Misbah Musthofa menunjukkan perubahan pola penafsirannya dalam kitab Tafsir Taj al-Muslimin, yang berbeda dari pendekatannya dalam Tafsir al-Iklil fi Ma’ani Tanzil. Perubahan ini didasari atas keprihatinannya terhadap fenomena masyarakat yang cenderung mengikuti tokoh agama populer tanpa memastikan otoritas keilmuannya. Dalam membahas Surat Al-Fatihah misalnya, Taj al-Muslimin memuat perbedaan pendapat antar madzhab dalam fiqh dan dampaknya terhadap ibadah sholat. Sementara dalam al-Iklil, tafsirnya terasa lebih ringkas dan normatif. Hal ini menandai transisi pendekatan Misbah dari narasi deskriptif menuju tafsir yang lebih kritis dan reflektif.
Karya tafsir Misbah merupakan tafsir yang berkembang di lingkungan pesantren. Tradisi tafsir pesantren di Jawa berkembang melalui karya-karya Ulama seperti KH. Sholeh Darat, KH. Bisri Musthofa, dan KH. Misbah Musthofa. Karya-karya mereka ditulis menggunakan aksara pegon, yaitu aksara Arab yang digunakan untuk menuliskan teks dalam bahasa Jawa. Pemaknaannya juga ditulis menggunakan metode makna gandul. Metode ini merupakan cara memahami teks berbahasa Arab dengan menuliskan terjemahan kata atau kalimatnya di bawah kosakata yang diterjemahkan.
Terjemahan ini diletakkan menggantung dengan kemiringan sekitar 45 derajat (Gusmian, 2016: 147). Karya-karya ini lahir dari bilik pesantren sehingga merefleksikan geliat keislaman ala pesantren, di mana sentralitas ajaran Sunni yang dominan pada pengamalan mazhab Syafi’i menjadi cerminannya.
Refleksi inilah yang tampak kuat pada karya tafsir Misbah Musthofa. Selama hidupnya, Misbah telah melahirkan dua karya tafsir yaitu al-Iklil Fi Ma’ani Tanziil (1403 H) dan Taj al-Muslimin (1408 H).
Jeda waktu penulisan kedua karya tafsir ini melahirkan perbedaan-perbedaan yang disebabkan oleh kondisi sosial-budaya yang berubah seiring berjalannya waktu. Misbah mengamati bahwa banyak umat Islam tidak lagi melanjutkan semangat belajar setelah keluar dari pesantren. Mereka lebih bergantung pada figur kiai yang terkadang belum memiliki kapasitas keilmuan yang memadai.
Untuk mencegah hal-hal semacam ini semakin merajalela, Misbah dalam Taj al-Muslimin berupaya mengajak masyarakat untuk kembali mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari (Musthofa, t.t.: 5). Upaya untuk menghasilkan kesadaran ilmiah terhadap tradisi mengharuskan Misbah berani untuk melontarkan masalah, dan bersikap lebih berani dalam mencari solusi-solusi yang tepat bagi pertanyaan-pertanyaan tersebut (Nasr Hamid Abu Zaid, 2002: 11).
Bentuk penafsiran Surat al-Fatihah dalam al-Iklil dan Taj al-Muslimin Perubahan penafsiran terhadap al-Qur’an yang dilakukan oleh Misbah Musthofa antara Tafsir al-Iklil ke Taj al-Muslimin pada Surat al-Fatihah menunjukkan dua pola. Pertama, transposisi. Transposisi dilakukan oleh Misbah dalam dua ayat, yaitu ayat kedua dan ayat ketiga. Pada ayat kedua, al-Iklil memfokuskan penjelasan pada berbagai bentuk pujian sebagai penafsiran atas kata “al-Hamdu”, sementara dalam Taj al-Muslimin skema yang tampak lebih kepada analisis bahasa dari tiap kata dalam ayat, aspek pujian hanya dibahas secara singkat. Pada ayat ketiga, al-Iklil menekankan dimensi rasa takut (khouf). Sedangkan Taj al-Muslimin menampilkan penafsiran yang lebih seimbang antara harapan (roja’) dan rasa takut (khouf) yang terkandung dalam makna ayat. Transposisi pada dua ayat ini tampaknya menunjukkan upaya Misbah dalam memberikan pengetahuan linguistik dan edukatif.
Kedua, pola transformasi. Pola in dapat dilihat dalam empat ayat, yaitu ayat pertama, keempat, keenam, dan ketujuh. Dalam menjelaskan ayat pertama Surat Al-Fatihah, Misbah dalam al-Iklil menjelaskan aspek fiqh pada ayat “Bismillahirrahmanirrahim” dengan menitikberatkan kajiannya pada aspek fiqh, khususnya pendapat Imam Syafi’i terkait hukum membaca basmalah dalam sholat.
Pada Taj al-Muslimin, Misbah melakukan transformasi dengan memperluas cakupan diskursus dengan menyertakan pendapat tambahan dari Imam Madzhab lain seperti Auza’i, Malik, dan Abu Hanifah. Penjelasan ini menjadi lebih terstruktur pada pembahasan hukum membaca basmalah dalam sholat. Misbah mengarahkan pembaca dengan mengunggulkan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan ketika seseorang sholat tidak membaca basmalah maka tidak sah. Pernyataan ini dibarengi dengan pendapat ketika seorang makmum mengikuti imam yang bermadzhab selain Syafi’i sholatnya tetap sah atas landasan menjaga persatuan umat.
Pada ayat keempat, Misbah menafsirkan ayat dalam al-Iklil dengan menjelaskan lafadz “Maaliki” sebagai kekuasaan absolut Allah yang akan sepenuhnya berlaku pada hari akhir. Tidak sama seperti di bumi, banyak manusia yang mengklaim kekuasaan Tuhan seperti Fir’aun, Namrud, dan sebagainya. Pada Taj al-Muslimin Misbah memperluas keterangan lanjutan tentang gambaran manusia ketika dikumpulkan di hari akhir yang tak mampu berbuat apa-apa di hadapan Allah. Penambahan ini memperkuat aspek ketuhanan sebagai pemilik otoritas mutlak.
Pada ayat keenam, ada sedikit pola transformasi yang berbeda. Dalam al-Iklil, Misbah menafsirkan ayat ini dengan memberikan penekanan doktrin bahwa hidayah merupakan hak prerogatif Allah semata. Alih-alih memberikan penjelasan tambahan dalam Taj al-Muslimin seperti pola transformasi pada ayat lainnya, narasi penekanan ini dihilangkan. Misbah hanya menyerukan ajakan kepada masyarakat untuk memantaskan diri menjemput hidayah Allah sama seperti yang dijelaskan dalam al-Iklil.
Pada ayat ketujuh, al-Iklil menjelaskan makna ayat dengan munasabah dari ayat 69 Surat an-Nisa dan mengajak pembaca untuk merefleksikan diri apakah siap untuk menjemput hidayah Allah dengan beramal seperti orang soleh. Dalam Taj al-Muslimin pada akhir pembahasan Misbah menambahkan penjelasan fiqih tentang hukum membaca Surat al-Fatihah dalam sholat. Misbah menampilkan pendapat selain madzhab Imam Syafi’i diantaranya madzhab Imam Malik, Ahmad bin Hanbal yang sepakat menyatakan membaca Surat al-Fatihah dalam sholat hukumnya wajib. Sementara itu, menurut madzhab Abu Hanifah membaca Surat al-Fatihah dalam sholat hukumnya tidak wajib karena letak kewajibannya hanya sebatas membaca al-Qur’an tidak dibatasi pada surat tertentu. (Musthofa, tt: 2-9)
Faktor Perubahan Pola Penafsiran dari al-Iklil ke Taj al-Muslimin Faktor perubahan pola penafsiran Misbah tidak dijelaskan secara eksplisit dalam bentuk penafsirannya, secara umum faktor-faktor ini Misbah sampaikan dalam pengantar pembuka dalam Taj al-Muslimin. Berikut adalah beberapa faktor utama yang memengaruhi perubahan pola penafsirannya dalam Surat al-Fatihah:
Pertama, keprihatinan atas kondisi masyarakat.
Dalam Taj al-Muslimin, Misbah Musthofa menggunakan bahasa daerah karena melihat kondisi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk memahami Al-Qur’an yang berbahasa arab (Musthofa, t.t.: 3).
Kedua, keinginan untuk menjaga kemurnian ibadah.
Misbah Musthofa memiliki keprihatinan terhadap praktik ibadah yang dilakukan secara serampangan tanpa pemahaman yang benar. Dalam Taj al-Muslimin, Misbah lebih menekankan sikap kehati-hatian dalam beribadah. Senada dengan riwayat hidup Misbah yang dikenal memiliki kehati-hatian tinggi dalam hidupnya (Gusmian, 2016: 130).
Ketiga, harapan agar isi kitab dapat dipraktikkan.
Misbah berharap dengan adanya kitab Taj al-Muslimin dapat mengangkat derajat kaum muslim sebab dapat memahami firman Allah dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misbah memasukkan banyak kutipan-kutipan dari para ulama yang memperkaya penafsiran dalam kitab Taj al-Muslimin.
Keempat, respons terhadap otoritas keagamaan di masyarakat.
Dalam Taj al-Muslimin, Misbah Musthofa menegaskan pentingnya otoritas keilmuan dalam memahami agama. Ini merupakan reaksi terhadap fenomena populisme keagamaan yang berkembang di kalangan masyarakat, di mana seseorang dapat diakui sebagai ulama atau kiai hanya karena popularitasnya, bukan karena keilmuan yang mendalam.
Kelima, perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Misbah Musthofa menyusun Tafsir Taj al-Muslimin sebagai respons terhadap kondisi sosial-keagamaan yang berkembang di masyarakat. Lima tahun setelah menulis al-Iklil beliau melihat adanya kecenderungan masyarakat untuk bertaqlid kepada tokoh-tokoh agama yang kurang memiliki dasar keilmuan yang kuat (para Muslimin akeh kang ana ing olehe ngelakoni agamane Allah pada gandul atut marang wong kang disebut kiai utawa ulama utawa intelek Muslim senajan kang diganduli lan dianut iku salah utawa durung waktune kena diganduli) (Musthofa, t.t.: 3-5).
Dengan faktor-faktor ini, perubahan pola penafsiran dalam Taj al-Muslimin menjadi berbeda dengan pendekatan al-Iklil yang lebih bersifat penjelasan umum.
Catatan Akhir Dalam peta perkembangan studi tafsir al-Qur’an di Nusantara, perubahan yang dilakukan oleh Misbah Mustofa kiranya dapat dihubungkan dengan beberapa kajian sebelumnya. Karena kemunculannya pada era Orde Baru, beberapa kajian ini lebih sering melihat karya tafsir Misbah Mustofa sebagai sebuah teks yang terpengaruh oleh langkah-langkah determinatif pemerintah terhadap wacana keagamaan di masyarakat. Beberapa kajian ini menyebutkan bahwa Misbah Mustofa pernah menentang bahkan mengharamkan program Keluarga Berencana yang menjadi program andalan Orde Baru masa itu sebagai bentuk resistansi (Musthofa, t.t.: 185-190).
Misbah Musthofa secara konsisten menulis dan menerjemahkan karya sebanyak lebih dari 1100 halaman setiap harinya. Seluruh karyanya dijual kepada penerbit tanpa mempermasalahkan hak cipta yang kemudian dialihkan. Namun, beliau pernah mengalami ketidaknyamanan ketika sebuah penerbit menghapus sebagian isi Tafsir al-Iklil tanpa persetujuannya, dengan alasan adanya bagian yang dinilai mengkritik pemikiran Buya Hamka (Maulana dkk, 2021: 271). Kasus ini sepertinya ikut melatarbelakangi penulisan tafsir keduanya Taj al-Muslimin.
Referensi
Gusmian, I. (2016a). K.H. Misbah Ibn Zainul Musthafa (1916-1994 M): Pemikir dan Penulis Teks Keagamaan dari Pesantren. Jurnal Lektur Keagamaan, 14(1), 115. https://doi.org/10.31291/jlk.v14i1.474
Gusmian, I. (2016b). Tafsir Al-Quran Bahasa Jawa, Peneguhan Identitas, Ideologi, dan Politik Perlawanan. SUHUF, 9(1), 141. https://doi.org/10.22548/shf.v9i1.116
Maulana, A., Hurrahmi, M., & Oki, A. (2021). Kekhasan Pemikiran Misbah Musthofa Dalam Tafsir Al-Iklīl Fī Ma’ānī Al-Tanzīl Dan Contoh Teks Penafsirannya. Zad Al-Mufassirin, 3(2), 268–294. https://doi.org/10.55759/zam.v3i2.22
Musthofa, M. (tt). Al-Iklil fi Ma’ani al-Tanzil Juz 1. Toko Kitab Al-Ihsan.
Musthofa, M. (t.t.). Taj al-Muslimin Min Kalaami Rabbi al-’Alamin Juz 1. Majelis Ta’lif Wal Khottoth.
Nasr Hamid Abu Zaid. (2002). Tekstualitas al-qur’an: Kritik terhadap ulumul qur’an (Rev. ed). LKis Yogyakarta.





