Laut merupakan salah satu anugerah alam yang mengandung banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Dalam konteks kontemporer, konsep blue economy muncul sebagai pendekatan pembangunan berkelanjutan berbasis kelautan. Konsep ini menekankan pemanfaatan laut secara efisien dan bertanggung jawab tanpa merusak lingkungan (Pauli, 2010: 386).
Al-Qur’an telah memberikan perhatian pada laut sebagai sumber daya yang ditundukkan untuk manusia melalui konsep taskhīr. Salah satunya dapat ditemukan dalam Q.S. an-Nahl [16]: 14, yang menunjukkan bahwa laut diciptakan untuk memberikan manfaat, seperti makanan dan perhiasan, serta sebagai jalur. Penekanan ini menunjukkan pentingnya pemanfaatan laut secara bijak dan berkelanjutan.
Konsep taskhīr dalam ayat tersebut menegaskan bahwa penundukan alam oleh Allah Swt adalah bentuk kasih sayang-Nya untuk kemaslahatan umat manusia. Namun, penundukan ini mengandung amanah yang harus dijaga, bukan kebebasan eksploitasi tanpa batas. Dalam perspektif tafsir, ayat ini merepresentasikan nilai-nilai dasar dari blue economy yang inklusif dan berkelanjutan.
Tulisan ini mengkaji bagaimana al-Qur’an memberikan panduan dalam mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan, seimbang antara pemanfaatan dan konservasi. Kajian ini juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip Islam dapat menawarkan solusi terhadap tantangan ekologi masa kini. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran agama dan ilmu pengetahuan bisa saling mendukung dalam upaya menjaga keberlangsungan lingkungan.”
Pemaknaan Taskhīr dalam al-Qur’an
Ayat yang menjadi fundamen representasi blue economy dalam al-Qur’an yaitu Q.S. an-Nahl [16]:14, sebagai berikut:
وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِه وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Dialah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur. (Q.S. an-Nahl [16]:14).
Kata sakkahara pada ayat ini merupakan bentuk fi’il mādhi yang memiliki mashdar taskhīran dan setidaknya disebutkan 12 kali dalam al-Qur’an. (Fuad Abdul Baqi, 1945: 347) Menurut al-Ashfahani, kata taskhīr bermakna siyāqah atau mengendalikan sesuatu dengan tujuan tertentu. (Al-Ashfahani, 2017: 206) Adapum menurut asy-Sya’rawi, taskhīr bermakna pendudukan yang Allah Swt berlakukan bagi alam semesta. (Asy-Sya’rawi, 1961: 7841)
Adapun potensi alam yang dimaksudkan dalam ayat ini yaitu al-bahr yang bermakna sekumpulan air dengan kapasitas besar dan memiliki karakteristik asin maupun tawar, atau masyhur disebut dengan laut. (Ibnu Mandzur, 1955: 39) Dalam al-Qur’an, kata al-bahr disebutkan kurang lebih 6 kali dan 1 kali dengan derivasi yang berbeda yaitu al-yammu (Fuad Abdul Baqi, 1945: 1114).
Menurut Imam Ali ash-Shabuni, ayat ini berkenaan dengan pemanfaatan laut yang telah ditundukkan oleh Allah Swt. (Ali Ash-Shabuni, 1981: 121) Apabila dieksplorasi, setidaknya terdapat beberapa hal pemanfaatan laut di dalamnya: Pertama, kata ta’kulu diiringi oleh lahman thariyyan yang bermakan ikan segar (Az-Zuhaili, 2013: 356) dan kata lahman dapat dimaknai seluruh biota laut yang menjadi sumber pangan. (Quraish Shihab, 2005: 199)
Kedua, kata tastakhriju yang ditambahkan huruf sin dan ta menunjukkan upaya yang intens dalam pembudidayaan untuk memperoleh perhiasan. (Qurasih Shihab, 2005: 200) Hal ini ditandai dengan iringan kata hilyatan yang secara dasar berasal dari kata hala atau al-halyu yang memiliki makna perhiasan, (Al-Ashfahani, 2017: 563) dan sebagian ulama menafsirkan kata ini sebagai perhiasan yang diperoleh dari laut dan sungai. (Quraish Shihab, 2005: 200)
Ketiga, kata tarā pada ayat ini diiringi dengan kata al-fulk yang bermakna kapal. (Shihab, 2005: 200) Selain itu, kata tarā juga disebutkan dalam Q.S. al-Hajj [22]: 65 dan Q.S. Luqman [31]: 31 dan diiringi dengan bentuk istifham yang menunjukkan bahwa anjuran dari Allah Swt untuk melihat keindahan suatu objek. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat fungsionalitas lebih pada penggunaan kapal yang diperuntukkan bagi umat manusia.
Keempat, lafaz litabtagū pada ayat ini berasal dari al-bagha atau al-baghyu yang bernakna mencari keuntungan, sehingga ayat ini memberikan penegasan dalam memanfaatkan potensi laut. (Al-Ashfahani, 2017: 223) Ibnu Asyur justru menafsirkan ayat lafaz tersebut sebagai upaya berdagang barang atau jasa. (Tahir bin Asyur, 1984: 119-200)
Apabila disimpulkan, ayat di atas memberikan penegasan terkait pemanfaatan sumber daya laut dari segala sisinya, baik biota laut hingga transportasi laut yang keseluruhannya dapat dimanfaatkan secara perdagangan maupun jasa. Sehingga, dapat menjadi terusan dalam kehidupan. Namun, untuk membentuk terusan yang baik tersebut perlu memahami bagaimana pesan dan makna wahyu terhadap pemahaman alam atau sisi ekoteologis.
Representasi Ekoteologis dalam Bingkai Blue Economy
Ekoteologi adalah kajian teologis yang memfokuskan perhatian pada ciptaan Tuhan, khususnya alam semesta, sebagai suatu sistem yang saling terhubung dan berkelanjutan. Pada tahun 1993, John Haught menggambarkan pendekatan ini sebagai suatu cara pandang sakramental terhadap lingkungan, dengan memadukan ilmu pengetahuan yang bersumber dari alam sebagai bentuk utama pewahyuan. (Widiarto & Wilaela, 2021: 105)
Oleh karena itu, pentng melihat bagaimana ekoteologi dalam bingkai blue eceonomy. Blue economy merupakan transformasi perekonomian yang menggunakan basis laut dan perairan Indonesia, yang menekankan pada beberapa hal diantaranya: menekankan pada pemanfaatan laut sebagai masukan langsung atau tidak langsun, menekankan pada tiga kegiatan di laut, dan menekankan pada cara manusia berinteraksi dengan lautan. (Wang, 2016: 3-7)
Konsep blue economy menekankan lima prinsip utama yaitu: Efisiensi penggunaan sumber daya alam, sistem tanpa limbah, inklusi sosial yang menciptakan kesetaraan dan peluang bagi semua lapisan masyarakat, sistem produksi yang seimbang antara konsumsi dan regenerasi, serta inovasi terbuka yang berlandaskan hukum alam dan adaptasi berkelanjutan terhadap sumber daya alam. (Tridoyo, 2012: 34-35)
Prinsip keseimbangan dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut di atas, sejatinya telah disebutkan dalam Q.S. an-Nahl [16]:14 bahwa Allah Swt menundukkan laut bagi manusia agar darinya dapat diperoleh makanan segar, perhiasan, serta manfaat pelayaran. Dalam konsep taskhīr, laut bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga bagian dari sistem kehidupan yang dikelola manusia secara bijak.
Kata sakhkhara dalam ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas laut adalah bentuk amanah, bukan dominasi mutlak. Ini selaras dengan prinsip blue economy, yang menekankan pemanfaatan laut tanpa merusak keberlanjutannya. Dengan demikian, ayat ini mengandung dasar etik yang kuat untuk pengelolaan laut berkelanjutan.
Makna penundukan dalam ayat ini bukanlah bentuk eksploitasi, melainkan isyarat akan tanggung jawab ekologis manusia. Oleh karena itu, ayat ini harus lebih diperluas pemahamannya melalui Q.S. al-A’raf [7]: 31 bahwa segala sesuatu harus dilakukan dengan seimbang dan tidak berlebihan. (Az-Zuhaili, 2009: 544) Islam tidak memisahkan aspek spiritual dari lingkungan, sehingga menjaga laut adalah bagian dari ibadah.
Ketika manusia memanen hasil laut, mereka diingatkan akan kebesaran Allah Swt yang menciptakannya, dan diwajibkan tidak bersikap boros atau merusak. Ini memperkuat posisi Al-Qur’an sebagai rujukan etis dalam ekologi laut. Konsep taskhīr dalam ayat tersebut juga mengandung makna bahwa alam semesta tunduk pada hukum ilahi yang harmonis. Manusia diizinkan mengambil manfaat, tetapi tidak menguasai sepenuhnya.
Dalam hal ini, prinsip sustainability dalam blue economy sesuai dengan pandangan Islam, yakni memelihara ciptaan Tuhan. Kehancuran ekosistem laut akibat overfishing, pencemaran, dan reklamasi menunjukkan bahwa manusia telah melampaui batas amanah tersebut. Maka, reinterpretasi terhadap ayat-ayat ekologis dalam al-Qur’an menjadi penting di era krisis lingkungan seperti saat ini.
Ringkasnya
Q.S. an-Nahl [16]:14 memberikan panduan tentang pemanfaatan laut secara bijaksana dan berkelanjutan. Konsep taskhīr dalam ayat ini menekankan bahwa manusia diberi amanah untuk mengelola laut dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk dieksploitasi secara berlebihan. Prinsip ini selaras dengan konsep blue economy yang menekankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Dengan demikian, ayat ini bukan hanya memberikan dasar etis untuk pengelolaan laut, tetapi juga menegaskan pentingnya tanggung jawab manusia dalam menjaga ekosistem laut. Konsep taskhīr menggambarkan bahwa laut adalah anugerah Allah Swt yang harus dikelola dengan bijaksana, selaras dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian alam yang sesuai dengan ajaran Islam dan prinsip blue economy.
Referensi
Al-Ashfahani, Al-Husain bin Muhammad al-Raghib, al-Mufradat fî Gharîb al-Qur‘an. Penerjemah Ahmad Zaini Dahlan. Edited by Ruslan Nurhadi. Jilid 2. Depok: Pustaka Khazanah Fawa’ id, 2017.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali, Safwat at-Tafassir, Jilid 2, Beirut: Daar al-Qur’an al-Karim, 1981.
Asy-Sya’rawi, Muhammad Mutawali, Tafsir asy-Sya’rawi, Jilid 13, Kairo: Idarah al-Kutub al-Maktabat, 1961.
’Āsyūr, Muhammad At-Ṭāhir bin, Tafsīr at-Taḥrīr Wa at-Tanwīr, Jilid 13, Tunis: Dar at-Tunisiyah, 1984.
Az-Zuhaili, Wahbah, Tafsir al-Munir: Aqidah, Syariah, & Manhaj, Jilid 2, Beirut: Daar al-Qur’an al-Karim, 1981.
Baqi’, Muhammad Fuad ‘Abdul, al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fāẓi al-Qur’ān al-Karīm, Kairo: Daarul Hadis, 1945.
Gunter Pauli, The Blue Economy, 10 Years, 100 Innovations, 100 Million Jobs. United States: Paradigm Publications, 2010.
Mandzur, Muhammad Ibnu, Lisānul ’Arab, Juz 1, Beirut: Dar Sadir, 1955.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an, Jilid 7, Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Tridoyo Kusumastanto, Kebijakan Ekonomi Kelautan Dengan Model Ekonomi Biru. Dewan Kelautan Indonesia, Kementerian Kelautan Dan Perikanan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Dewan Kelautan Indonesia, 2012.
Wang, Xiaohui, “The Ocean Economic Statistical System of China and Understanding of the Blue Economy”, Journal of Ocean and Coastal Economics, Vol. 2, No. 2, 2016.
Widiarto & Wilaela, “Ekoteologis Perpsektif Agama-Agama”, dalam TOLERANSI: Media Komunikasi Umat, Vol. 13, No. 2, Juli–Desember, 2021





