Ada satu bagian dalam al-Iqtiṣād fī al-Iʿtiqād yang membuat saya berhenti sejenak. Semula al-Ghazālī sedang menolak gambaran bahwa Allah menempati ʿArsy sebagaimana tubuh menempati ruang. Lalu pembicaraannya berbelok: jika demikian, bagaimana memahami ayat tentang istiwāʾ dan hadis tentang nuzūl, “turunnya” Allah? Persoalannya rupanya bukan hanya apa yang mesti diyakini, tetapi juga seberapa jauh orang perlu memasuki rincian jawabannya.
Al-Ghazālī tidak mengambil jalan paling singkat dengan mengatakan bahwa semua pertanyaan itu terlarang. Ia membedakan tuntutan bagi orang awam dan ruang penyelidikan bagi ulama. Yang harus dijaga oleh setiap orang ialah tanzīh, keyakinan bahwa Allah tidak serupa dengan makhluk. Adapun seluruh rincian takwil tidak menjadi kewajiban setiap individu (al-Ghazālī, al-Iqtiṣād, hlm. 121–123).
Dalam tulisan sebelumnya, “Ketika Penjelasan yang Benar Diberikan kepada Orang yang Salah”, saya lebih banyak membicarakan tanggung jawab orang yang menjelaskan: kepada siapa ia berbicara, dan bagaimana. Tetapi ketika al-Ghazālī dibaca lebih jauh, muncul soal lain. Bagaimana jika persoalannya justru terletak pada anggapan yang kita bawa ketika bertanya? Al-Ghazālī sendiri tidak berhenti setelah membedakan kebutuhan awam dan ulama. Ia masih memeriksa bahasa dan kemungkinan makna. Karena itu, “belum perlu dijawab sekarang” tidak otomatis berarti “tidak layak dipertanyakan”.
Ketika Pertanyaan Sudah Menyelundupkan Anggapan
Pertanyaan “bagaimana Tuhan turun dari suatu tempat ke tempat lain?” terdengar seperti permintaan penjelasan. Namun di dalamnya telah terselip satu anggapan: bahwa “turun” pasti menunjuk gerak tubuh dalam ruang. Justru anggapan itulah yang ditolak al-Ghazālī. Jika Allah bukan jism dan tidak dibatasi arah, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menguraikan mekanisme perpindahan yang lebih rumit.
Ia memberi contoh lain yang lebih dekat dengan Al-Qur’an. Ungkapan “Dia bersama kamu di mana saja kamu berada” dalam QS. al-Ḥadīd [57]: 4 tidak, menurut pembacaannya, mengharuskan kebersamaan fisik. Yang dibicarakan ialah ilmu dan cakupan pengetahuan Allah. Jika sejak awal “bersama” dipahami sebagai bersebelahan secara jasmani, pembaca akan terseret kepada masalah yang lahir dari prasangka bahasanya sendiri (al-Ghazālī, al-Iqtiṣād, hlm. 122–124).
Hal yang sama tampak ketika ia menguraikan istiwāʾ. Al-Ghazālī menimbang penggunaan kata dalam bahasa Arab, lalu memandang makna penguasaan sebagai kemungkinan yang sesuai dengan prinsip tanzīh. Pada hadis nuzūl, ia mempertimbangkan penafsiran melalui malaikat pembawa perintah atau melalui kedekatan rahmat dan pengabulan doa, bukan perpindahan Zat Allah (al-Ghazālī, al-Iqtiṣād, hlm. 125–129).
Bagian ini rasanya mudah terlewat saat kita buru-buru mencari jawaban. Sebelum meneliti makna sebuah ungkapan, ada pekerjaan yang lebih awal: memeriksa anggapan yang diam-diam ikut masuk ke dalam pertanyaan. Kalau premisnya keliru, jawaban sepanjang apa pun bisa membawa kita semakin jauh dari persoalan. Dalam keadaan seperti itu, menunda rincian belum tentu sama dengan menyerah kepada ketidaktahuan.
Frank Griffel membaca aturan takwil al-Ghazālī dalam kaitannya dengan kekuatan pembuktian: kapan makna lahir suatu teks memang harus ditinjau ulang karena ada argumen yang sungguh demonstratif, dan kapan sebuah klaim rasional belum cukup kuat untuk memaksakan penafsiran baru (Griffel, 2009, hlm. 111–122). Kehati-hatian, dalam kerangka ini, bukan sekadar soal kesopanan berdiskusi. Ia menyangkut disiplin dalam menentukan apa yang sudah kita ketahui dan apa yang baru kita duga.
Ketika Al-Qur’an Tidak Mengikuti Arah Pertanyaan
Persoalan lain muncul pada al-Shāṭibī. Dalam muqaddimah kelima al-Muwāfaqāt, ia mengajukan kaidah yang tegas: pembahasan yang tidak melahirkan amal tidak serta-merta mempunyai dasar untuk dipuji secara syar‘i. “Amal” di sini mencakup tindakan anggota badan sekaligus amal hati. Jadi ukurannya bukan hanya manfaat yang segera terlihat, melainkan juga apa yang membentuk keyakinan dan tanggung jawab seseorang (al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, jld. I, hlm. 43–44).
Untuk menerangkan kaidah itu, ia membawa QS. al-Baqarah [2]: 189: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Itu adalah penanda waktu bagi manusia dan haji.” Menurut pembacaan al-Shāṭibī, perhatian penanya tertuju pada perubahan bentuk hilal: mengapa mula-mula tipis, lalu membulat, kemudian menipis kembali? Jawaban Al-Qur’an justru menunjuk kegunaannya dalam mengatur waktu. Arah pertanyaannya digeser (al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, jld. I, hlm. 43–45).
Pergeseran itu bukan larangan mempelajari astronomi. Ayat tersebut tidak sedang menyusun uraian tentang proses fisik perubahan tampakan bulan. Ia memberi jawaban yang mempunyai hubungan langsung dengan urusan manusia: ibadah, perhitungan waktu, serta kegiatan sosial yang membutuhkan penanggalan. Al-Shāṭibī membaca pilihan jawaban ini sebagai pelajaran tentang prioritas dalam menuntut ilmu.
Pembacaan tersebut bukan satu-satunya cara menguraikan ayat. Al-Ṭabarī, ketika menafsirkan kalimat yang sama, menghimpun riwayat tentang pertanyaan mengenai perubahan hilal dan merinci manfaatnya bagi puasa, haji, masa tunggu, hingga pelunasan utang. Ia berusaha menjelaskan bagaimana jawaban tentang penanda waktu tetap berhubungan dengan perubahan bentuk bulan yang ditanyakan (al-Ṭabarī, Jāmiʿ al-bayān, tafsir QS. 2:189).
Bagi saya, perbedaan tekanan antara keduanya justru membuat ayat ini lebih menarik. Al-Ṭabarī menjelaskan cakupan jawaban dan riwayat yang melatarinya, sedangkan al-Shāṭibī mengolahnya menjadi pelajaran tentang arah pencarian ilmu. Keduanya tidak harus dipaksa mengatakan hal yang persis sama. QS. al-Baqarah [2]: 189 juga tidak berarti menutup pertanyaan-pertanyaan tentang bulan. Hanya saja, dalam konteks itu, jawaban wahyu membawa perhatian penanya ke sesuatu yang lebih mendesak bagi hidup mereka.
Sebuah Batas Juga Perlu Diuji
Namun ada masalah yang tidak kecil. Siapa yang berhak menentukan bahwa sebuah pertanyaan belum perlu dibahas? Kalimat “itu bukan urusanmu” dapat menjadi nasihat yang menjaga seseorang dari kebingungan, tetapi dapat pula menjadi cara paling mudah untuk menghindari pemeriksaan. Batas yang semula dimaksudkan sebagai tuntunan belajar bisa berubah menjadi pagar otoritas.
Karena itu, agak kurang adil jika al-Ghazālī hanya dibaca sebagai tokoh yang meminta orang awam berhenti bertanya. Perlu juga dilihat apa yang ia kerjakan sesudah memberi batas tersebut. Ia memperlihatkan alasan mengapa makna jasmani tidak dapat dipertahankan, lalu membuka kemungkinan penakwilan bagi mereka yang sanggup menelitinya. Batas seperti ini punya alasan dan tujuan pendidikan. Tanpa keduanya, ungkapan “belum siap” mudah berubah menjadi dalih yang nyaman.
Kaidah al-Shāṭibī juga perlu dibaca dengan cermat. Jika “amal” direduksi menjadi hasil yang langsung tampak, penelitian dasar, perenungan filosofis, bahkan telaah bahasa yang kelak diperlukan untuk menafsirkan Al-Qur’an bisa dianggap sia-sia. Padahal al-Shāṭibī sendiri membicarakan amal hati dan mengakui perlunya ilmu-ilmu yang menopang hal yang dituntut syariat. Persoalannya bukan menolak pengetahuan yang belum segera berguna, tetapi menguji apakah kegiatan bertanya punya arah yang dapat dipertanggungjawabkan (al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, jld. I, muqaddimah kelima).
Bukan hal yang sama ketika seseorang bertanya karena sungguh kesulitan memahami suatu teks dan ketika ia terus mengajukan keberatan demi menjaga perdebatan tetap hidup. Kesulitan yang pertama layak ditanggapi dengan pembacaan sabar, mungkin juga jawaban panjang. Dalam keadaan kedua, jeda kadang lebih berguna. Masalahnya bukan bahwa pertanyaan itu pasti tidak punya jawaban, melainkan cara bertanya sudah tidak membawa siapa pun lebih dekat kepada persoalan.
Tetapi keputusan untuk berhenti tidak boleh dibebankan begitu saja kepada penanya. Guru atau penulis yang merasa suatu masalah belum saatnya diperdebatkan tetap mempunyai tanggung jawab untuk menjelaskan prasyaratnya: istilah mana yang harus dipahami, premis apa yang perlu diperiksa, dan sumber mana yang bisa dibaca lebih dahulu. Menunda jawaban yang sulit masih bisa menjadi bentuk pendidikan; melarang tanpa memberikan jalan belajar bukan hal yang sama.
Tidak Semua Pertanyaan Harus Diselesaikan Hari Ini
Pelajaran dari al-Iqtiṣād rupanya tidak berhenti pada perdebatan sifat Tuhan. Al-Ghazālī mengingatkan bahwa sebelum memperpanjang pertanyaan, kita harus memeriksa apakah pengertiannya sudah tepat dan apakah dalilnya memadai. Al-Shāṭibī menggeser perhatian kepada buah pengetahuan. Keduanya tidak menyusun satu teori yang identik. Namun, dari arah yang berbeda, mereka mengingatkan kita untuk tidak menganggap setiap pertanyaan sama mendesaknya.
Pertanyaan tentang keyakinan dan tindakan kadang memang menuntut jawaban segera. Ada pula yang mesti dirumuskan ulang, karena diam-diam mengandaikan sesuatu yang sedang dipersoalkan. Sebagian lainnya lebih baik disimpan dulu, sampai tersedia bacaan atau perangkat yang memadai. Pembedaan ini tidak bisa dibakukan untuk setiap orang; yang terasa mendesak hari ini pun mungkin akan terlihat berbeda setelah kita belajar lebih banyak.
Saya tidak selalu yakin kapan sebuah pertanyaan perlu diteruskan dan kapan lebih baik disimpan dahulu. Tetapi mungkin keraguan kecil itu justru penting. Belajar bukan hanya soal berani bertanya, melainkan juga bersedia memeriksa kembali cara kita bertanya. Menutup buku sebentar tidak harus berarti menutup perkara. Bisa jadi jeda itu diperlukan agar kita kembali membaca dengan pertanyaan yang lebih baik.
Referensi
al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Al-Iqtiṣād fī al-Iʿtiqād. Jeddah: Dār al-Minhāj, 2019.
Griffel, Frank. Al-Ghazali’s Philosophical Theology. New York: Oxford University Press, 2009.
Mushawwir, Ahmad. “Ketika Penjelasan yang Benar Diberikan kepada Orang yang Salah.” ibihtafsir.id, 2026.
al-Shāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt. Al-Khubar: Dār Ibn ʿAffān, 1997.
al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmiʿ al-bayān ʿan taʾwīl āy al-Qurʾān. Kairo: Dār Hajr, 2001.





