Menggugat Narasi Penciptaan Perempuan dari Laki-Laki: Telaah QS. An-Nisā’ [4]: 1

Dalam data terbaru menunjukkan bahwa ketimpangan gender di Indonesia masih menjadi persoalan serius dan struktural. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 mencatat sekitar 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka ini adalah berbagai bentuk kekerasan dari berbagai sisi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan berbasis siber, hingga praktik perkawinan anak dan eksploitasi anak di bawah umur (Permana, 2025).

Ketimpangan juga terlihat dalam bidang politik. Data dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa representasi perempuan di parlemen nasional masih berada di kisaran 22%, belum mencapai target kuota afirmatif 30% sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan politik afirmasi. Rendahnya keterwakilan ini berdampak pada keterbatasan pertimbangan sudut pandang perempuan dalam pembentukan regulasi (Wildianti et al., 2024: 26).

Bacaan Lainnya

Di sektor ekonomi, kesenjangan juga masih nyata. Dapat kita perhatikan di sekitar kita bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan secara konsisten lebih rendah dibandingkan laki-laki. Perempuan lebih banyak terkonsentrasi pada sektor informal upah rendah, perlindungan kerja minim, beban kerja domestik, serta norma sosial patriarkal yang mengakar.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender di Indonesia tidak hanya terjadi pada ranah privat melalui kekerasan domestik, tetapi juga pada ranah publik politik dan ekonomi. Hal ini menegaskan bahwa persoalan kesetaraan gender bukan semata isu individual, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan kultural, regulatif, dan teologis secara bersamaan.

Fakta di atas menunjukkan bahwa ketidakadilan gender masih bersifat struktural dan memerlukan kajian kritis, termasuk dari perspektif keagamaan yang bertujuan untuk memberikan maslahat bagi seluruh pihak. Sedangkan sepanjang sejarah kehidupan manusia, perempuan adalah satu-satunya pihak yang selalu dikatakan sebagai makhluk kelas dua. Perempuan kerap kali disalahkan dan dikesampingkan hanya karena menjadi perempuan.

Semua manifestasi ketidakadilan gender tersebut saling terikat dengan sejarah yang bergulir dari masa ke masa. Penilaian yang bias terhadap perempuan tersebut pada dasarnya berasal dari tiga asumsi dasar tentang keyakinan dalam beragama. Pertama, asumsi dogmatis yang mengatakan perempuan diciptakan dari laki-laki. Kedua, dogma bahwa etika moral perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Ketiga, pandangan matrealistik yang memandang perempuan sebagai mesin reproduksi dan objek seksual.

Seakan mengamini hal tersebut, berbagai pihak kerapkali memanfaatkan argumentasi agama sebagai pembenaran. Sebagaimana penggunaan narasi bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam yang kemudian dipahami secara literal dan hierarkis. Narasi ini tidak jarang dijadikan dasar teologis untuk menempatkan perempuan sebagai makhluk “turunan”, pelengkap semata, atau bahkan subordinat dalam struktur relasi sosial.

Pemaknaan yang demikian, ketika dilepaskan dari konteks linguistik dan keseluruhan pesan Al-Qur’an, berpotensi melahirkan legitimasi religius terhadap ketimpangan gender. Padahal, jika ditelusuri secara lebih cermat, kisah tentang penciptaan perempuan dari tulang rusuk lebih banyak bersumber dari riwayat hadis yang kerap dipahami secara literal, bukan dari penjelasan eksplisit Al-Qur’an. Pandangan ini biasanya diperkuat dengan sabda Rasulullah saw.:

“Saling wasiat-mewasiatlah untuk berbuat baik kepada wanita. Karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok; kalau engkau membiarkannya ia tetap bengkok, dan bila engkau berupaya meluruskannya ia akan patah.” [HR. at-Tirmidzi melalui Abu Hurairah].

Hadis tersebut dalam banyak penjelasan ulama dipahami sebagai ungkapan metaforis yang menekankan karakter dan pendekatan etis dalam memperlakukan perempuan, bukan sebagai deskripsi biologis yang membangun hierarki ontologis. Sementara itu, dalam Al-Qur’an sendiri tidak pernah dikatakan bahwa perempuan itu diciptakan dari laki-laki. Ayat-ayat mengenai penciptaan manusia dalam Al-Qur’an secara eksplisit mengatakan bahwa manusia diciptakan dari asal yang sama, baik laki-laki atau perempuan.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an tentang penciptaan manusia tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Ia mengelompokkan ayat-ayat tersebut ke dalam tiga kategori. Pertama, ayat yang menyebut manusia diciptakan dari air, seperti QS. al-Anbiyā’ [21]: 30, al-An‘ām [6]: 99, an-Nūr [24]: 45, dan al-Furqān [25]: 54. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa unsur dasar penciptaan manusia adalah sama, sehingga tidak logis menyatakan bahwa manusia diciptakan dari sesamanya.

Kedua, ayat-ayat yang menjelaskan penciptaan manusia dari tanah dengan berbagai redaksi. Sebagian menggunakan istilah al-insān (manusia), seperti QS. ar-Raḥmān [55]: 14 dan al-Mu’minūn [23]: 12. Sebagian lain memakai kata ganti kum (kalian) atau hum (mereka). Meski berbentuk maskulin secara gramatikal, dalam kaidah bahasa Arab bentuk tersebut bersifat umum dan mencakup laki-laki serta perempuan.

Ketiga, terdapat ayat-ayat yang menjelaskan proses reproduksi manusia secara biologis, seperti QS. al-Qiyāmah [75]: 37 dan al-Mu’minūn [23]: 14. Ayat-ayat ini menggambarkan tahapan perkembangan embrio secara sistematis. Proses tersebut berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan, tanpa perbedaan asal-usul biologis (Umar, 2001: 209-247).

Dari ketiga kategori tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an menegaskan kesamaan asal-usul laki-laki dan perempuan. Tidak ada ayat yang secara eksplisit maupun implisit menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari bagian laki-laki. Karena itu, klaim tersebut tidak memiliki dasar tekstual yang kuat dalam Al-Qur’an. Satu-satunya ayat Al-Qur’an yang kerap dijadikan rujukan pembenaran terkait penciptaan perempuan dari bagian laki-laki adalah  QS. An-Nisā’ ayat 1 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya:

“Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Tuhan kalian, yang telah menciptakan kalian dari esensi yang satu, kemudian menciptakan dari jenis yang sama (esensi yang satu tersebut) pasangannya. Lalu dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan dalam jumlah yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan menggunakan nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kalian.”(QS.an-Nisaa’[4]: 1).

Mayoritas mufasir klasik memang menafsirkan QS. An-Nisā’ [4]:1 sebagai rujukan penciptaan Hawa dari Adam. Mereka memahami “nafs wāḥidah” sebagai Adam, “zaujahā” sebagai Hawa, dan “minhā” sebagai diciptakan darinya. Namun, secara tekstual ayat tersebut tidak pernah menyebut nama Adam sebagai asal dari penciptaan. Al-Qur’an hanya menggunakan istilah “nafs wāḥidah” yang secara bahasa bersifat muannast (perempuan) yang tidak masuk akal bila diartikan sebagai Adam.

Namun, ada juga ulama klasik yang tidak mengartikan “nafs wahidah” sebagai Adam. Diantaranya adalah Abu Muslim al-Isfahani, yang dinukil oleh Fakhr al-Din al-Razi dalam Mafatih al-Ghayb serta oleh Mahmud al-Alusi dalam Ruh al-Ma’ani. Abu Muslim tidak menafsirkan “nafs wāḥidah” sebagai Adam secara personal, melainkan sebagai esensi atau asal-usul kemanusiaan. Dengan demikian, ayat tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa seluruh manusia berasal dari satu esensi yang sama.

Pandangan ini kemudian diikuti oleh mufasir modern seperti Muhammad Abduh dan Rashid Rida dalam Tafsir al-Manar, yang menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit penciptaan Hawa dari Adam, dan bahwa penafsiran tersebut lebih banyak bersumber dari riwayat-riwayat di luar teks Al-Qur’an. Secara kebahasaan, kata “nafs” dalam Al-Qur’an digunakan ratusan kali dengan makna jiwa, diri, atau esensi, dan tidak pernah secara eksplisit dipakai sebagai Adam (Kodir, 2019: 237).

Sependapat dengan narasi di atas, M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa frasa nafs wāḥidah pada QS. al-Nisā’ [4]:1 tidak harus dipahami secara sempit sebagai Adam dalam arti biologis literal, tetapi dapat dimaknai sebagai satu jenis atau hakikat kemanusiaan yang sama. Menurutnya, seruan yā ayyuhā al-nās menegaskan pesan universal tentang persatuan manusia tanpa perbedaan esensial antara laki-laki dan perempuan (Shihab, 2002: 329).

Karena itu, memahami “nafs wāḥidah” sebagai esensi kemanusiaan yang satu lebih sejalan dengan struktur bahasa ayat dan tidak memaksakan identifikasi personal yang tidak disebutkan oleh teks. Dengan demikian, ayat ini bukan hanya menjelaskan asal-usul biologis manusia, tetapi juga meletakkan dasar etis bagi relasi sosial yang adil dan setara. Kesatuan asal-usul meniscayakan kesatuan martabat. Tidak ada legitimasi teologis untuk merendahkan perempuan atas nama penciptaan, karena laki-laki dan perempuan sama-sama berasal dari hakikat kemanusiaan yang satu dan dipanggil untuk bertakwa dalam kedudukan yang setara di hadapan Tuhan.

Karena itu, menjadikan narasi tulang rusuk sebagai legitimasi superioritas laki-laki sesungguhnya lebih merupakan konstruksi tafsir tertentu daripada ajaran normatif Al-Qur’an itu sendiri. Perspektif gender dalam studi tafsir mengajak untuk membedakan antara pesan dasar wahyu dan bias budaya yang mungkin menyertai proses penafsiran. Dengan pendekatan ini, QS. An-Nisā’ ayat 1 justru tampil sebagai fondasi kesetaraan ontologis manusia, bukan sebagai justifikasi bagi relasi dominasi.

Referensi

Kodir, F. A. (2019). Qirā’ah Mubādalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. IRCISoD.

Permana, R. H. (2025). Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Berbasis Gender Naik 14,17%. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7812274/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-berbasis-gender-naik-14-17?utm_source=chatgpt.com

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Vol 2). Lentera Hati.

Umar, N. (2001). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Paramadina.

Wildianti, D., Hurriyah, Ramadhana, P., & Khairunnisa, A. E. (2024). Potret Keterwakilan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu Tahun 2024. PUSKAPOL LPPSP FISIP UI). https://puskapol.fisip.ui.ac.id/wp-content/uploads/2025/08/20250321_012529_Profil-Tematik-KPPPA_Final-Version.pdf?utm_source=chatgpt.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *