Ulūm Al-Qur’ān Vis a Vis Hermeneutika: Ma’na Cum Maghza Sebagai The Middle Path

Tulisan ini beranjak dari diskusi dan kontemplasi panjang mengenai adakah kemungkinan melakukan perjodohan antara Ulūm Al-Qur’ān dan Hermeneutika? Mungkinkah ia diintegrasikan? dan berakhir pada asumsi apakah proyek Ma’na Cum Maghza adalah bentuk upaya perjodohan dua disiplin tersebut?

Jika dianalogikan, dua disiplin ini laksana dua pasangan yang hidup di belahan dunia yang berbeda, lahir dari tradisi dan budaya yang juga berbeda. Sebab di satu sisi, Ulūm Al-Qur’ān yang lahir tradisi Timur (Islam) dianggap telah mapan sejak era Al-Suyuthi dengan kekhasannya metodologi bayani-nya yang menekankan pada otoritas sanad, riwayat, dan kerangka kebahasaan (Al-Suyuthi, 1996).

Bacaan Lainnya

Namun di persada bumi yang berbeda, hermeneutika modern yang berkembang dari tradisi filsafat Barat memperkenalkan paradigma baru nan menggoda dalam memahami teks, seperti dialektika antara pengarang, teks, dan pembaca (R.E Palmer, 1969, 26). Pertemuan dua wilayah ini seringkali melahirkan ketegangan epistemologis yang melahirkan pertanyaan semacam: apakah Al-Qur’an cukup dipahami dengan perangkat ‘Ulūm Al-Qur’ān, ataukah perlu meminjam perangkat hermeneutika? Persoalan ini menjadi krusial karena Al-Qur’an sebagai kitab suci tidak hanya diperlakukan sebagai teks kebahasaaan, melainkan juga sebagai pedoman hidup umat Islam sepanjang zaman (Arkoun, 1982, 56).

Dalam konteks tradisi keilmuan Islam, Ulūm al-Qur’ān perlu diakui telah menyediakan seperangkat jurus-jurus metodologis yang cukup komprehensif, mulai dari kajian asbāb al-nuzūl, nasikh-mansukh, muhkam-mutasyābih, hingga qirā’āt dan i‘jāz al-Qur’ān (Al-Qaththan, 2000). Instrumen-instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kerangka teknis dalam menafsirkan teks, melainkan juga sebagai benteng epistemik untuk menjaga sakralitas dan orisinalitas Al-Qur’an dari penyelewengan makna (Von Denffer, 1983, 44).

Meski demikian, perangkat klasik ini acapkali dikritik karena dianggap tidak sepenuhnya mampu menjawab problem aktualitas teks dalam menghadapi dinamika sosial kontemporer (Saeed, 2006). Di sinilah hermeneutika kemudian hadir sebagai tawaran alternatif, dengan menekankan bahwa makna teks tidaklah final pada horizon pengarang, tetapi juga selalu terbuka pada horizon pembaca dan konteks historisnya. Namun, kritik balik pun muncul, sebab hermeneutika dipandang berisiko menjerumuskan Al-Qur’an ke dalam relativisme makna, yang berlawanan dengan spirit normatif dalam ortodoksi Islam (Arif, 2004, 45–49).

Kritik terhadap keterbatasan Ulūm al-Qur’ān klasik dalam menjawab problem aktual mendorong lahirnya upaya rekonstruksi metodologis. Fazlur Rahman melalui teori gerak ganda (double movement theory), menekankan perlunya memahami pesan etis-normatif Al-Qur’an melalui dua langkah: kembali ke konteks historis dan kemudian mengaktualisasikannya dalam konteks kekinian (Rahman, 1982).

Gagasan ini kemudian memberi inspirasi bagi para sarjana Muslim berikutnya untuk mengembangkan metodologi yang lebih kontekstual dan holisitik. Di Indonesia, salah satu pemikir yang melanjutkan gagasan ini adalah Sahiron Syamsuddin. Melalui pendekatan Ma’na Cum Maghza (selanjutnya baca: MCM), ia menegaskan bahwa pemahaman Al-Qur’an seyogyanya harus mampu bisa meramu antara maʿna (makna tekstual-historis) dan maghza (signifikansi atau pesan kontekstual) (Syamsuddin, 2020).

Tulisan ini akan mencoba menguraikan kemungkinan perjumpaan antara Ulūm al-Qur’ān dan hermeneutika, dengan fokus pada MCM sebagai tawaran metodologi jalur tengah. Dengan menempatkan MCM sebagai the middle path, tulisan ini setidaknya berupaya menunjukkan bahwa hermeneutika seharusnya tidak sekadar menyalin gagasan Barat, melainkan mengembangkan sebuah sintesis kreatif. Langkah ini penting karena membuka ruang bagi dialog antara tradisi turā dengan kebutuhan modernitas, tanpa harus mengorbankan sakralitas Al-Qur’an. Melalui kerangka MCM, diharapkan lahir paradigma penafsiran yang lebih responsif terhadap isu-isu kontemporer tanpa meninggalkan akal metodologi klasik.

 

‘Ulūm Al-Qur’ān dan Hermeneutika: Mungkinkah Berjodoh?

Secara etimologis, istilah Ulūm al-Qur’ān berasal dari dua kata Arab: ʿulūm (ilmu-ilmu) dan al-Qur’ān (Nurdin ‘Atir, 1993, 20). Dengan demikian, sederhananya ʿUlūm al-Qur’ān berarti ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an, mencakup segala cabang ilmu yang berfungsi menjelaskan, menafsirkan, dan mengelaborasi teks suci tersebut. Dalam tradisi klasik, istilah ini mencakup pembahasan teknis mulai dari asbāb al-nuzūl, nasikh-mansūkh, iʿjāz al-Qur’ān, qirā’āt, muhkammutasyābih, hingga makki-madani.

Al-Hufi (w. 330) dipandang sebagai perumus awal ’Ulūm Al-Qur’ān, dan kemudian diikuti oleh Ibnu Qayyim al-Jauzi (w. 597) dengan magnum opusnya Funun al-Afnan Aja’i Ulūm Al-Qur’ān. Di samping dua nama tersebut, al-Zarkasyi dan as-Suyuthi juta disebut sebagai perintis ’Ulūm Al-Qur’ān oleh Aksin Wijaya (Wijaya, 2009, 7).

Sementara itu di dunia yang berbeda, juga lahir tradisi penafsiran yang dikenal sebagai hermeneutika. Istilah hermeneutika berasal dari bahasa Yunani hermēneuein yang berarti menafsirkan, menjelaskan, dan menerjemahkan. Kata ini terkait erat dengan nama dewa Hermes dalam mitologi Yunani, yang berfungsi sebagai penyampai pesan dari para dewa kepada manusia (Palmer, 1969, 12). Dalam perkembangannya, hermeneutika kemudian menjadi disiplin filsafat yang mengkaji teori dan praktik penafsiran, khususnya teks al-Kitab (Gordin, 1994).

Hermeneutika yang digaungkan saat ini pada dasarnya telah memiliki sejarah yang panjang. Pada abad ke-18, Friedrich Schleiermacher dianggap sebagai pelopor hermeneutika modern dengan gagasannya tentang rekonstruksi intensi pengarang (Schleiermacher, 1997). Wilhelm Dilthey melanjutkan proyek ini dengan menekankan hermeneutika sebagai fondasi ilmu-ilmu kemanusiaan (Geisteswissenschaften), yang berfungsi menghidupkan kembali pengalaman historis dalam teks (Dilthey, 1996).

Namun, paradigma ini berubah radikal dengan hadirnya Martin Heidegger, yang mengalihkan hermeneutika dari metode epistemologis menuju ontologi pemahaman. Hermeneutika, menurut Heidegger, bukan sekadar teknik tafsir, melainkan struktur eksistensial manusia yang selalu berada dalam lingkaran prapemahaman (hermeneutic circle) (Heidegger, 1962).

Hans Georg Gadamer sebagai murid Heidegger, melanjutkan arah ontologis hermeneutika dengan memperkenalkan konsep “fusi horizon” (fusion of horizons). Menurutnya, penafsiran selalu melibatkan perjumpaan antara horizon teks (masa lalu) dan horizon pembaca (masa kini).

Dalam karyanya Wahrheit und Methode (Truth and Method), Gadamer menegaskan bahwa makna teks tidak pernah statis, tetapi terus diperbarui melalui dialog dengan tradisi dan konteks pembaca (Gadamer, 2004). Pemikiran Gadamer ini menjadi kritik terhadap klaim objektivitas Schleiermacher dan Dilthey, sekaligus membuka jalan bagi hermeneutika filosofis yang lebih dialogis. Setelahnya, Paul Ricoeur hadir dengan pendekatan moderat yang menggabungkan dimensi distansiasi teks dengan produktivitas makna. Ricoeur menekankan bahwa teks, setelah ditulis, memiliki otonominya tersendiri, sehingga membuka ruang bagi beragam interpretasi (Riceour, 1976).

Jika dilihat secara genealogis, hermeneutika Barat bergerak dari author-centered (Schleiermacher), menuju history-centered (Dilthey), lalu ke being-centered (Heidegger), hingga dialogue-centered (Gadamer) dan text-centered (Ricoeur).

Pergeseran ini menunjukkan dinamika epistemologis dalam memahami teks, dari upaya menangkap maksud pengarang hingga menyadari produktivitas makna dalam interaksi dengan pembaca (Hardiman, 2015). Dalam konteks inilah muncul pertanyaan: bagaimana posisi ʿUlūm al-Qur’ān berhadapan dengan hermeneutika?

Secara tradisional, ʿUlūm al-Qur’ān juga menekankan aspek historis dan analisis linguistik teks, yang hampir sejalan dengan beberapa model heremeneutik. Namun, gagasan hermeneutika modern seperti “fusi horizon” dan “otonomi teks” belum sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka klasik. Perbedaan inilah yang melahirkan ketegangan epistemik sekaligus peluang dialog antara keduanya.

Dalam sejarahnya, ʿUlūm al-Qur’ān memang berfungsi sebagai alat menafsirkan sekaligus menjaga keaslian dan otoritas wahyu. Ia merupakan upaya sistematis para ulama untuk memastikan bahwa Al-Qur’an dipahami sesuai dengan maksud Tuhan (Denffer, 44).

Namun, seiring berkembangnya masyarakat dan munculnya problem baru, kerangka klasik ini seringkali dianggap kurang memadai. Di sinilah hermeneutika menawarkan instrumen tambahan bahwa makna teks selalu berada dalam proses dialog dengan pembaca (Faiz dan Usman, 2019).

Jika ʿUlūm Al-Qur’ān lebih berorientasi pada masa lalu, maka hermeneutika mengingatkan pentingnya horizon masa kini. Usaha untuk mengintegrasikan keduanya akan berpotensi membentuk metodologi tafsir yang lebih seimbang antara menjaga kesetiaan pada teks, sekaligus membuka ruang relevansi bagi konteks (Syamsuddin, 2009, 34–35).

Terkait dengan kemungkinan pengembangan Ulūm Al-Qur’ān, Abdul Karim Soroush bisa dinobatkan sebagai salah satu tokoh yang secara tidak langsung mengupayakan itu. Melalui hermeneutika al-Qabd wa al-Bast, ataupun tipologi aksidental dan esensial, ia melakukan visi humanisasi ilmu-ilmu keagamaan.

Menurut Soroush, yang sakral hanyalah agama, bukan ilmu agama. Perkembangan ilmu pengetahuan, juga turut akan mempengaruhi pemahaman keagamaan. Dengan logika seperti ini, maka perkembangan ilmu agama adalah sebuah keniscayaan layaknya perkembangan ilmu pengetahuan umum. Dan tidak menutup kemungkinan, terjadinya sintesis antara ilmu keagamaan dan ilmu pengetahuan umum, yang dalam konteks ini, Ulūm Al-Qur’ān dan Hermeneutika.

Pertanyaan yang penting untuk diajukan, “Seberapa Naifkah menjodohkan ʿUlūm Al-Qur’ān dengan hermeneutika?”. Jawabannya bergantung pada bagaimana seseorang memahami keduanya. Jika hermeneutika dipandang sekadar sebagai filsafat memahami yang meniscayakan keterlibatan pembaca, maka ia tidak bertentangan dengan ʿUlūm Al-Qur’ān. Bahkan, ia dapat menjadi pelengkap untuk menjadikan penafsiran Al-Qur’an lebih kontekstual (Syamsuddin, 2021).

Namun, jika hermeneutika dipahami secara ekstrem sebagai relativisme makna tanpa batas, maka ini tentu sulit untuk diterima dalam tradisi Islam. Kendati adanya usaha untuk menjodohkan keduanya, mengingat banyak kesamaan visi yang dimiliki. Tetap saja keduanya sulit untuk disatukan dalam bahtera “’Ulūm Al-Qur’ān”. Karena itu, yang mungkin hanyalah membiarkannya untuk saling berdialog, mengenal, dan melengkapi.

 

Pro dan Kontra Penerimaan Hermeneutika Sebagai Tools Memahami Al-Qur’an

Sebagaimana disinggung di awal tulisan, hermeneutika masih menjadi topik yang memicu ketegangan di kalangan sarjana Muslim, khususnya dalam konteks penafsiran Al-Qur’an. Persoalan mengenai asal-usul (origin) hermeneutika yang lahir dari tradisi Barat, serta kelayakannya diterapkan pada teks wahyu Islam, menimbulkan perdebatan panjang antara kalangan yang menolak maupun yang menerima.

Hal ini tampak jelas dalam wacana akademik di dunia Islam, baik di Timur Tengah maupun di Indonesia, di mana hermeneutika dianggap sebagai “benda asing” yang berpotensi menggeser otoritas metode tafsir klasik. Muhammad Imarah, misalnya, secara tegas menolak hermeneutika dengan menyebutnya sebagai metode interpretasi yang sarat relativisme, berlandaskan asumsi matinya pengarang (the death of the author) dan meniadakan perbedaan antara teks sakral dan profan. Sebaliknya, M. Quraish Shihab mengambil posisi moderat dengan membuka ruang bagi hermeneutika, meskipun penggunaannya tetap dipagari prinsip-prinsip metodologi tafsir tradisional (Syamsuddin, 2021). Perdebatan ini terus berlanjut dan membekas kuat dalam perkembangan studi Al-Qur’an hari ini.

Posisi pro dan kontra ini tidak bisa dilepaskan dari latar belakang intelektual maupun sosial-politik para tokoh. Imarah dan Shihab sama-sama berasal dari al-Azhar, namun memiliki fokus kajian berbeda. Shihab, yang lebih akademis dalam studi tafsir, menekankan aspek teks dan konteks historis, sedangkan Imarah, yang aktif dalam gerakan politik, cenderung bersikap defensif terhadap wacana yang datang dari Barat.

Imarah memandang hermeneutika sebagai ancaman bagi orisinalitas epistemologi Islam, sehingga seluruh bentuk aplikasinya pada tafsir Al-Qur’an wajib ditolak. Sebaliknya, Shihab menilai bahwa hermeneutika masih dapat berfungsi sebagai perangkat analisis dalam membaca teks suci, selama ditempatkan dalam bingkai Ulūm al-Qur’ān (Syamsuddin, 2021, 487–95). Perbedaan resepsi keduanya memperlihatkan bahwa pro-kontra hermeneutika sangat dipengaruhi oleh konfigurasi epistemologis sekaligus kondisi sosial-politik tempat pemikiran itu berkembang.

Dalam artikelnya, Sahiron Syamsuddin mengkritik dua tokoh ini dengan menunjukkan adanya keterbatasan pemahaman, baik dari Shihab maupun Imarah, terhadap hermeneutika Barat. Shihab misalnya, meski lebih terbuka, dianggap masih terlalu menyederhanakan pemikiran Schleiermacher dan tidak merujuk langsung pada karya orisinalnya.

Sementara Imarah keliru menisbatkan gagasan the death of author kepada Paul Ricœur, padahal sesungguhnya berasal dari Roland Barthes. Kesalahpahaman ini semakin menguatkan sikap Imarah yang cenderung menolak hermeneutika secara total tanpa memberikan ruang dialektis. Padahal menurut Sahiron, hermeneutika tidak bisa dipahami secara peyoratif sebagai ancaman semata, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kritis untuk melihat kemungkinan pengayaan dalam studi tafsir (Syamsuddin, 2021, 506–08). Hal ini tampak dalam kecenderungan akademisi Muslim kontemporer di Indonesia, salah satunya Sahiron sendiri, yang tidak hanya menerima hermeneutika secara selektif, tetapi juga mengembangkan pendekatan baru seperti MCM (Syamsuddin, 2020).

Implikasi pro dan kontra terhadap hermeneutika dalam konteks studi Qur’an di Indonesia cukup signifikan. Penolakan yang digagas Imarah dan kemudian diteruskan oleh tokoh tanah air seperti Adian Husaini menegaskan bahwa hermeneutika berbahaya karena dapat menimbulkan relativisme tafsir, mengaburkan otoritas ulama klasik, serta mendekonstruksi konsep wahyu.

Di sisi lain, penerimaan moderat seperti yang ditunjukkan Quraish Shihab, serta pengembangan kreatif oleh Sahiron, memperlihatkan bahwa hermeneutika bisa dijadikan “alat bantu” untuk menjembatani teks dengan konteks kontemporer.

Oleh karena itu, polemik ini mencerminkan tarik-ulur antara keinginan menjaga kemurnian metodologi Islam klasik dan kebutuhan menghadirkan pemahaman Al-Qur’an yang relevan dengan tantangan zaman. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah hermeneutika dapat diterima, melainkan sejauh mana ia bisa diserap secara kritis tanpa mendekonstruksi otoritas teks wahyu.

 

Dongeng Jalan Tengah: Ma’na Cum Maghza Sebagai Alternatif

Kehadiran gagasan MCM yang digagas Sahiron Syamsuddin merupakan upaya kreatif dalam menjembatani perdebatan tajam antara kalangan yang menolak hermeneutika dan mereka yang menerimanya secara tidak kritis. Dalam wacana tafsir kontemporer, gagasan ini dapat dianggap sebagai “jalan tengah” agar tidak terjebak pada dikotomi tekstualisme dan relativisme.

Sahiron berangkat dari kesadaran bahwa teks Al-Qur’an memiliki dua dimensi penting: maʿna (makna literal, historis) dan maghza (signifikansi, pesan universal, atau relevansi di konteks kekinian) (Syamsuddin dkk, 2020). Dengan ini, seorang mufassir tidak berhenti pada penjelasan historis, melainkan juga menggali relevansi normatif yang kontekstual. Inilah yang membedakan pendekatan Sahiron dengan hermeneutika Barat murni, karena tetap berpijak pada ʿUlūm al-Qur’ān sekaligus membuka ruang dialog dengan teori-teori kontemporer.

Kerangka MCM tidak menafikan dimensi tekstual-historis yang menjadi fondasi pemahaman, tetapi juga meniscayakan dimensi signifikansi yang bergerak (dinamis). Artinya, seorang penafsir dituntut untuk menempuh perjalanan ganda: kembali ke masa lalu guna menemukan makna awal, lalu bergerak maju untuk menghidupkan pesan ayat dalam konteks kekinian.

Setelah prinsip dasar ini diletakkan, Sahiron merumuskan langkah-langkah konkret agar penafsir dapat bekerja secara sistematis. Ada tiga hal pokok yang perlu dicari dalam setiap penafsiran: (1) makna historis (al-maʿnā al-tārīkhī), yakni makna awal sebagaimana dipahami audiens pertama; (2) signifikansi fenomenal historis (al-maghzā al-tārīkhī), yakni pesan utama ayat pada masa Nabi; dan (3) signifikansi fenomenal dinamis (al-maghzā al-mutaarrik), yakni pesan kontekstual yang hidup dalam realitas baru (Syamsuddin dkk, 2020, 9–16). Dari sini, penafsir diajak bergerak secara bertahap, mulai dari analisis bahasa dan konteks, pencarian maghza, dan kontekstualisasi pesan.

Contoh sederhana penerapan MCM dapat dilihat dalam kajian terhadap ayat-ayat gender, pluralisme, maupun isu-isu HAM. Dalam kasus ayat poligami (QS. al-Nisā’ [4]:3), misalnya, makna literal (maʿna) menekankan kebolehan beristri lebih dari satu dengan syarat berlaku adil. Namun, maghza-nya menekankan pentingnya keadilan, sehingga dalam konteks sosial modern yang sulit menghadirkan keadilan objektif, maka monogami lebih sesuai dengan pesan moral ayat (Al-Faozi, 2023, 15–29). Dengan pola seperti ini, pendekatan MCM terbukti lebih fleksibel dan fungsional dalam merespons tantangan kontemporer.

Kendati demikian, keinginan Sahiron dalam mengkonstruksikan metodologi ini sepintas seperti “dongeng jalan tengah”. Sebuah cita-cita mulia nun sulit untuk menyeimbangkan dua kubu ekstrem dalam penafsiran Al-Qur’an, sebab keduanya berkelindan dengan ideologi, kepentingan, dan horizon-horizon lainnya. Terlebih pada upaya pelacakan makna asli (original meaning) yang jika dilihat melalui lensa Gadamer, tampak mustahil. Andrew Rippin bahkan mengkritik niat-niat penafsiran semacam itu:

If people wish to spend their lives looking for the author’s intention or speculating over the meaning of the text to the first hearers, then so be it. The results produced by such investigations are indeed interesting, even valuable, but I fail to see them as anything more than one more link in the historical chain of reader-response to the Qur’an, a response to be situated not back in the seventh-century origins of Islam, as many of those who champion the approach would like to have it, but rather to be situated in terms of the twentieth-century response developed by this community of historical scholarship (Rippin, 1983).

Dalam konteks tanah air, Mu’ammar Zayn Qadafy juga menegaskan bahwa kamus Lisān al-ʿArab sebagaimana ditegaskan dalam MCM, belum cukup mendeskripsikan pemahaman Al-Qur’an di abad ke 7 (Qadafy, 2025). Pun juga tulisan sebelumnya yang menyoroti inkonsistensi Sahiron dalam analisis muhkam-mutasyabih. Meskipun begitu, upaya heroik ini perlu diakui sebagai tawaran metodologi yang baik dalam menjaga sakralitas teks Al-Qur’an sekaligus membuka jalan bagi relevansi pesan ilahi untuk masyarakat kontemporer.

Tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa MCM merupakan salah satu konstruksi hermeneutis paling keren dan berani yang lahir dari akademisi Muslim Indonesia. Pada tataran keilmuan, paradigma ini meniscayakan Islamic hermeneutics yang tidak sekadar adaptif, tetapi juga reflektif dan aplikatif. Oleh karena itu, MCM dapat diposisikan sebagai khazanah penting bagi masa depan studi tafsir Al-Qur’an.

MCM dengan segala ketidaksempurnaannya, setidaknya memberikan kita PR bersama untuk tiada hentinya meningkatkan kapasitas diri, baik itu bacaan, skill bahasa, pengetahuan umum, bahkan spiritualitas. Agar ketika mengaplikasikan MCM, sekurang-kurangnya Pak Sahiron tidak kecewa.

