“islam” dalam Al-Qur’an Bukan Komunitas

Kita memahami Islam dengan cara yang berbeda-beda. Jika kita sering membaca soal aksi terorisme ISIS di Suriah maka Islam kita pahami sebagai agama perang. Bila kita membaca Islam melalui puisi-puisi Rumi, Rabiah Adawiyah atau para sufi lainnya, Islam dipahami sebagai agama damai. Pengalaman individual, bacaan dan bahkan budaya sangat memengaruhi pemahaman siapapun tentang Islam.

Hampir semua sepakat bahwa pemahaman otentik tentang Islam adalah yang dipraktikkan dan dialami Nabi melalui ayat-ayat Al-Qur’an. Masalahnya, terlalu banyak sumber yang bukan hanya beda secara tekstual, juga beda penafsiran. Kata “Islam” contohnya. Sejak kapan kata ini dalam al-Qur’an dipahami sebagai komunitas agama?

Bacaan Lainnya

Muhammad Asad dalam The Message of The Quran menuliskan bahwa bila kita hidup sebagai sahabat yang menerima wahyu tentang “Islam” maka hampir tidak mungkin kita memahaminya sebagai komunitas agama (Asad, 1980: vi). Bagi Asad, “islam” atau “muslim” adalah sikap pasrah kepada Tuhan. Quran menunjukkan Ibrahim, Yusuf, bahkan penyihir Fir’aun sebagai muslim melalui doa-doa mereka. Enam kali kata “islam” disebutkan dalam Quran tetapi tidak menyebutnya sebagai komunitas yang memperbaharui agama sebelumnya.

Sebenarnya pandangan ini tidak begitu asing. Mahmud Taha dalam Risalah Islam Thaniyah menyajikan visi islam yang melampaui sekat-sekat komunal (Taha, 1987). Nurcholish Madjid menulis tentang universalisme islam yang membedakan antara islam sebagai sikap eksistensial dengan Islam sebagai identitas komunal (Madjid, 1992). Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menguraikan dimensi universal risalah kenabian (Ridha, 1947). Taufik Ibragim dalam Koranicheskii Gumanizm: Tolerantno-Pliuralisticheskie Ustanovki (Humanisme Quran: Sikap-sikap Toleran dan Pluralistik) menjelaskan bagaimana nilai-nilai kemanusiaan dalam Al-Qur’an bersifat universal, melampaui batasan-batasan identitas (Ibragim, 2015).

Islam sebagai komunitas berasaskan akidah dan syariat yang dipahami saat ini adalah produk sejarah yang berkembang setelah wafatnya Nabi. Formalisasi ini mulai terbentuk pada abad ke-2 hijriah ketika para ulama mengkodifikasi ajaran Islam dalam berbagai disiplin ilmu. Ini terjadi sebagai respons terhadap perluasan wilayah Islam dan kebutuhan untuk menyatukan pemahaman di tengah keragaman budaya yang semakin kompleks.

“islam” dalam al-Qur’an (dengan huruf kecil) dipahami sesederhana sebagai sikap pasrah, tunduk, patuh terhadap Allah. “Din” dalam ayat “Siapa yang menginginkan din selain Islam” (QS. Ali Imran [3]: 85) juga tidak bermaksud sebagai susunan kepercayaan dan praktik dalam komunitas. Distorsi makna seperti ini berdampak pada beberapa hal.

Pertama, pada pemahaman teologis. Jika islam adalah sikap pasrah kepada Tuhan, maka nilai inti keberagamaan adalah ketulusan, bukan formalitas. Keselamatan tidak terikat pada label, melainkan pada kualitas hubungan dengan Tuhan.

Kedua, pada relasi antarumat. Perspektif ini mendorong dialog yang lebih terbuka. Bukan untuk menyamakan semua agama, tapi untuk mengenali titik-titik temu yang bisa menjadi landasan hidup bersama.

Ketiga, pada penafsiran teks suci. Pembacaan Al-Qur’an menjadi lebih kontekstual dan humanis, tidak terjebak dalam literalisme kaku yang sering melahirkan sikap intoleran.

Al-Qur’an sendiri, dalam 140 kali penggunaan kata yang berakar pada sa-la-ma, melekatkan pada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad sikap pasrah yang sama. Mereka para nabi telah bersikap pasrah kepada Tuhan, bukan masuk ke dalam agama Islam yang dibedakan dengan Yahudi, Nasrani, Hindu, dan lainnya. Al-Qur’an bahkan menyebut Ibrahim sebagai “hanif muslim” (QS. Ali Imran [3]: 67) jauh sebelum adanya komunitas Islam formal. Sikap pasrah ini bahkan dimiliki oleh banyak tradisi keagamaan dengan nama berbeda – dalam Kristiani sebagai “Thy will be done”, dalam tradisi Yahudi sebagai “avodah”, atau dalam Taoisme sebagai “wu-wei” (Armstrong, 2002).

Pola pikir agama yang dikerangkai oleh fikih agak sulit memahami ini karena identitas agama dikenali melalui syariatnya. Namun banyak pertanyaan mendasar yang perlu kita jawab: apakah bila syariat nabi Isa, Musa, dan Muhammad berbeda berarti agama mereka berbeda? Apakah perubahan syariat berarti menandakan perubahan agama? Bagaimana dengan nasikh-mansukh, dan syariat yang diterapkan secara gradual dalam al-Qur’an?

Jika kita melihat misi para nabi sebagai rangkaian berkelanjutan dari risalah ketuhanan yang sama, perbedaan syariat lebih tepat dipahami sebagai adaptasi kontekstual. Penerapan hukum secara bertahap dalam Al-Qur’an–seperti pelarangan khamr–menunjukkan bahwa yang lebih fundamental adalah pembentukan kesadaran moral, bukan kepatuhan formal semata.

Islam dalam Al-Qur’an sebagai “dīn” artinya kepribadian dasar manusia yang melekat meski dipilih secara bebas. Islam bersifat alami, bahkan alam juga bersikap islam kepada Tuhan. Inilah yang dimaksud oleh Nurcholish Madjid seperti islam dengan huruf kecil yang bersifat menyeluruh untuk semua makhluk (Madjid, 1995). Hanya saja, manusia diberi kehendak untuk memilih sikap pasrah seperti itu atau sebaliknya. Al-Qur’an menegaskan, “Hanya kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi berserah diri (aslama), baik dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada-Nya mereka dikembalikan.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 15).

Islam dengan huruf kapital adalah ijtihad ulama yang disusun dengan rukun-rukun, syarat, dan berbagai unsurnya supaya berbeda dengan komunitas kepercayaan yang lain. Bahkan, rukun dan syarat itu tidak tetap dan bersifat kesepakatan sehingga menghasilkan berbagai versi rumusan Islam. Ini bisa kita lihat dalam sejarah, bagaimana definisi Islam berubah dan berkembang–dari yang awalnya sederhana, hanya pengakuan keesaan Allah dan kerasulan Muhammad, hingga semakin kompleks dengan tambahan elemen-elemen teologis dan yuridis (Rahman, 1982).

Namun, Al-Qur’an tentunya tidak secara eksplisit bermaksud membuat satu komunitas agama bernama Islam yang membedakan dengan komunitas lain. Al-Qur’an justru menekankan kontinuitas risalah kenabian dan mengakui keabsahan wahyu-wahyu terdahulu. Yang dikritik Al-Qur’an bukan tradisi keimanan lain, melainkan distorsi dari sikap pasrah yang autentik.

Pemahaman universal tentang islam membuka ruang bagi kita untuk melihat keberagamaan dari perspektif yang lebih luas dan inklusif. Ini bukan relativisme yang menganggap semua agama sama, melainkan penghargaan terhadap nilai-nilai universal dalam berbagai tradisi. Dengan memahami islam sebagai sikap eksistensial dan Islam sebagai manifestasi historisnya, kita bisa melampaui dikotomi kaku antara universalisme dan partikularisme. Islam sebagai tradisi spesifik adalah jalan istimewa menuju islam universal, tanpa harus mengklaim sebagai satu-satunya jalan.

Dengan pemahaman seperti ini, kita menemukan islam yang universal sebagaimana yang dikemukakan oleh para pemikir progresif sepanjang sejarah Islam. Kesalahpahaman kita saat ini tentang Islam tidak berasal dari islam itu sendiri.

 

Referensi

Armstrong, K. (2002). Islam: A short history. Modern Library.

Asad, M. (1980). The message of the Quran. Dar Al-Andalus.

Ibragim, T. (2015). Koranicheskii gumanizm: tolerantno-pliuralisticheskie ustanovki [Humanisme Quran: Sikap-sikap Toleran dan Pluralistik]. Moscow: ID Medina.

Kemper, M., & Sibgatullina, G. (2021). Liberal Islamic theology in conservative Russia: Taufik Ibragim’s “Qurʾānic humanism”. Die Welt des Islams, 61(3), 279-312.

Madjid, N. (1992). Islam: Doktrin dan peradaban. Paramadina.

Madjid, N. (1995). Islam agama kemanusiaan: Membangun tradisi dan visi baru Islam Indonesia. Paramadina.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Ridha, R. (1947). Tafsir Al-Manar. Dar Al-Manar.

Taha, M. M. (1987). The second message of Islam. Syracuse University Press

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *