Counter-Cultural Tradisi Poligami oleh Hamka dalam Narasi Biografis Tafsir al-Azhar

  1. Fuadi menerbitkan buku terbarunya yang berasal dari penelitian tesis beliau. Buku ini membahas mengenai penafsiran Hamka terhadap QS al-Nisa/4: 2-3 dan 129. Beberapa hal yang disorot di dalam buku ini, di antaranya pengalaman pribadi Hamka dan orang-orang terdekatnya tentang poligami dan bagaimana potret budaya di masa Hamka terkait praktik tersebut. Penulis kemudian hendak menyoroti pengalaman dan potret budaya Hamka yang diceritakan kembali oleh A. Fuadi dalam bukunya.
  2. Fuadi dalam menjelaskan pengalaman Hamka menyatakan bahwa Hamka tumbuh di lingkungan yang biasa melihat praktik poligami, ayahnya berpoligami sama seperti orang-orang alim zaman dahulu (Fuadi, 2025: 34). Kemudian dalam narasi lain, Fuadi mengutip Hamka menyatakan bahwa sejak dahulu poligami telah menjadi bagian dari “adat” di kampung halamannya (Fuadi, 2025: 94). Penulis cukup tercengang dengan pemakaian kata “adat” yang digunakan dalam narasi ini.

Kata poligami sendiri baru di dengar oleh penulis pada saat bangku kuliah, entah karena penulis terlalu naif sehingga tidak tahu adanya kosakata ini dalam bahasa Indonesia atau memang penulis cukup acuh terhadap isu sosial tersebut. Hal yang lebih mengagetkan ketika teman-teman penulis bercerita di kelas mengenai keluarga mereka yang merupakan ulama memiliki istri bahkan hampir di berbagai tempat mereka berdakwah. Muncul kemudian pertanyaan, apakah memang poligami yang dilakukan ulama terdahulu menjadi “adat” di berbagai penjuru, bukan hanya di kampung halaman Hamka sendiri?

Pengalaman Hamka terkait poligami yang telah menjadi “adat” memunculkan diksi-diksi yang mengarah pada unsur negatif dari praktik ini, di antaranya: (1) menderita, (2) remuk redam hati, perasaan anak yang merasa terbuang, (4) suatu kesulitan, (5) perasaan pedih dan pahit, (6) perasaan kurang menyenangkan, (7) anak yang merasa kehilangan arah, dan sebagainya. Penggunaan diksi-diksi tersebut memperlihatkan bagaimana Hamka menganjurkan untuk menghindari poligami.

Bacaan Lainnya

Hamka merupakan kelompok yang bangga dengan identitasnya sebagai orang Minangkabau dan menghargai adat istiadat mereka. Namun terdapat sebuah adat atau kultur Minang yang dikritik oleh Hamka dalam otobiografinya yaitu tentang seorang alim yang diminta memiliki istri lebih dari satu (Fuadi, 2025:156-161). Bahkan ia menyatakan bahwa beristri satu merupakan cita-cita luhur, tinggi, murni dan ideal (Fuadi, 2025:61). Dalam praktiknya, Hamka mencoba menghindari sebisa mungkin poligami dan berhasil menerapkannya hingga ia wafat. Meskipun, sangat luas terbuka jalan beliau melakukan poligami, namun ia tetap memilih untuk monogami.

Habermas, seorang filsuf menyatakan bahwa orang yang pertama kali mencetuskan sesuatu, bisa dikatakan ia keluar dari tradisi. Menurutnya, tradisi tidak hanya untuk diteruskan melainkan dapat putus dengan tidak bersikap pasif tetapi juga bersikap kritis. Sehingga, penerimaan atas legitimasi tradisi tergantung dari refleksi kita atas hal tersebut (Hardiman: 2015: 216). Hamka mungkin bukan orang yang pertama kali menerapkan monogami dan menganjurkan untuk tidak poligami dalam tafsirnya sebagai bentuk counter-cultural atas “adat” para alim masa lalu. Namun, ia menjadi salah satu orang yang keluar dari tradisi tersebut.

Hamka memilih monogami walaupun poligami itu halal (Fuadi, 2025: 59), dengan menyatakan bahwa monogami merupakan hal yang ideal dan menjadikan seseorang terhindar dari kesewenang-wenangan (Fuadi, 2025: 98). Beliau menekankan bahwa poligami bukanlah sunnah nabi, yang menjadi sunnah nabi adalah berlaku adil. Salah satu logika, yang digunakan sebagai legitimasi poligami adalah poligami dapat menolong seorang suami agar bisa menikmati hidup dengan perempuan secara halal dan dibenarkan oleh Islam, hal tersebut merupakan logika sesat yang dibungkus oleh kebaikan (Kodir, 2024: 66). Statemen atas hal tersebut pernah digunakan oleh ayah Hamka ketika menyuruh Hamka untuk berpoligami.

Narasi-narasi Hamka terhadap ayat poligami menimbulkan pertanyaan bahwa, mengapa beliau tidak melarang keras poligami? Hal ini tidak diungkapkan Fuadi dalam bukunya, beliau hanya mengungkapkan bahwa Hamka menyimpulkan bahwa beristri satu merupakan sebuah cita-cita murni dan ideal. Jika memang poligami dibolehkan, lalu bagaimana narasi dalam QS al-Nisa/4: 29, yang menyatakan bahwa “kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian?”. Pertanyaan ini belum cukup terjawab dalam buku karya Fuadi ini.

Memaknai QS al-Nisa/4: 3 sebagai ayat monogami dapat dikatakan sebagai titik berangkat dalam analisis keadilan hakiki (Rofiah: 2022). Ayat tersebut sebagai counter atas tradisi sebelum Islam yang tidak memiliki batasan dalam menikahi perempuan, yang kemudian dimaknai sebagai monogami sebagai tujuan finalnya. Namun, sekali lagi tafsir tidak memiliki makna tunggal, klaim bahwa pemaknaan yang benar dan final atas ayat ini merupakan perintah untuk monogami merupakan kekeliruan. Tafsir terus berkembang dan akan terus memiliki makna yang baru.

Quraish Shihab, menyatakan bahwa agama Islam memerintahkan umatnya untuk berpikir dan menuntut kesungguhan atas keberhasilan pemikirannya, serta objektivitas yang mengantar si pemikir merevisi atau bahkan meninggalkan hasil pemikirannya jika menemukan yang lebih baik dari produknya sendiri (Shihab, 2025: 38). Pemikiran sendiri saja dapat direvisi, apalagi pemikiran orang lain atas sesuatu ataupun berupa tradisi yang bukanlah sunnah dalam Islam itu sendiri.

Fuadi dalam menjelaskan tafsir Hamka menunjukkan beberapa ruang-ruang atas pendapat Hamka terkait bolehnya poligami. Ia menjelaskan bahwa dalam narasi tafsir Hamka, beliau mengungkapkan bahwa “boleh menikah sampai dengan empat tetapi jika merasa takut berlaku adil cukup dengan satu agar aman dan tidak banyak pusing. Namun jika syahwatnya menggelora, pintu selalu tidak tertutup, selalu boleh tetapi dengan syarat yakni Adil!!”.

Kesimpulan Hamka atas penafsiran kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Hamka bukan sekadar mufasir, tetapi juga seorang pembaru sosial yang mampu berdiri di atas teks dan konteks. Ia menegaskan bahwa agama tidak sekadar melegitimasi tradisi, melainkan memberi standar etis untuk menilai apakah tradisi itu menghadirkan rahmah atau justru menimbulkan penderitaan. Maka, “counter-cultural” dalam konteks Hamka bukan berarti menolak budaya lokal secara total, melainkan upaya kritis untuk menyaring dan mengarahkan budaya agar selaras dengan nilai-nilai Qur’ani.

Semangat Hamka dalam mengkritisi tradisi yang dianggap keliru perlu menjadi teladan para ulama dan cendekiawan saat ini. Bahwa meskipun hal tersebut dilakukan oleh alim ulama belum tentu hal tersebut merupakan hal yang ideal untuk dilakukan. Tanpa mengurangi kekaguman kepada ulama terdahulu, namun kita tidak harus sependapat dan menjadi pasif atas tradisi yang mengakibatkan adanya ketimpangan.

Sikap Hamka ini penting dicatat karena menghadirkan model keberagamaan yang berani, kontekstual, dan penuh kasih sayang. Melalui narasi biografis A. Fuadi, kita melihat bahwa keteguhan Hamka dalam menolak arus poligami adat bukan hanya soal pilihan pribadi, melainkan bagian dari ijtihad intelektual dan spiritualnya dalam menghadirkan Islam yang rahmah dan adil di tengah masyarakat.

Dengan demikian, melalui Tafsir al-Azhar dan pengalaman hidupnya, Hamka menegaskan bahwa keadilan lebih utama daripada sekadar mempertahankan tradisi dan pemikiran para ulama atas legitimasi tradisi tersebut. Di sinilah letak aktualitas pemikiran Hamka bagi generasi hari ini: keberanian untuk bersikap kritis dan memastikan bahwa agama hadir sebagai pembebas dari tradisi yang melahirkan penderitaan.

Referensi

Fuadi, A. Ayat-ayat Monogami Buya Hamka: Memahami Poligami dari Narasi Tafsir al-Azhar, Cet. 1, Jakarta Selatan: Rene Islam, 2025.

Hardiman, F. Budi. Seni Memahami: Hermeneutik dari Schleiermacher sampai Derrida. Yogyakarta, 2015.

Kodir, Faqihuddin Abdul, Dari Aborsi sampai Childfree, Bagaimana Mubaladah Bicara?, Cet. 1. Bandung: Afkaruna.id, 2024.

Rofiah, Nur. “Tafsir Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan,” dalam https://ibihtafsir.id/2022/02/14/tafsir-perspektif-keadilan-hakiki-perempuan/. Diakses pada 20 September 2025.

Shihab, M. Quraish. Metodologi Tafsir al-Qur’an: dari Tematik hingga Maqashidi. Cet. 1. Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *