Kata nabtahil (bentuk fi’il mudhori’ dari ibtahala) yang muncul secara eksklusif dalam Al-Qur`an 3:61 telah lama menempati posisi yang diperdebatkan dalam tradisi penafsiran. Sebagai hapax legomenon (kata yang muncul hanya sekali), kata ibtahala telah mengundang berbagai interpretasi dengan implikasi teologis dan ritual yang luas. Secara klasik, kata ibtahala kerap kali dikaitkan dengan peristiwa mubāhalah antara Nabi Muhammad dan delegasi Kristen dari Najran. Ayat 3.61 pada umumnya dipahami sebagai proses saling melaknat.
Dalam artikel terbarunya, The Meaning of ibtahala in the Qurʿān: A Reassessment, Suleyman Dost (Dost, 2023, hlm. 157–171), pakar dalam Late Antiquity dan Early Islam memberikan intervensi kritis terhadap warisan penafsiran ini. Ia berargumen bahwa interpretasi dominan ibtahala sebagai mula’anah (saling melaknat) tidak hanya bermasalah secara linguistik tetapi juga bersifat turunan secara eksegesis, lebih dibentuk oleh konteks naratif dan tradisi retrospektif daripada bukti filologis. Suleyman mengevaluasi kembali pendapat klasik dan menggunakan data semitik komparatif, termasuk Ge’ez/ Ethiopik, untuk mengusulkan terjemahan alternatif: ibtahala sebagai “berdebat.”
Interpretasi Klasik dan Asal-Usul Leksikografis
Tradisi penafsiran seputar ayat 3:61 -yang disebut sebagai ayat mubāhalah menghadirkan warisan interpretatif dimana kata kerja ibtahala umumnya ditafsirkan sebagai tindakan saling melaknat. Penafsiran ini dikemukakan oleh para mufassir dan pakar tata bahasa terkemuka seperti: al-Tha’labi, al-Bayḍāwī, al-Qurtubi, Ibnu ʿAdil, al-Kisai, dan Baṣran Abū ʿUbaydah sehingga sangat mengakar dalam literatur tafsir sejak abad ketiga sampai sembilan Hijriah. Glosa awal nabtahiil ditafsirkan nalta’in (kita saling melaknat) muncul dari asosiasi antara ibtahala dan frasa berikutnya fa-naj’all la’nat Allah ‘ala al-kadhibin (mari kita serukan kutukan Allah atas para pendusta).
Suleyman Dost memaparkan bahwa koneksi di atas tampak lebih bersifat inferensial kontekstual daripada berbasis linguistik. Akar kata kerja ini, b-h-l, secara morfologis tidak produktif dan secara semantik samar-samar, baik dalam bahasa Arab pra-Islam maupun leksikografi klasik. Meskipun Edward Lane di dalam karyanya mempertahankan dua makna “melaknat” dan “berdoa dengan ikhlas” (William, 1863, hlm. 267), jelas bahwa keduanya berasal dari pembacaan eksegesis terhadap satu-satunya contoh Al-Qur`an ini. Klaim yang diajukan oleh tokoh-tokoh seperti Abu ʻUbayd dalam Gharīb al-ḥadīth bahwa bahala (meninggalkan) secara semantik berevolusi menjadi “ditinggalkan oleh Tuhan” (kutukan) merefleksikan analogi yang dipaksakan daripada kejelasan linguistik.
Para mufassir selanjutnya seperti al-Ṭabarī, al-Qurṭubī, dan al-Zamakhsharī sering mengulangi glosa ini. Mereka kerap kali memperkuatnya dengan justifikasi tata bahasa atau merujuk pada tradisi. Dalam beberapa kasus, istilah mubāhalah (pola mufā’alah, yang menyiratkan timbal balik) secara retrospektif diterapkan pada ayat ini, meskipun Al-Qur`an menggunakan ibtahala yang memiliki makna refleksif bukan timbal balik.
Lapisan interpretatif semacam ini menggambarkan pola yang umum dalam eksegesis Al-Qur`an yaitu stabilisasi semantik kata-kata langka melalui kerangka teologis dan naratif. Peristiwa mubāhalah Najran menciptakan latar belakang kuat yang memperkuat interpretasi laknat bahkan ketika analisis morfologis dan sintaksis mungkin menyarankan sebaliknya.
Interpretasi “Doa”: Akar dalam Tafsir Awal
Ketika interpretasi ibtahala sebagai “saling melaknat” menjadi dominan dalam tradisi eksegesis pasca-abad ketiga Hijriah, terdapat garis keturunan paralel dan mungkin lebih awal yang memahami istilah ibtahala sebagai “berdoa dengan rendah hati” atau “memohon dengan sungguh-sungguh”. Penafsiran ini dapat dilacak hingga tokoh-tokoh besar seperti ʻAbd Allāh ibn ʻAbbās dan Muqātil ibn Sulaymān.
Menurut Ibn ʻAbbās, nabtahil dalam Q 3:61 berarti natadharra’ fī al-du’a (mari kita merendahkan diri dalam doa). Pembacaan ini beresonansi dengan Tafsīr Muqātil, di mana nabtahil diglosakan sebagai nukhlish al-du’a (mari kita memanjatkan doa dengan tulus). Interpretasi keduanya melewati asosiasi dengan kutukan ilahi serta memilih terjemahan yang netral secara teologis dan konsisten secara morfologis.
Mengevaluasi Hipotesis “Berdebat”
Suleyman Dost mengajukan gebrakan baru dalam penafsiran, bahwa ibtahala harus dipahami sebagai “berdebat”. Dia berasumsi bahwa bahwa kata ibtahala merujuk pada bahasa Ge’ez/Ethiopik, sehingga penggunaan kata-kata dari akar b-h-l dalam bahasa Arab dapat ditafsirkan ulang sesuai makna dalam bahasa Etiopia kuno. Suleyman Dost mencontohkan penafsirannya dalam perkataan ʿAbd Allāh bin Masʿūd “man shāʾa bāhaltuhu anna surāta al-nisāʾi al-quṣrā nazalat baʿda al-baqarah” (HR.Bukhari:4532)
Analisis filologis Dost menunjukkan penguasaan mendalam atas linguistik Semit. Ia dengan cermat menelaah akar kata b-h-l yang jarang produktif dalam bahasa Arab, serta menelusuri genealogi interpretasi tafsir dari Abū ʿUbaydah hingga Ṭabarī, Zamakhsharī, dan Bayḍāwī. Penggunaan data perbandingan dari Ge’ez merupakan terobosan metodologis yang patut diapresiasi, memperkaya pendekatan filologi Al-Qur’an yang kerap terlalu insular. Dengan demikian, Dost berkontribusi terhadap tren baru studi Al-Qur’an yang menuntut kontekstualisasi Semitik yang lebih luas. Namun, argumennya akan lebih kokoh jika diperkuat dengan triangulasi data dari bahasa Semit lainnya, seperti Ibrani dan Suryani. Studi perbandingan Semit yang ketat umumnya menuntut lebih dari satu titik data untuk menghindari kesalahan identifikasi etimologi palsu.
Suleyman Dost secara tepat mempertanyakan asumsi bahwa nabtahil harus berarti tindakan melaknat semata-mata karena ayat tersebut ditutup dengan frasa fa-najʿal laʿnat Allāh. Pembacaannya terhadap konteks sengketa dialogis dalam ayat tersebut menunjukkan kepekaan terhadap dinamika teks.
Namun demikian, ritual mubāhala dalam tradisi Islam kemudian berkembang menjadi tindakan performatif yang melibatkan seruan laknat kepada pihak yang berdusta. Maka, meskipun semantik awal ibtahala mungkin menunjuk pada debat, dimensi ritual dan performatif tetap tidak dapat diabaikan. Penelitian lanjutan perlu mengeksplorasi kemungkinan adanya pergeseran makna seiring perkembangan kebutuhan komunitas Muslim awal.
Rekonstruksi Suleyman Dost terhadap sejarah awal penafsiran ibtahala sangat berharga, namun masih terbatas. Kajiannya akan semakin kuat jika disertai eksplorasi lebih mendalam terhadap varian bacaan (qirāʾāt), riwayat hadis, serta pemanfaatan istilah mubāhala dalam diskursus hukum Islam awal. Selain itu, analisis politik-teologis atas fungsi interpretasi “saling melaknat” dalam membentuk identitas komunitas Islam dalam konteks persaingan dengan komunitas Kristen akan memberikan kedalaman tambahan bagi argumennya.
Catatan Akhir: Implikasi Teoritis Lebih Luas
Reinterpretasi Suleyman Dost mendorong refleksi metodologis yang lebih luas bahwa leksikografi Al-Qur’an harus dipahami secara historis. Filologi bukanlah praktik netral, melainkan sarat dengan memori komunitas, kontestasi sektarian, dan politik otoritas kitab suci. Dengan menunjukkan bagaimana tradisi leksikografis dapat membakukan makna berdasarkan kebutuhan polemik, Suleyman Dost mendekati model hermeneutik yang mengakui tafsir sebagai konstruksi historis sekaligus interpretatif.
Pada akhirnya, istilah ibtahala dalam ayat 3:61 berada di persimpangan filologi, teologi, dan hermeneutika. Sebagai hapax legomenon, interpretasinya yang diperdebatkan telah menghasilkan hasil eksgesis dan ritual yang beragam. Kontribusi Suleyman Dost mengundang penyelidikan segar, tetapi juga menegaskan kembali kompleksitas semantik Al-Qur`an dan sejarah berlapis eksegesis Islam.
Referensi
Dost, S. (2023). The Meaning of ibtahala in the Qurʾān: A Reassessment. Journal of the International Qur’anic Studies Association, 8(1), 157–171. https://doi.org/10.1515/jiqsa-2023-0008
William, L. E. (1863). Arabic-English Lexicon. London: Willams and Norgate.





