Melenyapkan “Buih” di Pesantren: Analisis Kontekstual QS. Ar-Ra’d: 17 Terhadap Fenomena Kekerasan Seksual

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah pembentukan karakter umat berbasis rahmatan lil ‘alamin (Sugari dkk., 2025: 30). Dalam catatan sejarah, pesantren berkontribusi besar terhadap perjuangan bangsa, melahirkan tokoh-tokoh nasional, serta menjadi penggerak ekonomi masyarakat (Mulyo, 2022: 160). Oleh karena itu, menjaga kemurnian dan marwah institusi ini menjadi sebuah keniscayaan.

Namun, akhir-akhir ini publik dikejutkan oleh maraknya pemberitaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan agama, termasuk yang mengatasnamakan diri sebagai pesantren. Meskipun Kementerian Agama mengklarifikasi bahwa sebagian lembaga tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagai pesantren (Safitri, 2026), narasi yang beredar di masyarakat terlanjur menggerus citra positif pondok pesantren secara umum.

Bacaan Lainnya

Masyarakat awam tidak mau tahu soal izin operasional Kemenag. Bagi mereka, ketika ada korban santri dan pelaku bersorban, itu adalah krisis moral pesantren secara institusional. Pesantren yang idealnya menjadi lumbung akhlak mulia dan ruang aman (safe space) bagi santri, kini menghadapi krisis kepercayaan akibat ulah oknum-oknum yang mencoreng kesuciannya.

Fenomena ini menuntut pembacaan ulang yang jernih melalui petunjuk Al-Qur’an. Melalui analisis kontekstual terhadap QS. Ar-Ra’d: 17, artikel ini akan membedah bagaimana Al-Qur’an memandang fenomena penyimpangan tersebut sebagai “buih” yang mengapung sementara, serta bagaimana merumuskan solusi preventif dan kuratif untuk melenyapkannya. Melalui pendekatan ini, diharapkan marwah dan kemurnian pesantren dapat dikembalikan sejalan dengan hakikat kemanfaatannya yang kokoh di bumi Indonesia.

Al-Qur’an merupakan kitab suci yang berfungsi sebagai petunjuk bagi umat manusia. Keotentikannya senantiasa terjaga sepanjang masa, dengan tuntunan yang selalu relevan terhadap dinamika waktu dan ruang (shalihun li kulli zaman wa makan) (Shihab, 2013: 5). Dalam menyampaikan pesannya, Al-Qur’an menerapkan ragam metode guna memenuhi kepuasan spiritual sekaligus intelektual manusia. Salah satu metode yang dominan adalah penggunaan perumpamaan, yang dalam ranah ulum al-qur’an dikenal sebagai istilah amtsal al-qur’an.

Penggunaan analogi (amtsal) ini merupakan salah satu karakteristik estetika linguistik Al-Qur’an yang bernilai mukjizat. Secara fungsional, metode ini mentransformasikan konsep-konsep abstrak (imaterial) ke dalam bentuk representasi sensorik (inderawi) yang konkret. Melalui pendekatan visualisasi tersebut, pesan yang disampaikan mampu memberikan stimulus psikologis yang mendalam pada jiwa serta efek kognitif yang kuat pada akal—sebuah impresi mendalam yang sulit dicapai jika hanya mengandalkan paparan teoretis semata (Dimyati, 2020: 99).

Dalam QS. Ar-Ra’d : 17 Allah berfirman :

اَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَسَالَتْ اَوْدِيَةٌ ۢ بِقَدَرِهَا فَاحْتَمَلَ السَّيْلُ زَبَدًا رَّابِيًاۗ وَمِمَّا يُوْقِدُوْنَ عَلَيْهِ فِى النَّارِ ابْتِغَاۤءَ حِلْيَةٍ اَوْ مَتَاعٍ زَبَدٌ مِّثْلُهٗۗ كَذٰلِكَ يَضْرِبُ اللّٰهُ الْحَقَّ وَالْبَاطِلَ ەۗ فَاَمَّا الزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَاۤءًۚ وَاَمَّا مَا يَنْفَعُ النَّاسَ فَيَمْكُثُ فِى الْاَرْضِۗ كَذٰلِكَ يَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَۗ ۝١٧

Dia telah menurunkan air dari langit, lalu mengalirlah air itu di lembah-lembah sesuai dengan ukurannya. Arus itu membawa buih yang mengambang. Dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buih seperti (buih arus) itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan tentang hak dan batil. Buih akan hilang tidak berguna, sedangkan yang bermanfaat bagi manusia akan menetap di dalam bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan.

(Az-Zuhaili, 2003: 156) menjelaskan bahwa ayat ini mengandung unsur keindahan bahasa. Daya tarik utamanya terletak pada penggunaan Tasybih Tamtsili (analogi/penyerupaan kompleks), di mana titik kesamaannya (wajh al-syabah) ditarik dari kombinasi beberapa hal di alam nyata.

Di sini, kebenaran disimbolkan melalui dua elemen esensial yakni air bersih yang mengendap serta menetap di bumi untuk memberi kehidupan dan logam murni yang bebas dari zat pengotor setelah melalui proses pembakaran. Sedangkan kebatilan disimbolkan melalui dua elemen residu yaitu buih air yang mengambang di permukaan dan kotoran/terak (slag) hasil limbah peleburan logam.

Secara fenomenologis, ayat ini mengilustrasikan bahwa kebatilan meskipun sering kali mendominasi permukaan dan tampak seperti variabel yang mengontrol sistem, pada hakikatnya bersifat temporer dan tidak stabil. Proses eliminasi alami akan terjadi, buih tersebut segera mengalami peluruhan, sementara elemen yang esensial dan murni (air bersih) akan tetap bertahan dalam sistem.

Analogis serupa dapat ditemui pada proses pemurnian metalurgi. Logam mulia yang awalnya terdistorsi oleh berbagai polutan dan zat pengotor akan melewati proses termal atau pembakaran. Melalui stimulasi panas ini terjadi pemisahan fase, fase murni dan fase residu.

Al-haqq dan al-bathil adalah dua substansi yang berlawanan. Haqq adalah sesuatu yang mantap lagi tidak berubah, sedang bathil adalah sesuatu yang wujud tetapi sifatnya sementara lalu menghilang dan punah. Bathil adalah sesuatu yang pasti binasa dan lenyap.(Shihab, 2021: 252).

Ajaran-ajaran yang selama ini mengakar di pondok-pondok pesantren berupa tuntunan ibadah yang benar dan etika bergaul antar sesama, merupakan sesuatu yang mantap lagi tidak berubah karena selaras dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah. Sedangkan praktek-praktek menyimpang, seperti kekerasan seksual dan sejenenisnya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan pesantren merupakan sesuatu yang bersifat sementara dan pasti binasa.

Dengan mengamati ayat di atas, Al-Qur’an menawarkan solusi jitu untuk menjaga dan mengembalikan marwah pesantren sebagai institusi pendidikan terpercaya. Melalui amtsal pada surah ar-Ra’d ayat 17 terlihat bagaimana logam mulia terbebas dari kotoran dengan melalui proses pembakaran.

Artinya pesantren harus berani melakukan “pembakaran” yakni melakukan tindakan-tindakan positif demi memisahkan kotoran, dalam hal ini kekerasan seksual dan sejenisnya yang telah mencampuri kemurnian pesantren itu sendiri.

Secara umum solusi pencegahan dan penanganan harus dilakukan oleh dua pihak. Pihak pertama adalah internal pesantren sendiri. Pesantren tidak boleh defensif atau menutup-nutupi kasus (atas nama menjaga nama baik/aib). “Pembakaran” berarti membersihkan kotoran secara radikal dengan membuat Pos Pengaduan independen, menerapkan kode etik interaksi santri-ustaz, dan memecat serta memenjarakan oknum pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu.

Juga dengan melibatkan santri, wali santri dan pengurus, pesantren bisa melakukan edukasi berkala terkait bahaya kekerasan seksual. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, pengawasan akan berjalan dengan maksimal, baik itu dari wali santri, pengurus maupun sesama santri.

Pihak kedua adalah eksternal pesantren. Kementrian Agama harus lebih memperketat instrumen izin operasional pesantren, mewajibkan adanya kurikulum pencegahan kekerasan seksual. Aparat penegak hukum harus bertindak progresif menggunakan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan masyarakat secara umum dapat membantu mengawasi dan melaporkan ketika ada hal-hal yang terlihat menyimpang di lingkungan pesantren.

Semua ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan sayang terhadap institusi pesantren serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada akhirnya pesantren yang asli akan tetap kokoh di bumi Indonesia, sementara oknum menyimpang akan hancur menjadi buih dan kotoran yang tak berguna.

Referensi

Az-Zuhaili, Wahbah. 2003. At-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj. Jilid 7. Damaskus: Dar Al-Fikr.

Dimyati, M. Afifuddin. 2020. Mawarid al-Bayan fi ‘Ulum al-Qur’an. Malang: Maktabah Lisan Arabi li an-Nasyr wa at-Tauzi’.

Mulyo, Rooby Pangestu Hari. 2022. “Peran Serta Kontribusi Pondok Pesantren dalam Catatan Sejarah Bangsa Indonesia.” Jurnal Penelitian Agama Vol. 23, No. 1: 159–174.

Safitri, Kiki. 2026. “Kemenag: Tidak Serta-merta Tempat Ngaji Bisa Dikatakan Pondok Pesantren.” Kompas.com, 29 Mei 2026. https://regional.kompas.com/read/2026/05/29/081500378/kemenag–tidak-serta-merta-tempat-ngaji-bisa-dikatakan-pondok-pesantren (diakses pada 31 Mei 2026).

Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah Tafsir. Tangerang: Lentera Hati.

Shihab, M. Quraish. 2021. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jilid 7. Tangerang: Lentera Hati.

Sugari, Dedi, Hilalludin Hilalludin, dan Erna Dwi Mariyani. 2025. “Perbedaan Pesantren Tradisional Dan Pesantren Modern Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam Vol. 1, No. 1: 30–46.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *