Ayat-ayat Monogami Buya Hamka, ditulis oleh seorang Penulis Mega Bestseller Negeri 5 Menara, A. Fuadi. Berbeda dari karya-karya sebelumnya berupa novel-novel fiksi inspiratif yang bernuansa religi dan pendidikan, kali ini penulis hadir dengan karya nonfiksi bernuansa religi. Sebuah karya ilmiah yang disajikan dengan cara tidak biasa, storytelling.
Buku ini mengajak para pembacanya untuk menyelami pemikiran seorang ulama populer, pujangga dan juga merupakan pahlawan nasional, Hamka (1908-1981). Sebagai penceramah yang produktif menulis, ketua Majelis Ulama Indonesia pertama ini telah menetaskan lebih dari 120 judul buku, satu diantaranya dan bisa dikatakan sebagai karya terbesar beliau adalah Tafsir Al Azhar.
Dari seratus lebih karya Hamka tersebut, juga terdapat karya biografis seperti “kenang-kenangan hidup” dan “Ayahku”, travelogue seperti “Mandi Cahaya di Tanah Suci“ dan karya lainnya baik dalam bentuk roman ataupun nonfiksi. Penulis menuturkan bahwa di dalam karya non biografis Hamka tetap ditemukan banyak terselip pengalaman pribadi Hamka. Satu benang merah yang ditarik penulis, bahwa pengalaman hidup Hamka telah menjadi inspirasi kuat dalam beberapa karya-karyanya. Lalu bagaimana dengan Tafsir Al Azhar?
Kedalaman wawasan penulis dalam menyelami biografi buya Hamka, sudah tidak diragukan lagi. Hal ini terbukti dari karya sebelumnya, dimana penulis juga merupakan penulis novel, Buya Hamka (2022). Di sisi lain, materi utama dalam karya ini berangkat dari penelitian atau tesis penulis di universitas PTIQ Program Studi Ilmu Alquran dan Tafsir (2024). Hal ini semakin meyakinkan pembaca yang mungkin sempat ragu, apalagi genre ini sangat berbeda dengan karya-karya penulis sebelumnya.
Sejalan dengan judul kecil yang diselipkan penulis pada sampul bukunya, “Memahami Poligami dari Narasi Tafsir Al Azhar”, penulis berusaha menilik narasi tafsir Hamka menggunakan kacamata hermeunatik Schleiermacher untuk melihat apakah pengalaman personal Hamka mempengaruhi pandangan Hamka sebagai mufassir khususnya dalam menafsirkan ayat-ayat poligami di dalam karyanya Tafsir Al Azhar ini. Penulis memfokuskan pada dua ayat yang secara eksplisit membahas poligami yaitu ayat 3 dan 129 surat An Nisa’, meskipun terdapat beberapa ayat lain yang juga sekilas dibahas untuk memberikan gambaran bagi pembaca mengenai corak penafsiran yang digunakan Hamka.
Secara gamblang penulis menggunakan dua kunci utama dalam menggali makna narasi tafsir, atau yang dikenal dengan Lingkaran Hermeneutis (Hermeneutischer zirkel) yaitu interpretasi gramatis dan interpretasi psikologis. Sehingga sorotan buku ini tidak terlepas dari dua topik utama, pertama teks tafsir ayat poligami dalam tafsir Al Azhar dengan fokus interpretasi bahasa pada kata, kalimat, alinea, bab, buku dan genre. Kedua, tokoh yang menulis Tafsir Al Azhar itu sendiri, Hamka dengan fokus interpretasi pada unsur pikiran penulis, individu, keluarga, generasi, masyarakat, Negara, zaman dan kultur.
Penggambaran sosok Hamka disajikan penulis dengan sangat apik, mulai dari latar alam dan budaya dimana Hamka lahir dan menghabiskan masa kecilnya, latar literasi yang melatari keahlian bercerita Hamka serta latar peran yang pernah disandang oleh Hamka, mulai dari sebagai seorang wartawan, pujangga, ulama, penulis hingga pahlawan nasional. Namun, di antara latar-latar tersebut, latar keluarga Hamka sebagai keluarga dengan praktik poligami mendapat sorotan khusus dari Penulis, hingga dijadikan 1 bab khusus dalam buku ini. Pengalaman hidup Hamka yang juga, atau lebih tepatnya Hamka kecil yang pernah merasakan hidup di keluarga Poligami menjadi daya tarik sendiri. Apakah latar tersebut mempengaruhi penafsiran buya Hamka terhadap ayat-ayat poligami.
Sebelum memasuki bahasan inti mengenai poligami, penulis dengan apik menyajikan biografi Buya Hamka serta karya-karyanya. Penyajian semakin sempurna diiringi dengan jabaran perihal latar dan budaya, periode sejarah politik dan kondisi sosial serta beragam peran ketokohan buya Hamka.
Dengan menggunakan pendekatan hermeneutik dari Schleiermacher yang telah dianggap sebagai bapak hermeneutic modern, penulis telah menyarikan bentuk penafsiran buya Hamka terhadap ayat-ayat poligami secara menyeluruh tapi rinci, rinci namun menyeluruh. Penulis juga berusaha menyajikan Lingkaran hermeneutis (Hermeneutischer zirkel) dengan menyetarakan pemahamam teks tafsir al azhar melalui pribadi buya Hamka ataupun memahami tokoh Hamka melalui karya-karyanya termasuk Tafsir Al Azhar.
Dalam menggali tafsiran ayat dari kacamata psikologis, penulis menyajikan dengan perbandingan yang rinci, dengan karya-karya buya Hamka lainnya, seperti Kenangan-Kenangan Hidup dan Ayahku karya Hamka. Perbandingan yang rinci tersebut mengantarkan pembaca pada potret baru dalam penafsiran Hamka terhadap ayat poligami. Bagi mereka yang sudah membaca Tafsir Al Azhar secara menyeluruh akan muncul cara pandang baru yang menarik. Sedang bagi yang belum membaca, akan timbul ketertarikan untuk mencoba menikmati karya besar tersebut.
Secara apik, tanpa fanatik buta atau sebaliknya Penulis memberikan gambaran awal bagaimana metode atau gaya penfasiran buya Hamka secara keseluruhan dalam tafsir al Azhar. Kemudian, berangsur mengerucut lebih rinci dalam pembahasan penafsiran ayat-ayat tentang poligami. Penelususuran kata perkata, paragraf demi paragraf hingga mengkaji kaitan tema hingga bab, membuktikan kepiawaian penulis dalam menggunakan kacamata hermeunatik Schleiermacher ini.
Sedangkan, untuk melengkapi interpretasi gramatis, penulis mengawali dengan gambaran tentang gaya penafsiran serta rujukan yang digunakan Hamka. Meskipun ditemukan selipan-selipan narasi biografis Hamka, akan tetapi Selipan-selipan tersebut tidak melangkahi kaidah tafsir yang lazim dipakai yaitu sumber utama dengan menjadikan ayat-ayat alquran lain yang menerangkan ayat tertentu kemudian dengan sunah nabi, sumber kedua yaitu perkataan tabi’in serta karya tafsir sebelumnya. Sebagaimana tertera dalam bibliografi Tafsir Al Azhar dengan 52 rujukan serta berpuluh-puluh kitab karangan sarjana Islam modern maupun karangan orientalis barat.
Surat an nisa’ ayat 3 dan ayat 129, dua ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang poligami menjadi pokok bahasan penulis. Penulis menguliti penafsiran buya Hamka terhadap 2 ayat ini dengan hati-hati dan rinci. Kata-perkata, untuk setelahnya penulis bandingkan dengan karya Hamka lainnya untuk melihat apakah ada preferensi Hamka dalam menafsirkan ayat tersebut.
Dalam mengaplikasikan lingkaran Lingkaran Hermeneutis, penulis mengali teks tafsir sepanjang 34 halaman tafsir ayat 3 An Nisa serta 3 halaman tafsir ayat 129 An Nisa. Dari alur penulisan terlihat usaha penulis untuk masuk ke dalam pikiran Hamka (penafsir) bukan emosi ataupun perasaan. Tidak hanya perkata, penulis mengurai pesan dalam kalimat utuh kemudian mencari pokok pikiran dalam alinea dan kemudian mengkristal di dalam bab.
Sepanjang penjelasan narasi tafsir ayat poligami tersebut, tidak ada penyangkalan terhadap poligami yang ditemukan penulis, namun sebaliknya. Argumen kuat untuk tidak berpoligami, hal itu yang sering diulang oleh Hamka dengan menitik beratkan pada konsep keadilan. Hal ini, sekiranya yang mendorong penulis juga menghadirkan sepintas penafsiran buya Hamka terhadap ayat-ayat tentang keadilan di akhir buku ini.
Buku ini cocok untuk dibaca dengan santai dan tenang, dan mungkin sedikit akan menjemukan bagi mereka yang mengharapkan karya ilmiah yang lugas dan tegas langsung ke inti.
Poligami sangat mensyaratkan keadilan. Semakin dekat dengan keadilan akan semakin jauh dari kezaliman atau kesewenangan, begitupun sebaliknya, menjauhi keadilan berarti mendekat pada kesewenangan. Bukan larangan tapi perintah untuk berpikir menentukan pilihan yang menyelamatkan badan seperti Ujaran hamka “Janganlah beristri lebih dari satu hanya dijadikan semacam percobaan, sebab kita berhadapan dengan seorang manusia, jenis perempuan.”





