Ketika Kitab Paling Fasih Digugat Tata Bahasanya
Bagaimana jika Al-Qur’an, yang diyakini sebagai puncak kefasihan bahasa Arab, justru mengandung kesalahan tata bahasa? Pertanyaan ini bukan retorika kosong. Abdallah Abd al-Fadi mengajukannya secara sistematis dalam bukunya, Is the Qur’an Infallible?.
Di dalamnya, Abd al-Fadi menghimpun ratusan gugatan: historis, geografis, saintifik, hingga gramatikal (Abd Fadi, 1995). Pada kategori terakhir, ia menunjuk sejumlah ayat yang menurutnya melanggar kaidah naḥwu. Ada isim yang semestinya manshūb tetapi marfu’. Ada pula yang asalnya binā’ tetapi dalam kondisi lain berubah harokat akhirnya.
Sekilas, gugatan ini tampak meyakinkan. Ia disajikan dengan contoh konkret dan rujukan kaidah. Bagi pembaca awam, kesimpulannya terasa tak terelakkan: jika ada kesalahan bahasa, klaim kemaksuman Al-Qur’an runtuh.
Paradigma Abd al-Fadi: Naḥwu sebagai Hakim
Sebelum menimbang argumennya, kita perlu tahu siapa yang bertanya. Jawabannya tidak sepenuhnya terang. Abdallah Abd al-Fadi tampaknya nama pena, dan sumber yang tersedia tidak mengungkap identitas aslinya. Namanya sendiri, Hamba Sang Penebus, bernuansa Kristen.
Edisi Inggris bukunya terbit tahun 1995 lewat Light of Life, Villach, Austria. Literatur apologetik Muslim menggolongkannya sebagai penulis misionaris Kristen, dan sebagian peneliti Indonesia menyebutnya orientalis. Ia juga menulis Who is Allah in Islam? dan Who is the Spirit from Allah in Islam? Polanya serupa: pertanyaan kritis atas Islam yang ditujukan kepada pembaca Muslim.
Maka buku ini lebih tepat dibaca sebagai karya polemik, bukan riset netral. Tujuannya tampak jelas: menggoyang keyakinan pembaca pada kemaksuman Al-Qur’an. Istilah infallible pun lekat dengan debat teologi Kristen tentang kesucian Alkitab. Yang lebih menarik, Islamic Awareness menilai salah satu argumennya kemungkinan besar meminjam William Tisdall, misionaris abad ke-19. Jika pola itu berlaku lebih luas, Abd al-Fadi bukan perintis. Ia penerus.
Untuk menimbang gugatan ini, kita perlu membedah cara berpikirnya lebih dulu. Paradigma Abd al-Fadi bertumpu pada satu asumsi: kaidah naḥwu adalah hakim, sedangkan Al-Qur’an adalah terdakwa. Setiap ayat yang tidak cocok dengan kaidah baku otomatis dinilai keliru.
Asumsi ini mengandung cacat historis. Naḥwu tidak lahir sebelum Al-Qur’an. Ia disusun sesudahnya, oleh para ulama yang menjadikan Al-Qur’an dan syair Arab sebagai data utama. Sibawaih (w.180 H) dalam al-Kitab memperlakukan ayat Al-Qur’an sebagai syahid (bukti kaidah), bukan objek koreksi.
Dengan kata lain, Abd al-Fadi membalik urutan logis. Ia menguji sumber dengan turunannya sendiri. Ibarat menyalahkan jalan karena tidak sesuai peta, padahal peta itulah yang digambar dari jalan tersebut. Tantangan ini sah. Namun pengujian yang jujur menuntut alat ukur yang tepat. Di titik inilah paradigma Abd al-Fadi mulai goyah.
Jawaban yang Mendahului Pertanyaan
Ada ironi yang jarang disadari. Ayat-ayat yang digugat Abd al-Fadi telah dibahas tuntas oleh ulama klasik, sepuluh abad sebelum bukunya terbit. Mereka tidak menghindari pertanyaan sulit. Mereka justru mengajukannya sendiri, lalu menjawabnya dengan perangkat ilmu yang matang.
Tradisi ini tampak dalam dua genre besar. Pertama, kitab i‘rāb al-Qur’ān, seperti karya Abu Ja’far al-Nahhas (w. 338 H), yang menganalisis kedudukan gramatikal ayat demi ayat.(Al-Nahhas, 2008) Kedua, literatur mutasyābih lafzhī, seperti Durrāt al-Tanzīl wa Ghurrāt al-Ta’wīl karya al-Khatib al-Iskafi (w. 420 H), yang membandingkan ayat-ayat serupa dengan redaksi berbeda (Al-Iskafi, 1908).
Keberadaan dua genre ini menunjukkan satu hal: umat Islam tidak menerima Al-Qur’an secara buta. Setiap lafaz yang tampak janggal diperiksa, diperdebatkan, dan dijelaskan. Pertanyaan Abd al-Fadi, dengan demikian, bukan temuan baru, melainkan hanya bentuk pengulangan diskusi lama yang jawabannya sudah tersedia.
Tiga Kasus, Tiga Jawaban
Kasus pertama: QS. Thaha [20]: 63
قَالُوا إِنْ هَٰذَانِ لَسَاحِرَانِ
Abd al-Fadi menilai lafaz hadzāni seharusnya hadzāini, karena berkedudukan sebagai isim inna yang dalam hal ini seharusnya wajib manshūb.
Gugatan ini mengabaikan fakta qirā’āt. Dalam riwayat Hafs, yang paling luas dicetak hari ini, lafaznya dibaca in (takhfīf). Inna yang diringankan tidak lagi beramal, sehingga hadzāni menjadi mubtada’ yang marfu’. Lam pada la-sāḥirāni berfungsi sebagai lam fariqah. Tidak ada kesalahan sama sekali.
Untuk qirā’āt yang membaca inna dengan tasydid, al-Nahhas mencatat beragam penjelasan. Salah satunya: sebagian kabilah Arab, seperti Bani al-Harits bin Ka’b, menetapkan alif pada isim tatsniyah dalam semua keadaan—sehingga tetap hadzāni. Al-Qur’an, yang turun dengan ragam dialek Arab, merekam kekayaan itu.
Kasus kedua: QS. al-Ma’idah [5]: 69
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَىٰ
Lafaz al-shābi’ūn dibaca rafa’, padahal tampak di-athaf-kan pada isim inna. Bandingkan dengan QS. al-Baqarah [2]: 62 yang memakai al-shabi’īn, dengan urutan yang juga berbeda.
Di sinilah Durrāt al-Tanzīl menunjukkan relevansinya. Perbedaan redaksi antarayat serupa justru menjadi objek utama genre mutasyābih lafzhī. Ulama tidak memandangnya sebagai inkonsistensi, melainkan pilihan redaksional yang bermakna.
Secara naḥwu, mayoritas ulama merujuk Sibawaih: al-shabi’ūn adalah mubtada’ yang khabar-nya dibuang, dengan pola taqdīm wa ta’khīr. Maknanya: والصابؤون كذلك “demikian pula kaum Shabi’un” (Al-Iskafi, 1908). Sebagian mufassir, seperti al-Zamakhsyari, melihat pesan di balik rafa’ itu: bahkan kelompok yang dianggap paling jauh pun tetap berpeluang selamat bila beriman dan beramal saleh.
Kasus ketiga: QS. al-Nisa’ [4]: 162
وَالْمُقِيمِين الصَّلَاةَ ۚ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
Lafaz al-muqimīn berstatus manshūb di tengah deretan lafaz marfu’. Bagi Abd al-Fadi, ini bukti kekeliruan.
Bagi ahli naḥwu klasik, ini gaya bahasa yang dikenal: nashb ‘ala al-madḥ (manshūb karena pujian). Taqdīr-nya: أمدح المقيمين الصلاة.(Al-Nahhas, 2008) Perubahan i‘rāb di tengah rangkaian menarik perhatian pendengar pada satu unsur. Di sini, yang diistimewakan adalah penegakan shalat. Pola ini dibahas Sibawaih dan dicatat pula oleh al-Nahhas.
Mengapa Abd al-Fadi “Terlambat”?
Tiga kasus di atas memperlihatkan pola yang sama. Yang dianggap kesalahan ternyata adalah ragam qirā’āt, variasi dialek, atau strategi retoris. Semuanya telah dipetakan ulama berabad-abad lalu.
Keterlambatan Abd al-Fadi bukan soal waktu, melainkan soal metode. Ia membaca Al-Qur’an dengan naḥwu versi sekolah yang cenderung ringkas, normatif, dan satu dialek. Padahal naḥwu klasik adalah ilmu yang plural. Ia mengakui perbedaan mazhab Bashrah dan Kufah, mengakomodasi dialek kabilah, dan tunduk pada qirā’āt mutawātir.
Ada pula bukti historis yang sulit dibantah. Orang Quraisy, penutur asli sekaligus penentang paling keras Nabi, tidak pernah menyerang Al-Qur’an dari sisi tata bahasa. Mereka menuduhnya sihir, syair, atau dongeng lama. Padahal, seandainya celah gramatikal itu ada, ia adalah senjata paling mudah.
Namun begitu, ini sama sekali tidak meniadakan jawaban yang hadir pasca Abd al-Fadi. Mufti Shah Rafi Uddin Hamdani, misalnya, dengan gamblang juga membantah dengan menyusun jawaban sistematis atas ke-242 pertanyaan dari Abd Fadi. Namun fondasi jawaban itu tetap bertumpu pada khazanah klasik.
Judul buku Abd al-Fadi berakhir dengan tanda tanya. Tanda tanya itu sebenarnya sudah dijawab jauh sebelum ia menuliskannya. Jawabannya tersimpan di rak-rak khazanah intelektual Islam klasik: dalam I‘rāb al-Qur’ān al-Nahhas, Durrāt al-Tanzīl al-Iskafi, dan al-Kitāb Sibawaih.
Lalu, jangan-jangan kita terlalu sibuk menyambut penanya baru, hingga lupa menengok rak yang sudah lebih dulu menjawab. Di sana al-Nahhas menulis kedudukan tiap kata dengan tenang. Al-Iskafi menimbang ayat kembar dengan sabar. Sibawaih menjadikan ayat sebagai saksi, bukan terdakwa. Mereka menjawab sebelum ditanya, seolah tahu akan ada yang bertanya lagi.
Jika benar begitu, mungkin bukan Al-Qur’an yang sedang diuji. Tetapi masih sanggupkah Muslim membaca warisan sendiri sebelum tergesa membaca gugatan orang lain?
Daftar Bacaan
Abd Fadi, A. (1995). Is the Qur an Infallible ? (1st ed.). Villach.
Al-Iska>fi, A.-K. (1908). Daurratu al-Tanzi>l wa Ghurratu alTakwi>l: Fi> Baya>n al-A>ya>t al-Mutasyabiha>t fi> Kita>b Allah al-Azi>z (4th ed.). Kairo: Mathba`ah al-Sa`adah.
Al-Nahha>s, A. J. bin M. (2008). I`ro>bu al-Qur`an (2nd ed.). Beirut: Daar el-Ma`rifah.





