Poligami dan Krisis Adab: Membaca Tafsir Al-Azhar dalam Perspektif A. Fuadi, Adian Husaini, dan Syed M. N. Al-Attas

Dari tafsir Buya Hamka poligami bukan sekadar soal izin agama, tetapi cermin dari bagaimana manusia memaknai tanggung jawab, akhlak, dan kemanusiaan. A. Fuadi, dalam kajiannya yang mendalam, mencoba memahami Buya Hamka bukan hanya sebagai ulama besar, tetapi sebagai manusia yang hidup di antara dua dunia — dunia teks suci dan dunia sosial yang sarat bias gender serta kepentingan. Melalui pembacaan kritis terhadap Tafsir Al-Azhar, Fuadi melihat bahwa isu poligami tak dapat dipahami hanya dari sudut hukum halal-haram, melainkan harus dikaitkan dengan semangat moral dan keadilan yang menjadi ruh Islam.

Menafsirkan Tafsir: Antara Monogami dan Keadilan

Bacaan Lainnya

Dalam Ayat-ayat Monogami Buya Hamka, Fuadi menegaskan bahwa Buya Hamka menempatkan monogami pada posisi moral yang tinggi. Ayat tentang poligami (QS. An-Nisa: 3) dibaca Hamka bukan sebagai anjuran, melainkan peringatan keras: bahwa keadilan dalam poligami hampir mustahil ditegakkan. Di titik inilah, menurut Fuadi, Hamka berusaha menjaga keseimbangan antara teks wahyu dan etika sosial.

Hamka menulis dalam Tafsir Al-Azhar:

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.”

Fuadi menangkap kalimat itu bukan sebagai kelonggaran, melainkan penegasan moral. Islam, dalam pandangan Hamka, bukan sekadar memberi izin, melainkan menuntut tanggung jawab yang luar biasa besar. Poligami, bagi Hamka, bukan hak istimewa laki-laki, tetapi ujian keadilan yang amat berat. Maka, monogami menjadi pilihan moral yang lebih aman dan beradab.

Kegelisahan Hamka yang dibaca ulang oleh Fuadi terasa relevan hingga kini. Di tengah masyarakat yang sering memelintir ayat untuk melegitimasi syahwat kekuasaan laki-laki, tafsir Hamka menghadirkan napas moral yang menolak penyalahgunaan agama. Ia tidak menolak teks, tetapi menolak kesewenangan tafsir.

Poligami dalam Bayang Keadilan

Keadilan yang dimaksud Hamka bukan sekadar pembagian waktu atau nafkah, tetapi keadilan rasa — sesuatu yang bahkan diakui Al-Qur’an sebagai mustahil dicapai sepenuhnya. Poligami yang dijustifikasi dengan dalih “izin syariat” kehilangan makna spiritualnya bila dilakukan tanpa kesadaran etis.

Fuadi menulis bahwa bagi Hamka, poligami adalah ujian tanggung jawab, bukan hak kodrati. Banyak tafsir klasik cenderung membenarkan poligami tanpa mempertimbangkan konteks sosial perempuan, padahal Hamka telah melampauinya. Ia melihat Islam sebagai agama yang menegakkan kemanusiaan, bukan memperluas privilese laki-laki.

Dengan demikian, membaca Fuadi berarti membaca ulang Hamka dari kacamata moral modern: bagaimana agama berbicara di tengah perubahan zaman tanpa kehilangan akarnya.

Presiden Sepuluh Anak dan Krisis Teladan

Adian Husaini, dalam bukunya Kiat Menjadi Guru Keluarga, menggunakan metafora menarik: “Presiden sepuluh anak.” Kepala keluarga, kata Adian, sejatinya adalah pemimpin bagi rakyat kecil bernama anak-anak, yang menantikan bimbingan dan kasih sayang dari sang presiden rumah tangga.

Dalam konteks ini, poligami yang dijalankan tanpa keadilan justru bisa memecah otoritas moral seorang ayah. Alih-alih menjadi pemimpin yang adil, ia bisa berubah menjadi penguasa yang lalai. Poligami tanpa keadilan sejatinya bukan keistimewaan, melainkan bentuk krisis kepemimpinan domestik.

Adian menegaskan bahwa mendidik anak dan menegakkan keadilan dalam rumah tangga adalah bentuk jihad yang nyata. Laki-laki sejati bukan diukur dari banyaknya istri atau anak, tetapi dari kemampuannya menjaga adab, kejujuran, dan tanggung jawab.

Dalam refleksi lebih jauh, bisa dikatakan: jika B. J. Habibie adalah orang jenius, maka ia pantas memiliki sepuluh anak yang berpotensi secerdas dirinya — sebab kecerdasan itu diwariskan melalui tanggung jawab dan adab. Sebaliknya, bila orang yang kehilangan moral memiliki banyak anak, maka yang diwariskan bukanlah kejernihan akal, melainkan kekacauan nilai.

Kualitas manusia tidak diukur dari jumlah keluarganya, melainkan integritas dirinya sebagai pemimpin rumah tangga. Seorang jenius memperbanyak keturunan dalam kesadaran membangun masa depan; sementara mereka yang kehilangan tanggung jawab hanya memperbanyak masalah sosial.

Di sinilah gagasan Adian Husaini dan Buya Hamka bertemu: rumah tangga adalah ruang pertama tempat keadilan diuji. Bila di ruang sekecil itu keadilan tak ditegakkan, jangan harap ia bisa ditegakkan di ruang publik.

Loss of Adab dan Krisis Peradaban Modern

Syed Muhammad Naquib al-Attas, dalam karya klasiknya Islam and Secularism (1978), memperkenalkan istilah Loss of Adab — kehilangan adab. Menurut Al-Attas, krisis terbesar umat Islam bukanlah kemiskinan atau kebodohan, melainkan hilangnya adab dalam berpikir dan bertindak. Ketika manusia kehilangan adab, seluruh struktur ilmu dan moral akan runtuh.

Hilangnya adab berarti hilangnya kesadaran akan hierarki nilai. Manusia tak lagi mampu membedakan mana yang lebih tinggi antara ilmu dan kekuasaan, antara syahwat dan tanggung jawab. Dalam konteks ini, perdebatan poligami sering kali hanyalah gejala dari loss of adab. Banyak orang membicarakan hukum poligami, tetapi sedikit yang membicarakan etika dan tanggung jawabnya.

Jika tafsir Hamka mengajarkan keadilan, maka Al-Attas memperingatkan konteks yang lebih luas: tanpa adab, keadilan pun menjadi semu. Seseorang bisa membenarkan poligami dengan dalih agama, padahal sejatinya sedang menegakkan hawa nafsu dalam pakaian syariat. Itulah wajah loss of adab yang paling halus — ketika agama direduksi menjadi legitimasi kepentingan pribadi.

Poligami dan Masa Depan Moral Islam

Membaca Fuadi, Hamka, Adian Husaini, dan Al-Attas secara berurutan memberi kita panorama utuh: krisis umat bukan terletak pada poligami itu sendiri, melainkan pada hilangnya kesadaran moral yang mengiringinya. Poligami, bahkan dalam bentuk paling ideal, membutuhkan keadilan yang lahir dari jiwa yang beradab.

Hamka menempatkan keadilan sebagai syarat, bukan izin. Adian menempatkan keluarga sebagai ruang kepemimpinan moral. Sementara Al-Attas menegaskan bahwa tanpa adab, seluruh diskursus keislaman kehilangan arah. Titik temu mereka jelas: tanggung jawab moral, bukan sekadar perdebatan legalitas.

Dalam masyarakat modern yang memuja kebebasan individual, isu poligami seharusnya mengembalikan kita pada pertanyaan lebih mendasar: apakah kita masih paham makna tanggung jawab? Sebab, sebagaimana Hamka tegaskan, tidak semua yang diizinkan itu pantas dilakukan.

Penutup: Dari Tafsir ke Kehidupan

Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi siapa pun yang memilih poligami, melainkan menghidupkan kembali kegelisahan moral yang pernah dirasakan Hamka, Fuadi, Adian, dan Al-Attas. Bahwa Islam bukan hanya agama hukum, melainkan agama adab.

Dalam dunia yang kehilangan arah nilai, membaca kembali Tafsir Al-Azhar dan gagasan para pemikir Muslim modern adalah upaya kecil untuk mengingatkan diri: bahwa adil bukan sekadar tidak curang, tetapi hadirnya kesadaran untuk menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Dan di situlah, mungkin, makna terdalam dari monogami menurut Hamka — bukan larangan atas poligami, melainkan ajakan untuk menegakkan adab dan keadilan, mulai dari ruang paling kecil bernama rumah tangga.

Referensi

Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC, 1978.

Fuadi, A. Ayat-ayat Monogami Buya Hamka: Memahami Poligami dalam Narasi Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Rene Islam, 2025.

Hamka, Buya. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, berbagai edisi.

Husaini, Adian. Kiat Menjadi Guru Keluarga. Jakarta: Gema Insani, 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *