Gerak Ganda dan Dilema Objektifitas
Fazlur Rahman dikenal sebagai salah satu intelektual Muslim modern yang paling tekun mendorong pembaruan pemikiran Islam. Arah pemikirannya menitikberatkan pada upaya merumuskan kembali metodologi penafsiran al-Qur’an agar relevan dengan kebutuhan zaman. Menurutnya, pola tafsir tradisional tidak lagi memadai, sebab cenderung berhenti pada pola pikir tertentu dan gagal menjawab problem yang lahir dari dinamika modernitas (Rahman, 1982: 2-3).
Pada tahap puncak pemikirannya, Fazlur Rahman menawarkan metode Gerak Ganda sebagai jalan keluar atas persoalan mendasar yang dihadapi umat Islam. Persoalan itu berkaitan dengan bagaimana mempertahankan kewibawaan teks suci sekaligus memastikan agar pesan al-Qur’an tetap relevan dalam realitas sosial yang senantiasa mengalami perubahan (Rahman, 1982: 6-7).
Metode Gerak Ganda Fazlur Rahman pada hakikatnya menempuh analisis dialektis dua tahap: pertama, menelaah konteks historis turunnya wahyu untuk memperoleh makna asli teks; kedua, merumuskan prinsip-prinsip universal dari teks tersebut dan menerapkannya pada realitas modern (Syakir, et al., 2022: 4).
Tulisan ini menelaah metode Gerak Ganda melalui perspektif hermeneutika Barat, terutama dengan membandingkannya dengan gagasan Hans-Georg Gadamer dan Emilio Betti. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi titik pertemuan sekaligus perbedaan metodologis antara Fazlur Rahman dan tradisi interpretasi modern.
Fazlur Rahman tampak mampu menyerap gagasan dari tradisi sekuler sembari tetap menetapkan batas-batas orisinalitas pemikirannya. Ia mengadopsi sejumlah konsep hermeneutik modern, namun tetap menjaga agar kerangka tafsirnya berpijak pada otoritas dan etos al-Qur’an (Miswari, 2021: 87).
Untuk meredam dilema objektivitas ini, Fazlur Rahman menetapkan bahwa etos moral al-Qur’an yang merupakan hasil konsensus dari seluruh pesan wahyu harus berfungsi sebagai kriteria pengendali objektif dalam tahap perumusan prinsip universal.
Gerak Pertama: Objektifitas dan Keutuhan Teks
Metode Gerak Ganda pada hakikatnya mensyaratkan pemahaman atas situasi sosio-historis saat al-Qur’an diturunkan, yaitu kondisi masyarakat Makkah dan Madinah dengan adat dan persoalan khas mereka (Irawan, 2019: 174).
Gerak pertama tidak berhenti pada makna literal dalam konteks sejarah, tetapi diarahkan untuk menemukan tujuan moral yang lebih dalam. Pada tahap ini, penafsir berupaya mengungkap ratio legis atau nilai etik universal yang hendak dibangun oleh teks (Fitri, 2022: 6).
Fazlur Rahman, pada tahap ini, tampak sejalan dengan orientasi objektivistik yang dikembangkan Emilio Betti. Sebagai tokoh hermeneutika konservatif, Betti menegaskan bahwa penafsir harus berupaya menghidupkan kembali makna asli yang diniatkan oleh pengarang teks (Hadi, 2023: 58).
Fazlur Rahman memang tidak sepenuhnya mengikuti kerangka Betti, namun tahap awal dalam Gerak Ganda memperlihatkan kedekatan keduanya: teks harus diperlakukan sebagai entitas yang memiliki otonomi makna, sehingga penafsir wajib menahan subjektivitasnya demi mencapai objektivitas awal (Mulyana, 2022: 91).
Fazlur Rahman menolak kecenderungan relativisme yang berlebihan. Baginya, al-Qur’an memuat prinsip-prinsip etika universal yang bersifat tetap dan menjadi landasan bagi setiap proses penafsiran. Nilai-nilai dasar ini harus diidentifikasi secara cermat sebelum penafsir melangkah ke tahap berikutnya (Kusmana, 2021: 44).
Tanpa penentuan ideal moral yang kokoh, Gerak Kedua bisa berujung pada tafsiran yang terlalu longgar dan subjektif. Oleh karena itu, Gerak Pertama berfungsi sebagai pengekangan subjektivitas, selaras dengan norma objektivitas yang ditegaskan Betti untuk menahan kebebasan interpretatif yang berlebihan (Syakir et al., 2023: 5).
Di sinilah perbedaan metodologis Fazlur Rahman terlihat, ia menolak interpretasi yang terlalu tergantung kontekstualisme semata dan menegaskan perlunya metodologi agar makna teks tetap terstruktur dan bukan sekadar pantulan pandangan pembaca modern.
Gerak Kedua: Kontekstualisasi dan Peran Pembaca Modern
Gerak Kedua merupakan tahap paling kreatif dalam metode Rahman: prinsip moral universal yang telah ditemukan harus diterapkan kembali untuk menjawab kebutuhan etis masyarakat modern, sehingga tafsir tidak berhenti pada rekonstruksi historis semata (Syakir et al., 2023: 9).
Pada tahap ini terlihat kesesuaian metodologis antara Fazlur Rahman dan Gadamer, sebab keduanya mengakui bahwa proses memahami teks tidak pernah bebas dari sejarah. Gadamer menegaskan bahwa penafsiran berlangsung dalam ruang historis di mana pembaca membawa horizon pengalaman mereka saat berjumpa dengan teks (Mulyono et al., 2024: 77).
Pendekatan Fazlur Rahman memiliki titik temu penting dengan gagasan Hans-Georg Gadamer, terutama dalam pandangan bahwa penafsiran selalu berlangsung dalam kerangka historis. Setiap pembaca membawa horizon pengalamannya ketika berhadapan dengan teks, sehingga proses memahami merupakan perjumpaan antara makna masa lalu dan situasi kekinian pembaca (Hasanah, 2022: 5; Mukalam et al., 2021: 89; Rahmatullah, 2023: 4).
Gerak Kedua Fazlur Rahman benar-benar mencerminkan fusi cakrawala Gadamer: ideal moral universal al-Qur’an diaktualisasikan melalui hukum baru atau solusi sosial yang relevan dengan realitas modern (Arsyad, 2023: 118).
Fazlur Rahman mengakui Wirkungsgeschichte Gadamerian, bahwa pemahaman mufasir selalu dibentuk oleh perjalanan sejarah Islam; karena itu, mufasir modern memiliki legitimasi metodologis untuk mereformasi fiqh sesuai tuntutan zaman. Dari kesadaran historis ini, Fazlur Rahman membuka ruang bagi ijtihad metodologis yang memungkinkan penafsir melampaui bentuk hukum klasik abad ke-7 dan berfokus pada tujuan moral universal al-Qur’an sebagai dasar pembaruan hukum (Hidayati et al., 2023: 4-5).
Sebagai contoh, Fazlur Rahman menegaskan bahwa bila keadilan ekonomi dipandang sebagai ideal Qur’ani, maka formulasi hukum terkait riba harus disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi modern. Ini menunjukkan bahwa Fazlur Rahman memandang sistem ekonomi dapat diatur tanpa bunga bank sebagai penerjemahan nilai moral al-Qur’an, meskipun penerapannya dinilai masih lemah dalam realitas sosial (Hardiati & Al-Hakim, 2021: 78).
Fazlur Rahman secara implisit mengakui bahwa interpretasi tidak pernah bersifat final: dengan menerima Gerak Kedua, ia menegaskan historisitas pemahaman mufasir persis seperti tradisi Gadamer sehingga tafsir selalu dapat direvisi seiring perkembangan zaman (Rahmawati & Muhtolib, 2024: 60).
Titik Temu dan Titik Pisah dalam Perspektif Global
Melalui analisis ini, terlihat jelas bahwa metodologi Fazlur Rahman Adalah sintesis yang disengaja. Gerak ganda berfungsi sebagai dialektika antara objektifitas dan kontekstualisasi.
Titik temu metodologis dengan Gadamer memberikan dasar filosofis bagi Fazlur Rahman untuk merumuskan reformasi hukum; kesadaran akan historisitas pemahaman menegaskan legitimasi bagi mufasir modern untuk berperan sebagai agen pembaruan yang mampu menafsirkan prinsip moral al-Qur’an sesuai tuntutan zaman (Hidayat, 2021: 88).
Di sisi lain, titik pisah Fazlur Rahman dari relativisme total sejalan dengan semangat Betti memastikan bahwa teks al‑Qur’an tidak sekadar mencerminkan pandangan mufasir modern, melainkan tetap terikat pada ideal moral yang diekstrak dari teks itu sendiri (Irawan, 2019: 181).
Gerak Pertama analisis historis dan ideal berfungsi sebagai penyaring agar Gerak Kedua (penerapan modern) tidak berubah menjadi interpretasi subjektif; ini merupakan kontribusi khas Fazlur Rahman yang menetapkan standar ganda melalui Double Movement (Sulkifli & Amir, 2023: 60). Fazlur Rahman menunjukkan bahwa kritik terhadap tradisi bukan berarti anti-teks, melainkan menolak stagnasi dan mendorong pembaruan (Irawan, 2019: 176).
Jadi, Gerak Ganda Fazlur Rahman menyeimbangkan otoritas teks dan relevansi modern; titik temu dengan Gadamer mendukung pembaruan hukum, sedangkan titik pisah dari Betti menjaga prinsip moral. Gerak Pertama menahan subjektivitas, sehingga Gerak Kedua tetap etis dan dinamis.
Warisan Dialektis Metodologi Rahman
Warisan metodologis ini membuat tafsir al‑Qur’an tampil sebagai disiplin yang hidup, dinamis, dan responsif terhadap perubahan zaman; kontribusi ini signifikan bagi wacana hermeneutika baik di dunia Islam maupun secara global (Zumaroh et al., 2025: 2).
Dengan demikian, metodologi Gerak Ganda Fazlur Rahman menghadirkan dialektika yang mendorong mufasir berpikir secara historis dan etis, sehingga menjadi kunci dalam menjembatani ketegangan antara tradisi dan tuntutan modernitas.
Referensi
Afrizal (2023), Rekonstruksi Metodologi Tafsir Fazlur Rahman. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.
Arsyad (2023), Double Movement: Aktualisasi Pemikiran Fazlur Rahman dalam Hukum Islam. Tadhkirah, 2(2): 1–15.
Hardiati & Al Hakim (2021), “Penerapan Nilai Moral Al-Qur’an dalam Hukum Ekonomi Modern.” Jurnal Fikih Kontemporer, 5(1): 75–82.
Hidayat (2021), “Justifikasi Filosofis dalam Reformasi Hukum Islam Fazlur Rahman.” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 5(2): 80–95. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jsam/article/view/2021
Hidayati et al. (2023), “Ijtihad Metodologis Fazlur Rahman dan Aktualisasi Prinsip Moral Universal Al-Qur’an.” Jurnal Hermeneutika Islam, 4(1): 1–10.
Hasanah (2022), Hermeneutika Historis dalam Tafsir Kontemporer. Bandung: Alfabeta.
Irawan (2019), Sejarah Pemikiran Tafsir dan Tantangan Modernitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kusmana (2021), “Prinsip Etika Universal dalam Tafsir Al-Qur’an.” Jurnal Studi Qur’an dan Hadits, 3(2): 40–50.
Mulyana (2022), Objektivitas dan Subjektivitas dalam Tafsir Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Mulyono et al. (2024), “Hermeneutika Gadamer dan Penafsiran Al-Qur’an.” Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 7(1): 70–85.
Mukalam et al. (2021), Dialog Hermeneutika: Kajian Perbandingan Fazlur Rahman dan Gadamer. Surabaya: Unesa Press.
Miswari (2021), “Batas Orisinalitas dalam Tafsir Modern Fazlur Rahman.” Jurnal Studi Islam Modern, 2(1): 85–92.
Rahman, Fazlur. 1982. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Rahmawati & Muhtolib (2024), “Historisitas Pemahaman Mufasir Modern.” Jurnal Tafsir Kontemporer, 6(2): 55–65.
Rahmatullah (2023), “Analisis Fusi Horizon Gadamer dan Tafsir Al-Qur’an.” Jurnal Filsafat Islam, 3(1): 1–10.
Fitri (2022), “Ratio Legis dalam Gerak Ganda Fazlur Rahman.” Jurnal Studi Tafsir, 5(1): 3–10.
Syakir, Napis & Fitri (2022), “Double Movement dalam Tafsir Kontemporer.” Jurnal Tafsir Modern, 3(1): 1–15.
Syakir et al. (2023), Gerak Ganda Fazlur Rahman: Dialektika Objektivitas dan Kontekstualisasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sulkifli & Amir (2023), “Kontribusi Metode Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Penafsiran al‑Qur’an.” Jurnal Tafsere, 11(1): 55–77.
Zumaroh et al. (2025), “Double Movement: Aktualisasi Pemikiran Fazlur Rahman dalam Hukum Islam.” Tadhkirah, 2(2)
Hadi (2023), Hermeneutika Konservatif Emilio Betti dan Relevansinya. Jakarta: Prenadamedia Group.





