Tafsir bir Ra’yi Mahmud dan Madzmum: Menakar Otoritas Penafsiran Al-Qur’an di Era Informasi

Kemudahan menyebarkan pendapat keagamaan hari ini membuat siapa saja bisa “menafsirkan” ayat Al-Qur’an tanpa melalui proses keilmuan yang semestinya. Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah lama dikaji ulama dalam konsep tafsir bir ra’yi. Dalam khazanah Ulumul Qur’an, tafsir bir ra’yi adalah penafsiran Al-Qur’an yang bersandar pada ijtihad akal, dilakukan setelah mufasir menguasai bahasa Arab, asbabun nuzul, serta perangkat keilmuan lain yang dibutuhkan.

Ulama membagi tafsir jenis ini menjadi dua: mahmud (terpuji) dan madzmum (tercela). Pembagian ini dijelaskan Az-Zarqani dalam Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an (Az-Zarqani, 1995, p. 49) dan disinggung pula oleh Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an (Az-Zarkasyi, 1988, p. 179). Tafsir bir ra’yi mahmud adalah penafsiran yang selaras kaidah bahasa Arab, memperhatikan konteks ayat, dan tidak bertentangan dengan dalil syariat yang telah ditetapkan lebih dahulu oleh Al-Qur’an dan sunah.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, tafsir bir ra’yi madzmum adalah penafsiran yang lahir dari hawa nafsu atau kepentingan tertentu, tanpa dasar keilmuan yang memadai, sehingga rawan menyimpang jauh dari maksud firman Allah.

Penafsiran dengan akal sesungguhnya diperlukan karena tidak semua ayat Al-Qur’an dijelaskan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Para sahabat dan tabi’in kerap harus berijtihad memahami makna ayat berdasarkan kaidah bahasa dan konteks yang mereka kuasai. Sejumlah kitab tafsir klasik yang tergolong bir ra’yi mahmud di antaranya Al-Kasysyaf karya Az-Zamakhsyari dan Mafatih al-Ghaib karya Ar-Razi, yang tetap disandarkan pada kaidah bahasa Arab dan tidak menyalahi pokok-pokok akidah (Algifari, 2024).

Karena itu, menolak seluruh bentuk ijtihad akal dalam tafsir bukanlah sikap yang tepat, sebagaimana membebaskan akal tanpa batas juga keliru. Titik keseimbangannya terletak pada penguasaan ilmu dan kejujuran mengakui keterbatasan diri.

Peringatan terhadap penafsiran tanpa ilmu ini bersumber dari sabda Nabi SAW yang berbunyi:

مَنْ قَالَ فِي القُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ

Artinya: “Barang siapa berkata tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri lalu kebetulan benar, maka ia tetap keliru” (H.R. At-Tirmidzi dari Jundab bin Abdillah).

Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas menegaskan:

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya: “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu hendaknya bersiap menempati tempat duduknya di neraka (H.R. At-Tirmidzi).”

Ancaman ini menegaskan beratnya berbicara atas nama firman Allah SWT. Kedua hadis ini memang diperselisihkan derajat kesahihannya oleh para muhaddis, namun maknanya disepakati benar dan tetap dijadikan pegangan sikap kehati-hatian ulama salaf ketika hendak menafsirkan Al-Qur’an.

Konsep mahmud dan madzmum ini sesungguhnya bersifat lintas zaman dan lintas medium, tidak terbatas pada satu bentuk penyampaian tertentu, sebab persoalan intinya selalu sama: ada tidaknya dasar keilmuan yang sah. Di masa lalu, penafsiran tanpa ilmu bisa muncul lewat ceramah lisan, catatan pinggir kitab, atau surat-menyurat antarulama. Kini bentuknya jauh lebih beragam seiring berkembangnya berbagai saluran informasi. Story di media sosial, forum tanya jawab daring, hingga jawaban instan dari mesin pencari maupun kecerdasan buatan, semuanya berpotensi menjadi wadah baru bagi tafsir bir ra’yi madzmum.

Persoalan yang muncul pun serupa di berbagai medium tersebut: hilangnya rantai sanad keilmuan, ayat dilepaskan dari konteksnya, serta pesan agama dikonsumsi secara instan tanpa ruang untuk menimbang perbedaan pendapat ulama. Dalam tradisi klasik, seseorang tidak leluasa mengklaim menafsirkan Al-Qur’an tanpa belajar dari guru yang jelas sanad keilmuannya. Otoritas tafsir dijaga lewat rantai keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan secara turun-temurun.

Bahkan, Abu Bakar ash-Shiddiq pernah enggan menafsirkan makna kata abban dalam Q.S. ‘Abasa [80]: 31. Ketika ditanya mengenai makna kata tersebut, beliau menjawab bahwa langit mana yang akan menaunginya dan bumi mana yang akan dipijaknya apabila ia berkata tentang Kitab Allah tanpa ilmu. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian (wara’) para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur’an serta kesadaran bahwa penafsiran harus didasarkan pada landasan ilmu yang kuat, bukan sekadar dugaan. Sikap demikian menjadi teladan dalam tradisi tafsir, meskipun pada masa kini semakin jarang dijumpai (Gusmian & Abdullah, 2023).

Sikap kehati-hatian generasi terbaik umat ini penting direnungkan kembali, mengingat betapa mudahnya hari ini seseorang mengunggah pendapat tentang ayat Al-Qur’an tanpa mempertimbangkan bobot keilmuannya terlebih dahulu. Ibnu Taimiyah dalam Muqaddimah fi Ushul at-Tafsir juga menegaskan pentingnya merujuk pada penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, kemudian sunah, lalu perkataan sahabat, sebelum sampai pada ijtihad akal semata (Ibnu Taimiyah, 1980, p. 39)

Sejumlah kajian akademik turut mendokumentasikan persoalan ini di berbagai kanal digital, salah satunya buku Nadirsyah Hosen, Tafsir Al-Qur’an di Medsos, yang menyoroti bagaimana penafsiran berubah wajah di ruang daring. Bagi pembaca awam, prinsip penyaringannya tetap sama di medium apa pun: menelusuri latar belakang penyampai, memeriksa rujukan kitab tafsir mu’tabar, serta membandingkan dengan pendapat ulama yang diakui otoritasnya (Hosen, 2017).

Kesadaran ini semakin penting mengingat pesan keagamaan kini bergerak jauh lebih cepat dibanding proses verifikasi keilmuannya, sehingga satu kekeliruan tafsir berpotensi menyebar luas sebelum sempat dikoreksi oleh yang lebih berilmu. Memahami konsep tafsir bir ra’yi mahmud dan madzmum bukan sekadar pelajaran sejarah, melainkan kerangka berpikir yang tetap relevan untuk menyaring segala bentuk penafsiran, di media apa pun ia muncul.

Referensi

Algifari, M. S. (2024). Selayang Pandang Tafsir Bi Al-Ra’yi. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 3(4), 633–638. https://doi.org/10.15575/jis.v3i4.31042

Az-Zarkasyi, B. M. bin A. (1988). Al-Burhan fi ’Ulumil Qur’an. Juz 2. Dar Al-Ma’rifah.

Az-Zarqani, M. A. A. (1995). Manahil al-’Irfan fi ’Ulum al-Qur’an, Jilid 2. Dar Al-Fikr.

Gusmian, I., & Abdullah, M. (2023). The Qur’an: Its Orality and Interpretation. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 7(2). https://doi.org/10.22515/islimus.v7i1.5748

Hosen, N. (2017). Tafsir Al-Qur’an di Medsos: Mengkaji Makna dan Rahasia Ayat Suci pada Era Media Sosial. PT Bentang Pustaka.

Ibnu Taimiyah, T. A. bin A. H. (1980). Muqaddimah fi Ushul at-Tafsir. Dar Maktabah al-Hayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *