Refleksi Teologis Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Tafsir al-Kabir Karya Ibn Taimiyah

Amar ma’ruf nahi munkar, perintah untuk menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran, merupakan prinsip dasar dalam Islam yang mengandung makna sangat dalam dan relevansi yang tak lekang oleh waktu. Konsep ini tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga sebuah panggilan untuk membentuk masyarakat yang lebih baik. Dalam Tafsir al-Kabir karya Ibn Taimiyah, ajaran ini dikupas dengan teologis yang mendalam, mengajarkan bahwa menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan bukanlah sekadar perintah, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan.
Ibn Taimiyah menekankan pentingnya pengetahuan, pemahaman yang mendalam tentang konteks sosial, serta upaya nyata dalam memastikan bahwa kebaikan dapat diterima dan keburukan dapat dihindari. Melalui kajian ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana konsep amar ma’ruf nahi munkar dapat diterapkan dengan efektif dalam kehidupan umat Islam hari ini, serta bagaimana setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan moral dan spiritual masyarakat.

Bacaan Lainnya
Definisi dan Makna Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Perspektif Teologis
Kata amar berasal dari bahasa arab yaitu amara-ya’muru yang berarti memerintahkan/meminta (Ahmad Ibn Muhammad, 1928:29). Sedangkan kata ma’ruf berasal dari akar kata bahasa arab juga yaitu ‘arafa-ya’rifu yang berarti mengetahui, melihat dan mengenal lebih tajam sebuah perbedaan (Ajd al-Din al-Fairuzabadi: 178). Dengan demikian, ma’ruf adalah sebuah nama yang dikenal sebagai segala hal kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik kepada makhluk-makhluk-Nya, melaksanakan sunnah-sunnah yang disyari’atkan, serta meninggalkan apa yang dilarang Agama (Arsit Sidik, 2022:7).
Memerintahkan seseorang untuk berbuat ma’ruf, berarti sama dengan melarang seseorang untuk melakukan kebalikannya yaitu munkar. Hal ini bisa diilustrasikan semisal seseorang memerintahkan untuk melaksanakan sholat berarti ia juga bermasud melarang orang tersebut untuk meninggalkannya. Ibn Taimiyah dalam kitabnya yang sudah diterjemahkan “Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (Perintah kepada kebaikan larangan dari kemungkaran)” mengatakan bahwa kata ma’ruf dalam al-Qur’an terdapat sebanyak tiga puluh delapan kata, sedangkan kata munkar dalam al-Qur’an terdapat sebanyak enam belas kata.
Menurut Mufradat Ghaib dan lainnya, kata al-ma’ruf adalah segala hal perbuatan yang akal ataupun agama memandangnya baik, sedangkan al-munkar adalah segala hal yang akal memandangnya buruk, atau baik namun syari’at memandangnya buruk. Pendapat ulama lain mengatakan bahwa ma’ruf itu adalah mecakup perbuatan yang dikenal sebagai kebajikan, ketaatan kepada Allah, serta ihsan (kebajikan) kepada manusia. Ada pula yang berpendapat, al-Ma’ruf ialah suatu nama yang mencakup setiap perbuatan yang dicintai Allah berupa iman dan amal salih. Sehingga dapat disimpulkan bahwa al-Ma’ruf merupakan segala bentuk perbuatan yang dianggap baik oleh akal dan syari’at mecangkup ketaatan kepada Allah maupun ihsan (kebaikan) kepada manusia (Ibn Taimiyah, 1419 H: 4).
Dimensi Hukum dan Kewajiban Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Perintah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dapat dilihat dalam hadis maupun al-Qur’an sebagai landasan para ulama dalam menentukan hukum terkait penegakannya. Salah satu di antaranya adalah hadis Nabi Saw. Yang diriwayatkan oleh Abu Bakar ra. dalam kitab shohih muslim:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ. فَإِنْ لم يستطع فبلسانه. ومن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ. وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
Artinya: Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman (H.R. Muslim)
Menurut Imam al-Ghozali penegakan amar ma’ruf nahi munkar dihukumi fardhu kifayah, sehingga apabila hanya ada satu kelompok masyarakat pada suatu daerah yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar maka kewajiban itu telah gugur dari masyarakat lainnya pada daerah tersebut. Penegakan amar ma’ruf nahi munkar ini menurut Imam al-Ghozali perlu mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah ilmu tentang perkara yang akan diperintahkan atau dilarang, menetahui kondisi penerima perintah dan larangan, dan kemampuan melaksanakannya tanpa bahaya besar sehingga menolak mafsadah lebih diutamakan daripada maslahat itu sendiri (Abu Hamid Al-Ghazali, 1998:230).
Sejalan dengan pendapat Imam al-Ghozali di atas, Ibn Taimiyah juga menggolongkan penegakan amar ma’ruf nahi munkar ke dalam fardhu kifayah. Ia menegaskan bahwa seluruh umat dikenakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, hanya saja apabila terdapat segolongan umat melaksanakannya, maka tertunaikanlah kewajiban itu dari yang lainnya (Ibn Taimiyah, 1419 H: 4).
Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tidak sekadar menyampaikan pesan tanpa memperhatikan dampak dan keberhasilannya di masa mendatang. Permasalahan ini tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Pada hakikatnya, fardhu kifayah dan pelaksanaannya menuntut adanya upaya nyata untuk merealisasikan apa yang diperintahkan, termasuk memastikan penerapannya dan memastikan kelompok yang menjadi sasaran dapat menerimanya secara nyata. Namun, jika mereka tetap dalam kesesatan, menuruti hawa nafsu, menikmati kemaksiatan, dan terus melakukan kesalahan, maka seluruh umat Islam tetap memikul tanggung jawab tersebut.
Setiap Muslim diwajibkan untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam perkara-perkara yang diketahui secara umum oleh kalangan umat, baik yang berilmu maupun yang awam, seperti zina, meminum minuman keras, riba, gibah, mengadu domba, berdusta, bersumpah dengan selain Allah dan sifat-sifat-Nya, bergantung pada selain Allah sebagai Pemberi rezeki, mengganggu orang lain, membantu orang zalim, meninggalkan salat, tidak menunaikan zakat, puasa, atau haji. Kewajiban ini tetap berlaku, terlepas dari apakah peringatan tersebut memberikan pengaruh atau tidak (Ibn Taimiyah, 1419 H: 5).
Dengan demikian, setiap orang mesti punya kesadarannya masing-masing dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, sebab apabila tidak ada seorangpun yang sadar menegakkannya tatkala perkara munkar terlihat secara terang-terangan, maka seluruh masyarakat pada daerah tersebut akan berdosa sebagaimana makna fardhu kifayah itu sendiri.
Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Tafsir al-Kabir

Pada dasarnya, segala sesuatu yang membuat hati seseorang terdorong untuk cinta dan melakukan ketaatan kepada Allah adalah merupakan perbuatan ihsan (baik) yang seyogyanya seseorang mesti menyelami kebaikan tersebut serta mengajak orang lain terutama kerabatnya untuk melakukan perbuatan baik itu. Namun sebaliknya, segala seuatu yang menyebabkan hati seseorang cenderung terhadap hal-hal yang mengundang murka Allah, maka ia adalah perbuatan/sesuatu yang fasad (buruk) yang wajib untuk dihindari serta mengingatkan orang lain untuk tidak mendekati terlebih lagi melakukan perkara tersebut (Ibn Taimiyah, Jilid 5: 301).
Dalam Q.S al-‘Imran [3]: 104 Allah menerangkan terkait umat yang paling beruntung adalah mereka yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mecegah perkara yang munkar. Dalam ayat tersebut terdapat kata مِنْكُمْ yang menyebabkan ulama berbeda pendapat terkait makna dari kata tersebut. Ada ulama yang mengatakan bahwa kata مِنْكُمْ bermakna “sebagian” sehingga ayat ini tidak tertuju kepada setiap orang melainkan sekelompok orang saja. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa kata مِنْكُمْ bermakna bayan (penjelasan), sehingga ayat ini merupakan perintah kepada setiap orang muslim untuk melaksankan tugas dakwah masing-masing sesuai kemampuannya. Memang jika dakwah yang dimaksud adalah dakwah yang sempurna, maka tentu saja tidak semua orang dapat melakukannya (M. Quraisy Shihab, Jilid 2, 2005: 173).
Allah juga mengingkatkan hambanya terkait perkara yang buruk melalui risalahnya yaitu al-Qur’an dengan menceritakan kisah-kisah kaum terdahulu, seperti Q.S. al-‘Ankabut [69]: 28 yang berbicara terkait kisah kaum Nabi Luth, Q.S Yusuf [12]: 23-24 yang menceritakan terkait godaan yang diterima oleh Nabi Yusuf dari perempuan cantik dan kaya, Q.S. Luqman [31]: 6 yang menceritakan tentang orang-orang yang lebih memilih untuk mengikuti perkataan-perkataan yang sia-sia dan tidak berguna, yang pada akhirnya akan menyesatkan mereka dari jalan Allah, dan masih banyak kisah lainnya lagi (Ibn Taimiyah, Jilid 5: 301-304).
Allah SWT memerintahkan kita untuk melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Setiap perintah-Nya harus didahului dengan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, seseorang yang tidak mengetahui apa yang baik tidak akan mampu memerintahkannya, begitu pula dengan mengharamkan keburukan. Allah mewajibkan kita untuk beramal saleh dan menghindari kemunkaran, karena cinta terhadap suatu kebaikan akan mendorong kita untuk melakukannya, dan kebencian terhadap keburukan akan membuat kita meninggalkannya. Semua ini hanya dapat terwujud setelah kita memahami dengan baik, sehingga niat untuk melakukan kebaikan dan menghindari keburukan menjadi sah (Ibn Taimiyah, Jilid 5: 305).
Referensi

al-Fairuzabadi, Ajd ad-Din. tt. al-Qamus al-Muhith, Beirut: Dar al-jail.
al-Ghazali, Abu Hamid. 1998. jilid 2, Ihya Ulumuddin, Kairo: Dar al-Hadits
Muhammad, Ahmad ibn. 1928. al-Muqri’ al-Fayyûmi, al-Mishbah al-munir, Kairo: al-Mathba’ah al-Mishriyyah.
Sidik, Arsit. 2022. Implementasi al-Amru Bi Al-Ma’ruf Wa Al-Nahyu ‘An al-Munkar Dalam al-Qur’an (Studi Komparasi Antara Nu Dan FPI), Jakarta Selatan: Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an.
Shihab, Quraish. 2005. Jilid 2, Tafsir al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati.
Taimiyah, Ibn. 1419 H. Terjemah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (Perintah kepada kebaikan larangan dari kemungkaran), Arab Saudi: Departemen Urusan Keislaman, Wakaf, Da’wah dan Pengarahan Kerajaan Arah Saudi.
Taimiyyah, Ibn. tt. juz 5, Tafsir al-Kabir, Libanon Beirut: Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *