Antara Hadis dan Sunnah: Sebuah Tinjauan Perkembangan Pemaknaan Perspektif Historis (Bagian 2—Selesai)

Pada tulisan sebelumnya telah diuraikan terkait definisi asal antara hadis dan sunnah. Secara definisi tampak keduanya merupakan hal identik yang memiliki hubungan. Pun juga telah diuraikan terkait perkembangan istilah Hadis dan Sunnah yang didasari dari karya cendikiawan muslim. Oleh karena itu, untuk mengetahui perbedaan antar keduanya untuk tidak menyalahi, maka pada tulisan kedua ini, perlu diuraikan terkait distingsi antara hadis dan sunnah.

Distingsi Antara Sunnah dengan Hadis

Bacaan Lainnya

Ulama muhaddisin sebagaimana telah ditunjukkan sebelumnya, berpandangan bahwa sunnah dan hadis merupakan dua hal yang identik. Keduanya adalah sinonim sehingga sering digunakan secara bergantian untuk menyebut hal ikhwal tentang Nabi. Akan tetapi kajian terhadap berbagai literatur awal menunjukkan bahwa sunnah dan hadis merupakan dua hal yang berbeda.

Ketika memberi penjelasan tentang reputasi dan daya intelektual tiga tokoh, yakni Sufyan al-Tsauri (w. 161 H), al-Auza’i (w. 157 H.), dan Malik Ibn Anas (w. 179 H.) yang merupakan seorang kritikus terkenal, dalam hal ini Abd al-Rahman al-Mahdi (w. 198 H.) mengatakan: “Sufyan al-Tsauri adalah pakar dalam hadis tetapi bukan pakar dalam sunnah dan Al-Auza’i adalah pakar dalam sunnah tetapi bukan pakar dalam hadis, sedangkan Malik adalah pakar dalam keduanya” (al-Khathib, 1989: 26). Pernyataan Al-Mahdi ini secara jelas menunjukkan bahwa sunnah dan hadis merupakan dua hal yang berbeda.

Petunjuk lainnya adalah pernyataan al-A’masy: “aku tidak mengetahui suatu kaum yang lebih utama dari kaum yang mencari hadis ini dan mencintai sunnah ini” (al-Khathib, 1989: 30). Begitu pula Abu Yusuf, salah seorang murid terkenal Abu Hanifah di dalam karyanya al-Radd ‘Ala Siyar al-Auza’iy mendesakkan untuk mengikuti hadis yang memiliki kesesuaian dengan Alquran dan sunnah. Selanjutnya, Abu Yusuf sendiri, oleh para penulis biografi tentang dirinya digelari penguasa hadis dan penguasa sunnah (ṣaḥib al-hadis wa ṣaḥib al-sunnah) (As-Shiddieqy, 2016: 78).

Sementara itu, Ahmad Ibnu Hanbal ketika mengulas sabda Rasul tentang seorang muslim yang meninggal dunia dalam keadaan ihram mengatakan: dalam hadis ini terdapat lima sunnah. Demikian juga ‘Aisyah ketika memaparkan hadis tentang barirah (budak wanita) mengatakan dalam masalah barirah terdapat tiga sunnah.

Dalam kesempatan lain, ketika menyandarkan suatu hadis kepada Anas Ibnu Malik, Abu Dawud menyatakan: “apabila hadis itu telah disandarkan kepada Rasul, maka tentulah demikian, tetapi menurut sunnah adalah begini”. Subhi al-Salih mencatat, ulama muhaddisin terkadang mengatakan: hadis ini menyalahi qiyas, sunnah dan ijma. Dalam kaitan ini juga terdapat judul kitab yang menunjukkan perbedaan antara sunnah dengan hadis, yakni kitab al-Sunnah bi Syawāhid al-Ḥadīts, yang berbicara tentang sunnah dengan dukungan hadis. Dalam kitab tersebut ditunjukkan bahwa sunnah harus dibuktikan (attested) dengan hadis-hadis yang mendukungnya.

Kutipan-kutipan tersebut menunjukkan secara jelas bahwa sunnah dan hadis merupakan dua hal yang berbeda. Pemahaman keduanya tidaklah identik. Oleh karena itu, F. A. Klein (1971: 56) membedakan bahwa sunnah secara tepat menunjuk pada model perilaku, praktik, ucapan dan ketetapan Nabi, sedangkan hadis menunjuk pada cerita, laporan atau rekaman tentang hal yang sama.

Dalam kaitan ini pula, Hasbi (2016: 80) menyatakan bahwa hadis adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah, sedangkan sunnah adalah sesuatu yang biasa dikerjakan oleh kaum muslimin sejak dahulu, baik ia diceritakan maupun tidak. Senada dengan Hasbi, Syed Mahmudunnaser (1981: 109) menyatakan bahwa perbedaan arti awal antara sunnah dengan hadis adalah bahwa yang pertama meneruskan seluruh ruang lingkup tradisi yang terkenal, praktik yang telah mapan dan kebiasaan umat Islam yang telah disepakati, sementara yang kedua merupakan cerita tentang hukum-hukum yang tetap dan pasti yang diucapkan oleh Nabi Muhammad Saw .

Perbedaan lainnya adalah hadis merupakan al-amr ‘ilmī nawādlir (sesuatu yang bersifat teoritis), sedangkan sunnah adalah al-amr ‘amalī (sesuatu yang bersifat praktis). Atau menurut istilah Goldziher, hadis merupakan laporan semata dan bersifat teoritis (verbal), sedangkan sunnah adalah laporan yang sama yang telah memperoleh kualitas normatif serta menjadi prinsip praktis (practical rulers) (1974: 24—25). Lebih lengkapnya dalam sebuah karyanta Goldziher menyatakan:

….hadith means, as has been shown an oral communication derived from the prophet, whereas sunna, in the usage prevailing in the to muslim community, refers to a religious or legal point, without regard to whether or not there exists an oral tradition for it……The distinction between hadith and sunna is also retained in the literature of the subject, the first being a theoretical discipline, the second a compendium of practical rules, their only common characteristic is that the knowledge of both of them is rooted in tradition.

Artinya: ….”Hadis, sebagaimana telah ditunjukkan mempunyai arti suatu komunikasi lisan yang berasal dari Nabi Saw. Sedangkan sunnah adalah istilah yang digunakan dalam masyarakat muslim awal untuk menunjukkan pada praktik-praktik keagamaan atau ketentuan hukum, tanpa memandang apakah hal itu terdapat atau tidak dalam tradisi lisan”….. “Perbedaan antara hadis dan sunah sebagaimana dicatat dalam literatur pokok, bahwa yang pertama kumpulan aturan-aturan praktis. Satu-satunya kesamaan karakteristik antara keduanya adalah bahwa kedua pengetahuan itu berakar pada tradisi”.

Berbeda dengan Goldziher, Ahmad Hasan (2007: 87) membedakan sunnah dengan hadis dari perspektif lain. Hadis, demikian menurut Ahmad Hasan, adalah penuturan tentang prilaku Rasulullah, sedangkan sunnah adalah hukum yang disimpulkan dari penuturan itu. Dengan kata lain, hadis adalah pembawa dan kendaraan bagi sunnah. Sunnah terkandung dalam hadis, sehingga sering disebutkan di dalam hadis tertentu mengandung tiga atau lima sunnah.

Catatan Akhir

Sebagai penutup, hemat penulis perbedaan-perbedaan antara sunnah dengan hadis tersebut telah disimpulkan secara tepat oleh Syuhudi Ismail (2016: 16) yakni; pertama, apabila ditinjau dari segi kualitas amaliyah dan periwayatannya, maka hadis berada di bawah sunnah, sebab hadis merupakan suatu berita tentang peristiwa yang disandarkan kepada Nabi Saw walaupun hanya sekali saja Nabi mengerjakannya dan walaupun diriwayatkan oleh seorang saja. Sedangkan sunnah merupakan amaliyah yang terus menerus dilaksanakan Nabi Saw beserta sahabatnya, kemudian seterusnya diamalkan oleh generasi-generasi berikutnya sampai kepada kita. Kedua, sebagai konsekuensinya, maka ditinjau dari segi kekuatan hukumnya, hadis berada satu tingkat di bawah sunnah.

Meskipun keduanya ini berbeda, namun jika ditilik dari segi subjek yang menjadi sumber asalnya, maka pengertian keduanya adalah sama, yakni sama-sama berasal atau bersumber dari Rasulullah Saw. Dengan dasar inilah, maka jumhur ulama muhaddisin memandang identik antara sunnah dengan hadis.

Referensi:

Muhammad Ajjaj al-Khatib. Ushul al-Hadis: Ulumuh wa Musthalahuh. Lebanon: Dar al-Fikr, 1989.

  1. Hasbi Ash-Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. Jakarta: Mizan, 2016.

Klein, F. A. The Religion of Islam. London: Curzon Press, 1971.

Syed Mahmudunnaser, Islam It’s Concepts and History. New Delhi: Nusrat Ali Nasri For Kitab Bhavan, 1981.

Ignaz Goldziher. Muslim Studies / Muhammadanische Studien. London: George Allen, 1974.

Muhammad Syuhudi Ismail. Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2016.

Ahmad Hasan. Soal Jawab Tentang Berbagai Permasalahan Agama. Bandung: CV. Penerbit Diponerogo, 2007.  

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *