Keadilan Agraria sebagai Implementasi Wasaṭiyah: Telaah atas Amanah Kekhalifahan Manusia dalam Pemikiran Quraish Shihab

Ketika Tanah Jadi Amanah

“Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman,” demikian lirik lagu legendaris Koes Plus yang menggambarkan idealisasi tentang kesuburan dan kekayaan alam Indonesia. Nuansa dalam lagu ini seolah merepresentasikan bayangan masyarakat tentang kesejahteraan dan harmoni antara manusia dan lingkungan. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal yang kontras. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak berkelanjutan kerap memicu kerusakan lingkungan, degradasi ekosistem, hingga ketidakseimbangan relasi antara manusia dan alam itu sendiri (Melo et al. 2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kerangka ini, penting untuk memahami secara tepat konsep tanah atau agraria. Secara etimologis, istilah “agraria” berasal dari bahasa Latin ager yang berarti sebidang tanah, dan agrarius yang merujuk pada aktivitas pertanian, persawahan, dan perladangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agraria dipahami sebagai hal-hal yang berkaitan dengan pertanian atau tanah pertanian. Namun demikian, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 memberikan makna agraria dalam cakupan yang jauh lebih luas, yakni meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk minyak bumi, gas alam, mineral, batubara, serta sumber daya hayati seperti ikan dalam perairan (Richo Wahyudi 2011).

Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa term yang dipakai dalam membahasakan kata tanah di antaranya yaitu: al-Ṭīn  ,(الطين)al-Turāb  ,(التراب)al-Arḍ ,(الأرض) Ṣalṣāl ,(صلصال)  Ṣa’īdan Juruzan  ,(صعيدا جرزا)Ṣa’īdan Zalaqan  ,(صعيدا زلقا)Ṣa’īdan Ṭayyiban  ,(صعيدا طيبا)al-Arḍ al-Muqaddasah  ,(الأرض المقدسة)al-Balad  ,(البلد)dan Haraman Āminan   (حرما امنا) (Habibah 2022).

Lebih dari sekadar ruang geografis, tanah dalam Al-Qur’an juga merupakan medan amanah yang dibebankan kepada manusia sebagai “khalīfah fī al-arḍ” (wakil Tuhan di bumi). Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah (2): 30, tugas ke-khalīfah-an ini mengandung dimensi tanggung jawab etis dan ekologis: menjaga, mengelola, dan memakmurkan bumi dengan adil dan berkelanjutan.

Dengan demikian, manusia bukanlah pemilik mutlak atas tanah, dan seluruh isinya, melainkan hanya pemegang amanah yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap bumi. Keadilan agraria dalam perspektif Qur’ani pun tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan dan distribusi, tetapi juga menyentuh kesadaran spiritual bahwa setiap tindakan atas tanah bisa jadi berbentuk ibadah atau pengkhianatan terhadap amanah ilahi.

Antara Amanah dan Ambisi

Kesadaran inilah yang menjadi fondasi hubungan antara manusia dan bumi. Di satu sisi, manusia diingatkan akan jati dirinya sebagai hamba Allah SWT., di sisi lain, ia memikul mandat kekhalifahan (khalīfah fī al-arḍ) yang melekat. Keduanya saling terkait, membentuk prinsip dasar bahwa manusia bertugas untuk mewujudkan kemaslahatan di muka bumi (Rofiah, 2020: 54).

Salah satu bentuk konkret dari tanggung jawab tersebut adalah penerapan prinsip rahmatan lil-‘ālamīn, sebagaimana tertuang dalam QS. al-Anbiyā (21): 107,

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ ۝١٠٧

Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Ayat ini menegaskan bahwa kehadiran manusia harus membawa rahmat dan keadilan bagi seluruh pihak, tanpa memandang latar belakang. Prinsip ini berlaku dalam semua relasi sosial, baik antara laki-laki dan perempuan, tua dan muda, kaya dan miskin terutama dalam relasi kuasa antara pihak yang kuat dan yang lemah. Apabila sebuah sistem justru memaksakan ketaatan mutlak dari pihak lemah kepada pihak yang kuat, tanpa ruang keadilan dan keseimbangan, maka sistem tersebut sejatinya telah melahirkan kezaliman (Wulandari: 2023).

Dapat kita lihat dalam surah Al-Baqarah ayat 30, rupanya Allah SWT., menegaskan pada manusia bahwa dalam frasa “fī al-arḍ”, menggunakan huruf jar “fī” yang berarti “di”. Hal itu memberi isyarat bahwa manusia itu bagian dari bumi. Al-Qur’an tidak mengatakan “Innī jā’ilun ‘alā al-arḍ khalīfah” jika dengan huruf jar “‘alā” “di atas”, maka manusia dijadikan khalīfah untuk menguasai, seolah boleh bertindak eksploitatif dan destruktif di muka bumi ini (Mustaqim, 2024: 47). Jika demikian, sungguh ia telah berbuat zalim.

Namun, manusia sebagai seorang khalīfah di muka bumi memiliki potensi, bahkan secara aktual kerap kali melakukan kekeliruan akibat mengikuti hawa nafsunya. Tak heran jika manusia dalam Al-Qur’an disebut dengan lafaz al-Insān, yang berakar dari kata nasiya (lupa) (M Rozali, 2021: 198). Lupa akan jati dirinya sebagai pengelola bumi yang seharusnya bertindak adil, bijak, dan menjaga keseimbangan alam.

Bentuk kelalaiannya tampak dalam konteks agraria. Tanah sebagai bagian vital dari ekosistem kerap kali dipandang secara materialistik semata. Seperti diungkapkan oleh Releigh Barlowe, tanah dapat diibaratkan seperti sepotong intan yang memiliki banyak sisi. Tanah tidak hanya dipahami sebagai ruang atau wilayah, tetapi juga sebagai bagian dari alam, faktor produksi, barang konsumsi, kepemilikan, maupun sebagai modal. Selain itu, ada pula yang memandang tanah dalam kaitannya dengan aspek spiritual sebagai ciptaan Tuhan, serta hubungannya dengan masyarakat yang melahirkan pandangan bahwa tanah adalah bagian dari kosmos. Tanah juga sering dipersepsikan sebagai bentuk tabungan (saving) sekaligus sebagai aset atau kekayaan (Nurhayati, 2017: 33).

M. Quraish Shihab dalam karya tafsirnya yang berjudul Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran) mencoba menjelaskan hal ini dalam QS. Al-Hasyr (59): 7. Firman-Nya … كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ… (kay lā yakūna dūlatan bayna al-aghniyāi minkum/supaya ia tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu). Bermaksud menegaskan bahwa harta benda hendaknya jangan hanya menjadi milik dan kekuasaan sekelompok manusia, tetapi ia harus beredar sehingga dinikmati oleh semua anggota masyarakat. Melalui penggalan ayat inilah, Islam menolak segala macam bentuk monopoli (Shihab, 2021: 532). Terutama dalam hak tanah atau sumber daya alam yang hanya dikuasai oleh korporasi besar, elite politik, atau kelompok tertentu, sementara masyarakat kecil atau kelompok marjinal kehilangan akses terhadap sumber daya yang seharusnya menjadi hak bersama.

Dalam sebuah hadis, ada yang menjelaskan terkait akibat dari perbuatan monopoli tersebut (Al-Bugha, hal: 1168).

حدثنا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ ، عَنْ سَالِمِ ،عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ الا : (مَنْ أَحَدَ شَيْئًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقَّهِ ، خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إلَى سَبْعِ أَرَضِينَ.

“Bishr bin Muhammad menceritakan kepada kami: Abdullah menceritakan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Salim dari ayahnya, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil sebagian tanah secara zalim, maka ia akan ditelan oleh tanah pada hari kiamat.” (HR. Bukhori).

Titik Temu Amanah dan Keadilan

              Allah SWT., menciptakan bumi bukan serta-merta siap dihuni manusia. Sebelum itu, bumi mengalami proses perbaikan (iṣlah) agar nyaman dan layak ditinggali. Setelah bumi dipersiapkan dengan segala sumber daya, Allah menugaskan manusia sebagai khalīfah, pemegang amanah untuk menjaga, memelihara, dan memakmurkan bumi. Tugas ini bukan sekadar memanfaatkan, tetapi juga memastikan bumi tetap dalam kondisi seimbang, tidak rusak, dan nyaman bagi seluruh makhluk serta generasi mendatang serta menghindari fasād dan ifsād (kerusakan) (Shihab, 2023: 45)

Dalam konteks ini, menjaga bumi tidak lepas dari keadilan, termasuk keadilan agraria. Keadilan agraria adalah bagian dari nilai Al-Qur’an yang menjunjung keseimbangan (mīzān) dan kemaslahatan. Ketika tanah, hutan, atau sumber daya dieksploitasi secara serakah seperti perampasan tanah, atau pertambangan yang merusak, maka manusia telah mengkhianati amanah sebagai khalīfah dan melanggar prinsip keseimbangan yang Allah tetapkan untuk bumi.

  1. Quraish Shihab menegaskan dalam QS. Ar-Rahmān (55): 7-8

وَالسَّمَاۤءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ .  اَلَّا تَطْغَوْا فِى الْمِيْزَانِ.

Artinya: “Langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan). Agar kamu tidak melampaui batas dalam timbangan itu.”

Berkaitan tentang keseimbangan dan keadilan yang ditetapkan Allah atas alam raya ini bertujuan agar neraca keadilan itu tidak hanya berlaku untuk tata alam, tetapi juga melalui aktivitas yang lain (Shihab, 2022: 127), mengatur relasi sosial, termasuk pengelolaan tanah dan sumber daya agraria. Ketika keadilan agraria dilanggar, dampaknya bukan hanya ketimpangan kepemilikan, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Tujuan ideal dari amanah ke-khalīfah-an adalah menjaga bumi tetap seimbang dan adil, demi kemaslahatan bersama. Prinsip ini selaras dengan konsep wasaṭiyyah (moderasi) yang mengharuskan keseimbangan antara hak, tanggung jawab, dan kepentingan semua pihak. Bahkan secara konstitusional, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, (Hukum Online) bukan segelintir elite.

Dengan demikian, titik temu antara amanah dan keadilan terwujud saat manusia melaksanakan tugas ke-khalīfah-an dengan penuh tanggung jawab, memastikan keadilan agraria, melindungi lingkungan, dan mewariskan bumi dalam kondisi yang lestari, adil, dan seimbang.

Referensi

Al-Bugha, Mustofa Dīb. Ṣahīh Bukhārī. Bāb Mā Jā’a fī Sab’i Araḍīna. Beirut: Dār Ibn Kaṡīr. T.th. Hadist no. 3024.

Arkham, Muhammad Nur, Yudi Wahyudin, Muhammad Reza Pahlevi, and Roma Yuli F. Hutapea. 2020. “Jasa Penyedia Ekosistem Terumbu Karang Di Kawasan Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat Dari Perspektif Valuasi Ekonomi.” Jurnal Kelautan: Indonesian Journal of Marine Science and Technology 13 (3): 239–48. https://doi.org/10.21107/jk.v13i3.7921.

Habibah, Meinurul. 2022. “Kontribusi Al-Qur’an dan Hadis dalam Mengatasi Krisis Lahan” Jurnal Kartika: Jurnal Studi Keislaman 2: 53–65.

Melo, Ramlah Hartini, Faisal Moko, Sri Endang Saleh. 2024. “Tantangan Pembangunan Sumberdaya Alam di Indonesia: Dampak Lingkungan dan Ekonomi dalam Pencapaian Keberlanjutan” Jurnal Geosfera: Jurnal Penelitian Geografi (GeoJPG). 3 (2): 149–154.

Mustaqim, Abdul. Tafsir Ekologi: Relasi Eko-Teologis Tuhan, Manusia, dan Alam. Mojokerto: PT. Damai Banawa Semesta. 2024.

Nurhayati, A. 2017. “Hak-hak atas Tanah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria.” Jurnal Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab. 5 (1): 31-46.

Richo Wahyudi. 2011. “Pembaruan Hukum Agraria Melalui Rancangan Undang-Undang Bidang Hukum Agraria dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014.” Tesis Universitas Indonesia. 54–55.

Rofiah, Nur. Nalar Kritis Muslimah. Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman. Bandung: Afkaruna.id. 2023.

Rozali, M. 2021. “Konsep Manusia dan Problematikanya dalam Alquran,” Jurnal Al-Kaffah 9 (2): 195–210.

Shihab, M Quraish. Islam dan Lingkungan, Perspektif Al-Quran Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan. Tangerang: Lentera Hati. 2023.

_______________. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran. Tangerang: Penerbit Lentera Hati. 2021.

_______________. Wasathiyyah. Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Tangerang: PT. Lentera Hati. 2022.

Wulandari, Suci. “Kriteria Tafsir Adil Perspektif Nur Rofiah bil Uzm.” 2023. https://mubadalah.id/kriteria-tafsir-adil-perspektif-nur-rofiah-bil-uzm/ diakses pada 29 Juni 2025.

https://www.hukumonline.com/berita/a/bunyi-dan-makna-pasal-33-uud-1945-lt66a1c0b348b25/ diakses pada 29 Juni 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *