Al-Qur’an sebagaimana yang disepakati oleh umat Islam merupakan sumber otoritasi tertinggi yang menjadi pedoman dalam segala aspek meliputi ibadah, muamalah, sosial, politik dan sebagainya. Selain itu, pendapat Muhammad Syahrur yang sering dikutip oleh kaum muslimin dengan ungkapan “Shahih li Kulli Zaman” menjadikan Al-Qur’an sering dikutip oleh mayoritas ulama atau penceramah dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bersumber dari umat Muslim. Hal ini tentu baik karena Al-Quran menjadi hidup di setiap masa yang direalisasikan melalui pembacaan, diskusi, pengembangan pengetahuan sehingga keberadaan tidak pernah padam.
Namun, kenyatannya Al-Qur’an dengan segala kompleksitasnya tidak bisa dipahami secara serampangan atau hanya melalui terjemahan saja. Beberapa ulama dalam karyanya menetapkan syarat-syarat yang ketat sebelum seseorang menafsirkan atau memahami Al-Qur’an. Manna Al-Qattan dalam kitab Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an merumuskan 9 syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir, yaitu: memiliki akidah yang lurus (benar), bersih dari hawa nafsu dan fanatisme, memulai tafsir Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya, mencari penafsiran dari As-Sunnah/Hadits, merujuk pada perkataan para Sahabat Nabi, merujuk pada perkataan para Tabi’in, menguasai bahasa Arab dan cabang-cabangnya, menguasai ilmu-ilmu pokok yang berkaitan dengan Al-Qur’an (Ulumul Qur’an) dan memiliki pemahaman yang cermat, akurat, dan tajam (komprehensif).(Al-Qattan, 1992). Di samping itu, Imam As-Suyuthi dalam Kitab Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an merumuskan 15 syarat mufassir yang lebih rinci dari Manna Al-Qattan. Hal ini menunjukkan kehati-hatian yang dilakukan oleh ulama dalam memahami Al-Qur’an.(As-suyuthi Imam., 2008).
Dalam beberapa kasus di Indonesia misalnya, terdapat beberapa ulama atau penceramah yang muncul tanpa terlebih dahulu menguasai keilmuan yang diperlukan dalam memahami Al-Qur’an. Salah satunya adalah penceramah berinisial HF yang menjadikan potongan ayat QS. Al-Baqarah: 286 yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā sebagai penyemangat terhadap orang-orang yang terkena masalah atau pun musibah. Ayatnya berbunyi;
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ
Artinya; “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Kalimat tersebut biasanya diterjemahkan secara bebas menjadi: “Allah tidak akan membebani seseorang melebihi kemampuannya,” dengan maksud menghibur bahwa setiap cobaan pasti bisa dilewati. Secara emosional, pesan tersebut tampak menyentuh. Namun, jika ditimbang dengan standar ilmu tafsir, mencakup kajian asbāb al-nuzūl, munāsabah āyāt, siyāq al-kalām (konteks pembicaraqn), dan penjelasan para mufasir klasik, maka praktik pengutipan semacam itu menyimpan sejumlah masalah metodologis yang perlu dikritisi secara serius dan bertanggung jawab.
Dalam ilmu tafsir, memotong ayat dari konteksnya sehingga mengubah atau mempersempit maknanya disebut sebagai bentuk penyalahgunaan nas (sū’ al-isti’māl bi al-naṣṣ). Ulama ushul fiqh menegaskan bahwa al-kalām fī siyāqihi, sebuah pernyataan harus dipahami dalam konteks pembicaraannya.
Penggalan yang diucapkan penceramah, lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, hanyalah bagian pertama dari ayat yang sangat panjang. Jika dibaca dalam satu napas dengan kelanjutannya, pesan ayat ini bukan sekadar “semangat ya, kamu pasti kuat!”, melainkan pernyataan prinsip hukum taklif (pembebanan syariat) yang kemudian diikuti oleh doa-doa memohon keringanan beban. Penghilangan kelanjutan ayat ini menyebabkan dimensi hukum dan dimensi doa hilang sama sekali dari pemaknaan.
Para mufasir dan ulama seperti Imam Al-Wāhidī, Al-Suyūṭī dan Ibnu Katsir dalam dalam kitab-nya mencatat bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kekhawatiran para sahabat setelah turunnya ayat 284 yang menyatakan bahwa Allah menghisab segala sesuatu, bahkan bisikan hati. Para sahabat sangat cemas karena merasa tidak mampu mengontrol seluruh lintasan pikiran mereka.(As-suyuthi Imam., 2008; Ibnu Katsir, 2006).
Maka Allah menurunkan ayat 286 sebagai penegasan bahwa: (1) taklif syariat tidak melampaui kesanggupan manusia, dan (2) orang beriman tidak dituntut pertanggungjawaban atas hal-hal yang di luar batas kemampuan pengendalian mereka. Konteks ini adalah konteks hukum syariat dan akidah, bukan konteks menghadapi musibah kehidupan seperti kehilangan orang tua, bangkrut, atau bencana alam.
Dengan mengabaikan asbāb al-nuzūl ini, penceramah telah menerapkan ayat yang berbicara tentang beban syariat kepada konteks yang berbeda, yakni musibah duniawi, sebuah pergeseran konteks yang tidak memiliki sandaran metodologis yang kuat.
Kata kunci dalam potongan ayat ini adalah lafadz wus’ahā. Para mufasir memberikan penjelasan yang konsisten tentang maknanya:
Al-Ṭabarī (w. 310 H) dalam Jāmi’ al-Bayān menjelaskan: wus’ahā bermakna Allah tidak membebani suatu jiwa dengan ibadah melainkan sesuai dengan apa yang disanggupinya, sehingga Dia tidak menyempitkannya dan tidak memaksakannya (di luar batas kemampuan). (Ath-Thabari, 1992)
Al-Zamakhsyarī (w. 538 H) dalam Al-Kasysyāf menegaskan bahwa wus’aha seperti firmannya; (يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ) “Allah menghendaki kemudahan bagimu.” Sebab, sejatinya manusia memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk salat lebih dari lima waktu, berpuasa lebih dari satu bulan, dan berhaji lebih dari sekali. Konteksnya adalah batas kemampuan seseorang dalam menanggung beban taklif syar’i, bukan beban takdir atau musibah.(Al-Zamakhsyari, 1995)
Ibn ‘Āsyūr (w. 1393 H) dalam Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan firman Allah Ta’ala, bukan kutipan dari ucapan Rasulullah dan orang-orang mukmin. Posisinya adalah sebagai kalimat sisipan (interupsi) di antara kalimat-kalimat yang dihikayatkan dengan kata “ucapan”. Faedahnya adalah untuk menampakkan buah dari keimanan, sikap berserah diri (taslim), dan ketaatan. Allah memberitahukan kepada mereka bahwa Dia tidak menetapkan beban (taklif) dalam agama ini yang di dalamnya terdapat kesulitan (masyaqqah).(Asyur, 1997)
Tidak satu pun mufasir klasik yang menafsirkan wus’ah sebagai “kekuatan menghadapi cobaan” atau “kemampuan menanggung musibah.” Pemaknaan seperti itu merupakan tafsir bi al-ra’y al-maḥḍ (penafsiran semata dengan pikiran) tanpa didukung riwayat maupun analisis linguistik yang memadai.
Hal yang paling sering luput dari perhatian para penceramah adalah bahwa setelah pernyataan “Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya,” ayat ini langsung dilanjutkan dengan serangkaian doa:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…”, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat…”,”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya…”
Struktur ini menunjukkan bahwa bahkan setelah Allah menyatakan tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya, manusia tetap dianjurkan untuk berdoa dan memohon keringanan. Ini justru mengindikasikan bahwa musibah dan beban kehidupan adalah hal yang nyata, berat, dan perlu dimohonkan keringanannya kepada Allah, bukan sekadar dicukupkan dengan kalimat motivasi bahwa “pasti kamu kuat.”
Penggunaan ayat ini sebagai penyemangat tanpa menyebut bagian doa-doa ini secara tidak langsung memotong pesan teologis yang terdalam dari ayat tersebut: bahwa sikap orang beriman ketika menghadapi beban adalah berdoa dan bermunajat, bukan sekadar mengandalkan keyakinan diri sendiri.
Meskipun niat penceramah adalah untuk menghibur dan memotivasi, penggunaan ayat ini tidak tepat karena selain bertentangan dengan realiatas yang ada dimana banyak orang yang tidak sanggup melanjutkan hidupnya, stres, kecewa dan hal negatif lainnya. Pengutipan ayat tanpa prosedur tafsir menyalahi beberapa aspek seperti sisi teologis, praktik ini menanamkan kebiasaan menerima ayat Al-Qur’an secara sepotong-potong tanpa memahami kesinambungan makna. Kemudian dari sisi psikologis, bagi sebagian seseorang hal ini kontradiktif karena seseorang yang merasa sangat lemah dan tidak mampu, kalimat ini justru dapat menambah beban rasa bersalah, seolah-olah jika ia merasa tidak kuat, berarti ada yang salah dengan keimanannya.
Kritik yang disampaikan dalam tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk meragukan niat baik para penceramah yang menggunakan penggalan QS. Al-Baqarah [2]: 286 sebagai motivasi bagi orang yang tertimpa musibah. Niat untuk menghibur dan menguatkan sesama adalah mulia dan dianjurkan dalam Islam. Namun, ilmu tafsir sebagai disiplin ilmu yang dibangun oleh para ulama selama berabad-abad justru hadir untuk memastikan bahwa pesan Al-Qur’an disampaikan secara utuh, jujur, dan sesuai dengan yang dimaksud oleh Allah dan Rasul-Nya.
Referensi
Al-Qattan, M. K. (1992). Studi Ilmu-ilmu Al-Quran. Lintera AntarNusa.
Al-Zamakhsyari. (1995). Al-Kasysyaf ’an Haqa’iq al-Tanzil wa ’Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, Jilid I. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
As-suyuthi Imam., J. (2008). Al- Itqon Fii Ulumil Quran terj. (Studi Al-Quran Kompherensif). Indiva Pustaka.
Asyur, M. T. I. (1997). Tafsir at-Tahrir wa al-Tanwir. Dar Sahnun li al-Nasyr wa al-Tawzi’.
Ath-Thabari, A. J. M. bin J. (1992). Jami’ al-Bayan ’an Ta’wil Ay al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Wāhidī, Abū al-Ḥasan. Asbāb al-Nuzūl. Kairo: Dār al-Ḥadīth, 2003.
Ibnu Katsir, A. A.-F. I. (2006). Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim. Darul Kutub Ilmiyah.





