Menimbang Universalitas Lafal dan Elastisitas Maqaṣid: Sebuah Perbandingan Kaidah Tafsir ‘Izzuddin bin ‘Abd al-Salam dan Abdul Moqsith Ghazali

Di antara sekian banyak diskursus dalam studi Al-Qur’an, tegangan antara teks dan konteks senantiasa menjadi medan pemikiran yang subur berkembang. Di satu kutub, sejumlah pemikir menekankan kekekalan dan keumuman lafal ilahi, sedangkan di kutub lain, muncul suara-suara yang menyuarakan keharusan menafsirkan wahyu berpijak pada tujuan-tujuan luhur yang melampaui literalitas kata.

Dua tokoh dari era yang berbeda ‘Izzuddin bin ‘Abd al-Salam (w. 660 H) dan Abdul Moqsith Ghazali (kontemporer) menawarkan dua kaidah tafsir yang merepresentasikan arus besar tersebut, yaitu al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafz (yang menjadi pedoman suatu ayat adalah keumuman lafal) dan al-‘ibrah bi al-maqāsid (yang menjadi pedoman suatu ayat adalah tujuan-tujuan substantif).

Bacaan Lainnya

Memahami persamaan dan perbedaan mendasar di antara keduanya bukan sekadar keperluan akademik, melainkan juga keniscayaan metodologis agar umat Islam tidak terjebak dalam literalisme beku atau, sebaliknya, relativisme tanpa arah. Kitab Syajaratul Ma‘arif  yang ditulis oleh Sulṭan Al-‘Ulama’ ‘Izzuddin bin ‘Abd al-Salām adalah sebuah risalah spiritual dan moral yang berfokus pada penyucian jiwa (Tazkiyatun Nafs) serta pembentukan adab.

Meskipun bercorak tasawuf, kitab ini dipenuhi dengan landasan fikih dan ushul fikih yang kokoh. Di antara mutiara hikmahnya, terhampar sebuah fasal penting bertajuk “Fi Takhalluq al-Muluk” (Etika Para Raja), di mana sang imam mengekstrak pedoman kepemimpinan universal dari kisah Al-Qur’an. Di sinilah kaidah al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafz menemukan wujud praktiknya.

Pelajaran ditarik bukan dari partikularitas tokoh atau zaman, melainkan dari keumuman pesan moral yang dikandung oleh redaksi ayat. Kaidah al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafz merupakan prinsip ushul fikih yang menjadikan cakupan makna lafal sebagai patokan hukum dan hikmah. Ia menegaskan bahwa redaksi Al-Qur’an yang bersifat umum melampaui partikularitas sebab turunnya ayat.

Dengan demikian, setiap generasi dapat menangkap pesan Ilahi tanpa terjebak pada rekonstruksi peristiwa yang aksidental. Lafal menjadi wadah makna yang sengaja dirancang kekal. Landasan epistemologi kaidah ini tertancap pada ushul fikih dan ulumul Qur’an klasik. Para yuris merumuskan bahwa banyak ayat turun karena sebab khusus, tetapi dirumuskan secara ‘āmm agar universal.

‘Izzuddin memadukan nalar fikih dan mata batin sufi untuk menangkap keumuman itu. Akal berperan menyingkap makna yang terpancang, sehingga lafal adalah penjaga stabilitas otoritas wahyu.nPenerapan kaidah al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafz begitu terang dalam fasal “Fi Takhalluq al-Muluk”.

‘Izzuddin mengangkat sosok Nabi Yusuf ‘alaihissalam yang dengan kebijaksanaannya mengelola lumbung pangan Mesir, menyelamatkan rakyat dari musim paceklik berkepanjangan. Beliau tidak mengunci pelajaran ini pada status kenabian Yusuf atau sistem politik Mesir kuno. tetapi, beliau menarik ‘ibrah universal bahwa setiap pemimpin tanpa memandang bentuk negara atau kurun waktu wajib mengemban amanah dengan adil, jujur, dan penuh tanggung jawab.

Tujuan akhir kaidah ini adalah menjaga universalitas hukum dan hikmah Al-Qur’an agar tetap relevan di setiap zaman. Dengan keumuman lafal sebagai porosnya, Al-Qur’an tidak menjadi artefak sejarah. Kestabilan teks ilahi menjamin ketersediaan petunjuk abadi, sementara ijtihad terus bergulir di dalam koridornya. Inilah sumbangan besar tradisi ushul dimana teks tak berubah, nalar tetap hidup sepanjang masa.

Beranjak ke era kontemporer, Abdul Moqsith Ghazali hadir dengan tawaran kaidah tafsir yang berbeda aksen secara fundamental, beliau menawarkan kaidah al-‘ibrah bi al-maqāsid. Gagasan ini termaktub dalam karyanya Metodologi Studi Al-Qur’an dan menjadi pilar dari apa yang kemudian dikenal sebagai Tafsir Maqasidi.(Moqsith et al., 2009)

Di tengah guncangan modernitas dan tuntutan keadilan sosial yang kian kompleks, Moqsith merasa bahwa mengandalkan keumuman lafal saja tidak memadai. Syariat memerlukan kompas yang lebih hidup dan responsif, dan kompas itu adalah maqāṣid al-sharī‘ah tujuan-tujuan agung yang ingin diwujudkan Islam bagi kemanusiaan.(Ardiansyah & Shamsuddin, 2023)

sebagai tujuan agung yang ingin diwujudkan (Ardiansyah & Shamsuddin, 2023).

Kaidah ini mendefinisikan ulang arah tafsir yang tolok ukurnya adalah ruh kemaslahatan, bukan sekadar keumuman formal lafal. Moqsith merumuskan tiga prinsip: substance over form, teks dapat dimansukh oleh maṣlaḥah, dan teks dapat direvisi oleh akal kolektif masyarakat Maqaṣid menjadi poros yang, dalam kondisi tertentu, dapat mengevaluasi keberlakuan lahiriah teks.(Wijaya & Muzammil, 2021).

Landasan epistemologinya memadukan teori maqaṣid al-Shaṭibi dan al-Ghazali dengan hermeneutika filosofis. Wahyu, akal, dan pengalaman empiris berdialog setara untuk menangkap maksud Tuhan (Eldersevi et al., 2021). Al-Qur’an dibaca sebagai kitab yang tujuan-tujuan luhurnya seperti keadilan dan kesetaraan harus terus diaktualisasikan. Pendekatan ini dinamis dan menempatkan maqasid di atas literalitas teks.

Jika berkaca pada pendekatan Moqsith dalam menafsirkan fasal “Fi Takhalluq al-Muluk”, ia akan segera mengidentifikasi maqāṣid utama yaitu perlindungan jiwa, keadilan distributif, dan amanah. Substansi nilai lebih penting daripada bentuk monarki. Bila sistem kerajaan sudah tidak relevan, ia akan mendorong reinterpretasi ke bentuk modern yang menjamin kesejahteraan, seperti demokrasi konstitusional.

Tujuan akhir kaidah Moqsith adalah kemaslahatan dan keadilan substantif yang responsif terhadap denyut peradaban. Elastisitas maqaṣid memastikan syariat tetap menjadi rahmat, bukan beban. Jika kaidah ‘umum al-lafz menjamin kestabilan, kaidah ini menawarkan kelenturan. Tafsir tidak lagi terpaku pada mempertahankan bentuk literal, tetapi membumikan nilai luhur Islam.

Meski berbeda, kedua kaidah memiliki titik temu yaitu menolak literalisme yang kaku. ‘Izzuddin tidak membaca kisah raja sebagai justifikasi monarki absolut, dan Moqsith tidak ingin membekukan syariat pada rupa-rupa abad pertengahan. Keduanya percaya bahwa Al-Qur’an menyimpan visi moral yang melampaui huruf. Keduanya juga sama-sama bertekad menjadikan wahyu sebagai panduan kontekstual.

Perbedaan paling fundamental terletak pada hierarki antara teks dan tujuan. Bagi ‘Izzuddin, maqaṣid adalah buah yang dipetik dari pemahaman lafal, otoritas teks tetap menjadi jangkar utama. Sebaliknya, bagi Moqsith, maqaṣid adalah poros yang lebih asasi dan dapat mengendalikan pemaknaan lafal. Kritikus seperti Ardiansyah & Shamsuddin menyoroti bahwa prinsip Moqsith minim batasan metodologis sehingga berpotensi menggerus otoritas teks.

Implikasi kedua kaidah ini sangat terasa dalam pendidikan. Penelitian Majid (2026) menemukan bahwa penerapan tafsir maqasidi di ruang belajar menghasilkan dialek epistemik yang terfragmentasi. Kondisi ini menegaskan bahwa ‘umūm al-lafz dan al-maqāsid tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan model integratif di mana kestabilan lafal menjadi jangkar dan maqaṣid menjadi layar penangkap angin perubahan.(Majid et al., 2026)

Kontribusi utama dari perbandingan ini terletak pada upayanya memetakan spektrum metodologis antara dua pendekatan yang kerap disalahtempatkan secara diametral. Dengan menghadirkan matriks perbandingan yang meliputi sumber, definisi, landasan epistemologi, contoh penerapan, dan tujuan akhir, tulisan ini menyediakan sebuah peta komprehensif bagi para pengkaji Al-Qur’an, pendidik, dan pengambil kebijakan keagamaan.

Tulisan ini menunjukkan bahwa tradisi Syajaratul Ma‘arif dan gagasan Tafsir Maqasidi bukanlah rival, melainkan cermin yang saling memantulkan kekuatan dan kelemahan masing-masing. Penguatan kesadaran metodologis semacam ini menjadi prasyarat mutlak agar khazanah tafsir Islam tidak tersekap dalam fanatisme sempit, melainkan terus menerangi jalan sebagai hudan li al-nas, petunjuk yang teguh sekaligus lentur, abadi sekaligus kontekstual.

Referensi

Ardiansyah, R., & Shamsuddin, M. M. J. (2023). The Three Principles of Abdul Moqsith Ghozali: An Analytical and Critical Study. Jurnal Fiqh, 20(1), 111–140.

Eldersevi, S., Mohammed, M. O., & El Amri, M. C. (2021). Analysis of global ethical wealth based on maqasid al-Shari’ah: The case of Waqf. In Islam. Wealth and the SDGs: Glob. Strateg. For Soc.-Econ. Impact (pp. 469–484). Springer International Publishing.

Majid, Z. A., Uyuni, B., Anim, S., Sujudi, N., & Sya’Bana, Z. M. (2026). The Epistemic Dialects of Tafsir Maqasidi: Application, Fragmentation and Integration in Urban Islamic Education. Journal of Educational and Social Research, 16(2), 342–356.

Moqsith, A., Assyaukanie, L., & Abshar-Abdalla, U. (2009). Metodologi Studi al-Qur’an.

Wijaya, A., & Muzammil, S. (2021). MAQĀ(Formula presented)IDI TAFSIR Uncovering and Presenting Maqā(Formula presented)id Ilāhī-Qur’anī into Contemporary Context. Al-Jami’ah, 59(2), 449–478.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *