Ketika Mimbar Jum’at Menjadi Arena Perebutan Makna Al-Qur’ān

Jum’at siang, di sebuah pesantren Jawa Barat, seorang santri putri berdiri di atas mimbar. Ia mengenakan jubah  putih, membuka kitab, lalu mulai berkhutbah. Pemandangan itu dengan cepat tersebar di media sosial dan tak butuh waktu lama untuk memantik perdebatan di seluruh penjuru negeri. Bagi sebagian orang, peristiwa itu adalah simbol kemajuan.

Bagi Sebagian lainnya, ia adalah pelanggaran terhadap ketentuan agama yang sudah jelas. Namun, ada pertanyaan yang jarang diajukan di Tengah perdebatan itu: dari mana masing-masing pihak mendapat keyakinannya? jawabannya tidak bisa lepas dari bagaimana mereka membaca, menerjemahkan, dan menafsirkan Al-Qur’ān.

Bacaan Lainnya

Pembahasan

Berbicara mengenai perdebatan perempuan, tentu tidak lahir begitu saja. Ia berakar pada cara umat Islam memahami ayat-ayat yang berbicara tentang kepemimpinan, otoritas, serta relasi perempuan dan laki-laki. Salah satu ayat yang paling sering menjadi rujukan adalah QS. An-Nisa (4):34, khususnya pada istilah qawwāmūna.

Cara kata ini diterjemahkan dan dipahami turut memengaruhi bagaimana Masyarakat memandang posisi perempuan dalam ruang keagamaan.

﴿ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا  ٣٤﴾

Ketika seorang ulama abad pertengahan menerjemahkan frasa qawwāmūna sebagai “pemimpin” atau “pengatur”, ia tidak sedang memindahkan kata secara netral.

Begitu pula ketika seorang feminis Muslim kontemporer menerjemahkan kata yang sama sebagai “penanggung jawab finansial”, ia pun sedang melakukan pilihan ideologis, bukan semata-mata linguistis (Wadud, 1999: 70). Inilah yang membuat studi terjemahan Al-Qur’ān menjadi begitu kaya sekaligus begitu kompleks. Ia tidak bisa dipisahkan dari siapa yang menerjemahkan, untuk siapa, dalam konteks apa, dan kepentingan apa.

Sejarah terjemahan Al-Qur’ān adalah sejarah negosiasi antara teks suci dan dunia yang terus berubah. Upaya penerjemahan Al-Qur’ān ke bahasa non-Arab dimulai sangat awal. Di Indonesia, perjalanan terjemahan Al-Qur’ān punya warna tersendiri. Tarjuman al-Mustafid karya Abdurrauf al-Singkili pada abad ke-7 adalah terjemahan tafsir lengkap pertama dalam bahasa Melayu.

Karya ini lahir di Tengah pergumulan antara tradisi lokal, pengaruh tasawuf, dan ekspansi Islam Nusantara. Kemudian pada era modern, terjemahan resmi Departemen Agama yang pertama kali diterbitkan tahun 1965, hadir dalam konteks negara yang baru saja merdeka dan sedang membentuk identitas keislamannya karena setiap terjemahan membawa jejak ke zamannya.

Kembali ke perdebatan soal khatib perempuan, pertanyaan terjemahan menjadi sangat relevan di sini. Ketika MUI menetapkan Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 bahwa perempuan tidak sah menjadi khatib dalam shalat Jum’at, salah satu pondasinya adalah pembacaan atas teks-teks syariat yang selama berabad-abad diterjemahkan dan ditafsirkan dalam arus utama fikih Sunni (MUI, 2023: 3).

Namun, di pihak lain Amina Wadud membangun argumennya justru dari pembacaan ulang atas teks yang sama. Ia beragumen bahwa teks-teks Al-Qur’ān tentang kepemimpinan dan ibadah tidak memuat larangan eksplisit terhadap perempuan sebagai imam atau khatib, yang ada adalah tafsir patriarkal yang kemudian diperlakukan seolah ia adalah teks itu sendiri (Wadud, 2006: 166).

Ini adalah inti dari perdebatan ideologis dalam terjemahan dan tafsir: kapan sebuah interpretasi berhenti menjadi interpretasi dan mulai dianggap sebagai teks?

Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 bukan hanya dokumen hukum agama, tapi ia adalah pernyataan politik tentang siapa yang berhak menetapkan makna teks Al-Qur’ān dan hadiṡ di Indonesia. Dalam kajian terjemahan Al-Qur’ān, ada konsep yang disebut authorized translation yakni terjemahan resmi yang mendapat legitimasi dari otoritas tertentu.

Di dunia Islam, tidak ada suatu lembaga tunggal seperti Vatikan yang bisa menetapkan satu terjemahan sebagai yang paling sahih. Tapi setiap negara, setiap lembaga, dan setiap era selalu berusaha menciptakan otoritasnya sendiri. Di Indonesia, MUI menempati posisi unik dalam arti bukan lembaga negara, tapi fatwanya memiliki pengaruh sosial yang sangat besar.

Ketika MUI menerbitkan fatwa, ia tidak sekadar menjawab pertanyaan hukum saja, tapi sedang melakukan tafsir otoritatif  yang menentukan batas-batas makna yang dianggap sah (Ichwan, 2005: 58). Ini adalah praktik yang sangat politis dalam pengertian yang paling mendasar dan tentang distribusi kekuasaan atas teks.

Menariknya, fatwa ini muncul bukan dalam ruang sepi akademik, melainkan sebagai respons atas viralnya video dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Artinya, tekanan media sosial turut membentuk momentum penerbitan fatwa ini. Politik terjemahan dan tafsir hari ini tidak bisa lagi dilepaskan dari dinamika ruang digital.

Salah satu pelajaran paling berharga dari sejarah terjemahan Al-Qur’ān adalah bahwa terjemahan bisa menjadi alat pembebasan sekaligus alat kontrol. Terjemahan Al-Qur’ān ke bahasa-bahasa lokal Nusantara pada abad ke-16 dan ke-17 membuka akses keagamaan bagi jutaan orang yang tidak bisa membaca bahasa Arab serta menjadi sebuah tindakan demokratisasi pengetahuan yang luar biasa.

Tapi terjemahan juga bisa menjadi alat penyeragaman ketika satu versi ditetapkan sebagai standar dan versi lain dianggap menyimpang. Dalam konteks fatwa soal khatib perempuan, perdebatan yang terjadi sebenarnya adalah pergulatan antara dua tradisi pembacaan teks Dimana satu yang bertumpu pada ijma’ ulama klasik, dan satu lagi bertumpu pada re-reading kontekstual atas ayat-ayat Al-Qur’ān.

Keduanya mengklaim bersumber dari teks yang sama. Keduanya menggunakan argumen linguistik dan historis, yang membedakan bukan pada teksnya melainkan siapa yang dianggap berwenang membacanya dan dalam kerangka apa pembacaan itu dilakukan.

Bagi yang bergelut dengan kajian terjemahan Al-Qur’ān, Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 adalah objek kajian yang sangat kaya. Ia memperlihatkan secara nyata bagaimana teks Al-Qur’ān dan hadiṡ tidak pernah berbicara sendiri, ia selalu berbicara melalui seseorang, dalam bahasa tertentu, waktu tertentu, dengan kepentingan tertentu.

Mengkritisi fatwa ini, dalam arti membaca secara cermat, mempertanyakan landasan penerjemahan dan penafsiran yang digunakan, serta melihat konteks sosial politiknya, dan justru sebagai cara kita menghormati teks suci dengan serius.

Sebagaimana yang dikatakan Nasr Hamid Abu Zayd, Al-Qur’ān adalah teks budaya historis yang diproduksi dalam konteks tertentu, dan pembacaan yang jujur harus mengakui konteks itu, bukan menyembunyikannya (Abu Zayd, 2004: 24).  Karena Al-Qur’ān terlalu agung untuk dibiarkan hanya dibaca oleh satu kelompok, dengan satu cara untuk kepentingan satu pihak saja.

 

Catatan Akhir

Perdebatan soal siapa yang boleh berdiri di mimbar Jum’at, pada akhirnya adalah perdebatan tentang siapa yang berhak atas makna. Dan makna dalam tradisi studi Al-Qur’ān mana pun tidak pernah jatuh dari langit dalam keadaan sudah jadi. Ia dibentuk oleh Sejarah penerjemahan yang panjang, oleh pilihan-pilihan yang tidak selalu disadari, dan oleh konfigurasi politik yang menentukan suara siapa yang paling didengar.

Memahami hal itu, bukan berarti relativisme tanpa batas karena tidak semua tafsir sama bobotnya. Tapi ini adalah undangan untuk membaca lebih dalam, lebih jujur, dan lebih rendah hati. Karena pada akhirnya, cara kita membaca Al-Qur’ān adalah cermin dari cara kita memandang dunia dan cara kita memandang sesama manusia.

 

Referensi

Abu Zayd, Nasr Hamid. Reformation of Islamic Thought: A Critical Historical Analysis. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2004.

Ichwan Moh. Nur. Ulama, State, and Politics: Majelis Ulama Indonesia after Suharto. Islamic Law and Society 12, No. 1 (2005): 45-72.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) . Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at. Jakarta: Komisi Fatwa MUI, 2023.

Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press, 1999.

Wadud, Amina. Inside the Gender Jihad: Women’s Reform in Islam. Oxford: Oneworld Publications, 2006.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *