Antara Kritik dan Legitimasi: Membedah Nalar Politik Tafsir Qur’anul Karim Nurul Huda dalam Bahasa Madura Karya Mudhar Tamim

Dalam peta literatur tafsir Nusantara, Pulau Madura menyimpan khazanah intelektual yang unik namun sering kali luput dari radar kajian arus utama. Ketika berbicara tentang tafsir di Jawa, nama-nama besar dari pesisir utara sering mendominasi, seperti Tafsir al-Iklîl karya Misbah Mustofa dan Tafsir al-Ibrîz karya Bisri Mustofa. Padahal, dari Pamekasan, muncul sebuah karya yang tidak hanya berfungsi sebagai pelita spiritual, tetapi juga dokumen sosial-politik yang merekam transisi turbulensi kekuasaan di Indonesia. Karya tersebut adalah Tafsir Qur’anul Karim Nurul Huda, ditulis dalam bahasa Madura (tahun 1969) oleh Mudhar Tamim (1916-2000), seorang ulama, pejuang, sekaligus politisi yang “berjalan di tepi” garis demarkasi ormas Islam tradisional dan modernis (Kamil, 2019: 41-48).

Artikel ini akan membedah bagaimana Mudhar Tamim menjadikan Al-Qur’an sebagai basis etika bernegara di awal masa Orde Baru, mulai dari kritik terhadap kultus individu pemimpin hingga legitimasi teologis pemberantasan komunisme.

Bacaan Lainnya

Intelektual “Hibrida”: Santri Tebuireng di Pucuk Pimpinan Parmusi

Untuk memahami corak penafsiran Tafsir Nurul Huda, kita harus terlebih dahulu membedah latar belakang penulisnya yang penuh warna. Mudhar Tamim, lahir pada 7 November 1916, adalah sosok yang melintasi batas-batas afiliasi kultural yang kaku. Secara genealogis dan intelektual, ia memiliki akar Nahdlatul Ulama (NU) yang sangat kuat. Ayahnya, Moh. Tamim, adalah pendiri NU Pamekasan. Bahkan, Mudhar menghabiskan masa pendidikannya selama enam tahun di Pesantren Tebuireng dan berguru langsung kepada pendiri NU, Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari. (Kamil, 2017: 34-40)

Namun, lintasan karir Mudhar Tamim menunjukkan anomali yang menarik. Pendidikan dasarnya ditempuh di Al-Irsyad, sebuah institusi yang lekat dengan semangat pembaruan Islam. Di ranah politik, alih-alih bergabung dengan partai yang berafiliasi langsung dengan kaum nahdliyin, ia justru menjadi Ketua Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) di Pamekasan. Pilihan politik ini sempat menimbulkan kesan kontroversial, mengingat Parmusi sering diasosiasikan dengan aspirasi warga Muhammadiyah atau Masyumi, bukan NU (tvmuhammadiyah.id: untold story_parmusi, partainya orang Muhammadiyah).

Dualitas ini—kultur santri tradisional yang berpadu dengan aktivisme politik modernis—membentuk nalar tafsirnya. Ia adalah seorang pejuang Laskar Hisbullah yang memegang senjata mempertahankan kemerdekaan, namun di sisi lain, ia adalah birokrat yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tingkat II Pamekasan dan lolos ujian calon naib Provinsi Jawa Timur (Kamil, 2019: 41-48). Posisi sosialnya yang beragam, mulai dari penghulu, pegawai Departemen Agama, hingga politisi, memberinya perspektif bahwa agama tidak bisa dipisahkan dari urusan negara. Baginya, tidak ada istilah scheiding kerk en staat (pemisahan agama dan negara) dalam Islam (Tamim, 1969: 116).

Tafsir Nurul Huda: Tafsir Radio untuk Masyarakat Akar Rumput

Tafsir Qur’anul Karim Nurul Huda rampung ditulis pada tahun 1969, sebuah periode krusial di awal konsolidasi Orde Baru. Karya ini tidak lahir di menara gading akademis, melainkan di ruang-ruang publik yang riuh. Tafsir ini disusun untuk dibacakan setiap hari Jumat di Radio Rhansico (Radio Hansip Corporation) Pamekasan (Tamim, 1969: vii).

Pilihan media radio dan penggunaan bahasa Madura menegaskan keberpihakan Mudhar Tamim pada dakwah akar rumput. Ia menyadari bahwa pembangunan fisik (Repelita) yang sedang digalakkan pemerintah saat itu tidak akan berhasil tanpa disertai pembangunan mental spiritual. Target audiensnya sangat spesifik: masyarakat yang baru melek huruf Latin atau mereka yang berpendidikan setingkat Sekolah Dasar (Tamim, 1969: vii).

Oleh karena itu, bahasa yang digunakan adalah bahasa Madura pertengahan—tidak terlalu halus (kromo inggil) namun tidak kasar—agar mudah dipahami oleh khalayak luas (Tamim, 1969: vii). Menariknya, dalam menyusun tafsir ini, Mudhar Tamim merujuk pada berbagai literatur tafsir modern dan klasik, termasuk Tafsîr al-Manâr karya Muhammad ‘Abduh dan Rasyîd Ridhâ, Tafsîr al-Jawâhir karya Thanthawî Jauharî, Tafsîr al-Bagawî karya al-Bagawî, hingga Alkitab, Falsafah Islam karya Umar Amin Husen, dan kamus Arab-Inggris (Tamim, 1969: viii). Referensi yang luas ini menunjukkan bahwa meskipun ditujukan untuk orang awam, muatan intelektual tafsir ini sangat kosmopolitan.

Tafsir sebagai Kritik dan Legitimasi Politik

Kekuatan utama Tafsir Nurul Huda terletak pada keberaniannya menarik ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam konteks sosial-politik Indonesia yang sedang hangat kala itu. Penafsiran Mudhar Tamim tidak berhenti pada makna tekstual, tetapi melompat jauh ke arena kenegaraan.

1. Khalifah adalah Presiden: Demokrasi dalam Dialog Tuhan-Malaikat

Ketika menafsirkan ayat tentang penciptaan manusia sebagai khalîfah (QS. Al-Baqarah/2: 30), Mudhar Tamim secara tegas mendefinisikan khalîfah sebagai raja, pejabat, pemimpin, atau presiden yang mengatur masyarakat di bumi (Tamim, 1969: 18). Ia tidak terjebak pada mistifikasi istilah khalîfah, melainkan membumikannya ke dalam struktur pemerintahan modern.

Yang paling menarik adalah bagaimana ia memaknai dialog antara Tuhan dan malaikat tentang penciptaan manusia. Bagi Mudhar Tamim, dialog ini mengandung hikmah politik yang mendalam. Tuhan, meskipun memiliki kekuasaan mutlak, memberikan kesempatan kepada “bawahannya” (malaikat) untuk bertanya dan berpartisipasi aktif. Tamim menafsirkan ini sebagai pelajaran bagi manusia—khususnya pemimpin—untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka. Bahkan, Tuhan memberikan jawaban yang memuaskan atas keraguan malaikat, yang menyiratkan bahwa seorang pemimpin harus siap menjawab kontrol atau pertanyaan rakyat mengenai kebijakan yang akan diambilnya (Tamim, 1969: 19).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa rakyat harus dididik untuk terus memikirkan dan mengawasi jalannya pemerintahan (kontrol sosial) agar penguasa tidak “gaggar da’ djalan se kalero” (jatuh ke jalan yang salah/menyeleweng) (Tamim, 1969: 19). Di sini, Mudhar Tamim meletakkan dasar teologis bagi partisipasi publik dan pengawasan terhadap kekuasaan.

2. Menolak Kultus Individu (Syirik Politik)

Dalam konteks transisi dari Orde Lama ke Orde Baru, Mudhar Tamim memberikan kritik tajam terhadap kultus individu. Ia menafsirkan perilaku memuja pemimpin secara berlebihan sebagai bentuk kesyirikan. Baginya, menjadikan pemimpin sebagai sosok yang “can do no wrong” (tidak bisa berbuat salah), membeo pada segala ucapannya, dan membela kesalahannya secara membabi buta adalah bentuk penyekutuan Tuhan (Tamim, 1969: 71).

Ia menyindir fenomena di mana pemimpin disanjung-sanjung, sementara ketika pemimpin itu jatuh atau membuat kesalahan, pengikutnya ikut menanggung dosa dan penyesalan. Kritik ini tampaknya diarahkan pada fenomena kepemimpinan karismatik yang sering kali membius nalar publik, sebuah peringatan keras agar umat Islam tidak terjebak pada fanatisme tokoh yang merusak akidah dan tatanan negara.

3. Nasionalisme dan Hantu Komunisme

Sebagai pejuang yang pernah terlibat dalam pertempuran fisik, tafsir Mudhar Tamim sangat kental dengan nuansa nasionalisme. Ia menyejajarkan perjuangan kemerdekaan Indonesia—seperti peristiwa 17 Agustus 1945—dengan Perang Badar. Baginya, kematian dalam membela negara adalah bentuk mati syahid (Tamim, 1969: 66). Ia juga mengkritik penggunaan hukum kolonial di alam kemerdekaan, menyebutnya sebagai sesuatu yang “tak pantes” (tidak pantas), karena syariat lama harus diganti dengan aturan yang baru dan relevan (Tamim, 1969: 60-61).

Namun, sebagai produk zamannya, tafsir ini juga merekam ketegangan ideologis pasca-1965. Mudhar Tamim secara eksplisit menyebut Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam tafsirnya. Ketika membahas ayat tentang orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi (QS. al-Baqarah/2: 27), ia mencontohkan PKI sebagai representasi dari golongan yang merusak, memutus persaudaraan, dan mengingkari janji. Dalam pandangannya, komunisme adalah musuh yang nyata bagi agama dan negara, dan kehancuran mereka adalah konsekuensi logis dari perilaku “munafik” dan “khianat” (Tamim, 1969: 17). Posisi ini menunjukkan bagaimana tafsir digunakan untuk melegitimasi narasi politik negara dalam membersihkan sisa-sisa kekuatan kiri di Indonesia.

Kesimpulan: Antara Tafsir Kritis dan Tafsir Gincu

Membaca Tafsir Nurul Huda, kita dihadapkan pada sebuah karya yang kompleks. Di satu sisi, apakah ia termasuk “Tafsir Gincu” yang hanya menjadi pemanis bagi kekuasaan Orde Baru yang sedang naik daun? Adanya dukungan terhadap Repelita dan narasi anti-PKI menunjukkan keselarasan Mudhar Tamim dengan agenda negara.

Namun, melabelinya sekadar sebagai legitimator kekuasaan adalah sebuah penyederhanaan. Tafsir ini memuat elemen “Tafsir Kritis” yang kuat. Penjelasannya tentang kewajiban rakyat mengontrol pemimpin, penolakan terhadap kultus individu, dan definisi jabatan publik sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, adalah “alarm” etika yang ia bunyikan keras-keras melalui corong radio.

Mudhar Tamim, dengan bahasa Madura yang lugas, mengajarkan bahwa berislam di Indonesia berarti terlibat aktif dalam urusan publik. Ia mengingatkan bahwa pemimpin—mulai dari Presiden hingga pejabat daerah—bukanlah wakil Tuhan yang anti-kritik, melainkan manusia biasa yang bisa salah dan harus diawasi. Tafsir Nurul Huda adalah bukti bahwa dari balik bilik radio di Pamekasan, ulama Madura telah lama merumuskan fikih kewarganegaraan yang menuntut keseimbangan antara ketaatan pada negara dan kekuasaan nalar kritis rakyat.

Referensi

Gusmian, Islah. Tafsir Al-Qur’an dan Kekuasaan di Indonesia: Peneguhan, Kontestasi, dan Pertarungan Wacana. Yogyakarta: Yayasan Salwa Indonesia, 2019.

Kamil, Ahmad Zaidanil. “Dialektika Tafsir Al-Qur’an dan Budaya Madura dalam Tafsir Alqur’anul Karim Nurul Huda Karya Mudhar Tamim.” Skripsi, Universitas Negeri Sunan Ampel, 2017.

Kamil, Ahmad Zaidanil. “Tafsir Al-Qur’an dan Ideologi (Pemikiran Keagamaan Mudhar Tamim dalam Tafsir Alqur’anul Karim Nurul Huda).” Tesis, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.

Tamim, Mudhar. Tafsir: Qur’anul-Karim “Nurul-Huda” dalam Bahasa Madura Djuz: 1. Sumenep: t.p., 1969.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *