Membaca Ulang Ayat Riba: Benarkah Bunga Bank Haram?

Setiap bulan, gaji masuk ke rekening bank. Sebagian orang menyimpan uang untuk kebutuhan masa depan, sementara yang lain mengajukan pinjaman untuk membeli rumah, membiayai pendidikan, atau mengembangkan usaha. Bank telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi modern. Namun, muncul pertanyaan yang terus diperdebatkan: apakah bunga tabungan dan pinjaman bank termasuk riba yang diharamkan Al-Qur’an?

Dalam QS. al-Baqarah [2]: 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Bahkan, QS. al-Baqarah [2]: 279 memberikan peringatan keras, “Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. Larangan riba jelas memiliki kedudukan penting dalam Islam. Persoalannya ialah bagaimana memahami riba dan menentukan apakah transaksi perbankan modern termasuk di dalamnya.

Bacaan Lainnya

 

Memahami Riba dalam Konteks Al-Qur’an

Pembahasan riba dalam Al-Qur’an tidak hanya terdapat dalam Surah al-Baqarah. QS. al-Rûm [30]: 39 menyatakan:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Riba yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, tidak bertambah dalam pandangan Allah. Apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, itulah orang-orang yang melipatgandakan pahala.”

Ayat ini memperlihatkan perbedaan antara pertambahan harta yang dikejar melalui riba dan pemberian yang dilakukan untuk memperoleh keridaan Allah. Sementara itu, QS. al-Nisâ’ [4]: 161 mengecam praktik riba dalam konteks pelanggaran terhadap ketentuan Allah dan pengambilan harta secara batil:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan karena mereka mengambil riba, padahal mereka telah dilarang darinya, serta memakan harta orang lain dengan cara batil. Kami sediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.”

Adapun QS. Âli ‘Imrân [3]: 130 berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Ungkapan aḍ‘āfan muḍā‘afah menggambarkan praktik ketika utang terus membesar. Dalam penafsiran mayoritas ulama, ungkapan tersebut tidak berarti bahwa riba hanya dilarang apabila jumlahnya berlipat ganda. Ayat ini perlu dipahami bersama rangkaian ayat lain yang membicarakan hak pemilik piutang, kewajiban membayar utang, dan perlindungan terhadap pihak yang berutang.

Konteks historis membantu menjelaskan persoalan tersebut. Sejumlah riwayat tafsir menghubungkan QS. al-Baqarah [2]: 278–279 dengan tuntutan pelunasan sisa utang riba antara kelompok dari Tsaqif dan Bani al-Mughirah. Dalam praktik yang dikenal pada masa itu, ketika debitur tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo, utangnya dapat ditambah sebagai imbalan atas penangguhan pembayaran (al-Ṭabarî, 2000: VI, 22–24).

Karena itu, QS. al-Baqarah [2]: 278 memerintahkan orang beriman meninggalkan sisa riba:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman.”

Pada ayat sebelumnya, Allah menegaskan bahwa orang yang bertobat berhak atas pokok hartanya, sehingga tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi. Sementara itu, QS. al-Baqarah [2]: 280 memberikan perhatian khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang itu, hal tersebut lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Rangkaian ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam hubungan keuangan. Pemilik piutang memiliki hak atas pokok hartanya, sedangkan orang yang sedang kesulitan perlu memperoleh kelonggaran. Pesan tersebut menjadi titik penting dalam memahami praktik riba pada masa turunnya Al-Qur’an sekaligus menilai transaksi keuangan pada masa kini.

 

Mengapa Bunga Bank Diharamkan?

Banyak ulama mengharamkan bunga bank konvensional karena memandang simpanan berbunga sebagai pinjaman nasabah kepada bank. Muhammad Taqi al-‘Utsmânî menjelaskan bahwa bank menggunakan dana nasabah dan berkewajiban mengembalikan pokoknya. Apabila tambahan telah dijanjikan sejak awal, tambahan itu dipandang sebagai manfaat yang disyaratkan atas pinjaman (al-‘Utsmânî, 2003: I, 338–347).

Wahbah al-Zuḥailî juga memandang bunga bank konvensional sebagai riba karena kewajiban pembayaran pokok dan bunga tetap berlaku sesuai perjanjian, meskipun usaha peminjam mengalami kerugian. Hal ini berbeda dari investasi dengan sistem bagi hasil, yang keuntungan dan risikonya mengikuti ketentuan akad (al-Zuḥailî, t.t.: 3745–3746).

Pandangan tersebut bertolak dari pemahaman bahwa tambahan yang disyaratkan atas pinjaman berbeda dari keuntungan yang diperoleh melalui kegiatan usaha. Dari sudut pandang ini, persoalan utama terletak pada karakter akad dan sumber keuntungan yang diterima.

Persoalan bunga bank juga sering dikaitkan dengan QS. al-Mâ’idah [5]: 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk memperhatikan keterlibatannya dalam suatu transaksi. Dalam praktik perbankan, bentuk keterlibatan tersebut beragam. Rekening berbunga, rekening giro tanpa bunga, layanan transfer, dan fasilitas pembayaran memiliki karakter yang berbeda. Al-‘Utsmânî, misalnya, membedakan rekening giro tanpa bunga dari simpanan berbunga dan membahas kebutuhan masyarakat menggunakan layanan bank dalam kegiatan sehari-hari (al-‘Utsmânî, 2003: I, 344–347).

 

Thanthâwî dan ‘Ali Jum‘ah: Membaca Transaksi Bank secara Berbeda

Perbedaan pendapat muncul ketika ulama menilai karakter transaksi perbankan modern. Muhammad Sayyid Thanthâwî, misalnya, membedakan pinjaman dari investasi. Dalam Mu‘âmalât al-Bunûk wa Aḥkâmuhâ al-Syar‘iyyah, ia menjelaskan bahwa dana yang diserahkan kepada bank dapat dipahami sebagai investasi apabila hubungan yang dibangun memang menempatkan bank sebagai pengelola dana, bukan sekadar penerima pinjaman. Ia juga berpendapat bahwa penetapan keuntungan di muka tidak dengan sendirinya menjadikan transaksi terlarang. Penilaiannya bergantung pada bentuk perjanjian dan karakter akad yang dilakukan (Thanthâwî, 1991: 147–155).

Pandangan tersebut tercermin dalam fatwa Thanthâwî tentang penetapan keuntungan di muka dan perbedaan antara pinjaman, utang, titipan, serta investasi. Baginya, memahami transaksi bank memerlukan perhatian terhadap hubungan hukum yang terbentuk dan tujuan penyerahan dana. Apabila dana ditempatkan dalam kerangka investasi, hubungan itu dapat dinilai dengan ketentuan investasi, bukan semata-mata disamakan dengan pinjaman (Dâr al-Iftâ’ al-Miṣriyyah, Fatwa No. 5847 dan 5848, 1991).

‘Ali Jum‘ah juga memberikan perhatian terhadap perkembangan bentuk pembiayaan modern. Dalam fatwanya tentang pembiayaan proyek melalui dana investasi, ia membahas kemungkinan penetapan persentase keuntungan yang disepakati para pihak. Transaksi semacam itu dapat dipahami sebagai bentuk pembiayaan investasi dengan karakter akad tersendiri, selama memenuhi ketentuan syariah dan tidak mengandung unsur yang dilarang (‘Ali Jum‘ah, Fatwa No. 7375, 2010).

Kedua pandangan tersebut membuka ruang untuk menilai kegiatan perbankan berdasarkan perkembangan bentuk transaksi dan hubungan hukum yang dibangun. Bagi masyarakat modern, bank bukan hanya tempat menyimpan uang, melainkan juga lembaga yang menyediakan layanan pembayaran, penghimpunan dana, dan pembiayaan kegiatan ekonomi. Karena itu, pembedaan antara pinjaman dan investasi menjadi penting dalam merumuskan penilaian fikih terhadap produk perbankan.

Perdebatan ini juga memperlihatkan bahwa penentuan hukum tidak cukup dilakukan dengan melihat adanya persentase keuntungan. Perlu diperhatikan apakah suatu transaksi berbentuk pinjaman, investasi, atau pembiayaan dengan mekanisme tertentu. Persentase keuntungan yang berasal dari hasil usaha, misalnya, mempunyai karakter berbeda dari tambahan yang ditetapkan atas pinjaman. Dengan memahami perbedaan tersebut, pendapat Thanthâwî dan ‘Ali Jum‘ah dapat dibaca sebagai upaya merespons bentuk transaksi ekonomi kontemporer melalui analisis akad.

 

Menyikapi Perbedaan Pendapat

Rangkaian ayat dalam Surah al-Baqarah juga menampilkan pesan moral yang lebih luas. QS. al-Baqarah [2]: 276 menyatakan:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Ayat berikutnya menghubungkan keimanan dengan amal saleh, salat, dan zakat (QS. al-Baqarah [2]: 277), sedangkan ayat 281 mengingatkan manusia akan hari ketika setiap orang menerima balasan atas perbuatannya. Rangkaian tersebut menempatkan kegiatan ekonomi dalam kerangka tanggung jawab kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.

Bagi masyarakat yang memilih mengikuti pandangan pengharaman bunga bank, tersedia langkah yang lebih hati-hati, seperti menggunakan rekening tanpa bunga jika tersedia, mempertimbangkan layanan perbankan syariah, dan menghindari pinjaman berbunga apabila ada alternatif yang sesuai. Jika bunga telanjur diterima atau seseorang menghadapi keadaan yang sulit dihindari, persoalan penanganannya dapat dikonsultasikan kepada ulama yang dipercaya.

Sementara itu, pandangan Thanthâwî dan ‘Ali Jum‘ah memberikan bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin memahami transaksi perbankan kontemporer melalui pembedaan akad dan kebutuhan ekonomi modern. Pandangan ini menunjukkan adanya upaya dalam fikih kontemporer untuk menilai kegiatan keuangan berdasarkan bentuk hubungan hukum dan tujuan transaksinya.

Pada akhirnya, pertanyaan “apakah bunga bank itu riba?” mempertemukan teks Al-Qur’an, penafsiran ulama, dan perubahan praktik ekonomi. Larangan riba tetap menjadi prinsip penting, sementara penerapannya terhadap transaksi modern dibahas melalui perbedaan analisis fikih. Membaca pandangan-pandangan tersebut secara utuh membantu masyarakat memahami pilihan yang tersedia dan menentukan sikap berdasarkan keyakinan serta rujukan keilmuan yang mereka ikuti.

 

Daftar Pustaka

Al-‘Utsmânî, Muḥammad Taqî. Buḥûts fî Qaḍâyâ Fiqhiyyah Mu‘âṣirah. Jilid 1. Damaskus: Dâr al-Qalam, 2003.

Al-Ṭabarî, Muḥammad bin Jarîr. Jâmi‘ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân. Disunting oleh Aḥmad Muḥammad Syâkir. Beirut: Mu’assasat al-Risâlah, 2000.

Al-Zuḥailî, Wahbah. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh. Damaskus: Dâr al-Fikr, t.t.

Jum‘ah, ‘Ali. “Ḥukm Tamwîl al-Masyrû‘ât ‘an Ṭarîq al-Ṣanâdîq al-Istitsmâriyyah ma‘a Wujûd Nisbah Ribḥ Tsâbitah.” Fatwa No. 7375. Dâr al-Iftâ’ al-Miṣriyyah, 12 Juni 2010.

Thanṭāwî, Muḥammad Sayyid. Mu‘âmalât al-Bunûk wa Aḥkâmuhâ al-Syar‘iyyah. Kairo: Nahḍat Miṣr, 1991.

Thanṭāwî, Muḥammad Sayyid. “Al-Ru’yah al-Syar‘iyyah li Mas’alat Taḥdîd al-Ribḥ Muqaddaman fî Mu‘âmalât al-Bunûk.” Fatwa No. 5847. Dâr al-Iftâ’ al-Miṣriyyah, 21 Maret 1991.

Thanṭāwî, Muḥammad Sayyid. “Ḥaqîqat al-Qarḍ wa al-Istithmâr wa al-Wadâ’i‘ wa al-Duyûn wa al-Farq Baynahum.” Fatwa No. 5848. Dâr al-Iftâ’ al-Miṣriyyah, 21 Maret 1991.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *