Islam sering kali diklaim sebagai agama rahmat bagi semesta alam. Namun, tidak jarang pula ajarannya dipersepsi secara sempit sebagai agama yang hanya berpihak pada umatnya, bahkan dianggap eksklusif dan berwatak konfrontatif terhadap pemeluk agama lain. Salah satu akar dari pemahaman ini muncul dari cara sebagian umat Islam memahami konsep naskh (penghapusan ayat) dalam al-Qur’an. Terutama ketika ayat-ayat Makkiyah yang penuh dengan seruan damai dan toleransi dianggap telah dibatalkan oleh ayat-ayat Madaniyah yang bernuansa perang (qitāl).
Pandangan seperti ini membawa konsekuensi serius: nilai-nilai damai, toleransi, dan kebebasan beragama yang semestinya menjadi fondasi hubungan antar agama menjadi terpinggirkan. Sebaliknya, pendekatan konfrontatif justru menjadi legitimasi atas tindakan kekerasan terhadap komunitas non-Muslim.
Namun, benarkah semangat al-Qur’an berubah total dari Makkah ke Madinah? Dan apakah benar ayat-ayat toleransi telah gugur oleh ayat-ayat perang? Tulisan ini berupaya membedah kembali isu tersebut dengan pendekatan kontekstual dan reinterpretatif terhadap konsep naskh. Dengan begitu, diharapkan nilai-nilai pluralisme dalam al-Qur’an bisa kembali ditegaskan sebagai bagian dari etika sosial umat Islam di era modern.
Konsep Naskh: Dari Pembatalan Menuju Penundaan Kontekstual
Dalam khazanah klasik, naskh umumnya dipahami sebagai pembatalan suatu ayat oleh ayat yang diturunkan kemudian (al-Zarkasyi, 1957, hlm 229). Pemahaman ini mengakar kuat dalam tafsir klasik, seperti dalam karya Ibn al-Jawzi Nāsikh wa al-Mansūkh (1992), di mana ayat-ayat Makkiyah yang cenderung damai dianggap telah “diganti” oleh ayat-ayat Madaniyah yang lebih bersifat tegas, bahkan militeristik.
Salah satu contoh yang sering dikutip adalah Q.S. Al-Baqarah: 256 (“Tidak ada paksaan dalam agama”), yang oleh sebagian mufasir dianggap telah di-naskh oleh ayat-ayat seperti Q.S. At-Taubah: 5 (“Bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kamu jumpai mereka…”).
Konsekuensi dari pendekatan tersebut ialah munculnya pemahaman yang rigid dan konfrontatif dalam relasi antara umat Islam dan non-Muslim, khususnya dalam konteks sosial-politik. Di sejumlah tempat, doktrin jihad dalam pengertian militeristik lebih menonjol ketimbang semangat koeksistensi damai yang juga dikandung dalam teks wahyu (Abou El Fadl, 2001, hlm. 152). Hal ini menimbulkan paradoks antara klaim al-Qur’an sebagai kitab yang raḥmatan lil-‘ālamin dengan tafsir yang tampak eksklusif dan berwatak polemik.
Namun, pendekatan ini dikritik oleh banyak pemikir Muslim kontemporer, seperti Fazlur Rahman (1982) dan Abdullah Saeed (2006). Menurut mereka, naskh seharusnya tidak dipahami sebagai pembatalan hukum secara permanen, melainkan sebagai bentuk penundaan operasional ayat karena faktor kondisi sosial-politik saat itu. Artinya, ayat-ayat Makkiyah tetap memiliki validitas normatif dan relevansi etik.
Dalam pendekatan ini, hukum-hukum dalam al-Qur’an dipandang sebagai respons terhadap dinamika masyarakat. Ketika Islam baru lahir dan belum memiliki kekuatan politik, maka pendekatannya damai dan inklusif. Namun ketika kekuatan politik sudah terbentuk di Madinah, maka al-Qur’an merespons konteks politis dan militeristik dengan ayat-ayat yang lebih tegas. Bukan berarti ayat-ayat sebelumnya dibatalkan, melainkan belum bisa diberlakukan saat itu.
Dua Bentuk Interaksi: Sosial dan Teologis
Al-Qur’an menyajikan dua jenis relasi antara umat Islam dengan komunitas non-Muslim, yaitu interaksi sosial dan interaksi teologis. Pertama, interaksi sosial yakni toleransi dan koeksistensi. Dalam konteks sosial, al-Qur’an justru sangat menjunjung tinggi prinsip toleransi, dialog, dan kebebasan beragama. Ayat-ayat seperti; Q.S. Al-Kafirun: “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” Lalu Q.S. Al-Baqarah: 256: “Tidak ada paksaan dalam agama”. Serta Q.S. An-Nahl: 125: “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik…”
Semua ini menunjukkan bahwa Islam memandang umat agama lain bukan sebagai musuh, tetapi sebagai sesama manusia yang berhak memilih keyakinannya secara bebas. Selama mereka tidak memusuhi umat Islam, maka Islam tidak melarang umatnya untuk hidup berdampingan dan bekerja sama dalam kebaikan (Nasr, 2002).
Prinsip koeksistensi ini bahkan tampak dalam Piagam Madinah, sebuah kontrak sosial yang disusun Nabi Muhammad saw. bersama komunitas Yahudi dan musyrik Madinah. Dokumen ini menegaskan bahwa mereka semua adalah satu ummah (komunitas sipil) yang hidup bersama dan saling melindungi (Rahman, 1982, hlm. 7).
Interaksi Teologis: Ketegasan dalam Keyakinan
Namun dalam hal akidah dan teologi, al-Qur’an tetap tegas. Keyakinan umat Islam akan keesaan Allah, kenabian Muhammad, dan kebenaran al-Qur’an tidak bisa dikompromikan. Ayat-ayat seperti Q.S. At-Taubah: 5 atau Q.S. Al-Anfal: 39 muncul dalam konteks ketika umat Islam menghadapi pengkhianatan, penindasan, atau ancaman fisik dari musuh-musuh mereka.
Dalam konteks ini, respons tegas seperti perang bukanlah refleksi dari kekakuan teologis, tetapi bentuk perlindungan terhadap eksistensi umat Islam yang terancam. Maka, ayat-ayat semacam ini harus dipahami secara kontekstual—bukan sebagai seruan kekerasan yang berlaku sepanjang masa, melainkan respons terhadap situasi politis tertentu (Ibn Kathir, 2000).
Menghidupkan Kembali Semangat Makkiyah
Jika kita terima pemahaman bahwa naskh bukan pembatalan mutlak, maka konsekuensinya adalah: ayat-ayat Makkiyah yang berisi pesan damai harus tetap berlaku dalam konteks masyarakat yang damai dan plural seperti saat ini.
Tantangan umat Islam saat ini adalah bagaimana mengoperasikan kembali nilai-nilai Makkiyah dalam membangun etika sosial yang menghormati keragaman. Dialog antar agama, kerja sama lintas iman, dan pengakuan atas hak-hak komunitas non-Muslim adalah bagian dari semangat ini.
Bahkan dalam masyarakat Muslim yang homogen, toleransi tetap penting karena setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih keyakinannya. Jika Islam mengklaim sebagai rahmat bagi seluruh alam, maka umat Islam harus menjadi pelaku utama dalam menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan saling menghormati.
Kesimpulan: Menuju Islam yang Membebaskan, Bukan Menakutkan
Artikel ini berupaya menggugah kesadaran umat Islam bahwa al-Qur’an bukanlah kitab yang statis, melainkan kitab yang hidup dan dinamis. Pemahaman terhadap ayat-ayatnya harus mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan etisnya, bukan semata-mata pada redaksi literal yang bisa menimbulkan salah tafsir.
Dengan menempatkan konsep naskh sebagai penundaan kontekstual, bukan pembatalan hukum secara mutlak, maka umat Islam dapat merevitalisasi nilai-nilai damai yang terkandung dalam ayat-ayat Makkiyah. Di era globalisasi dan pluralisme seperti saat ini, semangat toleransi, dialog, dan koeksistensi justru lebih relevan untuk digaungkan.
Islam bukanlah agama eksklusif yang membangun tembok pemisah dengan komunitas lain. Islam adalah agama yang hadir untuk membuka pintu, membangun jembatan, dan mengajak manusia ke arah yang lebih bermakna—menuju Tuhan yang penuh rahmat.
Referensi
Abou El Fadl, K. (2001). Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women. Oxford: Oneworld.
Ibn al-Jawzi. (1992). Nāsikh wa al-Mansūkh. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Kathir. (2000). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah.
Nasr, S. H. (2002). The Heart of Islam: Enduring Values for Humanity. New York: HarperOne.
Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge.
Al-Zarkasyi, Badr al-Din. (1957). Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Fikr.





