Bayangkan sebuah pengajian yang hanya menyediakan ceramah lisan tanpa teks, juru bahasa isyarat, atau media visual. Bagi sebagian peserta, pengajian itu mudah diikuti. Namun, bagi peserta Tuli, akses terhadap pengetahuan agama dapat terhambat. Apakah hambatan tersebut semata-mata terletak pada kondisi tubuh peserta, atau justru pada cara pengajian itu dirancang?
Pertanyaan ini mengantarkan kita pada persoalan mendasar dalam studi disabilitas: manusia tidak mengalami dunia dengan cara yang seragam. Tubuh, lingkungan, dan relasi sosial turut membentuk kemungkinan seseorang untuk belajar, berkomunikasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan keagamaan. Esai ini membaca persoalan tersebut melalui filsafat Martin Heidegger, sebagaimana dikembangkan oleh filsuf disabilitas Joel Michael Reynolds, lalu mempertemukannya secara kritis dengan prinsip kesetaraan dalam Al-Qur’an.
Tubuh Bukan Sekadar Keterbatasan
Dalam Being and Time, Heidegger menyebut manusia sebagai Dasein, yakni keberadaan yang selalu sudah terlibat dalam dunia (being-in-the-world). Manusia bukan sekadar objek biologis yang menempati ruang, melainkan makhluk yang memahami dan menjalani kehidupannya melalui berbagai relasi (Heidegger [1927] 1962, 78–86). Memahami (Verstehen), dalam pengertian ini, bukan hanya aktivitas berpikir, tetapi salah satu cara dasar manusia berada di dunia (Heidegger [1927] 1962, 182–188).
Perlu dicatat bahwa Heidegger sendiri hampir tidak membahas tubuh. Dalam satu catatan singkat, ia mengakui bahwa ketubuhan (Leiblichkeit) menyimpan problematika tersendiri, tetapi memilih untuk tidak menggarapnya (Heidegger [1927] 1962, 143). Karena itu, pembacaan disabilitas atas Heidegger tidak cukup mengutip pandangannya; pembacaan itu harus mengembangkan apa yang belum ia kerjakan.
Meski demikian, kerangka Dasein membuka ruang untuk mempertanyakan pandangan yang menjadikan tubuh nondisabilitas sebagai ukuran universal kemampuan manusia. Seorang penyandang disabilitas netra, misalnya, dapat memahami ruang melalui suara, sentuhan, dan orientasi. Sementara itu, seseorang Tuli dapat membangun komunikasi melalui bahasa isyarat. Perbedaan cara mengalami dunia tidak dengan sendirinya menunjukkan perbedaan martabat atau kapasitas seseorang untuk memperoleh pengetahuan.
Joel Michael Reynolds mengembangkan pembacaan tersebut dalam artikel “Heidegger, Embodiment, and Disability”. Ia menantang tafsir umum bahwa keterbukaan Dasein terhadap ada menjadi dasar bagi ketubuhan, tetapi tidak sebaliknya. Menurut J. M. Reynolds, hubungan keduanya bersifat timbal balik: variasi kondisi tubuh (corporeal variability) turut membentuk keterbukaan manusia terhadap dunia, sebagaimana keterbukaan itu membentuk ketubuhannya. Pemahaman ini ia sebut korpoietik (corpoietic): tubuh bukan semata-mata objek yang dimiliki, melainkan bagian dari proses manusia menjalani dan membentuk keberadaannya (Reynolds 2021).
Joel. M. Reynolds tidak menutupi bahwa banyak karya Heidegger memuat asumsi ableis (anggapan bahwa apa yang dikonvensi sebagai “normal”/ nondisabilitas sebagai ideal). Namun, ia menunjukkan bahwa pemahaman korpoietik itu tetap berakar pada gagasan akses, konsep sentral dalam filsafat dan studi disabilitas. Dari sana ia merumuskan kemampuan sebagai akses (ability as access) (Reynolds 2021).
Gagasan J. M. Reynolds menggeser pertanyaan tentang disabilitas. Kita tidak cukup bertanya tentang apa yang tidak dapat dilakukan seseorang. Kita juga perlu mempertanyakan kondisi apa yang memungkinkan atau justru menghalanginya untuk bertindak. Dalam pendidikan, hambatan belajar tidak selalu berasal dari kondisi peserta didik. Materi yang tidak aksesibel, metode pengajaran yang seragam, dan ketiadaan akomodasi dapat mempersempit kesempatan seseorang untuk berpartisipasi.
Dengan demikian, disabilitas perlu dipahami melalui hubungan antara tubuh dan lingkungan. Pengakuan terhadap pengalaman tubuh tetap penting, tetapi kondisi tubuh tidak boleh dijadikan satu-satunya penjelasan atas hambatan yang dialami seseorang. Lingkungan sosial juga perlu diperiksa: apakah ia menyediakan kesempatan yang adil bagi keragaman manusia?
Ketika Al-Qur’an Mengoreksi Cara Pandang
Al-Qur’an memberikan landasan etis untuk menilai kembali cara manusia memperlakukan penyandang disabilitas. QS. al-Isra’ [17]: 70 dibuka dengan penegasan wa laqad karramnā banī Ādam: Allah telah memuliakan anak cucu Adam (Kementerian Agama RI 2019). Kemuliaan ini mencakup manusia secara umum, bukan hanya mereka yang memiliki kondisi fisik atau kemampuan tertentu. Sementara itu, QS. al-Hujurat [49]: 13 menegaskan inna akramakum ‘inda Allāhi atqākum: ukuran kemuliaan di sisi Allah adalah ketakwaan, bukan status sosial maupun karakteristik fisik seseorang.
Bazna dan Hatab (2005, 5) bahkan berpendapat bahwa konsep disabilitas dalam pengertian konvensional tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Yang disoroti Al-Qur’an, menurut mereka, adalah ketidakberuntungan (disadvantage) yang diciptakan oleh masyarakat. Temuan ini sejalan dengan pembacaan J. M. Reynolds: hambatan tidak hanya terletak pada tubuh, tetapi juga pada tatanan sosial di sekitarnya.
Prinsip tersebut dapat menjadi dasar untuk menolak pandangan yang menjadikan kondisi tubuh sebagai ukuran martabat manusia. Kesetaraan juga tidak berarti bahwa setiap orang harus melakukan segala sesuatu dengan cara yang sama. Sebaliknya, kesempatan yang setara terkadang membutuhkan dukungan yang berbeda, seperti mushaf Al-Qur’an Braille, juru bahasa isyarat dalam pengajian, dan materi pembelajaran yang aksesibel.
Landasan yang lebih langsung dapat ditemukan dalam QS. ‘Abasa [80]: 1–10. Rangkaian ayat ini dibuka dengan ‘abasa wa tawallā, an jā’ahul-a‘mā: ia bermuka masam dan berpaling karena seorang tunanetra datang kepadanya. Menurut riwayat al-Tirmiżī dari ‘Aisyah, ayat tersebut turun berkenaan dengan Abdullah ibn Ummi Maktum, sahabat tunanetra yang datang meminta bimbingan ketika Nabi Muhammad saw. sedang berbicara dengan seorang pemuka kaum musyrik (al-Tirmiżī 1975, no. 3331). Mayoritas mufasir, dari era klasik hingga kontemporer, mengikuti identifikasi ini (Ridho dan Andi 2025, 148-149).
Peristiwa ini memperlihatkan kritik terhadap sikap yang mengabaikan seseorang yang sungguh-sungguh mencari petunjuk, sementara perhatian justru diarahkan kepada orang yang dianggap lebih penting secara sosial. Ridho dan Andi (2025) mencatat bahwa para mufasir memahami kedatangan Ibnu Ummi Maktum sebagai upaya memperoleh pendidikan agama. Karena itu, ayat ini dapat dibaca sebagai penegasan hak yang setara atas pendidikan, tanpa memandang kekayaan, kekuatan, atau status disabilitas.
Pembacaan tersebut memperoleh penjelasan lebih lanjut dalam Tafsir al-Munir karya Wahbah al-Zuḥailī. Dalam menafsirkan QS. ‘Abasa [80]: 1–10, al-Zuḥailī menjelaskan teguran Al-Qur’an terhadap sikap yang mengutamakan tokoh-tokoh terpandang dengan mengabaikan orang yang datang untuk memperoleh bimbingan. Rangkaian ayat tersebut mengarahkan perhatian pada kesungguhan seseorang dalam mencari petunjuk, bukan pada kedudukan sosialnya (al-Zuḥailī 1991, 15:59). Pesan ini, dalam bacaan penulis, dapat dirumuskan melalui prinsip musāwah, yakni kesetaraan dalam penghormatan dan pemberian perhatian, tanpa menjadikan status sosial sebagai dasar perlakuan yang diskriminatif.
Dalam konteks disabilitas, pesan tersebut penting karena kesetaraan tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan bahwa setiap manusia memiliki martabat. Kesetaraan juga menuntut agar setiap orang memperoleh kesempatan yang bermakna untuk mengakses ilmu dan bimbingan agama. Penyandang disabilitas, misalnya, tidak cukup hanya diperbolehkan hadir dalam pengajian apabila metode penyampaian materi justru membuat mereka tidak dapat mengikuti pembahasan. Kehadiran perlu disertai akses terhadap pengetahuan dan kesempatan untuk berpartisipasi.
Karena itu, kisah dalam QS. ‘Abasa tidak seharusnya direduksi menjadi ajakan untuk mengasihani orang yang mengalami kebutaan. Ayat ini juga dapat mendorong evaluasi kritis terhadap cara lembaga keagamaan menentukan prioritas, memberikan pelayanan, dan membuka akses terhadap pengetahuan. Persoalannya bukan sekadar apakah penyandang disabilitas diterima, melainkan apakah mereka sungguh-sungguh memperoleh kesempatan untuk belajar, memahami, dan berpartisipasi dalam kehidupan keagamaan.
Dari Pengakuan menuju Aksesibilitas
Di sinilah pemikiran Reynolds dan prinsip Al-Qur’an dapat dipertemukan. Reynolds (2021) menawarkan kerangka filosofis untuk memahami kemampuan sebagai persoalan akses, sedangkan Al-Qur’an menyediakan orientasi normatif mengenai martabat dan kesetaraan manusia. Keduanya memiliki dasar pemikiran yang berbeda, tetapi dapat berdialog untuk menelaah persoalan eksklusi dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Dalam konteks pengajian, misalnya, penerjemahan materi ke dalam bahasa isyarat bukan sekadar pelengkap bagi ceramah lisan. Akses tersebut memungkinkan peserta Tuli mengikuti penjelasan, mengajukan pertanyaan, dan membangun pemahaman keagamaan. Demikian pula, mushaf Al-Qur’an Braille dan teknologi pembaca layar dapat memperluas akses penyandang disabilitas netra terhadap sumber pengetahuan Islam.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa kemampuan berpartisipasi tidak hanya bergantung pada individu. Kemampuan itu juga berkaitan dengan tersedianya dukungan, teknologi, dan lingkungan yang sesuai. Karena itu, lembaga pendidikan Islam dan komunitas keagamaan perlu menilai kembali apakah praktik yang mereka jalankan telah mengakomodasi keragaman kebutuhan anggotanya.
Meskipun demikian, gagasan aksesibilitas tidak boleh berhenti pada penyediaan fasilitas. Penyandang disabilitas perlu diakui sebagai subjek yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan untuk menentukan kebutuhan aksesnya. Pelibatan mereka dalam perencanaan kegiatan keagamaan menjadi penting agar kebijakan inklusif tidak sekadar dibangun berdasarkan asumsi orang lain.
Di titik ini, hermeneutika disabilitas dapat dikembangkan sebagai cara membaca teks dan praktik keagamaan dengan memperhatikan hubungan antara makna, pengalaman tubuh, dan struktur sosial. Pembacaan ayat tidak berhenti pada penjelasan tentang siapa yang mengalami disabilitas, tetapi juga menanyakan bagaimana pesan Al-Qur’an dapat mengoreksi praktik pengabaian dan membangun kehidupan yang lebih inklusif.
Tentu saja, konsep Heidegger tidak dapat langsung dianggap sebagai teori tafsir Al-Qur’an. Pemikirannya berfungsi sebagai perangkat filosofis untuk mengajukan pertanyaan kritis, sedangkan penafsiran ayat tetap harus memperhatikan konteks, riwayat, bahasa, dan khazanah tafsir. Reynolds (2021) sendiri mengingatkan beban politis penggunaan Heidegger untuk memikirkan disabilitas, mengingat pembantaian massal penyandang disabilitas oleh rezim Nazi. Dialog keduanya justru menjadi produktif ketika perbedaan dasar filosofis dan teologis tersebut tetap dipertahankan.
Catatan Akhir: Membangun Dunia yang Lebih Inklusif
Membaca ulang disabilitas melalui Heidegger dan Al-Qur’an membawa kita pada kesadaran bahwa persoalan disabilitas bukan semata-mata tentang tubuh seseorang, tetapi juga tentang dunia yang dibangun bersama. Dunia pendidikan, ruang ibadah, dan kehidupan sosial dapat membuka kesempatan atau justru menciptakan hambatan bagi orang-orang dengan kondisi tubuh yang beragam.
Heidegger, sebagaimana dibaca Reynolds, membantu menjelaskan pentingnya tubuh dan akses dalam pengalaman manusia. Al-Qur’an memberikan landasan etis melalui prinsip kemuliaan manusia, kesetaraan, dan kritik terhadap pengabaian orang yang mencari pengetahuan. Pertemuan keduanya membuka ruang bagi pemahaman keagamaan yang tidak hanya mengakui martabat penyandang disabilitas, tetapi juga mempertanyakan struktur yang membatasi partisipasi mereka.
Pada akhirnya, pertanyaan pentingnya bukan hanya bagaimana penyandang disabilitas menyesuaikan diri dengan dunia yang tersedia. Kita juga perlu bertanya: sudahkah dunia pendidikan dan kehidupan keagamaan dirancang agar setiap orang dapat berpartisipasi secara bermakna? Kesetaraan tidak cukup dinyatakan sebagai prinsip; ia perlu diwujudkan melalui akses, keterlibatan, dan penghormatan terhadap keragaman manusia.
Dengan demikian, membaca disabilitas secara inklusif berarti menghubungkan pemahaman tentang tubuh dengan tanggung jawab etis terhadap sesama. Tugas penafsiran bukan hanya menjelaskan teks, tetapi juga membuka kemungkinan bagi kehidupan bersama yang lebih adil, tanpa menjadikan kondisi tubuh tertentu sebagai ukuran tunggal martabat dan kemampuan manusia.
Daftar Pustaka
Bazna, Maysaa S., dan Tarek A. Hatab. 2005. “Disability in the Qur’an: The Islamic Alternative to Defining, Viewing, and Relating to Disability.” Journal of Religion, Disability & Health 9 (1): 5–27. https://doi.org/10.1300/J095v09n01_02.
Heidegger, Martin. (1927) 1962. Being and Time. Diterjemahkan oleh John Macquarrie dan Edward Robinson. Oxford: Blackwell.
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya: Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://quran.kemenag.go.id.
Reynolds, Joel Michael. 2021. “Heidegger, Embodiment, and Disability.” Epoché: A Journal for the History of Philosophy 26 (1): 183–201. https://doi.org/10.5840/epoche2021817199.
Ridho, Moch. Taufiq, dan Azhari Andi. 2025. “Quranic Ethics Toward People with Disabilities: Exploring the Narratives of Classical to Contemporary Commentaries on QS. ‘Abasa/80:1–4.” Addin 19 (1): 126-152. https://doi.org/10.21043/addin.v19i1.30193.
al-Tirmiżī, Abū ‘Īsā Muḥammad ibn ‘Īsā. 1975. Sunan al-Tirmiżī. Disunting oleh Aḥmad Muḥammad Syākir dkk. Kairo: Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī.
al-Zuḥailī, Wahbah. 1991. Al-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj. Jilid 15 (Juz 29–30): 56-63. Beirut: Dār al-Fikr al-Mu‘āṣir; Damaskus: Dār al-Fikr.