 

Referensi

Alfaozi, Mahfud. “Poligami Dalam Al-Qur’an (Studi Analisis Pendekatan Ma’na Cum Maghza Sahiron Syamsuddin Dalam QS. An-Nisa [4]: 3).” JIQSI: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Studi Islam 1, no. 1 (2023): 15–29.

Arif, Syamsuddin. “Hermeneutika dan Tafsir Al-Qur’an.” Islamia Vol. 1, №2 (2004): 45–49.

Arkoun, Muhammad. Lectures du Coran. Paris: Maisonneuve & Larose, 1982.

Dilthey, Wilhelm. Selected Works, Vol. IV: Hermeneutics and the Study of History. Edited by Rudolf A. Makkreel. Princeton: Princeton University Press, 1996.

Faiz, Fahruddin, and Ali Usman. Hermeneutika Al-Qur’an (Teori Kritik Dan Implementasinya). Yogyakarta: Dialektika, 2019.

Gadamer, Hans-Georg. Truth and Method. Translated by Joel Weinsheimer & Donald G. Marshall. New York: Continuum, 2004.

Grondin, Jean. Introduction to Philosophical Hermeneutics. New Haven: Yale University Press, 1994.

Hardiman, F. Budi. Seni Memahami: Hermeneutik Dari Schleirmacher Sampai Derida. Yogyakarta: Kanisius, 2015.

Heidegger, Martin. Being and Time. Translated by John Macquarrie & Edward Robinson. New York: Harper & Row, 1962.

Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī. al-Itqān fī ʿUlūm al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Fikr, 1996.

Mabrur, Hajjin, and Saehu Abas. “Hermeneutik Sebagai Tawaran Metodologis Dalam Menafsirkan Al-Quran Yang Diperdebatkan.” SETYAKI: Jurnal Studi Keagamaan Islam 1, no. 1 (2023): 84–85.

Mannaʿ al-Qaththān. Mabāith fī ʿUlūm al-Qur’ān. Riyadh: Maktabah al-Maʿārif, 2000.

Nurdin ʿAtir. ʿUlum Al-Qur’an Al-Karim. Damaskus Syiria: Al-Sabah Publishing, 1993.

Palmer, Richard E. Hermeneutics. Evanston: Northwestern University Press, 1969.

Qadafy, Mu’ammar Zayn. “Kajian Linguistik Arab yang Mendang-Mending: Oleh-Oleh dari Ankara.” Studi Tafsir. Diakses 30 September 2025. https://studitafsir.com/.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.

Ricoeur, Paul. Interpretation Theory: Discourse and the Surplus of Meaning. Fort Worth: Texas Christian University Press, 1976.

Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London & New York: Routledge, 2006.

Schleiermacher, Friedrich. Hermeneutics: The Handwritten Manuscripts. Edited by Heinz Kimmerle. Missoula: Scholars Press, 1977.

Syamsuddin, Sahiron. Hermeneutika Dan Pengembangan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Nawescha Press, 2009.

— — — . “Differing Responses To Western Hermeneutics: A Comparative Critical Study of M. Quraish Shihab’s and Muhammad ʿImara’s Thoughts.” Al-Jami’ah 59, no. 2 (2021): 480–508.

Syamsuddin, Sahiron, dkk. Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza Atas Al-Qur’an Dan Hadis: Menjawab Problematika Sosial Keagamaan Di Era Kontemporer. Yogyakarta: Islamika, 2020.

Von Denffer, Ahmad. ʿUlūm al-Qur’ān: An Introduction to the Sciences of the Qur’ān. London: Islamic Foundation, 1983.

Wijaya, Aksin. Arah Baru Studi Ulum Al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Rippin, Andrew. The Qur’an as Literature: Perils, Pitfalls and Prospects, Bulletin 10. no. 1 (1983).

Palmer, R. E. Hermeneutics: Interpretation Theory in Schleiermacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer. Northwestern University Press. (1969).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *