Antara Hadis dan Sunnah: Sebuah Tinjauan Perkembangan Pemaknaan Perspektif Historis

Pendahuluan

Tulisan ini didasari dari argumentasi bahwa pada banyak kasus, mungkin terjadi semacam kekacauan akibat kecenderungan masyarakat muslim untuk menyamakan begitu saja antara sunnah dan hadis. Tidak hanya dari kalangan masyarakat umum, melainkan juga masyarakat akademisi, seperti para mahasiswa juga yang belum tentu memahami. Memang ulama hadis pada umumnya mengidentikkan antara sunnah dengan hadis, yakni segala perkataan, perbuatan, taqrīr, dan sifat-sifat Nabi Muhammad Saw (Ismail, 2016: 3).

Bacaan Lainnya

Penyamaan sunnah dengan hadis tentu tidak seluruhnya salah. Hal ini dikarenakan sejauh keberadaannya sekarang, tanpa melihat aspek historisnya, sunnah memang tidak dapat dibedakan dari hadis, demikian pula sebaliknya. Dengan kata lain, saat seseorang menyebut term “sunnah”, maka yang terlintas dalam pikirannya adalah sejumlah kitab koleksi hadis. Namun, jika ditinjau dari sisi historisnya, tentu sunnah dan hadis sebetulnya merupakan dua konsep yang berbeda, sekalipun antar keduanya memiliki kaitan yang erat.

Istilah Sunnah: Perspektif Etimologis dan Terminologis

Kata sunnah (bentuk pluralnya, sunan) berakar dari huruf sin dan nun yang berarti “mengalir atau berjalan sesuatu dengan mudah”. Secara etimologis, sunnah berarti ‘jalan atau tata cara yang telah mentradisi’. Sehingga jika dikatakan استن على سنته berarti مشى على طريقه (berjalan mengikuti jalannya) (Musa & al-Sa’idiy, 1964:291). Sementara itu menurut Klein (1971: 24) dalam karyanya The Religion of Islam dikatakan bahwa Sunnah juga merupakan “praktik yang diikuti, arah, model perilaku, dan peraturan”.

Pada beberapa literatur klasik ditemukan bahwa sebetulnya term sunnah telah digunakan lebih awal oleh para penyair Arab pra Islam untuk menunjukkan arti ‘sebuah aturan yang dianut’. Sebagaimana Al-Hazaliy (1994: 15) misalnya mengatakan:

فلا تجز عن من سيرة انت سرتها فأول راض سنة من يسيرها

“Jangalah anda merasa risau terhadap tradisi yang anda jalani, yang pertama kali puas terhadap suatu sunnah (tradisi/aturan) adalah orang yang menjalani tradisi itu sendiri”.

Jika ditelisik melalui riwayat term sunnah itu sendiri bersifat netral. Maksudnya adalah ia dapat merujuk kepada tradisi yang positif ataupun negatif. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir Ibn Abdullah:

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا

Barangsiapa yang mengamalkan sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapat pahala darinya….Dan barangsiapa yang mengamalkan sunnah yang buruk, maka ia akan mendapat balasannya…’ (HR. Muslim, No. 1071).

Selanjutnya, kata sunnah juga banyak dijumpai dalam kumpulan sabda Nabi (hadis). Misalnya di dalam hadis tentang Nikah, di mana pada kalimat akhir matan Nabi Muhammad Saw menggunakan kata sunnati. Kemudian hadis terkait “tiga macam manusia yang dimurkai oleh Allah Swt, salah satunya adalah sunnah al-jahiliyyah (orang yang melestarikan tradisi Jahiliyyah).

Beberapa contoh hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi Saw telah menggunakan kata sunnah untuk menunjuk makna ‘tata cara’ atau ‘kebiasaan’. Dalam kaitan ini juga, Mustafa Azami mencatat bahwa di dalam kitab-kitab hadis terdapat tidak kurang 10 teks yang menyebut kata sunnah yang selalu identik dengan ‘tata cara dan tingkah laku hidup yang menjadi anutan’.

Istilah Hadis: Perspektif Etimologis dan Terminologis

Secara etimologi kata ḥadīṡ berakar dari huruf ḥ-d-ṡ yang berarti كون الشئ بعد ان لم يكن (adanya sesuatu setelah tidak adanya) atau bermakna jadīd (sesuatu yang baru). Selain itu, hadis berarti khabar (berita) atau kalām (pembicaraan) baik verbal maupun melalui tulisan, pembicaraan sebagai arti hadis ini telah dikenal oleh masyarakat Arab di zaman Jahiliyah yakni ketika mereka mengatakan ‘hari-hari mereka yang terkenal’ dengan sebutan aḥādīs (buah pembicaraan).

Sementara itu, bentuk plural dari kata hadis yaitu aḥādīs, bisa juga dengan kata hudsan dan hidsan. Namun kata aḥādīs adalah yang paling masyhur dan sering digunakan oleh para ulama muḥaddiṡīn. Di dalam Al-Qur’an, kata hadis disebut 28 kali dengan rincian: 23 kali dalam bentuk mufrad (singular) dan 5 kali dalam bentuk jamak (plural). Kata ini juga digunakan dalam kitab-kitab hadis di banyak tempat.

Dalam buku berjudul Studies in Hadith Methodology an Literature, M.M A‘zami menguraikan pengertian hadis secara literal yang terdapat dalam Al-Qur’an secara rinci, diantaranya: “Pesan (QS. 39/23) juga dalam hadis Nabi Saw “sebaik-baik hadis (pesan) adalah Al-Qur’an (HR. Bukhari), Cerita duniawi (QS. 6/68) juga dalam hadis “Dan orang-orang yang mendengar hadis (cerita) (HR. Bukhari), Cerita sejarah (QS. 20/9) juga dalam hadis “Ceritakanlah mengenai bani Israin (HR. Ahmad: 46), Rahasia atau percakapan (QS. 66/3) juga dalam hadis “Apabila seseorang mengungkapkan hadis (rahasia) (HR. Al-Tirmidzi: 301).

Meski A‘zami memberikan rincian mengenai pengertian hadis menjadi empat macam, namun keempat pengertian tersebut sebenarnya sudah tercap dalam pengertian ‘cerita’ dan ‘percakapan’ sebagaimana yang diuraikan oleh mayoritas ulama. Ulama hadis pada umumnya mendefinisikan hadis sebagai segala sabda, perbuatan, taqrīr (ketetapan) dan hal ihwal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw (Sabbag, 1972: 14). Jika kita membuka kitab-kitab hadis, maka kita mendapatkan banyak riwayat yang tidak berkenaan dengan sabda Nabi Saw, melainkan berkenaan dengan para sahabat, bahkan ada beberapa riwayat yang berkenaan dengan tabi’in. Hal ini jelas menjadikan definisi tersebut rancu.

Itulah sebabnya, Mahmud al-Thahan (1998: 201) menginisiasi istilah yang disebut hadis mauqūf (yang disandarkan kepada para sahabat) dan hadis maqthu‘ (yang disandarkan kepada Tabi’in). Namun istilah ini mengandung kontradiksi terma, karena bukan hadis bila tidak berkenaan dengan Nabi. Kenyataan ini kemudian mendorong sebagian ulama memperluas definisi hadis. Nur al-Din ‘Itr misalnya, menganggap definisi hadis juga harus mencakup “apa saja yang disandarkan kepada Nabi Saw berupa ucapan, perbuatan, taqrīr dan dinisbatkan kepada para sahabat dan tabi’in” (1992: 9).

Perkembangan Penggunaan Istilah Sunnah

Berdasarkan paparan awal terkait sunnah, bahwa sunnah merupakan istilah yang telah dipakai sejak lama sebelum Islam. Pada awalnya sunnah berkembang di kalangan bangsa Arab dengan makna jalan yang benar dalam kehidupan personal maupun komunal (al-Qadir, 1942: 122). Makna ini tidak dibuat oleh kaum muslim, tetapi sudah dikenal pada masa Jahiliyah. Tradisi-tradisi Arab dan hal-hal yang sesuai dengan kebiasaan nenek moyang, oleh mereka disebut sunnah. Artinya pada masa ini sunnah diartikan sebagai praktik yang telah menjadi tradisi, walau bukan sunnah Nabi.

Senada dengan ini, Ignaz Goldziher (1974: 25) juga berpendapat bahwa sunnah sejak semula merupakan standar perilaku yang baik di dalam mengatur kehidupan secara individual maupun secara komunal pada komunitas Arab. Setelah Islam datang, pengertian sunnah mencakup jalan hidup dan aturan masyarakat yang berkenaan dengan keyakinan-keyakinan keagamaan Islam. Lebih lanjut Goldziher menyatakan:

“Under Islam the content of the old concept and the meaning of the word that corresponded to it underwent a change. To the pious fol-lowers of Muhammad and his oldest communities sunnah meant all that could be shown to have been the practce of the prophet and his earliest followers”. (Goldziher, 1974: 26).

