Di era modern, tafsir Al-Qur’an tidak hanya dipandang sebagai upaya menyingkap makna teks suci, tetapi juga sebagai ikhtiar untuk menjawab tantangan kemanusiaan. Banyak orang masih terjebak pada pemahaman literal yang menjadikan agama kaku dan sulit berdialog dengan zaman. Akibatnya, tafsir justru dipakai untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, atau ketidakadilan. Pertanyaan pun muncul: apakah Al-Qur’an hanya sebatas teks beku, ataukah ia harus terus dibaca ulang sesuai konteks kehidupan manusia?
Dalam kegelisahan inilah nama Nasr Abu Zayd (1943–2010) muncul sebagai pemikir Islam progresif yang menawarkan pendekatan baru. Ia berusaha mengembalikan Al-Qur’an kepada spirit awalnya: menjadi petunjuk hidup yang relevan dengan dinamika zaman. Pendekatan humanistik yang digagasnya mendorong kita untuk melihat tafsir sebagai dialog kreatif antara teks suci dan manusia, bukan sekadar pengulangan kata demi kata dari masa lalu.
Sekilas tentang Nasr Abu Zayd
Abu Zayd lahir di Mesir dan tumbuh dalam tradisi keislaman yang kuat. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Kairo dan dikenal sebagai pakar studi Al-Qur’an. Namun, pandangan kritisnya membuat ia kerap bersinggungan dengan arus konservatif di negaranya. Ia menolak menjadikan Al-Qur’an hanya sebagai dokumen legalistik yang terlepas dari realitas sosial (Nasr Hamid Abu Zayd, 2004: 12).
Kontroversi besar menimpa dirinya ketika dituduh murtad oleh pengadilan Mesir akibat gagasan progresifnya (Ibrahim M. Abu-Rabi’, 2004: 224). Meskipun demikian, ia tetap teguh bahwa membaca Al-Qur’an secara humanistik bukanlah bentuk pelecehan, melainkan usaha menghadirkan nilai rahmat Allah dalam kehidupan nyata. Baginya, justru dengan cara itu Al-Qur’an benar-benar berfungsi sebagai kitab petunjuk bagi umat manusia.
Al-Qur’an sebagai Teks yang Hidup
Salah satu gagasan utama Abu Zayd adalah memahami Al-Qur’an sebagai teks yang hidup (living text). Al-Qur’an memang wahyu ilahi, tetapi begitu ia turun ke dunia, ia hadir dalam bentuk bahasa Arab yang terikat oleh ruang, waktu, dan budaya. Dengan demikian, interaksi manusia dengan teks suci selalu melibatkan konteks sosial (Nasr Hamid Abu Zayd, 2019: 35).
Menurut Abu Zayd, kesalahan tafsir klasik terletak pada kecenderungan membekukan Al-Qur’an seolah-olah ia berhenti di abad ketujuh. Padahal, wahyu itu dimaksudkan untuk terus berbicara lintas zaman (Nasr Hamid Abu Zayd, 2018: 56). Di sinilah pentingnya pendekatan humanistik: tafsir tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus bergerak ke konteks, dari huruf menuju kehidupan nyata.
Humanisme sebagai Ruh Tafsir
Apa yang dimaksud dengan tafsir humanistik? Bagi Abu Zayd, tafsir harus menjadikan manusia sebagai titik berangkat sekaligus tujuan. Al-Qur’an diturunkan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan. Karena itu, tafsir harus berpihak pada martabat, kebebasan, dan keadilan manusia (Fikri Hamdani, 2015: 34-35).
Pendekatan ini menolak menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai legitimasi penindasan. Sebaliknya, ia berfungsi sebagai pendorong lahirnya tatanan sosial yang lebih manusiawi. Dengan cara ini, wahyu Allah benar-benar menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Inilah inti dari gagasan humanistik Abu Zayd: menempatkan manusia dalam cahaya kasih sayang Tuhan (Nasr Hamid Abu Zayd, 1990: 45).
Dari Teks ke Konteks
Abu Zayd menegaskan bahwa Al-Qur’an adalah teks yang lahir dalam ruang dan waktu tertentu. Karena itu, pemahamannya tidak bisa dilepaskan dari kondisi historis, sosial, dan budaya ketika ayat-ayat diturunkan (Nasr Hamid Abu Zayd, 2018: 71). Menurutnya, Al-Qur’an bukanlah sekadar kumpulan kata yang statis, melainkan pesan ilahi yang berinteraksi dengan realitas manusia.
Bagi Abu Zayd, teks Al-Qur’an memiliki dimensi linguistik yang menuntut analisis mendalam. Bahasa bukan hanya alat penyampai pesan, tetapi juga sarana interaksi yang membentuk makna. Dengan demikian, penafsiran Al-Qur’an harus memperhatikan kaidah bahasa sekaligus memahami konteks sosial yang melatarbelakangi turunnya wahyu.
Lebih jauh, Abu Zayd menolak pandangan yang membekukan makna Al-Qur’an hanya pada teks literal. Ia menekankan bahwa makna berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman dan tantangan masyarakat. Oleh sebab itu, tafsir bukanlah upaya sekali jadi, melainkan proses dinamis yang terus bergerak dari teks menuju konteks (Imam Subchi, 2019: 151-152).
Pandangan ini membuka ruang bagi penafsiran yang lebih relevan dengan kehidupan modern. Dengan memahami Al-Qur’an secara kontekstual, umat Islam dapat menjawab persoalan kontemporer seperti keadilan gender, demokrasi, dan hak asasi manusia. Bagi Abu Zayd, kesetiaan kepada Al-Qur’an justru diwujudkan melalui upaya menafsirkan teks ilahi agar tetap hidup dalam realitas sosial yang terus berubah (Alvita Niamullah, 2022: 5-7).
Kritik terhadap Tafsir Tekstual
Abu Zayd tidak menolak tafsir klasik secara keseluruhan, tetapi ia mengkritik pendekatan yang terlalu tekstual. Menurutnya, banyak mufasir dahulu terjebak pada aspek gramatikal, hukum, dan doktrin, tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang terus berubah. Akibatnya, tafsir kehilangan relevansi dengan problem manusia kontemporer (Nasr Hamid Abu Zayd, 1990: 25).
Humanisme Abu Zayd hadir sebagai koreksi. Tafsir seharusnya dinamis, terbuka, dan terus berdialog dengan ilmu pengetahuan, filsafat, dan budaya. Dengan begitu, Al-Qur’an tidak hanya menjadi kitab suci di rak, tetapi sungguh menjadi cahaya bagi umat manusia yang sedang menghadapi krisis kemanusiaan global (Fikri Hamdani, 2020: 102).
Relevansi di Era Modern
Kita hidup di zaman yang sarat disrupsi: banjir informasi, polarisasi politik, dan maraknya ekstremisme atas nama agama. Dalam kondisi ini, pendekatan humanistik Abu Zayd menjadi sangat relevan. Ia mengingatkan kita bahwa tafsir bukan soal memperdebatkan huruf, tetapi bagaimana ayat-ayat itu memberi jawaban atas keresahan sosial.
Di Indonesia, sebagian tafsir sering digunakan untuk menjaga kepentingan tertentu dan memperkuat perbedaan di tengah masyarakat (Quraish Shihab, 2019: 112). Misalnya dalam isu gender, ada tafsir yang menempatkan perempuan sebatas pendamping domestik, sehingga akses mereka di ruang publik dianggap terbatas (Musdah Mulia, 2020: 145).
Begitu pula dalam isu keberagaman, sebagian tafsir dipakai untuk menolak kelompok agama atau aliran tertentu, padahal Al-Qur’an sendiri menekankan pentingnya keadilan dan penghormatan terhadap perbedaan (Komaruddin Hidayat, 2021: 88).
Pendekatan humanistik bisa mengubah cara pandang ini. Ia menolong kita untuk melihat bahwa Al-Qur’an hadir sebagai sumber etika kemanusiaan, bukan alat pembatas. Dengan cara itu, tafsir dapat menjadi ruang dialog yang menyatukan, bukan memecah belah.
Tafsir sebagai Dialog Abadi
Abu Zayd menekankan bahwa tafsir adalah dialog abadi antara teks suci dan manusia. Tidak ada tafsir yang final dan mutlak, karena konteks manusia selalu berubah. Yang penting adalah menjaga agar tafsir tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan universal: keadilan, kesetaraan, dan kasih sayang.
Dengan menyadari hal ini, kita tidak lagi memandang tafsir sebagai produk jadi yang harus diterima begitu saja. Tafsir adalah proses kreatif yang menghubungkan pesan ilahi dengan kebutuhan manusia di setiap zaman. Inilah warisan besar Abu Zayd yang patut kita teruskan (Sahiron Syamsuddin, 2017: 88).
Catatan Akhir
Membaca ulang Al-Qur’an dari teks ke konteks bukan berarti mereduksi kesucian wahyu. Sebaliknya, itu justru cara terbaik untuk menjaga agar Al-Qur’an tetap hidup dalam realitas manusia. Pendekatan humanistik Nasr Abu Zayd mengajarkan bahwa tafsir harus berpihak pada manusia, sebab manusia adalah penerima sekaligus pengemban pesan Tuhan.
Di tengah dunia yang dipenuhi krisis moral, politik, dan sosial, tafsir humanistik memberi harapan baru. Ia mengajarkan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar bacaan untuk ibadah, tetapi sumber inspirasi untuk membangun peradaban yang lebih adil dan manusiawi. Inilah saatnya kita berani bergerak dari teks ke konteks, demi menghadirkan kembali wajah Al-Qur’an sebagai rahmat bagi semesta.
Referensi:
Nasr Hamid Abu Zayd, Rethinking the Qur’an: Towards a Humanistic Hermeneutics, Amsterdam: Humanistics University Press, 2004, hlm. 12.
Ibrahim M. Abu-Rabi’, Contemporary Arab Thought: Studies in Post-1967 Arab Intellectual History, London: Pluto Press, 2004, hlm. 224.
Nasr Hamid Abu Zayd, Teks, Otoritas, Kebenaran (terj. Indonesia), Yogyakarta: LKiS, 2019, hlm. 35.
Nasr Hamid Abu Zayd, Reformasi Pemikiran Islam (terj. Indonesia dari Reformation of Islamic Thought), Yogyakarta: LKiS, 2018, hlm. 56.
Fikri Hamdani. (2015). Nasr Hamid Abu Zayd dan Teori Interpretasinya. Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, 1(1), 34–35. https://doi.org/10.24252/aqidahta.v1i1.1307.
Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhūm al-Naṣṣ: Dirāsah fī ‘Ulūm al-Qur’ān, Kairo: al-Hay’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li al-Kitāb, 1990, hlm. 45 & 25.
Nasr Hamid Abu Zayd, Critique of Religious Discourse, trans. Jonathan Wright, New Haven: Yale University Press, 2018, hlm. 71.
Imam Subchi. (2019). Nasr Hamid Abu Zayd dan Gagasan Hermeneutika dalam Tafsir al-Qur’an. Mimbar: Jurnal Agama Budaya, 36(2), 151-152. https://doi.org/10.15408/mimbar.v36i2.14186.
Alvita Niamulla. (2022). Pandangan Nasr Hamid Abu Zayd terhadap Al-Quran dan Interpretasinya. El-Maqra`: Jurnal Tafsir, Hadis dan Teologi, 2(2), 5-7.
Fikri Hamdani, Hermeneutika Al-Qur’an: Kajian atas Pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd, Bandung: Pustaka Setia, 2020, hlm. 102.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Jakarta: Lentera Hati, 2019, hlm. 112.
Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Jakarta: Mizan, 2020, hlm. 145.
Komaruddin Hidayat, Tafsir Kebebasan: Membaca Al-Qur’an di Era Disrupsi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021, hlm. 88.
Sahiron Syamsuddin (ed.), Tafsir Humanistik: Menafsirkan al-Qur’an untuk Kemanusiaan, Yogyakarta: eLSAQ Press, 2017, hlm. 88.





