Agustus 2025 kembali menyapa dengan gemuruh perayaan kemerdekaan. Lagu “Indonesia Raya” dan kibaran merah putih menggema di setiap sudut negeri. Namun, di balik sorak-meriah itu, realitas politik pasca-pemilu masih menyisakan luka: polarisasi yang mengoyak ukhuwah dan rasa kebangsaan.
Percakapan di media sosial maupun ruang publik sering berubah menjadi medan konfrontasi. Perbedaan pilihan politik menjadi jurang pemisah. Maka pertanyaannya: apakah nasionalisme modern masih relevan dengan nilai-nilai Al-Qur`an, atau justru menjauh dari jalur persatuan?
Nasionalisme dalam Perspektif Al-Qur`an
Nasionalisme sering dipahami sebagai cinta kepada tanah air. Namun, dari perspektif Al-Qur`an, ia lebih mendalam: komitmen terhadap persatuan, keadilan, dan kemaslahatan bersama.
Selanjutnya perlu diingat bahwa kemuliaan di hadapan Allah itu hanya ditentukan oleh ketakwaan, bukan suku, ras, ataupun negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hujurât ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.
Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi, perbedaan suku dan bangsa yang dimaksud pada ayat di atas yaitu agar manusia saling mengenal dan membedakan antara yang hak dan yang bukan hak (Muhammad Fatih, 2022: 5-7). Sementara itu dalam Tafsir al-Mishbah, Quraish Shihab menyatakan istilah “nasionalisme” itu tidak disebut secara eksplisit, namun justru konsep kebangsaan muncul lewat istilah seperti syu’ûb, qaum, dan ummah (M. Quraish Shihab, 2001: 263).
Kemudian Quraish Shihab menekankan bahwa nasionalisme, bila berdasar pada keadilan dan persamaan, tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan menurutnya, nasionalisme itu merupakan bagian dari fitrah manusia, yang sah secara syar’i selama tetap dalam koridor moral dan syariat (M. Quraish Shihab, 2020: 35).
Terlebih dari itu, Muhammad Chirzin menyebutkan bahwa tidak ada pertentangan antara Islam dan nasionalisme, keduanya bisa berjalan dalam satu tarikan nafas (Muhammad Chirzin, 2021: 22)
Dari perspektifnya, Islam dan nasionalisme bukan pilihan, melainkan harmoni yang memperkuat bangsa. Ia juga menyampaikan bahwa jiwa nasionalisme harus berjalan bersamaan dengan moralitas tinggi. konsistensi semangat kebangsaan dan akhlak yang luhur merupakan ciri pemimpin sejati
Persatuan dan Tantangan Politik Terbelah
Polarisasi politik pasca pemilu menyisakan konflik identitas yang memperlemah ikatan kebangsaan. Di media sosial maupun diskusi publik, perbedaan sering berubah menjadi jurang pemisah. Berkaitan dengan hal tersebut, Allah Swt., dengan tegas mengingatkan dalam QS. Âli ‘Imrân ayat 103:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْاۖ…
Berpeganglah kamu semua pada tali Allah, dan jangan bercerai-berai…
Al-Qurthubi mencatat bahwa menurut riwayat Ibnu Mas’ud, Lafadz “al-hablu” (tali) dalam ayat tersebut mengacu pada jamaah, yakni ikatan persatuan yang menjauhkan dari perpecahan (Al-Qurṭhubī, 2006: 254).
Sedangkan Ibnu Katsir mengaitkan ayat ini dengan rekonsiliasi antara kabilah Aus dan Khazraj di masa jahiliyah, hal tersebut menunjukkan bagaimana persatuan menjadi sarana penyelamatan umat (Ibnu Katsir, 2011: 138)
Berdasarkan pandangan dua tokoh di atas, QS. Âli ‘Imrân ayat 103 mengingatkan kepada kita bahwa perpecahan akan melemahkan daya tawar bangsa. Dalam konteks modern, tantangan persatuan sering datang dari polarisasi internal yang merusak rasa saling percaya.
Fenomena politik terbelah (political polarization) memisahkan warga menjadi kubu-kubu yang saling curiga. Media sosial memperlebar jurang ini dengan mempercepat penyebaran narasi partisan. Akibatnya, fakta berimbang sering diabaikan demi mempertahankan posisi kelompok. Padahal sejarah Islam menunjukkan, kekuatan umat lahir dari kemauan duduk bersama di tengah perbedaan.
Islam menawarkan konsep islah (perdamaian dan rekonsiliasi) untuk mengelola perbedaan. Persatuan bukan berarti meniadakan perbedaan, tetapi merawatnya dengan akhlak mulia (Saidah, 2012: 120-127).
Politik boleh berbeda, tetapi persaudaraan sesama warga harus tetap terjaga. Jika tidak, perpecahan akan melemahkan bangsa, sebagaimana peringatan Allah Swt., dalam QS. Al-Anfal ayat 46:
وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَا تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ وَاصْبِرُوْاۗ…
Taatilah Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang, serta bersabarlah…
Quraish Shihab menjelaskan bahwa tersebut menekankan pentingnya kepatuhan total kepada Allah dan Rasul sebagai syarat utama keberhasilan, khususnya dalam menghadapi ujian besar seperti peperangan atau konflik (M. Quraish Shihab, 2012: 235).
Selanjutnya, larangan berbantah-bantahan ini mencakup segala bentuk perselisihan yang memecah kekuatan kolektif, baik dalam strategi, pendapat, maupun sikap hati. Quraish Shihab juga menegaskan bahwa perselisihan yang tidak terkendali akan menimbulkan rasa takut, kegelisahan, dan akhirnya melemahkan semangat juang.
Sementara itu, Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dalam konteks peringatan Allah kepada kaum mukmin agar tidak meniru perilaku umat terdahulu yang kalah karena perpecahan dan perselisihan di tengah perjuangan (Ibnu Katsir, 2023: 274).
Menurutnya, kalimat tadz-haba rîhukum (hilang kekuatan) pada QS. Al-Anfal ayat 46 berarti lenyapnya kewibawaan, pengaruh, dan kemampuan menguasai keadaan. Dan ayat ini menjadi pedoman bahwa ketaatan, kesatuan, dan kesabaran adalah tiga pilar utama bagi keberhasilan umat dalam menghadapi tantangan besar.
Mengukur Nasionalisme Era Kini dengan Timbangan Al-Qur`an
Nasionalisme Qur`ani adalah cinta tanah air yang berorientasi nilai: persatuan, keadilan, etika, dan kontribusi nyata. Fanatisme buta, yang mendahulukan kemenangan kelompok, menjadi ancaman utama. Maka, loyalitas kebangsaan harus selaras dengan prinsip moral Qur’ani.
Di era globalisasi, nasionalisme menghadapi arus informasi instan dan penetrasi budaya luar. Menurut Quraish Shihab, QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa perbedaan bangsa dan suku adalah sarana saling mengenal, bukan saling merendahkan. Hamka mengingatkan, kecintaan terhadap bangsa harus dibarengi nilai keadilan; jika tidak, ia bisa berubah menjadi chauvinisme yang menutup mata terhadap kebenaran (Hamdak, 2009: 45).
Cinta tanah air berarti aktif melawan korupsi, memajukan keadilan, serta memproteksi kaum lemah. Inilah bentuk nasionalisme Qur’ani yang diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya simbol dan jargon kosong.
Pesan Kemerdekaan di Tengah Perpecahan
Para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan hanya bisa dipertahankan lewat persatuan. Mereka merangkul perbedaan suku, agama, dan etnis demi cita-cita bersama: Indonesia merdeka, adil, dan berdaulat. Semangat ini mencerminkan ukhuwah wathaniyah, yakni persaudaraan kebangsaan yang dilandasi prinsip Qur’ani.
Dalam sejarah, Nabi Muhammad Saw., berhasil mempersatukan suku-suku yang sebelumnya terjebak konflik berkepanjangan melalui Piagam Madinah (Muhammad Husain Haekal, 2020: 83). Hal ini menjadi pelajaran bahwa kemerdekaan bukan hanya soal terbebas dari musuh luar, tetapi juga membangun persaudaraan internal. Tanpa kesatuan, kemerdekaan hanya menjadi slogan kosong.
Di tengah situasi politik yang kerap memecah belah, pesan kemerdekaan menuntut kita untuk kembali pada nilai kebersamaan, saling percaya, dan menjaga amanah persatuan. Perbedaan pandangan adalah keniscayaan, tetapi tidak boleh berubah menjadi permusuhan (S. A. Jamrah, 2014: 6).
Oleh karenanya, momen kemerdekaan tahun ini harus menjadi titik temu, bukan sumber konflik baru. Upacara bendera adalah simbol; tetapi yang lebih penting adalah membangun kembali kepercayaan, saling menghormati, dan semangat kebersamaan lintas perbedaan (Al-Badry, 2009: 12).
Catatan Akhir
Kemerdekaan merupakan amanah besar yang menuntut persatuan, bukan perpecahan. Perbedaan politik adalah hal biasa; tetapi jangan sampai mengikis semangat kebangsaan dan persaudaraan.
Mari kita jadikan Agustus 2025 sebagai momentum untuk menimbang kembali nasionalisme kita dengan timbangan Al-Qur`an.
Dengan demikian, membangun komitmen kebangsaan yang kokoh bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah agama yang memiliki dasar kuat dalam khazanah tafsir Islam. Semoga kita memilih jalur yang mempersatukan, menjaga keadilan, dan memperkuat ukhuwah.
Referensi:
Muhammad Fatih. (2022). Konsep Keserasian Al-Qur’an Dalam Tafsir Mafatihul Ghaib Karya Fakhruddin Ar-Razi: Perspektif Ilmu Munāsabah. Progressa: Journal of Islamic Religious Instruction, 6(2), 5-7. https://doi.org/10.32616/pgr.v6.2.419.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2001, jil. 15, hlm. 263.
M. Quraish Shihab, Islam dan Kebangsaan: Tauhid, Kemanusiaan, dan Kewarganegaraan, Jakarta: Lentera Hati, 2020, hlm. 35–36.
Muhammad Chirzin, Islam dan Nasionalisme, “Majalah Suara ‘Aisyiyah”, 10 Februari 2021, hlm. 22.
Al-Qurṭhubī, Al-Jāmi‘ li-Aḥkām al-Qur’ān, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006, juz 3, hlm. 254.
Ibnu Katsir, Tafsīr al-Uṣūl fī Tafsīr al-Qurʾān al-ʿAẓīm, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011, juz 1, hlm. 138.
Saidah. (2012). KONSEP ISHLAH DALAM HUKUM ISLAM (Perspektif Tafsir Maudhu’iy), DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 10(2), 120–127. https://doi.org/10.35905/diktum.v10i2.260.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2012, jil. 1, hlm. 235.
Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2023, juz 6, hlm. 274.
Hamka, Islam Rahmah untuk Bangsa, Jakarta: RMBooks, 2009, hlm. 45.
S. A. Jamrah, “Ikhtilaf dan Etika Perbedaan dalam Islam,” Media Neliti, 2014, hlm. 6.
Hamka Haq Al-Badry, Islam Rahmah untuk Bangsa, Jakarta: RMBooks, 2009, hlm. 12.