Artinya: “Di bawah Islam, kandungan konsep lama dan arti dari kata yang berhubungan dengan ini (sunnah, pen.) mengalami perubahan. Bagi pengikut-pengikut setia Muhammad dan masyarakatnya yang paling awal, sunnah berarti segala sesuatu yang dapat dibuktikan sebagai praktik Nabi dan pengikut-pengikutnya yang paling awal”

Sampai di sini dapat dinyatakan bahwa penggunaan istilah sunnah mengalami perkembangan. Semula, ia digunakan untuk menunjuk pada tradisi-tradisi Arab dan kebiasaan-kebiasaan nenek moyang mereka. Kemudian setelah Islam datang, sunnah digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang bersumber dari praktek-praktek Nabi dan para sahabat, dan idealitas sunnah orang Arab pra Islam berakhir.

Pada akhir abad kedua Hijriyah, pengertian sunnah mengalami penyempitan. Oleh imam Syafi’iy, sunnah kemudian diartikan khusus untuk sunnah Rasul, seperti ungkapannya berikut:

مطلق السنة يتناول سنة رسول الله عليه وسلم فقط

Konsep sunnah hanya mencakup sunnah Rasulullah Saw saja

Dalam karyanya, TM Hasbi Ash-Shiddieqy (2016: 38) memandang penyempitan makna sunnah tersebut merupakan hasil dari upaya al-Syafi’i yang menyalahi istilah yang telah lama berkembang dan mengajak masyarakat untuk mengamalkan hadis Ahad (yang tidak mempunyai rujukan pada praktek aktual masyarakat) dan mendahulukan hadis dari pada tradisi atau praktik aktual yang sudah berlaku dalam masyarakat.

Dimulai pada saat itu berkembang teori bahwa pengertian sunnah identik dengan hadis. Keduanya tidak hanya berada bersama-sama tetapi juga memiliki substansi yang sama pula (yakni keduanya tidak merupakan dua hal yang terpisah melainkan satu). Dengan demikian apa yang disebut hadis adalah sunnah dan sebaliknya apa yang disebut sunnah adalah hadis.

Perkembangan Penggunaan Istilah Hadis

Sebagaimana sunnah, pengertian hadis juga mengalami perkembangan. Pada awalnya hadis mengandung pengertian berita-berita atau cerita-cerita (kisah), baik berhubungan dengan masa lampau maupun yang baru saja terjadi (Ismail, 2016: 7). Pemahaman seperti ini sejalan dengan ucapan Abu Hurairah kepada kaum Ansar: “Apakah kamu ingin agar aku ceritakan kepadamu tentang hadis (kisah) dari kisah-kisah di zaman jahiliyyah” (Ismail, 2016: 8).

Pada fase berikutnya, hadis digunakan secara ekslusif untuk menunjuk hadis-hadis Rasulullah saja. Penyempitan makna hadis, yaitu khusus untuk menunjuk pada hadis Nabi saja ini, bahkan telah dimulai pada masa Nabi. Nabi sendiri menyebut sabdanya dengan menggunakan istilah “hadis”. Ini terjadi ketika Ibn Mas’ud yang menyatakan: “Sesungguhnya sebaik-baik hadis adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad” (HR. Al-Bukhari: 125).

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa penggunaan istilah hadis mengalami perkembangan. Pada awalnya, hadis dipergunakan untuk menunjuk kepada cerita-cerita dan berita-berita secara umum, kemudian mengalami pergeseran, hadis dimaksudkan sebagai khabar-khabar yang berkembang dalam masyarakat keagamaan tanpa memindahkan maknanya dari konteks yang umum dan pada akhirnya, hadis secara eksklusif digunakan untuk menunjuk cerita-cerita tentang Rasulullah Saw.

Referensi

Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Jami al-Sahih. Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992.

Fazlur Rahman. Islamic Methodology in History. Karachi: Central Institute of Islamic Research, 1965.

Husain Yusuf Musa dan Abd al-Fatah al-Sa’idiy, al-Afsah fi Fiqh al-Lughah, Juz 1. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabiy, 1964.

Ignaz Goldziher. Muslim Studies / Muhammadanische Studien. London: George Allen, 1974.

Klein, F. A. The Religion of Islam. London: Curzon Press, 1971.

  1. Hasbi Ash-Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. Jakarta: Mizan, 2016.

Muhammad Ajjaj al-Khatib. Ushul al-Hadis: Ulumuh wa Musthalahuh. Lebanon: Dar al-Fikr, 1989.

Muhammad Mustafa Azami. Dirasat fi al-Hadis al-Nabawiy wa Tarikh Tadwinih, terj: Ali Mustafa Yaqub. Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

Muhammad Syuhudi Ismail. Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2016.

Nur al-Din ‘Itr. Manhaj al-Naqd Fi Ulum al-Hadis. Damaskus: Dar al-Fikr, 1992.  

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *