Menafsir dalam Bayang Tradisi: Hermeneutika Gadamer dan Asimetri Kekuasaan dalam Tafsir Al-Qur’an

Menafsirkan Al-Qur’an bukan sekedar membaca suatu teks, tetapi juga berhadapan dengan sejarah, otoritas, dan tradisi. Sejak masa klasik, tafsir sering kali menjadi ruang pertemuan antara wahyu dan kekuasaan. Para mufasir tidak hanya berbicara tentang makna, tetapi juga tentang siapa yang memiliki hak untuk menentukan makna tersebut. Di sinilah muncul persoalan yang jarang disadari: asimetri kekuasaan dalam penafsiran.

Dalam dunia akademik modern, persoalan ini mendapat pencerahan dari pemikiran Hans-Georg Gadamer, tokoh filsuf Jerman yang menggagas hermeneutika filosofis. Melalui karyanya Wahrheit und Methode (1960), Gadamer menekankan bahwa pemahaman selalu terjadi dalam konteks historis dan tradisi tertentu. Pemahaman bukan berhenti pada hasil metode ilmiah yang netral, melainkan buah dari hasil dialog antara penafsir dan teks (Gadamer, 1975: 302).

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya kemudian yangmuncul adalah bagaimana konsep hermeneutika Gadamer ini dapat membantu kita membaca kembali praktik tafsir Al-Qur’an yang sarat dengan otoritas dan tradisi?

Sejarah Islam menunjukkan bahwa tafsir tidak pernah berdiri bebas dari konteks kekuasaan. Tafsir al-Ṭabarī, misalnya, mencerminkan otoritas intelektual pada masa Abbasiyah. Sementara tafsir Ibn Kathīr mewakili semangat teologis tertentu dalam konteks politik Syam. Tafsir bukan hanya bentuk spiritualitas intelektual, tetapi juga alat legitimasi bagi pandangan teologis dan sosial tertentu (Abu Zayd, 2004: 18).

Kondisi ini masih berlanjut hingga kini. Banyak tafsir yang dianggap “paling benar” karena disahkan oleh lembaga otoritatif. Akibatnya, suara pembaca lain perempuan, minoritas, atau kelompok marginal sering kali tenggelam. Tafsir menjadi monolog otoritatif, bukan dialog terbuka.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan hermeneutika Gadamer memberi ruang baru. Gadamer tidak menolak tradisi, tetapi ia menolak dominasi tradisi yang membungkam percakapan. Bagi Gadamer, tradisi adalah “medium pemahaman,” bukan penjara yang membatasi makna (Gadamer, 1975: 281).

Salah satu gagasan penting Gadamer adalah bahwa setiap pemahaman selalu dimediasi oleh prasangka (Vorurteil). Menurut Gadamer, prasangka bukan sesuatu yang negatif, melainkan pra-pengetahuan yang memungkinkan kita memahami sesuatu. Kita tidak bisa menafsir teks dari nol; karena pasti selalu ada horizon nilai dan keyakinan yang membentuk cara kita membaca (Palmer, 1969: 162).

Namun, bahaya muncul ketika prasangka dianggap sebagai kebenaran final. Dalam konteks tafsir Al-Qur’an, banyak pembacaan lahir dari prasangka tertentu baik teologis, patriarkal, maupun ideologis yang tidak diakui secara reflektif. Di sinilah kekuasaan bekerja secara halus. Tafsir menjadi cara mempertahankan dominasi, bukan alat menemukan makna baru.

Gadamer mengajak kita menyadari prasangka yang membentuk pemahaman. Kesadaran ini bukan untuk menghapus tradisi, melainkan untuk berdialog dengannya. Ia menyebut proses ini sebagai “fusi horizon” (Horizontverschmelzung): pertemuan antara horizon teks dan horizon pembaca masa kini (Gadamer, 1975: 317). Dengan kesadaran ini, penafsir modern dapat berinteraksi dengan Al-Qur’an secara aktif, bukan pasif.

Walaupun Gadamer berbicara tentang dialog antara teks dan penafsir, Jürgen Habermas justru mengkritik bahwa dialog semacam itu tidak selalu berlangsung setara. Dalam realitas sosial, ada struktur kekuasaan yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus diam (Habermas, 1984: 296). Kritik seperti ini sangat relevan untuk dunia tafsir.

Dalam masyarakat Muslim, tafsir sering dikaitkan dengan legitimasi keilmuan. Penafsiran dianggap sah hanya bila datang dari ulama yang diakui. Padahal, setiap muslim sejatinya memiliki kapasitas spiritual untuk berinteraksi dengan wahyu. Ketika tafsir dibatasi pada elite tertentu, makna Al-Qur’an menjadi milik sebagian kecil orang.

Dari perspektif hermeneutik Gadamer, situasi ini adalah dialog yang timpang. Teks tidak lagi berbicara kepada semua orang, tetapi hanya kepada mereka yang memiliki otoritas simbolik. Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan etika dialog yakni sikap terbuka untuk mendengar dan kesediaan untuk diuji oleh pandangan lain.

Jika kita mengikuti logika Gadamer, tafsir idealnya bukan monolog tafsir tunggal, melainkan ruang percakapan antar-horizon. Tradisi tidak dihapus, tetapi dipertemukan dengan pengalaman kontemporer. Dalam kerangka ini, tafsir menjadi peristiwa pemahaman yang hidup dan dinamis.

Sebagai contoh, pembacaan feminis terhadap Al-Qur’an oleh Amina Wadud atau Asma Barlas menunjukkan bagaimana horizon baru dapat memperkaya makna teks. Mereka tidak menolak Al-Qur’an, tetapi menolak cara penafsirannya yang bias gender. Inilah bentuk konkret dari fusi horizon yang ditawarkan Gadamer: teks berbicara ulang ketika dihadapkan dengan pengalaman manusia yang berubah (Wadud, 1999: 28).

Pendekatan semacam ini sejalan dengan semangat hermeneutika Gadamerian, di mana pemahaman adalah hasil pertemuan, bukan penaklukan. Tafsir semestinya menjadi dialog terbuka antara tradisi dan kesadaran zaman, bukan dogma yang menutup ruang bagi pembaruan.

Gadamer percaya bahwa pemahaman sejati hanya mungkin bila ada niat baik untuk mendengar yang lain (good will to understand). Dalam konteks tafsir, ini berarti membuka diri terhadap pandangan yang berbeda tanpa rasa terancam. Pemahaman yang sejati bukan kemenangan argumen, melainkan ketersambungan makna antara penafsir dan teks (Gadamer, 1975: 340).

Etika ini menuntut kita untuk melihat tradisi dengan cara baru. Tradisi tidak lagi dianggap sebagai batas, tetapi sebagai sahabat dialog yang menantang. Ketika penafsir menyadari bahwa setiap tafsir adalah “hasil sejarah,” maka ia akan lebih rendah hati dalam menyampaikan kebenaran.

Dalam suasana dialog semacam itu, tafsir menjadi tindakan emansipatoris membebaskan makna dari kekangan otoritas tunggal, dan memberi ruang bagi suara yang lama dibungkam. Tafsir bukan lagi upaya menundukkan teks, tetapi menumbuhkan pertemuan antara Tuhan, manusia, dan zaman.

Konteks kekinian memperlihatkan bahwa tafsir kini hidup di ruang yang lebih luas: ruang digital. Media sosial memungkinkan banyak orang membagikan refleksi mereka atas ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini tentu membawa peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, interpretasi menjadi lebih demokratis. Di sisi lain, muncul resiko banalitas dan fragmentasi makna.

Dalam situasi ini, prinsip hermeneutik Gadamer tetap relevan. Ia mengingatkan bahwa dialog sejati membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab. Tafsir digital harus diarahkan bukan untuk memenangkan perdebatan, melainkan untuk memperdalam pemahaman bersama. Hermeneutika Gadamer dapat menjadi panduan etis agar ruang digital tidak berubah menjadi arena kekuasaan baru.

Kesimpulan

Hermeneutika Gadamer membantu kita memahami bahwa tafsir Al-Qur’an adalah peristiwa dialogis antara teks, tradisi, dan pembaca. Ia menolak pandangan bahwa makna bisa ditemukan secara netral dan objektif. Sebaliknya, makna lahir dari fusi horizon yang terus bergerak. Dalam konteks dunia Islam, pendekatan ini menjadi penting untuk mengatasi asimetri kekuasaan yang selama ini membatasi ruang tafsir.

Tradisi tidak harus dihapus, tetapi perlu dikritisi dan dihidupkan kembali. Dengan kesadaran hermeneutik, tafsir dapat menjadi ruang perjumpaan, bukan dominasi; ruang pembebasan makna, bukan penguasaan makna. Ketika kita belajar berdialog dengan tradisi dan dengan sesama, tafsir Al-Qur’an tidak lagi menjadi bayang kekuasaan, melainkan cahaya pemahaman yang memanusiakan.

Referensi

Abu Zayd, Nasr Hamid. Text, Authority, and Community: Essays on Qur’anic Hermeneutics.               Leiden: Brill,   2004.

Gadamer, Hans-Georg. Truth and Method. London: Sheed & Ward, 1975.

Habermas, Jürgen. The Theory of Communicative Action, Vol. 1:Reason and the Rationalization of Society.  Boston: Beacon Press, 1984.

Palmer, Richard E. Hermeneutics: Interpretation Theory in Schleiermacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer. Evanston: Northwestern University Press, 1969.

Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press, 1999.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *