Pendahuluan
Optimisme bahwa perempuan Indonesia dapat hidup dengan aman dan memiliki daya dalam berbagai ruang kehidupan kini terus diuji oleh maraknya kekerasan yang menimpa mereka. Dilansir dari SIMFONI-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), data yang diinput per tanggal 1 Januari 2025, hingga 03 Mei 2025 berjumlah 6.861 korban perempuan dengan kelompok umur 0-5 tahun hingga 60 tahun ke atas. Realitas ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, telah menjadi kondisi yang mengkhawatirkan.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik digemparkan oleh kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan profesi-profesi yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan, seperti dokter, dosen, aparat penegak hukum, dan tokoh agama.
Ironisnya, para pelaku justru memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang mereka miliki untuk melakukan kekerasan seksual, bahkan di tempat-tempat yang selama ini dianggap paling aman, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan. Situasi ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar terkait pemahaman, konstruksi, dan relasi kuasa dalam seksualitas itu sendiri.
Pembahasan mengenai seksualitas, yang merupakan bagian fundamental dari identitas manusia, telah membuka berbagai ruang perdebatan. Di satu sisi, agama (yang di sini dipahami sebagai ideologi) berusaha membentuk posisi normatif yang membenarkan konsep seksualitas tertentu, sementara di sisi lain, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan menawarkan kemudahan-kemudahan baru dalam urusan seksual dan reproduksi. Pertarungan antara dua kekuatan ini menjadi inti dari persoalan diskursif yang kompleks (Umam, 2022: 211).
Seperti ditegaskan Michel Foucault dalam The History of Sexuality, ketegangan antara ilmu pengetahuan dan ideologi melahirkan dilema-dilema baru dalam memahami dan mengatur seksualitas manusia. Akibat dari benturan ini, berbagai aturan, norma sosial, dogma agama, hingga stigma sosial terbentuk, yang tidak jarang justru memperdalam diskriminasi, terutama terhadap perempuan (Umam, 2022: 211). Dalam konteks ini, Ingrid Mattson menawarkan pendekatan baru dengan memasukkan isu-isu bioetika Islam ke dalam diskursus seksualitas, dengan keyakinan bahwa prinsip-prinsip bioetika Islam dapat menjadi solusi atas ketidakadilan seksual yang kerap terjadi.
Mengenal Lebih Dekat Ingrid Mattson
Ingrid Mattson lahir pada tahun 1963 di Kitchener, sebuah kota di Kanada. Perempuan mualaf Katolik Roma (Wikipedia: 2024) ini mendedikasikan hidupnya sebagai seorang akademisi yakni seorang profesor studi Islam sekaligus direktur layanan rohani Islam di Macdonald Center for Islamic Studies and Christian-Muslim Relations, yang berbasis di Hartford Seminary, Hartford, Connecticut. Ia juga seorang aktivis yang pernah menjabat sebagai Presiden wanita pertama di organisasi keagamaan terbesar yang mewakili komunitas Muslim di Amerika Utara yaitu ISNA (Islamic Society of North America) (TAM: 2006).
Ingrid Mattson juga mendirikan komunitas Muslim yang ia beri nama “Hurma Project” dengan Mihad Fahmy sebagai co-lead nya. Proyek ini menitik beratkan dalam memahami bagaimana ajaran Nabi Muhammad SAW., relevan dan bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat saat ini, terutama ketika terjadi perlindungan kekuasaan atau situasi kepercayaan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi panutan seperti pemimpin, tokoh agama, atau orang yang dipercayai dalam komunitas.
Karena sesuai dengan namanya “Hurma” yang berasal dari bahasa Arab ” حرمة” (martabat, kehormatan), sering terabaikan ketika otoritas agama disalahgunakan. Gagasan ini sejalan dengan pemikiran Ingrid Mattson dalam bidang Bioetika Islam, yang menekankan pentingnya relasional dan tanggung jawab moral terhadap yang rentan (Hurma Project).
Landasan Etis Islam dalam Bioetika
Bioetika secara luas dapat diartikan sebagai etika yang diterapkan dalam ilmu-ilmu kehidupan (life sciences) dan dalam praktik pemeliharaan kesehatan. Kajian bioetika sesungguhnya mencakup bioetika medis, bioetika lingkungan, bioetika klinis, bioetika keperawatan, bahkan bioetika hukum (Qomariyah, 2013: iii).
Pengertian bioetika sendiri adalah studi interdisipliner tentang masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan biologi dan kedokteran, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan timbulnya masalah di masa yang akan datang (Nasrudin, 2021: 195).
Dalam perspektif Islam, bioetika merupakan pandangan etis atas suatu produk hukum yang dinilai fleksibel dan arif sesuai dengan konteks zamannya (A Zaenurrosyid, :16). Sehingga, bioetika Islam dapat didefinisikan sebagai upaya penerapan prinsip-prinsip etika dalam disiplin ilmu biologi dan kesehatan yang juga mempertimbangkan teks-teks keagamaan tradisional (Al-Qur’an dan Hadis) serta fatwa-fatwa keagamaan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keagamaan yang berwenang (Umam, 2022: 214).
Secara kaidah, bioetik Islam juga didapatkan lima kaidah dasar yang meliputi Kaidah Niat (Qāidah Niyyah), Kaidah Kepastian (Qāidah al-Yaqīn), Kaidah Kerugian (Qāidah al-Ḍarar), Kaidah Kesulitan/ Kesukaran (Qāidah al-Masyaqqat), Kaidah Kebiasaan (Qāidah al-‘Urf) (Nasruddin, 2021: 198-199).
Kaidah Niat (Qā’idah al-Niyyah): Tindakan medis yang terlihat baik belum tentu benar jika niat di baliknya tidak jujur. Oleh karena itu, kejujuran dan integritas sangat penting dalam praktik kedokteran.
Kaidah Kepastian (Qā’idah al-Yaqīn): Dalam dunia medis, kepastian mutlak sulit dicapai. Karena itu, dokter harus mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah terbaik (evidence-based medicine) dan tingkat keyakinan yang rasional.
Kaidah Kerugian (Qā’idah al-Ḍarar): Jika semua pilihan medis berisiko, maka yang dipilih adalah tindakan yang paling sedikit menimbulkan bahaya atau kerugian.
Kaidah Kesulitan (Qā’idah al-Masyaqqah): Dalam situasi darurat, Islam membolehkan tindakan medis yang biasanya dilarang, asalkan sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Keringanan ini hanya berlaku selama kondisi darurat berlangsung.
Kaidah Kebiasaan (Qā’idah al-‘Urf): Kebiasaan yang berlaku umum, seperti SOP dalam dunia medis, dianggap sah menurut syariat. Selama prosedur medis mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan secara proporsional, maka tindakan tersebut dapat diterima.
Dalam membuat keputusan etis, Islam mendorong pertimbangan yang matang antara manfaat (kemaslahatan) dan kerugian (kemudharatan). Oleh karena itu, pendekatan konsekuensialisme, yaitu menilai keputusan berdasarkan akibatnya, dinilai lebih sesuai dalam menyelesaikan persoalan bioetika menurut pandangan Islam. Pembelajaran bioetika sebaiknya dilakukan dengan cara melatih kemampuan untuk menimbang risiko dan manfaat dari suatu tindakan, lalu memilih keputusan yang memberikan manfaat paling besar dan kerugian paling sedikit (Minarno, 2010: 204).
Impilkasi Pemikiran Ingrid Mattson dalam Bioetika Islam
Banyak dari isu-isu bioetika saat ini seperti aborsi, kesuburan, sunat laki-laki dan perempuan, operasi kecantikan, adopsi anak dan surrogasi (ibu pengganti), berhubungan langsung dengan gender dan seksualitas. Meskipun demikian, karya-karya tentang bioetika Islam oleh para sarjana Muslim menunjukkan kurangnya minat atau urgensi yang luar biasa dalam melibatkan semua jenis kelamin dengan cara yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan (Ingrid, 2018: 58).
Masalah dalam bioetika Islam ini mendorong Ingrid Mattson untuk mencoba membaca kembali teks-teks keagamaan tradisional. Hal ini bisa terjadi karena masalah sentralisasi dan hegemoni dalam hukum Islam yang hanya menguntungkan sebagian pihak, khususnya kaum laki-laki.
Di banyak masyarakat Muslim, orang-orang biasanya meminta pendapat ulama atau tokoh agama saat menghadapi masalah, termasuk soal bioetika (seperti soal kesehatan, medis, dan kehidupan). Mereka percaya nasihat ulama bisa membantu secara spiritual dan memberikan petunjuk yang sesuai agama.
Namun, pendekatan ini kadang tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku secara umum. Selain itu, di negara-negara Muslim, diskusi tentang bioetika sering hanya terjadi di kalangan elit (seperti ulama besar atau akademisi), tidak terkoordinasi dengan baik, dan jarang memengaruhi hukum atau kebijakan pemerintah secara langsung.
Pemikiran Ingrid Mattson tentang bioetika Islam memiliki dua dampak penting. Pertama, melindungi hak dan keselamatan perempuan dengan cara memahami ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan konteks sejarah, keadilan gender, dan kemaslahatan. Kedua, melindungi hak anak terutama anak yang lahir di luar nikah, agar tidak mendapat stigma “anak haram”.
Mattson sejalan dengan Sachedina dalam hal perlindungan hak anak dalam keluarga. Ia juga mengutip Imam Syafi’i bahwa semua manusia itu suci, tidak najis, termasuk anak hasil zina. Mattson menekankan bahwa dalam hukum Islam modern, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Ia juga mencontohkan kasus di masa Umar bin Khattab, di mana Umar meminta pendapat bidan untuk menyelidiki kasus kelahiran bayi. Hal ini menunjukkan bahwa ulama pada masa itu juga menggunakan pendekatan ilmiah demi menjaga kehormatan keluarga (Ingrid, 2018: 59-66).
Dengan demikian, salah satu cara penting untuk mengevaluasi realitas sosial dan mencapai kesetaraan adalah dengan memperhatikan posisi perempuan (Universal Declaration on Bioethics and Human Rights).
Isu Seksualitas Perspektif Ingrid Mattson
Dalam tulisannya Gender and Sexuality in Islamic Bioethics, Ingrid Mattson mengajak agar bioetika Islam dilihat dengan pendekatan yang lebih luas dan penuh empati, bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga dari sisi nilai kasih sayang, keadilan, dan pengalaman hidup nyata.
Ia menunjukkan bahwa teknologi reproduksi seperti bayi tabung bisa saja diterima, namun donor sperma, donor ovum, dan surrogacy masih ditolak karena dianggap merusak garis keturunan. Sebaliknya, mazhab Syiah lebih fleksibel dengan menekankan stabilitas keluarga. Ia juga menekankan pentingnya persetujuan dalam hubungan suami-istri, sehingga hubungan seksual yang dipaksakan pun seharusnya dianggap tidak etis dalam Islam.
Di sisi lain, praktik seperti sunat perempuan (FGM) dulu dianggap wajar karena dipercaya bisa mengendalikan hasrat perempuan. Tapi sekarang, banyak ulama menyadari bahwa itu berbahaya dan tidak manusiawi. Begitu juga soal tes DNA untuk memastikan ayah biologis sering kali ditolak karena dianggap bisa merusak nama baik keluarga, meski secara ilmiah sangat akurat. Mattson mengkritik pandangan seperti ini karena bisa merugikan perempuan dan anak.
Ia juga menyoroti kurangnya pendidikan seks di kalangan Muslim, yang membuat anak-anak mencari informasi dari sumber yang salah. Untuk itu, pendidikan seks yang aman dan sesuai nilai Islam perlu diberikan. Selain itu, Mattson membuka ruang untuk berdiskusi tentang orientasi seksual dan identitas gender yang lebih beragam, serta perlunya mendekati isu-isu ini dengan empati, bukan penolakan. Ia juga menunjukkan bahwa pendekatan spiritual seperti tasawuf bisa menjadi jalan etika yang lebih lembut dan manusiawi dalam menyikapi persoalan yang kompleks ini.
Referensi
Bagheri, Alireza dan Khalid Alali. Islamic Bioethics: Current Issues and Challenges. Chapter four: Gender and Sexuality in Islamic Bioethics by Ingrid Mattson. World Scientific.
Mappaware, Nasrudin Andi dan Muhammad Mursyid, Erlin Syahril, Feby Wahyuni Syam. Kehamilan 33–34 Minggu dengan COVID-19 dalam Perspektif Medis, Bioetik, dan Islam. Jurnal Kesehatan Reproduksi. Vol. 7 No. 3-Desember 2020.
Minarno, Eko Budi. Bioetika dalam Perspektif Islam Sebagai Pengawal Perkembangan Biologi Modern. Jurnal Ulul Al-Bab. Vol. 13, No.2 Tahun 2010.
Sachrowardi, Qomariyah dan Ferryal Basbeth. Isu dan Dilema dalam Bioetika. Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) bekerjasama dengan Universitas YARSI. Jakarta. Juli, 2013.





