Ahl al-Fatrah dan Status Teologis Orang Tua Nabi: Studi Tafsir Q.S. Al-Isrā’ [17]:15 menurut Fakhruddin al-Rāzī dan Nuruddin

Isu keselamatan orang tua Nabi Muhammad merupakan diskursus klasik dalam tradisi keilmuan Islam. Para ulama menguraikan berbagai pendapat yang bersumber dari interpretasi teologis dan analisis terhadap dalil yang ada. Menginjak masa kontemporer, persoalan ini kembali mendapat perhatian, terutama sebagai respons terhadap klaim ekstrem yang menyatakan orang tua Nabi berada di neraka. Klaim demikian berasal dari pendekatan keagamaan yang literalistik dan kaku, sebagaimana tampak dalam corak pemikiran Wahabi, yaitu cenderung mengabaikan konteks historis, dimensi maknawi, serta prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam memahami teks-teks keagamaan. (Irawan: 2020)

Ahl al-Fatrah dan Eksistensinya dalam Al-Qur’an

Bacaan Lainnya

Keselamatan kedua orang tua Nabi Muhammad secara umum dikaji dalam kerangka teologis yang berkaitan dengan akhirat mengenai ahl al-fatrah, yaitu individu atau sekelompok orang yang hidup pada masa kekosongan, yaitu periode antara diutusnya para rasul dan belum tersentuh oleh dakwah. Dalam khazanah hadis, terdapat riwayat yang menyatakan bahwa penentuan nasib ahl al-fatrah akan ditangguhkan hingga hari kiamat guna manifestasi dari prinsip al-‘adālah al-ilāhiyyah (keadilan Ilahi), yang menuntut bahwa taklif (pembebanan syariat) tidak dapat diberlakukan tanpa adanya penyampaian risalah. (Hanbali: 2021, 228)

Meskipun demikian, status orang tua Nabi hakikatnya dibahas pada beberapa riwayat, seperti pernyataan Nabi Muhammad Saw kepada seorang pemuda bahwa orang tua Nabi berada dalam neraka. Akan tetapi, Imam Nawawi men-takwilkan hadis tersebut sebagai sikap toleransi serta empati Nabi Muhammad Saw terhadap musibah yang menimpa seorang laki-laki tersebut. (Nawawi: 2010, 79) Dalam al-Qur’an, eksistensi ahl al-fatrah cukup terpandang sebab disebutkan dalam beberapa surat, seperti Q. S Al-Syu’ara [26]: 208-209, Q. S Thaha [20]: 134, Q. S al-Qasas [28]: 47, Q. S Al-Isra’ [17]: 15 dan Q. S al-Qasas [28]: 59.

Analisis Fakhruddin al-Razi pada Q. S Al-Isra’ [17]: 15

Pada ujung Q.S. al-Isrā’ [17]:15 disebutkan prinsip teologis yang sangat fundamental dalam diskursus keadilan ilahiah, yaitu “…dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul”, atau Allah Swt tidak menjatuhkan azab kepada kaum kecuali setelah pengutusan seorang rasul. Imam al-Razi secara eksplisit mengaitkan ayat tersebut dengan polemik kedua orang tua Nabi Muhammad Saw yang diperselisihkan oleh para ulama’. Akan tetapi, beliau secara eksplisit juga menekankan bahwa pemberlakuan sanksi ukhrawi terhadap seorang individu atau kolektivitas tidak terealisasi tanpa penyampaian risālah syar‘iyyah secara otoritatif dan aktual. (Setiadi: 2017, 1)

Selain itu, Imam al-Razi menguatkan argumentasinya dengan Q.S. al-Nisā’ [4]:165 yang menegaskan bahwa otoritas hujjah dikatakan sah setelah turunnya rasul dan Q.S. Ṭāhā [20]:134 yang menolak validitas dalih manusia atas azab tanpa peringatan. Argumen ini menunjukkan bahwa Imam al-Razi meyakini keberlakuan taklīf dan implikasi hukumannya secara normatif tergantung pada keterpenuhan penyampaian risalah. Dengan demikian, posisi Imam al-Razi secara implisit merefleksikan komitmen terhadap prinsip al-‘adālah al-ilāhiyyah (keadilan Tuhan) dalam kerangka epistemologi kenabian dan  ilmu tentang keselamatan akhirat. (Razi: 1981, 172-174)

Analisis Nuruddin mengenai konsep Ahl al-Fatrah

              Muhammad Nuruddin atau biasa disapa ustad Nuruddin merupakan cendekiawan muda lulusan Al-Azhar Mesir pada tahun 2016. Ia dikenal dengan rasionalitas dan kuatnya ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah. Dalam konteks ahl al-fatrah, ustad Nuruddin mengutip pendapat Imam Baijuri, yaitu “dan mazhab yang benar menyatakan bahwa ahlu fitrah, yakni orang-orang yang hidup di antara zaman para rasul yang tidak diutus kepada mereka, itu selamat sekalipun mereka mengganti, mengubah, dan menyembah berhala”. Selain itu, Imam Baijuri juga secara langsung menegaskan ulang pendapatnya dengan mengutip Q. S Al-Isra’ [17]: 15.

Dalam karya Dasar-Dasar Akidah Ahlussunnah Waljamaah, Ustad Nuruddin merelasikan pendapat Imam al-Baijuri dengan dua sifat Allah Swt, yaitu Maha Adil dan Maha Bijaksana. Berdasarkan sifat tersebut, mustahil bagi Allah Swt menjatuhkan hukuman kepada suatu kaum tanpa menyampaikan risalah. Prinsip tersebut menegaskan bahwa al-taklif (pembebanan hukum syariat) berlaku apabila telah terpenuhi syarat sampainya ajaran agama dengan cara yang dapat dipahami oleh akal dan disertai penerimaan secara sadar. Oleh karena itu, pendapat Imam al-Baijuri sebagaimana dikutip dan diperkuat oleh Ustaz Nuruddin berdiri kokoh di atas landasan teologis Ahlussunnah yang konsisten dengan logika keadilan Ilahi. (Nuruddin: 2025, 19-22)

Konsekuensi logis dari pernyataan tersebut yaitu pengakuan terhadap eksistensi kelompok manusia yang tergolong ahl al-fatrah, yaitu individu-individu yang tidak terjangkau oleh dakwah serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban syar‘i. Dalam konteks ini, orang tua Nabi Muhammad Saw dapat diklasifikasikan dalam kategori tersebut, sebab mereka hidup dalam masa kekosongan kenabian dan belum menerima seruan tauhid secara otoritatif. Dengan demikian, klaim bahwa mereka berada dalam azab Ilahi tidak hanya lemah secara dalīl naqlī, tetapi juga bertentangan dengan asas al-‘adālah al-ilāhiyyah serta merusak konsistensi rasional dalam konstruksi teologi Islam klasik.

Berselisih dengan pandangan Ahlussunnah Wal Jamaah, kelompok Mu‘tazilah berkeyakinan bahwa orang tua Nabi Muhammad Saw tergolong musyrik dan kelak akan kekal di neraka. Keyakinan tersebut didasarkan pada prinsip al-wa‘d wa al-wa‘īd, yaitu mewajibkan ganjaran dan hukuman sesuai amal perbuatan tanpa pengecualian. Menurut mereka, akal sudah cukup menjadi dasar taklif, sehingga meskipun risalah belum sampai, seseorang tetap bertanggung jawab secara moral dan teologis. (Zamakhsyari: 1986, 314-315)

Berdasarkan analisis terhadap Q.S. al-Isrā’ [17]:15 melalui Tafsir Mafātīḥ al-Ghayb karya Fakhruddin al-Rāzī serta pemikiran Nuruddin dalam Dasar-dasar Akidah Ahlussunnah Waljamaah, dapat dipahami bahwa orang tua Nabi Muhammad Saw termasuk dalam kategori ahl al-fatrah yang tidak terkena taklif syariat secara mutlak. Hal ini sejalan dengan prinsip al-‘udhr bi al-jahl dan asas al-‘adālah al-ilāhiyyah, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani kecuali setelah sampainya risalah secara sah. Dengan demikian, klaim bahwa mereka di neraka tidak memiliki landasan teologis yang kuat dalam kerangka akidah Ahlussunnah.

Referensi

Abū al-Qāsim Maḥmūd ibn ‘Umar ibn Muḥammad al-Zamakhsyarī, al-Khawārazmī. Al-Kashshāf ‘an Ḥaqā’Iq Ghawāmiḍ al-Tanzīl Wa ‘Uyūn al-Aqāwīl Fī Wujūh al-Ta’Wīl. 2 vols. Beirut: Da>r al-Kutub al-’Araby, 1986.

Ad-Dimasyqi, Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jumā‘ah bin Ḥizām al-Ḥarrānī an-Nawawī. Al-Minhāj Fī Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim Bin al-Ḥajjāj. 3 vols. Beirut: Da>r Ih}ya>’ al-Turatsy al-’Arab, 2010.

Irawan, M Bagus. “Menelisik Wahabi (11): Syekh Al-Azhar Menjawab Tuduhan Orang Tua Nabi Muhammad Kafir.” alif.id: Berkeislaman dalam Kebudayaan, July 2, 2020. https://alif.id/read/mbi/syekh-al-azhar-wahabi-kekafiran-orangtua-nabi-b226692p/.

Nuruddin, Muhammad. Dasar-Dasar Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah. Depok: Keira: Menata Pikir dan Jiwa, 2025.

Rāzī, Abū ʿAbd Allāh Muḥammad ibn ʿUmar ibn al-Ḥusayn al-. Mafa>ti>h} Al-Ghayb. 20 vols. Beirut: Da>r al-Kutub al-Fikr, 1981.

Setiadi, Agus. “Konsep Keselamatan Orang Tua Nabi Menurut Syi’ah Itsna Asyariyah (Studi Atas KitabTafsir Majma’ al-Bayan Karya Abu Ali Fadl Binn al-Hasan al-Tabrisi ).” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2017. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29660/1/13530157_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf.

Shaybani, Aḥmad bin Muḥammad bin Ḥanbal bin Hilāl bin Asad bin Idrees bin ʿAbdillāh bin Ḥayyān bin ʿAbdillāh bin Anas bin ʿAwf bin Qāsiṭ al-. Musnad Al-Imām Aḥmad Bin Ḥanbal. 26 vols. Beirut: Mausu’at al-Risalat, 2001.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *