perempuan harus diakui dalam konteks spiritualitas, sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang mengutamakan keadilan. Pemikirannya menggugah umat Islam untuk merenungkan kembali ajaran agama, khususnya mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Pemikiran KH. Husein Muhammad menantang tafsir patriarkal yang telah lama dominan dalam tradisi Islam. Beliau membuka jalan bagi tafsir yang progresif dan relevan dengan kondisi zaman. Pemahaman agama yang melampaui batasan tradisional ini penting untuk menciptakan relasi yang lebih adil antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.

Lebih dari sekadar teori, langkah konkret KH. Husein Muhammad membawa dampak nyata dengan mendorong umat Islam untuk menerapkan tafsir yang adil, khususnya dalam menghormati hak perempuan. Melalui pendekatannya yang kontekstual, beliau berusaha mendobrak struktur patriarki yang menghalangi kesetaraan gender dalam agama menuju masyarakat yang lebih adil, dengan menegakkan martabat setiap individu dan mewujudkan tatanan sosial yang bebas dari diskriminasi gender.

Referensi 

Anisah, Siti, dkk., Konsep Gender Dalam Pendidikan Islam Menurut Husein Muhammad, Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam, Vol 4 (2), 2023.

Anggraini, Septi Dian, Titik Temu Teologi Feminis Husein Muhammad dan Riffat Hassan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025.

Jaya, Dadang, Gender dan Feminisme: Sebuah Kajian dari Perspektif Ajaran Islam, Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, 04 (1), 2019.

Muhammad, Husein, Islam dan Pendidikan Perempuan, Jurnal Pendidikan Islam, Vol III (2), 2014.

Muhammad, Husein, Islam: Agama Ramah Perempuan, Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.

Muhammad, Husein, Perempuan Ulama di atas Panggung Sejarah, Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.

Muhammad, Husein, Antologi Pengantar: Perempuan Dunia Menggugat Negara dan Agama, Jawa Barat: Fahmina Institut, 2024.

Rabiatun, Andi, Wacana Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an dan Hadist Menurut Husein Muhammad, Jurnal Raushan Fikr, Vol 7 (1), 2018.

Rizki, Refa Choirur, dkk., Kedudukan Feminisme dalam Islam Menurut KH. Husein Muhammad, Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, Vol 3 (4), 2025.

Widiyani, Noviyati, Peran KH. Husein Muhammad dalam Gerakan Kesetaraan Jender di Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.

Zakaria, Samsul, Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol 6 (1), 2013.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *